Lompat ke konten

6 Jenis Talak dan Pengertiannya dalam KHI

Bacaan 5 menit

Last Updated: 05 Jan 2022, 03:23 pm

jenis talak dan pengertiannya

Pertanyaan: ada berapa jenis talak dalam Hukum Positif di Indonesia?

Pertanyaan jenis talak di atas telah beberapa kali ditanyakan kepada saya. Dari pertanyaan tersebut kemudian saya membuat tulisan ini.  

Berbicara tentang talak itu artinya berujung pada perceraian. Perceraian suatu peristiwa yang tidak diinginkan banyak orang. Namun, adakalanya peristiwa tersebut mau tidak mau harus terjadi. Dalam konteks perceraian, ada yang disebut talak. Talak dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Namun ternyata, menurut hukum positif di Indonesia, ada beberapa jenis talak. Jenis talak yang dimaksud berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Untuk itu, artikel singkat ini hendak membahas jenis talak yang kiranya dapat menjawab pertanyaan di atas.

6 Jenis Talak dan Pengertiannya Menurut KHI

Setidaknya, terdapat 6 jenis talak dalam KHI, yaitu:

  1. Talak Raj’i
  2. Talak Ba’in Shughraa
  3. Talak Ba’in Kubraa
  4. Talak Sunny
  5. Talak Bid’I
  6. Li’an

Mari kita bahas satu per satu jenis-jenis talak di atas. Namun sebelum itu, kita mesti mengetahui apa sih talak itu?

Apa itu Talak?

Berdasarkan ketentuan Pasal 117 KHI, Talak merupakan bentuk ikrar suami yang dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Talak menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Apabila suami yang hendak menjatuhkan talak kepada istrinya harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri. Permohonan dimaksud salah satu permintaan kepada pengadilan adalah menjatuhkan talak kepada istri.

Dari permohonan tersebut kemudian pengadilan akan mempertimbangkan apakah mengabulkan, menolak, atau tidak menerima permohonan talak suami kepada istrinya.

Apabila pengadilan menerima permohonan talak, maka Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Bagaimana Tata Cara Perceraian?

Menurut Pasal 131 KHI, setidaknya ada 5 langkah yang menjelaskan terkait dengan tata cara perceraian.

  1. Dari Permohonan Talak sang suami tersebut, kemudian Pengadilan Agama mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
  2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
  3. Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
  4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
  5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.

Uraian di atas merupakan tata cara dalam KHI. Namun, biasanya dalam praktik sedikit berbeda. Dalam artikel cara mengajukan cerai, saya telah mengurai cara mengajukan gugatan cerai atau permohonan cerai, serta persyaratan mengajukan gugatan cerai.

Jenis Talak dalam Kompilasi Hukum Islam

Jenis talak di bawah ini menjelaskan—yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia. Bukan yang terdapat dalam Kitab Suci Islam. Untuk itu, yuk simak jenis talak di bawah ini.

Talak Raj’i

Talak Raj`I adalah talak ke satu atau ke dua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah[1].

Penjelasan tentang Talak Raj’i ini, saya mengutip sebuah artikel yang ditulis Adeng Septi Irawan, di laman Pengadilan Agama Sukamara. Dalam penjelasannya, setelah terjadi talak raj’I, maka istri wajib ber-iddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah.

Hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk. Tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap mantan istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.

Talak Ba’in Shughraa

Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah[2]. Talak Ba`in Shughraa mencakup:

  1. Talak yang terjadi qabla al dukhul.
  2. Talak dengan tebusan atahu khuluk.
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Biasanya, talak yang diajukan dan dijatukan oleh Pengadilan Agama adalah talak ba’in sughraa ini.

Talak Ba’in Kubraa

Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya[3].

Definisi jenis Talak Ba’in Kubraa ini mengartikan bahwa bekas suami tidak dapat menikahi kembali bekas istrinya, apabila bekas istri tersebut belum kawin lagi dengan laki-laki lain.

Talak Sunny

Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut[4].

Dari definisi di atas, kita dapat mengambil beberapa simpulan bahwa Talak Sunny diperbolehkan apabila pernah menggauli istri. Di samping itu, jenis talak Sunny dijatuhkan dalam keadaan istri suci. Selanjutnya, suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci.

Talak Bid’I

Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut[5].

Li’an

Mengutip Kemenag Surabaya, Li’an adalah pernyataan yang bersifat tuduhan seorang suami terhadap istrinya bahwa istrinya telah berzina. Pernyataan tersebut diucapkan empat kali dan disertai sumpah bahwa jika ia berdusta akan mendapatkan laknat Allah.

Menurut ketentuan Pasal 126 KHI, Li`an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.

Li`an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya[6]. Li`an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Tata Cara Li’an

Tata Cara Li’an telah diatur menurut ketentuan Pasal 127 KHI, sebagai berikut:

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”.
  2. Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”.
  3. Tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
  4. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.

Penutup

Tulisan ini hanya hendak berbagi informasi terkait dengan jenis talak yang dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Bukan untuk menganjurkan mengajukan talak ke Pengadilan Agama.

Setelah membaca penjelasan di atas, setidaknya kita sudah mengerti dan memahami jenis talak yang ada pada hukum positif di Indonesia. Jenis talak tersebut antara lain: Talak Ba’in Shughraa, Talak Ba’in Kubra, Talak Raj’i, Talak Bid’i, Talak Sunny, Li’an.

Demikian. Semoga bermanfaat.  

Baca Juga: Syarat Penetapan Ahli Waris


[1] Pasal 118 KHI.

[2] Pasal 119 KHI.

[3] Pasal 120 KHI.

[4] Pasal 121 KHI.

[5] Pasal 122 KHI.

[6] Pasal 125 KHI.

Tinggalkan Balasan