Lompat ke konten

4 Jenis Putusan Akhir PTUN

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;12&sol;4-putusan-akhir-ptun&period;png" alt&equals;"jenis putusan akhir ptun" class&equals;"wp-image-6071"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar Mohamed Hassan&comma; Pixabay&period;<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja putusan akhir PTUN&quest; Pertanyaan ini menyangkut akhir penyelesaian sengketa yang diputuskan oleh Hakim&period; Hakim akan memberikan sikapnya atas <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara yang menjadi kewenangan PTUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; artikel ini membahas tentang apa saja jenis putusan akhir PTUN yang mungkin Anda sedang mencari informasi ini&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 97 ayat &lpar;7&rpar; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tentang Peradilan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;Peratun&rpar; putusan pengadilan dapat berupa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Gugatan ditolak<&sol;li><li>Gugatan dikabulkan<&sol;li><li>Gugatan tidak diterima<&sol;li><li>Gugatan gugur<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita bahas satu persatu apa maksud dari ke empat putusan akhir dalam sengketa TUN tersebut&period; Namun&comma; sebelum membahas mengenai putusan akhir PTUN&comma; kita perlu mengetahui putusan akhir dijatuhkan atas adanya gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Gugatan TUN&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Gugatan TUN&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 53 ayat &lpar;1&rpar; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun &lpar;UU No&period; 9 Tahun 2004&rpar; menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Keputusan Tata Usaha Negara <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong> <em>yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah&comma; dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan&sol;atau direhabilitasi<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa Saja Alasan Gugatan TUN&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan TUN adalah<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku&semi;<&sol;li><li>Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-asas-dalam-ptun-yang-paling-dikenal&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">asas-asas <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> umum pemerintahan yang baik&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Putusan Hakim&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila mengacu pada Pasal 189  &lpar;<em>Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Jawa en Madura<&sol;em> &lpar;RBg&period;&rpar;&comma; yang menyebutkan bahwa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Dalam rapat permusyawaratan&comma; karena jabatannya hakim harus menambah dasar-dasar hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak&period;<&sol;li><li>Ia wajib memberi keputusan tentang semua bagian gugatannya&period;<&sol;li><li>Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip Mahjudi dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;badilag&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;artikel&sol;publikasi&sol;artikel&sol;putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Badilag Mahkamah Agung <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berpendapat&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan&period;&nbsp&semi;Menurutnya&comma; putusan hakim adalah mahkota hakim&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Akhir PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja putusan akhir PTUN&quest; Berikut uraiannya&excl;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Gugatan Ditolak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan akhir PTUN yang pertama adalah gugatan ditolak&period; Dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pihak-ketiga-dalam-sengketa-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sengketa TUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; ada yang disebut gugatan ditolak&period; Gugatan ditolak karena biasanya Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya&period; Sementara pihak Tergugat mampu mempertahankan dan membuktikan dalil jawabannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai contoh&comma; Penggugat menggugat karena <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;upaya-hukum-apabila-diberhentikan-sebagai-asn&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">diberhentikan sebagai ASN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Dalam dalil gugatannya&comma; Penggugat menyampaikan bahwa keputusan objek sengketa melanggar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berlaku&period; Akan tetapi&comma; Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;putusan3&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;rumusan&lowbar;kamar&sol;detail&sol;11e9b7fbed599868a19f313034303235&period;html" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Surat Edaran Mahkamah Agung <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyebutkan&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam perkara TUN&comma; &nbsp&semi;dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jika penggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat&comma; maka berakibat seterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatan baru&period; Atas dasar itu terhadap perkara TUN yang demikian&comma; gugatannya dinyatakan ditolak<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Gugatan Dikabulkan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan akhir PTUN yang kedua adalah gugatan dikabulkan&period; Gugatan dikabulkan biasanya terdapat dua bentuk&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>gugatan dikabulkan seluruhnya&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>dikabulkan sebagian&period; Semuanya tergantung dari pertimbangan Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan kepadanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan dikabulkan tentu saja berbeda dengan gugatan ditolak&period; Pada gugatan dikabulkan&comma; Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Gugatan Tidak Diterima<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan akhir PTUN yang ketiga yang berbunyi gugatan tidak diterima&comma; karena menyangkut adanya cacat formil&period; Sepanjang pengetahuan saya&comma; gugatan dianggap cacat formil dalam sengketa TUN&comma; sehingga dinyatakan tidak diterima&comma; karena hal-hal berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Gugatan Diajukan Melewati Tenggang Waktu<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui dalam Hukum Acara Peratun&comma; gugatan hanya dapat diajukan dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tenggang-waktu-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tenggang waktu <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> 90 &lpar;sembilan puluh&rpar; hari sejak diumumkan atau diterimanya objek sengketa&period; Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk pihak ketiga&comma; terdapat SEMA Nomor 2 Tahun 1991&comma; yang perhitungan tenggang waktu dihitung secara kasuistis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Gugatan <em>Premature<&sol;em><&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan TUN baru berwenang memeriksa&comma; mengadili&comma; dan menyelesaikan sengketa TUN apabila telah melakukan upaya administratif&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa Kepegawaian misalnya&comma; sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN&comma; haruslah memenuhi ketentuan Perma Nomor 6 Tahun 2018&comma; mengenai upaya administratif&period; Upaya administratif berupa keberatan dan banding&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Penggugat Bukan Subjek Hukum yang Berkepentingan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan di atas sebagaimana ditentukan Pasal 53 ayat &lpar;1&rpar; UU Peratun&comma; bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan yang dapat mengajukan gugatan&period; Apabila terbukti dalam persidangan ternyata pihak yang tidak berkepentingan&comma; maka konsekuensinya adalah gugatan tidak diterima&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Bukan Sebagai Kewenangan PTUN<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan akhir PTUN bisa gugatan tidak diterima karena menyangkut bukan sebagai kewenangan PTUN&period; Gugatan terkait dengan pertanahan misalnya&comma; ada bagian PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya&period; Maksudnya bagaimana&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi begini&colon; apabila dalam dalil gugatan menyentuh pada &OpenCurlyDoubleQuote;siapa yang berhak” atas <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-sertifikat-hak-atas-tanah&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tanah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; maka dalil tersebut merupakan ranah Pengadilan Perdata&period; Seperti yang disebutkan di atas&comma; alasan yang dapat diajukan adalah objek sengketa melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan kata lain&comma; apabila dalil gugatan mempermasalahkan tentang keabsahan dan prosedur penerbitan objek sengketa&comma; maka hal ini menjadi ranah Pengadilan TUN&period; Untuk itu&comma; perlu diperhatikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;cara-membuat-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">membuat gugatan TUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh kedua&colon; Anda mengajukan gugatan TUN dengan <em>petitum<&sol;em> &OpenCurlyDoubleQuote;membatalkan keputusan dari Dinas Ketenagakerjaan” terkait dengan pemutusan hubungan kerja&period; Keputusan tersebut menurut Anda telah melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini menurut saya bukan sebagai kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya&period; Akan tetapi&comma; kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial&period; PHI merupakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">jenis pengadilan yang ada di Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Akibatnya&comma; gugatan Anda berpotensi tidak dapat diterima&period;   <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; menurut ketentuan Pasal 49 UU Peratun menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan tidak berwenang memeriksa&comma; memutus&comma; dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>dalam waktu perang&comma; keadaan bahaya&comma; keadaan bencana alam&comma; atau keadaan luar biasa yang membahayakan&comma; berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku&semi;<&sol;li><li>dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Gugatan Salah Objek &lpar;<em>error in objecto<&sol;em>&rpar;<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Error in objecto <&sol;em>secara sederhana adalah objek yang disengketakan salah atau keliru&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Hukum Acara Peratun&comma; ada yang disebut pemeriksaan persiapan&period; Dalam forum ini&comma; biasanya Hakim akan memberikan masukan atau saran kepada Penggugat mengenai hal-hal yang diperlukan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila Hakim melihat bahwa antara Tergugat dengan objek sengketa yang digugat berbeda&comma; maka disarankan untuk diperbaiki&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila Penggugat berkukuh tidak mengubahnya&comma; maka bisa saja berpotensi <em>error in objecto<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai contoh&colon; Gubernur memberhentikan Anda sebagai PNS&period; Atas pemberhentian tersebut&comma; Anda mengajukan Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara &lpar;BPASN&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>BPASN kemudian mengeluarkan keputusan memperkuat keputusan Gubernur&period; Dalam gugatan&comma; ternyata Anda mendudukkan objek sengketa adalah keputusan gubernur dengan tergugat adalah BPASN&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Gugatan <em>Ne bis in idem<&sol;em><&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima dalam putusan akhir PTUN&comma; karena <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;5-syarat-nebis-in-idem-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener"><em>ne bis in idem<&sol;em> <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <em>Ne bis in idem <&sol;em>ini menyangkut gugatan yang sebelumnya pernah diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan&period; Pemeriksaan dan putusan tersebut mengenai subjek dan objek yang sama&period; Sehingga Pengadilan akan memutuskan gugatan tidak diterima &lpar;<em>niet ontvankelijke verklaard&sol;NO<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Gugatan Gugur<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan akhir PTUN yang terakhir adalah gugatan gugur&period; Dalam sengketa TUN&comma; ada yang disebut gugatan gugur dalam putusan akhirnya&period; Gugatan gugur karena menyangkut beberapa hal&period; Salah satunya sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat &lpar;1&rpar; UU Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan&comma; meskipun setiap kali dipanggil dengan patut&comma; gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Oleh karena pihak Penggugat tidak pernah hadir di persidangan&comma; maka putusan akhir PTUN dapat berupa gugatan gugur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Sela<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping putusan akhir PTUN di atas&comma; terdapat pula putusan antara atau Putusan Sela&period; Putusan sela dilakukan sebelum putusan akhir&comma; yang menyangkut adanya pihak yang berkepentingan masuk dalam sengketa&period; Pihak ketiga ini masuk untuk membela haknya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Simpulan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam putusan akhir PTUN ada beberapa jenis&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>Gugatan ditolak&period; Gugatan ditolak karena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>Gugatan dikabulkan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan dikabulkan seluruhnya apabila dalil yang disampaikan dalam gugatan mampu dibuktikan penggugat seluruhnya&period; Sementara gugatan dikabulkan sebagian&comma; ada pertimbangan hakim bahwa petitum Penggugat tidak dapat dikabulkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Ketiga&comma; <&sol;em>Gugatan tidak diterima&period; Tidak diterimanya gugatan menyangkut adanya cacat formil&period; Salah satu di antaranya gugatan diajukan melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang telah ditentukan&period; Gugatan cacat formil lainnya adalah gugatan diajukan belum waktunya atau <em>premature&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Keempat&comma; <&sol;em>Gugatan gugur&period; Gugatan gugur karena selama 2 atau 3 kali Penggugat dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir di persidangan&period; Penggugat atau kuasanya tidak memberikan penjelasan mengapa tidak hadir&comma; sehingga gugatan gugur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu kan&comma; jenis putusan akhir PTUN&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <strong>&nbsp&semi;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 53 ayat &lpar;2&rpar; UU No&period; 9 Tahun 2004&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version