<span class="span-reading-time rt-reading-time" style="display: block;"><span class="rt-label rt-prefix">Bacaan</span> <span class="rt-time"> 6</span> <span class="rt-label rt-postfix">menit</span></span>
<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-full"><img src="https://www.rifaihadi.com/wp-content/uploads/2022/03/adagium-hukum-paling-populer-sepanjang-masa-1.jpg" alt="adagium hukum paling populer sepanjang masa" class="wp-image-7486"/></figure></div>



<p>Selain <a href="https://www.rifaihadi.com/100-quotes-hukum-anak-hukum-wajib-tahu/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><em>quotes </em>hukum <strong>↗</strong></a>, terdapat juga adagium hukum, yang sering digunakan para praktisi hukum. Adagium ini lebih banyak dari bahasa latin namun sangat populer di Indonesia bahkan di dunia.</p>



<p>Apabila Anda sedang mencari kumpulan adagium hukum, sudah tepat mendapatkan artikel ini. Sebab, tulisan ini hendak merangkum seluruh adagium hukum yang sangat populer sepanjang masa.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apa itu Adagium?</h2>



<p>Apa itu adagium? Menurut <a href="https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/adagium" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>↗</strong></a> adagium adalah <em> </em>pepatah; peribahasa:<em> sebuah &#8212; Latin menyatakan “Ubi societas, ibi justicia” yang berarti di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)</em>.</p>



<p>Menurut Kamus Hukum<a href="#_ftn1" id="_ftnref1">[1]</a> adagium adalah Peribahasa atau pepatah hukum yang berisikan ajaran dari orang yang terkenal atau cerdik pandai yang pada umumnya digunakan untuk menangkis argumen dari lawan bicara; Pedoman ilmiah; semboyan.</p>



<p>Setelah mengetahui apa itu adagium, sekarang kita beralih membahas tentang adagium hukum. Artikel ini memecah beberapa jenis, mulai dari adagium <a href="https://www.rifaihadi.com/14-tahapan-persidangan-pidana/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pidana <strong>↗</strong></a> hingga <a href="https://www.rifaihadi.com/tentang-peradilan-tata-usaha-negara/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">tata usaha negara <strong>↗</strong></a>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">50+ Adagium Hukum yang Paling Populer</h2>



<p>Adagium hukum ini dibagi menjadi beberapa bagian. Pepatah hukum pertama adalah adagium umum—yang artinya dapat dipergunakan untuk bidang hukum apa pun. <em>Kedua, </em>artikel ini membagi bidang hukum khusus, misalnya pidana, perdata, dan seterusnya.  ;</p>



