Lompat ke konten

6 Cara Menjadi Advokat (Calon Advokat Wajib Tahu)

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;03&sol;cara-menjadi-advokat-1&period;jpg" alt&equals;"cara menjadi advokat" class&equals;"wp-image-7586"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Foto oleh Rodnae Productions dari Pexels&period;<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menjadi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kisah-menjadi-advokat-dari-kampung-ke-jakarta&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Advokat <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> tidaklah mudah&period; Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan&period; Di samping itu&comma; terdapat juga persyaratan yang ditentukan organisasi Advokat&period; Namun pertanyaannya&comma; bagaimana cara menjadi advokat&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jika Anda mencari informasi mengenai cara menjadi advokat&comma; sudah tepat mendapatkan artikel ini&period; Sebab&comma; tulisan ini akan membahas persyaratan dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun sebelum membahas secara mendalam&comma; sebaiknya memahami terlebih dahulu apa itu Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Baca Juga&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Advokat&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum&comma; baik di dalam maupun di luar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;advokat" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan&semi; pengacara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu kan apa itu Advokat&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jika sudah memahami&comma; mari kita lanjutkan cara menjadi Advokat<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">6 Cara Menjadi Advokat<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Bergelar Sarjana Hukum<&sol;li><li>Mengikuti dan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat<&sol;li><li>Mengikuti dan Lulus Ujian Advokat<&sol;li><li>Magang Selama 2 Tahun<&sol;li><li>Pelantikan Advokat<&sol;li><li>Penyumpahan Advokat<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita bahas satu per satu cara menjadi Advokat di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Bergelar Sarjana Hukum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum berpraktik di pengadilan&comma; calon advokat harus disumpah dan diangkat sebagai Advokat&period; Sebab&comma; yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yang dimaksud dengan &OpenCurlyDoubleQuote;berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum&comma; fakultas syariah&comma; perguruan tinggi hukum militer&comma; dan perguruan tinggi ilmu kepolisian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi intinya&comma; Sarjana Hukum &lpar;SH&rpar;&comma; Sarjana Hukum Islam &lpar;SH&period;I&rpar;&comma; dan sarjana hukum lainnya dapat menjadi Advokat sepanjang memenuhi persyaratan berikutnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Mengikuti dan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa syarat menjadi Advokat salah satunya mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat &lpar;PKPA&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>PKPA ini dilaksanakan oleh organisasi Advokat dalam kurun waktu tertentu&period; Materi apa saja yang didapatkan dalam PKPA ini&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Materi yang didapatkan cukup beragam&comma; misalnya materi tentang Advokat dan kode etik Advokat&period; Di samping itu&comma; terdapat pula mengenai hukum acara perdata&comma; pidana&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; hubungan industrial&comma; agama&comma; serta arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Mengikuti dan Lulus Ujian Advokat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mengikuti PKPA dan dinyatakan lulus&comma; cara menjadi Advokat selanjutnya adalah mengikuti ujian&period; Ujian Pendidikan Advokat &lpar;UPA&rpar; ini dilakukan oleh organisasi advokat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Materi-materi ujian ini biasanya apa yang telah dipelajari dalam PKPA&period; Terdapat dua bentuk materi ujian yaitu pilihan ganda dan esai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk pilihan ganda berkutat pada hukum acara sebagaimana disebutkan di atas&period; Sementara soal esai biasanya membuat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-membuat-surat-kuasa-di-pengadilan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">surat kuasa khusus <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan membuat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Magang Selama 2 Tahun<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 3 ayat &lpar;1&rpar; huruf g UU Advokat&comma; sebelum dilantik dan disumpah menjadi Advokat&comma; diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 &lpar;dua&rpar; tahun terus menerus pada kantor Advokat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam perkembangannya tempat magang ini bukan hanya dilakukan di Kantor Advokat&comma; melainkan dapat pula dilaksanakan di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;daftar-49-lembaga-bantuan-hukum-di-jawa-barat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Lembaga Bantuan Hukum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengapa cara menjadi Advokat ini diharuskan untuk magang&quest; Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan&comma; keterampilan&comma; dan etika dalam menjalankan profesinya&period; Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat&comma; namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 &lpar;dua&rpar; tahun<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Pelantikan atau Pengangkatan Advokat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cara menjadi Advokat lainnya adalah harus mengikuti pelantikan Advokat&period; Pelantikan ini dilakukan setelah mengikuti PKPA&comma; ujian Advokat&comma; hingga magang selama 2 tahun berturut-turut&period; Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">9 Syarat Pengangkatan Advokat<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum diangkat sebagai Advokat&comma; setidaknya terdapat 9 syarat menjadi advokat&period; Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat&period; Syarat untuk diangkat sebagai Advokat dimaksud antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Warga negara Republik Indonesia&semi;<&sol;li><li>bertempat tinggal di Indonesia&semi;<&sol;li><li>tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara&semi;<&sol;li><li>berusia sekurang-kurangnya 25 &lpar;dua puluh lima&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar;&semi;<&sol;li><li>lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat&semi;<&sol;li><li>magang sekurang-kurangnya 2 &lpar;dua&rpar; tahun terus menerus pada kantor Advokat&semi;<&sol;li><li>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 &lpar;lima&rpar; tahun atau lebih&semi;<strong> &nbsp&semi;&nbsp&semi;<&sol;strong><&sol;li><li>berperilaku baik&comma; jujur&comma; bertanggung jawab&comma; adil&comma; dan mempunyai integritas yang tinggi&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; <strong>Penyumpahan<&sol;strong><&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah dilakukan pengangkatan oleh organisasi Advokat&comma; cara menjadi Advokat lainnya adalah disumpah&period; Sebab&comma; sebelum menjalankan profesi&comma; Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4" id&equals;"&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Adapun lafal sumpah atau janji yaitu sebagai berikut<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5" id&equals;"&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Demi Allah saya bersumpah&sol;saya berjanji&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ul class&equals;"wp-block-list"><li>bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia&semi;<&sol;li><li>bahwa saya untuk memperoleh profesi ini&comma; langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga&comma; tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga&semi;<&sol;li><li>bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur&comma; adil&comma; dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan&semi;<&sol;li><li>bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim&comma; pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani&semi;<&sol;li><li>bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan&comma; martabat&comma; dan tanggung jawab saya sebagai Advokat&semi;<&sol;li><li>bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat&period;<&sol;li><&sol;ul>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cara menjadi Advokat tidaklah mudah&period; Harus mengikuti seluruh rangkaian yang sudah ditetapkan baik oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> maupun peraturan organisasi advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Persyaratan umum cara menjadi advokat adalah Anda harus memiliki gelar Sarjana Hukum atau sejenisnya&period; Di samping itu Anda harus berstatus sebagai WNI dan berusia minimal 25 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu cara menjadi Advokat&quest; Sudah siap menjadi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bantuan-hukum-secara-cuma-cuma-oleh-advokat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Advokat <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 2 angka 1 UU Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan dalam Ketentuan Pasal 3 ayat &lpar;1&rpar; huruf g UU Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; UU Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; UU Advokat&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version