Lompat ke konten

14 Tahapan Persidangan Pidana

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;10-tahapan-persidangan-pidana&period;&period;jpg" alt&equals;"14 tahapan persidangan pidana" class&equals;"wp-image-6517"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; pixlr&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tahapan persidangan pidana&comma; berbeda dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-proses-persidangan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">proses persidangan Tata Usaha Negara<&sol;a> dan Perdata&period; Persidangan pidana ini tentu saja mengikuti hukum acara yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana &lpar;KUHAP&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui artikel ini&comma; saya mencoba mengupas apa saja tahapan persidangan pidana&period; Bagaimana proses&comma; dan apa saja yang dilakukan&period; Untuk itu&comma; simak artikel ini hingga selesai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">10 Tahapan Persidangan Pidana<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Proses persidangan pidana tersebut antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Sidang&lowbar;dinyatakan&lowbar;dibuka&lowbar;dan&lowbar;terbuka&lowbar;untuk&lowbar;umum">Sidang Dinyatakan Dibuka dan Terbuka untuk Umum<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Jaksa&lowbar;Penuntut&lowbar;Umum&lowbar;JPU&lowbar;Diperintahkan&lowbar;Membawa&lowbar;Terdakwa">Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; &nbsp&semi;Diperintahkan Membawa Terdakwa<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Pertanyaan&lowbar;Identitas&lowbar;Kondisi&lowbar;Kesehatan&lowbar;dan&lowbar;Penasihat&lowbar;Hukum&lowbar;Terdakwa">Pertanyaan&colon; Identitas&comma; Kondisi Kesehatan&comma; dan Penasihat Hukum Terdakwa<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Pembacaan&lowbar;Surat&lowbar;Dakwaan">Pembacaan Surat Dakwaan<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Nota&lowbar;Keberatan&lowbar;Eksepsi">Nota Keberatan &lpar;Eksepsi&rpar;<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Tanggapan&lowbar;JPU&lowbar;terhadap&lowbar;Eksepsi">Tanggapan JPU terhadap Eksepsi<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Putusan&lowbar;Sela">Putusan Sela<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Pembuktian">Pembuktian<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Pemeriksaan&lowbar;Terdakwa">Pemeriksaan Terdakwa<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Surat&lowbar;Tuntutan&lowbar;requisitoir">Surat Tuntutan &lpar;<em>Requisitoir<&sol;em>&rpar;<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Nota&lowbar;Pembelaan&lowbar;Pleidooi">Nota Pembelaan &lpar;<em>Pleidooi<&sol;em>&rpar;<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Replik">Replik<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Duplik">Duplik<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6513&amp&semi;preview&equals;true&num;Putusan&lowbar;Akhir">Putusan Akhir<&sol;a><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara umum&comma; terdapat 14 tahapan persidangan pidana yang akan dihadapi seorang terdakwa di dalam pengadilan&period; Namun&comma; pada intinya&comma; sepuluh proses persidangan yang harus dilalui&period; Untuk itu&comma; mari kita bahas satu per satu tahapan-tahapan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Sidang Dinyatakan Dibuka dan Terbuka untuk Umum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tahapan persidangan pidana yang akan dihadapi terdakwa adalah mendengar ucapan ketua Majelis Hakim sidang dibuka dan terbuka untuk umum&period; Akan tetapi&comma; tidak semua sidang terbuka untuk umum&period; Adakalanya sidang tertutup untuk umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sidang tertutup untuk umum ini biasanya terkait dengan perkara anak yang berhadapan dengan hukum&period; Atau menyangkut tindak pidana asusila&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Jaksa Penuntut Umum &lpar;JPU&rpar; &nbsp&semi;Diperintahkan Membawa Terdakwa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tahapan selanjutnya adalah Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pertanyaan&colon; Identitas&comma; Kondisi Kesehatan&comma; dan Penasihat Hukum Terdakwa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah itu&comma; Majelis Hakim akan memverifikasi identitas yang akan ditanyakan kepada terdakwa&period; pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain&comma; apakah benar nama terdakwa adalah A&period; Selain itu&comma; pekerjaan&comma; pendidikan&comma; agama&comma; tempat tanggal lahir&comma; dan lainnya&period; Apabila ternyata identitas sudah benar&comma; terdakwa akan ditanyakan<br>&OpenCurlyDoubleQuote;apakah sudah menerima salinan surat dakwaan atau belum”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; Majelis Hakim akan menanyakan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa&period; apabila ternyata terdakwa dalam keadaan sehat&comma; maka sidang dilanjutkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut dengan identitas dan kondisi kesehatan&comma; terdakwa juga akan ditanyakan&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;apakah akan didampingi Penasihat Hukum atau tidak”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan oleh Majelis Hakim tersebut dilakukan karena terkait dengan hak-hak terdakwa&period; salah satu hak terdakwa adalah didampingi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kisah-menjadi-advokat-dari-kampung-ke-jakarta&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Advokat<&sol;a> atau Penasihat Hukum di depan persidangan&period; Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 56 ayat &lpar;1&rpar; KUHAP—dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata terdakwa tidak menggunakan Penasihat Hukum&comma; maka pengadilan melalui Majelis Hakim menawarkan Pos Bantuan Hukum &lpar;Posbakum&rpar; yang sudah bekerja sama dengan pengadilan dalam hal pendampingan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Posbakum di Pengadilan dapat memberikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bantuan-hukum-gratis-adalah-hak-warga-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Bantuan Hukum Gratis<&sol;a> berupa pendampingan di depan persidangan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-lengkap&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis<&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pembacaan Surat Dakwaan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketika hal-hal di atas telah selesai&comma; maka tahapan persidangan pidana selanjutnya adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu Dakwaan&quest; Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Dakwaan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Wikipedia<&sol;a>&comma; dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana&period;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu dipahami bersama bahwa Surat Dakwaan adalah mahkota dari JPU&comma; sehingga menurut ketentuan Pasal 14 huruf d KUHAP&comma; JPU berwenang untuk membuat Surat Dakwaan yang berdasarkan penyidikan dan kajian yuridis terhadap perbuatan terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>JPU dituntut untuk membuat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Nota Keberatan &lpar;Eksepsi&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah JPU membacakan dakwaannya&comma; proses persidangan selanjutnya&comma; Majelis Hakim akan menanyakan kepada terdakwa atau melalui Penasihat Hukum&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;apakah mengajukan eksepsi atau tidak&period;” Apabila terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan eksepsi&comma; maka Hakim akan memberikan kesempatan terhadapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu eksepsi&quest; Dalam Kamus Hukum<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> mendefinisikan eksepsi adalah suatu pembelaan yang tidak secara langsung menyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi hanya bertujuan agar Pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan pihak lawan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;eksepsi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI<&sol;a>&rpar;&comma; terdapat 3 definisi eksepsi&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>n<&sol;em> pengecualian&semi;<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;Huk&nbsp&semi;<&sol;em>tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan &lpar;gugatan&rpar;&comma; tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum&colon;<em>&nbsp&semi;dalam perkara itu pembela mengajukan &&num;8212&semi; kepada jaksa karena terdakwa menderita penyakit jiwa<&sol;em>&semi;<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;Komp&nbsp&semi;<&sol;em>masalah atau perubahan kondisi yang menyebabkan mikroprosesor untuk menghentikan apa yang dilakukannya dan menangani situasi dalam rutin yang terpisah &lpar;tentang pemrograman&rpar;&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam KUHAP&comma; telah diatur mengenai eksepsi ini&period; Ketentuan Pasal 156 ayat &lpar;1&rpar; KUHAP menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan&comma; maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya&comma; hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun materi eksepsi sebenarnya menyangkut syarat formil&period; Misalnya eksepsi terkait dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Tanggapan JPU terhadap Eksepsi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila terdakwa atau Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan&comma; maka Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapinya&period; Tanggapan ini biasa disebut replik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Sela<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Karena terdapat nota keberatan dan tanggapan JPU&comma; maka Majelis Hakim akan menentukan sikap melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan<&sol;a> sela&period; &nbsp&semi;Putusan sela ini berisi apakah Majelis Hakim menerima atau menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atau Penasihat Hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ditolak&comma; maka akan dilanjutkan dengan pembuktian atau memeriksa pokok perkara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pembuktian<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam hukum acara pidana&comma; sistem pembuktian yang dianut adalah keterangan saksi&comma; keterangan ahli&comma; surat&comma; petunjuk&comma; dan keterangan terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu Pembuktian&quest; Mengutip Rahmat Aries dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pn-lhoksukon&period;go&period;id&sol;content&sol;artikel&sol;2017061413092611035007145940d3161beaa&period;html" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pembuktian Pidana<&sol;a>&comma;<strong> Pembuktian&nbsp&semi;<&sol;strong>adalah perbuatan membuktikan&period; Membuktikan berarti&nbsp&semi; memberikan atau memperlihatkan bukti&comma; melakukan sesuatu kebenaran&comma; melaksanakan&comma; menandakan menyaksikan dan meyakinkan&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; JPU dituntut untuk meyakinkan hakim setidak-tidaknya mengajukan dua alat bukti yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Biasanya&comma; Penuntut Umum mengajukan bukti surat sekaligus dengan saksi atau ahli&period; Apabila tindak pidana yang dilakukan terdakwa terdapat korban&comma; biasanya