<h3 class="wp-block-heading">31 Adagium Hukum Umum Paling Terkenal</h3>



<p>Sebelum memilah adagium hukum berdasarkan konsentrasi bidang hukum, saya ingin menuliskan peribahasa hukum umum. Berikut daftarnya.</p>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Absolute sentienfia expositore non indiget</em></strong>, (Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).</li><li><strong><em>Audi et alteram partem</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).</li><li><strong><em>Binding force of precedent</em></strong><em>,</em> (kekuatan mengikatnya suatu putusan, asas bahwa hakim terikat pada putusan-putusan sejenis terdahulu).</li><li><strong><em>Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur</em></strong>,<strong> </strong>(Hukum terkadang tidur, tapi hukum tidak pernah mati).</li><li><strong><em>Equality before of law</em></strong>, (perlakuan yang sama di hadapan hukum).</li><li><strong><em>Ex aquo et Bono</em></strong>, (apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya).</li><li><strong><em>Facta Sunt Potentiora Verbis,</em> </strong>(Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.</li><li><strong><em>Fiat justitia ruat coelum</em></strong>, (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan).</li><li><strong><em>Frustra legis auxilium quareit qui in legem committit Vainly does a person who offends against the law seek the help of the law</em></strong>, (Sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum tapi dia sendiri meminta <a href="https://www.rifaihadi.com/syarat-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-lengkap/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">bantuan hukum <strong>↗</strong></a>).</li><li><strong><em>Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti</em></strong><em>, </em>(Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).</li><li><strong><em>In dubio pro reo, </em></strong>(dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).</li><li><strong><em>Ius curia novit, </em></strong>(seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).</li><li><strong><em>Judex set lex laguens</em></strong>, (hakim ialah hukum yang berbicara).</li><li><strong><em>Judicia poxteriora sunt in lege fortiora</em></strong>, (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).</li><li><strong><em>Justitiae non est neganda, non differenda</em></strong>, (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).</li><li><strong><em>Justitia est ius suun luiquie tribuere, </em></strong>(Keadilan adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya).</li><li><strong><em>Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam</em>, </strong>(Hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun).</li><li><strong><em>Lex Semper Dabit Remedium</em></strong><em>, </em>(Hukum selalu memberi obat).</li><li><a href="https://www.rifaihadi.com/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-leg-generali/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong><em>Lex specialis derogat leg generali</em></strong> <strong>↗</strong></a>, (hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum).</li><li><strong><em>Lex superior derogat legi inferiori</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).</li><li><strong><em>Longa et inveterata consuetudo</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(suatu rangkaian perbuatan yang berlangsung untuk beberapa waktu lamanya sebagai syarat terjadinya hukum kebiasaan).</li><li><a href="https://www.rifaihadi.com/5-syarat-nebis-in-idem-perdata/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><em><strong>Ne bis in idem</strong></em> <strong>↗</strong></a>, (perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya).</li><li><em><strong>Nemo judex sine actore</strong>,<strong> </strong>(Tidak ada tuntutan, maka tidak ada hakim).</em></li><li><strong><em>Nemo judex in causa sua</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).</li><li><em><strong>Ne </strong><a href="https://www.rifaihadi.com/bolehkah-hakim-ptun-melakukan-ultra-petita/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong>ultra petita</strong> </a></em><strong><a href="https://www.rifaihadi.com/bolehkah-hakim-ptun-melakukan-ultra-petita/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">↗</a></strong><em>,<strong> </strong>(hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang dituntut).</em></li><li><strong><em>Presumptio iures de iure</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas <a href="https://www.rifaihadi.com/penting-mengetahui-apa-itu-asas-fiksi-hukum/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">fiksi hukum <strong>↗</strong></a>).</li><li><strong><em>Resjudicata proveri tate habetur</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi).</li><li><strong><em>Summum ius summa injuria</em></strong>,<strong> </strong>(Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi).</li><li><strong><em>Testimonium de auditu</em></strong>, (kesaksian yang didengar dari orang lain).</li><li><strong><em>Ubi societas ibi ius</em></strong><em>, </em>(di mana ada masyarakat, di sana ada hukum).</li><li><strong><em>Vox populi vox dei</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(suara rakyat adalah suara Tuhan).</li></ol>



<h3 class="wp-block-heading">11 Adagium Hukum Pidana</h3>



<p>Setidaknya, terdapat 11 adagium hukum <a href="https://www.rifaihadi.com/apa-saja-jenis-jenis-pidana/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pidana <strong>↗</strong></a> yang sering digunakan para praktisi hukum. Apa saja peribahasa hukum dimaksud? Berikut daftarnya:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Abberatio ictus</em></strong>,<strong> </strong>(terdapatnya hal-hal atau sesuatu di luar perhitungan).</li><li><strong><em>Ab instantia</em></strong>, (suatu kesempatan yang diberikan kepada terdakwa atau tertuduh untuk melakukan pembelaan terhadap semua tuduhan atau dakwaan yang dituduhkan atau didakwakan kepadanya)</li><li><strong><em>Act</em></strong><em>, </em>(apa yang dilakukan atau dilaksanakan, apa yang diucapkan)</li><li><strong><em>Bis de edem re ne sit actio</em></strong><em>,</em><strong> (</strong>untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya).</li><li><strong><em>Cogitationis poenam nemo patitur</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Seseorang tidak dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya).</li><li><strong><em>Facinus quos inquinat aequa</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah).</li><li><strong><em>Ignorantia judicis est calanaitax innocentis</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Ketidaktahuan hakim adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).</li><li><strong><em>Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccetur</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(tidak seorang normal pun dipidana karena telah melakukan suatu perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatannya jahat).</li><li><strong><em>Non derogable rights</em></strong>,<strong> </strong>(hak-hak yang tidak boleh dikurangi baik dalam keadaan damai maupun dalam sengketa bersenjata, antara lain adalah larangan berlaku surutnya hukuman pidana).</li><li><strong><em>Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali</em></strong>,<strong> </strong>(tidak ada perbuatan yang dapat ditindak secara pidana kecuali karena adanya kekuatan dari aturan pidana dalam perundangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan).</li><li><strong><em>Nullum crimen sine lege</em></strong>, (tidak ada kejahatan tanpa adanya <a href="https://www.rifaihadi.com/jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">undang-undang <strong>↗</strong></a> yang mengatur).</li></ol>



<h3 class="wp-block-heading">10 Adagium Hukum Perdata</h3>



<p>Sebenarnya terdapat lebih dari 10 adagium hukum yang sering digunakan dalam bidang <a href="https://www.rifaihadi.com/penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">perdata <strong>↗</strong></a>. Namun, artikel ini memilih yang paling populer. Berikut daftarnya:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Accidentalia</em></strong>, (Bagian dari suatu <a href="https://www.rifaihadi.com/4-syarat-sahnya-perjanjian/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">perjanjian <strong>↗</strong></a> yang ditambahkan oleh para pihak pembuat perjanjian, karena undang-undang tidak mengaturnya).</li><li><strong><em>Actio Paulina</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Suatu <a href="https://www.rifaihadi.com/apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">gugatan <strong>↗</strong></a> atau tuntutan hukum yang diajukan kreditur untuk membatalkan atau menyatakan batal segala perbuatan curang debitur yang merugikan pihak kreditur).</li><li><strong><em>Actor sequitur forum rei</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal (domisili) tergugat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan gugatan atau tuntutan hak terhadap tergugat).</li><li><strong><em>Actor rei forum sequitur</em></strong>, (Penggugat harus melakukan gugatan terhadap tergugat di <a href="https://www.rifaihadi.com/berapa-lama-proses-gugatan-di-pengadilan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pengadilan <strong>↗</strong></a> yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat).</li><li><strong><em>Actori Incumbit Probatio</em></strong>,<strong> </strong>(Barang siapa yang mengajukan suatu tuntutan harus dibebani dengan suatu pembuktian).</li><li><strong><em>Iudex ne procedat ex officio</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya).</li><li><strong><em>Legitima persona standi in judicio</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(setiap orang yang merasa memiliki hak dan ingin menuntutnya atau membela haknya, berwenang untuk bertindak selaku pihak penggugat maupun selaku tergugat).</li><li><strong><em>Pacta sunt servanda</em></strong>, (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik).</li><li><strong><em>Secum allegata iudicare</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak).</li><li><strong><em>Uit voerbaar bij voorraad</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu).</li></ol>



