Lompat ke konten

3 Permohonan yang Dilarang di Pengadilan Negeri

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;12&sol;3-permohonan-yang-dilarang-di-pengadilan-negeri&period;jpg" alt&equals;"permohonan yang dilarang di pengadilan negeri" class&equals;"wp-image-6005"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-kewenangan-peradilan-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Umum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar;&period; PN salah satu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">jenis pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang mencakup gugatan dan permohonan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; tidak semua perkara permohonan dapat diajukan&period; Karena ada beberapa permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada artikel terdahulu&comma; saya telah membahas tentang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-jenis-permohonan-di-pengadilan-negeri&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">jenis permohonan di Pengadilan Negeri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Artinya&comma; permohonan tersebut dapat diajukan&comma; karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini&comma; lebih khusus membahas tentang permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum kita membahas substansi sebagaimana pada judul&comma; yang perlu diketahui bahwa&comma; berdasarkan permohonan hakim mengeluarkan produk dalam bentuk penetapan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan perkara gugatan&comma; pengadilan akan mengeluarkan suatu putusan&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perbedaan gugatan dengan permohonan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> setidaknya terdapat beberapa hal&period; Salah satunya adalah produk akhir&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Produk akhir gugatan berbentuk putusan&period; Sementara permohonan berbentuk penetapan&period; &nbsp&semi;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai penetapan&comma; saya ingin mengemukakan pendapat Sudikno Mertokusumo<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penetapan hakim merupakan <em>jurisdiction valuntaria<&sol;em>&comma; yang berarti bukan peradilan yang sesungguhnya&comma; karena pada penetapan hanya ada pemohon tidak ada lawan hukum&period; Di dalam penetapan&comma; hakim tidak menggunakan kata &OpenCurlyDoubleQuote;mengadili”&comma; namun cukup dengan menggunakan kata ”menetapkan”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Permohonan yang Dilarang di Pengadilan Negeri<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri&quest; Simak daftar dan ulasannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>1&period; Permohonan untuk Menetapkan Status Kepemilikan<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>2&period; Permohonan untuk Menetapkan Status Keahliwarisan Seseorang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>3&period; Permohonan untuk Menyatakan Suatu Dokumen Sah<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan atau <em>voluntair&period; <&sol;em>Akan tetapi&comma; ada 3 permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri tersebut&period; Hal ini mengacu pada <em>&nbsp&semi;<&sol;em>Mahkamah Agung RI<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita bahas satu per satu permohonan yang dilarang dimaksud&period; Berikut pembahasannya&excl;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Permohonan untuk Menetapkan Status Kepemilikan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Mahkamah Agung&comma; salah satu permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri adalah permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda&comma; baik benda bergerak ataupun tidak bergerak&period; Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; permohonan yang pada pokoknya meminta menetapkan status kepemilikan atas suatu benda dilarang&period; Karena seharusnya&comma; untuk menetapkan subjek hukum tertentu berhak atas suatu benda dilakukan dalam bentuk gugatan perdata&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai contoh&comma; Anda mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri&period; Dalam <em>petitum <&sol;em>permohonan tersebut&comma; Anda meminta untuk menetapkan bahwa sebidang tanah di Jalan A dengan luas 100 meter persegi adalah milik Anda&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan yang demikian itu&comma; tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan&period; Karena Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;upaya-hukum-jika-sertifikat-tanah-tumpang-tindih&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sertifikat tanah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan&comma; dibuktikan dengan alat bukti lain di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">persidangan perdata <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Permohonan untuk Menetapkan Status Keahliwarisan Seseorang&period;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri yang kedua adalah permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan&period; Status keahliwarisan ditentukan dalam suatu gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan untuk menetapkan seseorang atau lebih merupakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;di-mana-penetapan-ahli-waris-diajukan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">ahli waris <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> almarhum atau almarhumah dilarang diajukan melalui Pengadilan Negeri&period; Menurut Mahkamah Agung&comma; mengenai <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;keadilan-dan-kesetaraan-gender-dalam-kewarisan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">warisan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; haruslah dilakukan dalam bentuk gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; permohonan penetapan status keahliwarisan seseorang atau lebih tidak akan diterima di Pengadilan Negeri&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada angka 13 dalam Buku II Mahkamah Agung<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> tersebut menjelaskan&comma; bahwa untuk mengalihkan hak atas tanah&comma; menghibahkan&comma; mewakafkan&comma; menjual&comma; membalik nama sebidang tanah dan rumah&comma; yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah&comma; cukup dilakukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat&comma; dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri&comma; yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dan desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum&period;<&sol;li><li>Bagi mereka yang berlaku Hukum waris lain-lainnya&comma; misalnya Warga Negara Indonesia keturunan Hindia&comma; dengan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan &lpar;perhatikan Surat Edaran Menteri&comma; Direktur Jenderal Agraria&comma; Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah <em>ub<&sol;em>&period; Kepala Pembinaan Hukum&comma; R&period; Soepandi tertanggal 20 Desember 1969&period; No&period; Dpt&sol; 112&sol;63&sol;12&sol;69&comma; yang terdapat dalam buku tontonan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah&comma; departemen dalam Negeri&comma; Ditjen Agraria&comma; halaman 85&rpar;&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Permohonan untuk Menyatakan Suatu Dokumen Sah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri poin ketiga adalah permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah&period; Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mahkamah Agung tidak membenarkan pengadilan mengeluarkan penetapan atas adanya permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila terjadi demikian&comma; sebagaimana dikutip dari <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;pn-klaten&period;go&period;id&sol;main&sol;index&period;php&sol;tentang-pengadilan&sol;kepaniteraan&sol;kepaniteraan-perdata&sol;729-prosedur-pengajuan-permohonan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri Klaten <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; maka produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang dapat diajukan kasasi&period; Di samping itu&comma; terdapat beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-cara-membatalkan-penetapan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">cara membatalkan penetapan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan&comma; antara lain sebagaimana dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara <em>voluntair<&sol;em> yang diperiksa secara <em>ex parte<&sol;em> karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain&period; Sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara <em>contentiusa<&sol;em>&comma; yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai Termohon&comma; sehingga asas <em>audi et alteram partem <&sol;em>terpenuhi &&num;8230&semi;&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 70 Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan&comma; setelah putusan dijatuhkan&comma; diakui palsu atau dinyatakan palsu&period;<&sol;li><li>setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan&comma; yang disembunyikan oleh pihak lawan&period;<&sol;li><li>putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun dalam ketentuan di atas diatur mengenai permohonan pembatalan&comma; akan tetapi&comma; menurut Mahkamah Agung hal ini harus diajukan dalam bentuk gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa&comma; mengadili&comma; dan menyelesaikan perkara perdata baik dalam bentuk gugatan maupun permohonan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; tidak semua jenis permohonan dapat diajukan melalui pengadilan tersebut&period; Ada permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan apa saja permohonan yang dilarang di Pengadilan Negeri&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Sudikno Mertokusumo&comma; <em>Hukum Acara Perdata<&sol;em>&comma; Yogjakarta&colon; Liberty&colon; 1998&period;&comma; hlm&period;&comma; 169&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Mahkamah Agung RI&comma; Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan&comma; Buku II Edisi 2007&comma; &lpar;Jakarta&colon; Mahkamah Agung RI&comma; 2009&rpar;&comma; halaman 47&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Mahkamah Agung RI&period;&comma; <em>ibid&period;<&sol;em>&comma; hlm&period;&comma; 47&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> <em>Ibid&period;&comma; <&sol;em>hlm&period;&comma; 44&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version