yang diperiksa terlebih dahulu adalah saksi korban&period; Kemudian dilanjutkan dengan saksi-saksi lainnya atau bahkan ahli&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum diambil keterangannya&comma; saksi atau ahli terlebih dahulu disumpah menurut agama dan kepercayannya masing-masing&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan bukti&comma; biasanya terdakwa atau Penasihat Hukum ditanyakan&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;apakah mengajukan saksi meringankan atau tidak”&period; Apabila ada&comma; maka diperintahkan untuk hadir di persidangan&period; Apabila tidak ada&comma; dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pemeriksaan Terdakwa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk mempercepat agenda persidangan pidana&comma; biasanya setelah selesai pemeriksaan bukti berupa saksi di atas&comma; dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa&period; namun&comma; dalam artikel ini dibuat sebagai tahapan persidangan pidana tersendiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa salah satu alat bukti dalam perkara pidana adalah keterangan terdakwa&period; untuk itulah&comma; terdakwa harus diperiksa di depan persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai keterangan terdakwa ini&comma; telah diatur dalam ketentuan pasal 189 KUHAP&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri&period;<&sol;li><li>Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang&comma; asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya&period;<&sol;li><li>Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri&period;<&sol;li><li>Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya&comma; melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Surat Tuntutan &lpar;<em>requisitoir<&sol;em>&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah pemeriksaan terdakwa selesai&comma; maka Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan &lpar;<em>requisitoir<&sol;em>&rpar;<em>&period; &nbsp&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu Penuntutan&quest; Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salinan Surat tuntutan ini kemudian diberikan kepada Majelis Hakim dan kepada terdakwa atau Kuasa Hukumnya untuk kepentingan pembelaan&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Nota Pembelaan &lpar;<em>Pleidooi<&sol;em>&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu hak Terdakwa dalam tahapan persidangan pidana adalah melakukan pembelaan&period; Nota pembelaan atau <em>pleidooi <&sol;em>ini diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya setelah JPU melakukan penuntutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sama seperti surat tuntutan&comma; nota pembelaan juga diserahkan kepada Majelis Hakim dan kepada JPU&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Replik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam perkara pidana&comma; replik merupakan hak dari Penuntut Umum&period; Hak ini dapat digunakan atau tidak oleh yang bersangkutan&period; Apabila JPU menggunakan hak tersebut secara tertulis&comma; maka Majelis Hakim akan kembali menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada JPU membuat dan mengajukan replik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Duplik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tahapan persidangan pidana selanjutnya adalah Duplik—apabila JPU mengajukan Replik secara tertulis&period; Replik dalam perkara pidana adalah hak Terdakwa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Akhir<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tahapan persidangan pidana pada pengadilan tingkat pertama adalah putusan akhir Majelis Hakim&period; Setelah proses persidangan dianggap selesai&comma; maka selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah di ruangan tertutup dan bersifat rahasia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam putusan akhir&period; Hingga akhirnya&comma; Majelis Hakim akan membacakan putusan akhir tersebut di dalam sidang yang terbuka untuk umum&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam putusannya&comma; Majelis Hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;alasan-meringankan-dan-memberatkan-dalam-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">meringankan dan memberatkan<&sol;a> bagi terdakwa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setidaknya terdapat 14 tahapan persidangan pidana&period; Tahapan tersebut mau tidak mau harus dilalui terdakwa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun tahapan persidangan dimaksud antara lain&colon; <em>pertama&comma; <&sol;em>pembacaan dakwaan&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>mengajukan nota keberatan apabila ada&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>tanggapan JPU terhadap nota keberatan&period; <em>Keempat&comma; <&sol;em>Putusan Sela&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kelima&comma; <&sol;em>Pemeriksaan bukti&period; <em>Keenam&comma; <&sol;em>Pemeriksaan terdakwa&period; <em>Ketujuh&comma; <&sol;em>JPU mengajukan surat tuntutan&period; <em>Kedelapan&comma; <&sol;em>terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan Nota Pembelaan&period; <em>Kesembilan&comma; <&sol;em>Replik apabila JPU mengajukannya&period; <em>Kesepuluh&comma; <&sol;em>Duplik apabila JPU mengajukan Replik&period; <em>Kesebelas&comma; <&sol;em>Putusan Akhir&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Marwan &amp&semi; Jimmy&comma; <em>Kamus Hukum&comma; <&sol;em>Reality Publisher&comma; Surabaya&colon; 2009&period;&comma; hlm&period;&comma; 188-198<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 183 KUHAP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 1 angka 7 KUHAP&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version