<h3 class="wp-block-heading">10 Adagium Hukum Tata Usaha Negara</h3>



<p>Dalam bidang <a href="https://www.rifaihadi.com/13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">tata usaha negara <strong>↗</strong></a>, juga terdapat adagium hukum yang sering digunakan para praktisi hukum. Peribahasa hukum tersebut antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Gouverneur c’est prevoir</em></strong>,<strong> </strong>(menjalankan <a href="https://www.rifaihadi.com/3-sumber-kewenangan-pemerintah/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">pemerintahan <strong>↗</strong></a> itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)</li><li><em><strong>Het vermoeden van rechtmatigheid</strong>, (</em>Setiap Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum). </li><li><strong><em>La Bouche De Droit</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(apa kata undang-undang, maka itulah hukumnya).</li><li><strong><em>Lex prospcit, non respicit The law looks forward, not backward</em></strong>, (Hukum melihat ke depan bukan ke belakang).</li><li><strong><em>Lex posterior derogat priori A later statute repeals an earlier one</em></strong>, (Undang-undang yang baru menghapus undang-undang yang lama.)</li><li><strong><em>Moneat lex, priusquam feriat</em></strong><em>,</em><strong><em> </em></strong>(Undang-undag harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).</li><li><a href="https://www.rifaihadi.com/mengenal-asas-presumptio-iustae-causa/" target="_blank" rel="noreferrer noopener"><strong><em>Presumpito iustae causa</em></strong> <strong>↗</strong></a><em>, </em>(suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya).</li><li><strong><em>Salus populi suprema lex</em></strong><em>,</em> (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).</li><li><strong><em>Verdigdigings beginsel</em></strong>,<strong> </strong>(Setiap pihak yang berperkara berhak atas kesempatan <a href="https://www.rifaihadi.com/membela-diri-bisakah-dipidana/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">membela diri <strong>↗</strong></a> dan bahwa kedua belah pihak juga harus mendapatkannya kesempatan dan perlakuan yang sama dalam mengetahui, mengajukan berkas-berkas pembuktian dan memperoleh informasi).</li><li><strong><em>Veiligdheid clausule</em></strong>,<strong> </strong>(Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam keputusan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya).</li></ol>



<h3 class="wp-block-heading">5 Adagium Hukum Agraria</h3>



<p>Dalam bidang hukum agraria juga terdapat adagium hukum paling dikenal masyarakat luas, antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Absentee</em></strong>,<strong> </strong>(Kepemilikan terhadap suatu <a href="https://www.rifaihadi.com/tumpang-tindih-sertifikat-tanah-apa-yang-harus-dilakukan/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">tanah <strong>↗</strong></a> pertanian yang terletak di luar daerah tempat tinggal sang pemilik).</li><li><strong><em>cujus est solum ejus est usque ad caelum et ad inferos</em></strong>, (orang yang mempunyai tanah di permukaan bumi, memiliki segala sesuatu sampai tak terhingga ke langit di atasnya, dan ke bawah sampai ke inti bumi).</li><li><strong><em>Nemo dat qui non habet</em></strong>, (mereka yang bukan pemilik, tidak dapat menyerahkan baik tanah maupun hak atas tanahnya).</li><li><strong><em>possessio pasiffica per annos 60 facit jus</em></strong>, (penguasaan dengan damai selama 60 tahun menyebabkan lahirnya hak).</li><li><strong><em>Terra manens vacua occupanti conceditur jus</em></strong><em>,</em> (tanah kosong yang tidak diduduki, haknya diberikan kepada orang pertama yang mendudukinya)</li></ol>



<h3 class="wp-block-heading">2 Adagium Hukum Keluarga</h3>



<ol class="wp-block-list" type="1"><li><strong><em>Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur. Children born under a legitimate marriage follow the condition of the father</em></strong>, (<a href="https://www.rifaihadi.com/anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-abh/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Anak <strong>↗</strong></a> yang terlahir dari sebuah perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya).</li><li><strong><em>Filius in utero matris est pars viscerum matrix</em></strong><em>,</em><strong> </strong>(Seorang anak di dalam kandungan adalah bagian dari kehidupan ibunya).</li></ol>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Penutup</strong></h2>



<p>Peribahasa hukum di atas, tampaknya bukan hanya digunakan para praktisi hukum atau akdemisi saja. Melainkan digunakan untuk masyarakat umum, baik dalam penulisan karya ilmiah maupun berdiskusi. </p>



<p>Dari puluhan adagium hukum paling populer di atas, adagium mana yang sering Anda gunakan?</p>



<p>Demikian. Semoga bermanfaat.  ;</p>



<hr class="wp-block-separator"/>



<p><a href="#_ftnref1" id="_ftn1">[1]</a> M. Marwan dan Jimmy P., <em>Kamus Hukum, </em>Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 14.</p>