Lompat ke konten

4 Syarat Sahnya Perjanjian: Sebaiknya Teliti Sebelum Tanda Tangan

Bacaan 5 menit

Last Updated: 19 Mar 2022, 10:38 pm

syarat sahnya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian. Sumber gambar: pexels.com

Syarat sahnya perjanjian sangat perlu dalam hubungan suatu kerja sama. Dalam kehidupan sehari-hari, Anda tentu pernah terlibat dalam suatu kesepakatan. Baik dengan anggota keluarga, partner bisnis, saudara, maupun rekan kerja.

Kesepakatan yang dijalin tidak selalu ditulis hitam di atas putih. Apalagi jika terdapat hubungan keakraban. Semua terjadi atas dasar rasa saling percaya, hingga tidak jarang terjadi konflik di kemudian hari.

Paling banyak terjadi adalah konflik berkaitan dengan kerja sama atau hutang piutang. Sebagai contoh sederhana, hutang piutang dengan rekan kerja, berujung putus hubungan karena salah satu pihak tidak dapat membayar pinjaman.

Contoh lebih besar lagi, penyalahgunaan kesepakatan hingga salah satu pihak merugi. Menghindari hal-hal seperti ini, maka diperlukan pengesahan yang mengikat satu sama lain secara hukum. Ini penting untuk menghindari kerugian.

Artikel ini secara khusus membahas tentang syarat sahnya perjanjian. Sebelum membahasnya, sebaiknya mengetahui apa itu perjanjian?

Apa itu Perjanjian?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia , perjanjian didefinisikan sebagai berikut:

  1. persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu:~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani;
  2. syarat: surat keputusan itu diterima dengan ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak;
  3. tenggang waktu; tempo: dengan ~ dua bulan;
  4. persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dalam bidang keamanan, perdagangan, dan sebagainya.
  5. persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi meterai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, setiap pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu

Menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan:

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih
.”

4 Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum

Meski dilakukan antar teman atau saudara yang sudah saling mengenal satu sama lain, perjanjian perlu dilakukan. Agar tidak terjadi salah paham atau saling merugikan antara pihak yang terlibat harus ada perikatan.

Berikut 4 syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Di mana di bawah ini akan dijelaskan beberapa persyaratan sebuah perjanjian dianggap sah menurut hukum yang berlaku. Sehingga bisa sama-sama merasa aman.

1. Kesepakatan Para Pihak

Terdapat perjanjian antara kedua pihak yang secara sadar memahami hak dan kewajiban masing-masing. Tidak ada paksaan, intimidasi, ancaman dan sebagainya. Sehingga tujuan adanya kesepakatan adalah menguntungkan keduanya.

Dengan kata lain, kesepaktan tersebut tidak boleh ada pemaksaan. Pemaksaan dimaksud bisa berbentuk fisik maupun rohani. Dalam membuat kesepakatan juga tidak boleh ada kekhilafan baik dalam bentuk objek yang diperjanjikan maupun subjeknya. Demikian pula wajib tidak dalam bentuk penipuan. Contohnya memberikan keterangan palsu.  

2. Cakap Menurut Hukum

Cakap menurut hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata, adalah berumur 21 tahun atau telah kawin. Artinya, dia telah memahami hak dan kewajiban serta dapat bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat.

Bukan saja orang yang belum mencapai usia dewasa . Dalam pengampuan, termasuk orang dengan gangguan jiwa, dan lemah akal—sehingga masuk dalam kategori tidak cakap menurut Pasal 1330 KUH Perdata.

3. Terdapat Obyek dalam Perjanjian

Harus ada objek yang menjadi perjanjian, sehingga jelas jika ada transaksi melibatkan uang. Contoh, perjanjian jual beli tanah harus ada penjual, pembeli dan tanah yang dimaksud.

Objek tidak selalu dalam bentuk fisik. Boleh juga dalam bentuk jasa, misalnya desainer interior bekerja sama dengan event organizer. Penyedia jasa pengerjaan bangunan, endorsement dan masih banyak lagi termasuk objek.

