Selain terdapat lembaga negara menurut UUD 1945 ↗, terdapat pula lembaga pemerintah non-kementerian. Lembaga pemerintah non-kementerian ini dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, terdapat pula lembaga kementerian negara ↗. Semua lembaga dimaksud bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Sebelum mengurai lebih jauh lembaga pemerintah non-kementerian, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu definisi-definisi di bawah ini.
Daftar Isi
Apa itu Lembaga Pemerintah?
Lembaga pemerintah adalah lembaga eksekutif termasuk Presiden, departemen, atau instansi dan badan-badan pemerintah lain yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan[1].
Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ (KBBI) lembaga pemerintah adalah badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif.
Apa itu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian?
Lembaga pemerintah non-kementerian adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga pemerintah non-kementerian ini sengaja dibentuk untuk mengurus pemerintahan yang lebih spesifik.
Menurut Wikipedia ↗, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
Untuk itu, simak daftar lembaga pemerintah non-kementerian berikut ini:
25 Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Berikut daftar 25 lembaga pemerintah dimaksud:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempunyai tugas pemerintahan di bidang kearsipan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan ↗.
Salah satu fungsi ANRI adalah mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang kearsipan.
ANRI bertanggungjawab kepada Presiden, namun di bawah koordinator langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara (BIN) adalah salah satu lembaga pemerintah non-kementerian. BIN bertugas untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Badan Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibentuk berdasarkan undang-undang, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijakan manajemen aparatur sipil negara ↗.
Kewenangan BKN ↗ sangatlah luas dalam mengawasi dan mengendalikan Norma, Standar, Perilaku, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN terdiri dari PNS ↗ dan PPPK.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki tugas pokok untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini dilebur menjadi Kementerian Investasi. Tugasnya adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Informasi Geospasial
Badan Informasi Geospasial (BIG) salah satu Lembaga Negara Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas BIG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Dahulu, nomenklatur BIG ini adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mempunyai tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk berdasarkan undang-undang. BNN mempunyai tugas di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika ↗, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Salah satu fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ↗ (BNPT) adalah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). BNPT melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Tugas utama BPKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan daerah, serta pembangunan nasional.
12. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi perizinan, inspeksi, dan penegakan peraturan.
Selain itu, Bapeten diberikan kewenangan dalam hal:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.
13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
BPOM diberikan kewenangan yang salah satunya adalah menerbitkan izin ↗ edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan.
14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN adalah gabungan dari beberapa lembaga negara non-kementerian lainnya yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Salah satu fungsi BRIN adalah pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
15. Badan Keamanan Laut
Badan Keamanan Laut (Bakamla) merupakan salah satu lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden ↗ melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bakamla memiliki tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
16. Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi dan kerja sama, serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
17. Badan SAR Nasional
Salah satu kewenangan ↗ Basarnas adalah merumuskan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pencarian dan pertolongan (Search and Rescue).
Tugas pokok Basarnas beberapa di antaranya adalah menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
18. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
BSN merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.
19. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga pemerintah non-kementerian lainnya adalah BSSN. BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.
BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
20. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu[2].
BP2MI dahulu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Salah satu fungsi BP2MI adalah pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
21. Lembaga Administrasi Negara
Berdasarkan Peraturan Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013, Lembaga Administrasi Negara (LAN) diberikan tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan ↗ di bidang administrasi negara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, LAN berfungsi antara lain pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; dan Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara.
22. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sebagai salah satu lembaga pemerintah non-kementerian, LKPP diberikan tugas untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Salah satu fungsi LKPP adalah penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
23. Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Salah satu fungsi Lemhannas adalah menyelenggarakan pendidikan, penyiapan kader, dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
24. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Perpustakaan Nasional (Perpurnas) adalah Lembaga Pemerintah Non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Perpusnas berwenang menyusun rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan serta menetapkan sistem informasi di bidang perpustakaan.
25. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung dan bertanggung jawab kepada Presiden
Apa saja kewenangan Kejaksaan RI? Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyebutkan kewenangan antara lain:
- Kewenangan di bidang pidana:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
- Kewenangan di bidang ketertiban dan ketentraman umum: a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c) Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
- Kewenangan lain berdasarkan Pasal 30A yaitu berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Penutup
Dahulu, begitu banyak lembaga pemerintah non-kementerian. Namun, telah banyak dibubarkan atau digabung dengan lembaga pemerintah lainnya. Seperi LIPI yang dilebur ke BRIN.
Demikian juga lembaga negara non-kementerian berupa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilebur menjadi Menteri Investasi. Di samping itu, terdapat Badan Pertanahan ↗ Nasional berubah nomenklaturnya menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 405.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.