Baca Juga: 9 Kriteria Pembeli yang Beritikad Baik

4. Adanya Sebab yang Halal

Harus didasari sebab yang baik dan halal. Keterlibatan semua pihak dalam suatu perkara menguntungkan, tidak melanggar norma hukum, kesusilaan, dan mengganggu ketertiban umum, atau kegiatan merugikan lainnya.

Akibat Hukum Perjanjian yang Sah

Apabila suatu perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Sehingga, apabila ada salah satu pihak yang melanggarnya, maka ada sanksi hukum yang menantinya.

Perjanjian yang telah disepakati tersebut, tidak dapat ditarik, kecuali adanya persetujuan para pihak yang membuat perjanjian.

Demikian juga dalam pelaksanaannya. Perjanjian yang sah tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tentu saja sesuai dengan norma kesusilaan dan kepatutan.

Semua daftar persyaratan di atas harus terpenuhi dulu bila ingin dianggap sah sebuah perjanjian. Jika tidak, maka sebuah perjanjian belum ada artinya. Sehingga dapat dibatalkan oleh salah satu pihak atau bisa batal demi hukum. Maka dari itu, perlu diperhatikan lagi persyaratannya tersebut.

Pentingnya Pengesahan Perjanjian Berdasarkan Hukum

Dalam artikel Bisakah Tidak Membayar Utang Pinjol Ilegal , saya sudah menuliskan bagaimana syarat sahnya perjanjian. Melalui artikel ini, saya kembali membahasnya.

Syarat sahnya perjanjian memberi perlindungan semua pihak yang berhubungan. Segala tindakan yang melanggar kesepakatan dapat mengakibatkan kerugian bahkan sanksi. Dari keempat syarat tersebut dibagi 2 kategori.

Syarat pertama dan kedua adalah kategori subyektif. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti disebutkan dalam kesepakatan maka pihak lainnya dapat mengajukan gugatan.

Contoh, jual beli rumah. Pihak penjual telah memberikan kunci rumah, sertifikat dan semua aset yang diperjualbelikan. Namun pihak kedua sebagai pembeli tidak segera melunasi, dan tidak terdapat iktikad baik, maka penjual dapat mengajukan gugatan.

Penjual mengajukan gugatan ke pengadilan setempat terkait pelanggaran kesepakatan. Dalam hal ini semua yang telah menjadi kesepakatan dapat batal sebab salah satu pihak merugi. Selama proses gugatan belum final kedua pihak masih terikat.

Keduanya harus menunggu putusan pengadilan yang berwenang. Bisa jadi gugatan batal apabila terdapat kesanggupan pihak pembeli untuk menyelesaikan kewajiban. Bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan apabila dikehendaki.

Jalur mediasi secara kekeluargaan paling banyak dipilih apabila terdapat hubungan kekerabatan atau kedekatan. Sebab lebih aman tanpa melibatkan pihak berwajib, proses juga lebih cepat.

Syarat ke 3 dan 4 masuk kategori objektif. Apabila tidak terpenuhi maka kesepakatan yang telah disetujui batal demi hukum. Hal ini biasa disebut dengan null and void. Dengan kata lain menganggap tidak pernah terjadi kesepakatan.

Syarat obyektif yang tidak terpenuhi tidak langsung berimbas pada kepentingan kedua pihak. Sehingga minim risiko kerugian dari segi finansial. Maka bisa sewaktu-waktu dibatalkan apabila memang keduanya tidak dapat mengikuti kesepakatan.

Pada kasus berat, misalnya berkaitan dengan perusahaan dengan profit besar kerugian bisa dalam bentuk finansial. Maka sebelum terjadi, Anda perlu memahami dan mengaplikasikan syarat sahnya perjanjian supaya tidak rugi atau merugikan.

Penutup

Dalam melakukan hubungan kerja sama, diperlukan adanya perjanjian. Perjanjian tersebut tidak asal buat, sehingga tidak berdampak buruk kepada salah satu pihak. Sehingga perlu diperhatikan syarat sahnya perjanjian.

Untuk itu, perlu diperhatikan bahwa syarat sahnya perjanjian. pertama, adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Kedua, kecakapan para pihak dalam perjanjian. Ketiga, suatu hal tertentu atau adanya objek dalam perjanjian. Keempat, adanya sebab yang halal.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan