Lompat ke konten

6 Kategori Sidang Tertutup untuk Umum

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;6-Kategori-Sidang-Tertutup-untuk-Umum&period;jpg" alt&equals;"kategori sidang tertutup untuk umum" class&equals;"wp-image-6538"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Canva&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>saya sering menghadiri persidangan di pengadilan&period; Namun&comma; tiba-tiba hakim mengatakan sidang tertutup untuk umum dan pengunjung diperintahkan untuk keluar ruang persidangan&period; Sebenarnya perkara apa saja sidang yang tertutup untuk umum<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-asas-dalam-ptun-yang-paling-dikenal&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">asas<&sol;a> yang diterapkan pengadilan adalah sidang dibuka dan <strong>terbuka untuk umum<&sol;strong>&period; Namun&comma; adakalanya sidang tertutup untuk umum&period; Persidangan yang tidak dapat dilihat publik ini biasanya terkait dengan kasus-kasus&comma; misalnya privat—yang diatur secara khusus melalui peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini&comma; secara khusus membahas sidang apa saja yang tertutup untuk umum&period; Bukan hanya <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-tahapan-persidangan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">persidangan pidana<&sol;a>&comma; akan tetapi menyangkut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perdata<&sol;a>&comma; dan perkara lainnya&period; Tulisan ini dibuat berdasarkan beberapa pengalaman dan riset terkait dengan kasus-kasus yang disidangkan secara tertutup untuk umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">6 Kasus yang Menerapkan Sidang Tertutup untuk Umum<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setidaknya&comma; terdapat beberapa sidang yang tertutup untuk umum&period; Artinya&comma; publik&comma; atau pengunjung tidak diperkenankan untuk melihat atau menontonnya&period; Persidangan tertutup tersebut ketika Hakim memeriksa perkara sebagaimana berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;1&lowbar;Anak&lowbar;yang&lowbar;Berhadapan&lowbar;dengan&lowbar;Hukum">Anak yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;2&lowbar;Tindak&lowbar;Pidana&lowbar;Kesusilaan">Tindak Pidana Kesusilaan<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;3&lowbar;Tindak&lowbar;Pidana&lowbar;KDRT">Tindak Pidana KDRT<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;4&lowbar;Perceraian">Perceraian<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;5&lowbar;Sengketa&lowbar;yang&lowbar;Menyangkut&lowbar;Kepentingan&lowbar;Umum&lowbar;atau&lowbar;Kepentingan&lowbar;Negara">Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6533&amp&semi;preview&equals;true&num;6&lowbar;Perkara&lowbar;Rahasia&lowbar;Militer&lowbar;atau&lowbar;Rahasia&lowbar;Negara">Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara<&sol;a><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas keenam hal di atas&comma; saya ingin memaparkan apa itu sidang tertutup untuk umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Sidang Tertutup untuk Umum&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara sederhana&comma; sidang tertutup untuk umum adalah persidangan yang tidak dapat dihadiri atau dikunjungi oleh masyarakat umum&period; Melainkan hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan saja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Baiklah&comma; mari kita mengulas keenam kasus yang menerapkan sidang yang tidak terbuka untuk umum&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Anak yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu persidangan yang tertutup untuk umum adalah perkara persidangan anak yang berhadapan dengan hukum &lpar;ABH&rpar;&period; Dasar hukum bisa kita lihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak&period; Pasal 54 menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum&comma; kecuali pembacaan putusan&period;”<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban&comma; saksi dalam tindak pidana telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;usia-dewasa-dalam-14-regulasi-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Usia dewasa<&sol;a> yang dimaksud dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah 18 tahun&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Siapa saja yang bisa masuk dalam ruang persidangan ABH ini&quest; Yang dapat masuk dalam ruang persidangan adalah Hakim tunggal&comma; Penuntut Umum Anak&comma; Pembimbing Kemasyarakatan&comma; Keluarga&comma; Penasihat Hukum Anak&comma; saksi&comma; dan korban&period; Selebihnya&comma; tidak diperkenankan berada di ruang persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk persidangan yang menghadirkan saksi anak pun&comma; Hakim biasanya membuka sidang yang tertutup untuk umum&period; Seperti dikuti <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;cnnindonesia&period;com&sol;nasional&sol;20190328121046-12-381416&sol;hadirkan-saksi-di-bawah-umur-sidang-bahar-smith-tertutup" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">CNN Indonesia<&sol;a>&comma; dalam kasus penganiayaan remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith&comma; misalnya&comma; pengadilan menetapkan sidang tertutup untuk umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Tindak Pidana Kesusilaan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; sidang tertutup untuk umum biasanya diterapkan pada kasus tindak pidana kesusilaan&period; Misalnya seorang dewasa melakukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kekerasan seksual terhadap anak<&sol;a>&period; Di samping itu bisa juga terkait dengan kasus pemerkosaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dasar hukum persidangan tertutup untuk umum ini bisa kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana &lpar;KUHAP&rpar;&period; Ketentuan Pasal 153 ayat &lpar;3&rpar; KUHAP menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Untuk keperluan pemeriksaan&comma; hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping diatur dalam KUHAP&comma; juga terdapat dalam ketentuan Pasal 141 ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer &lpar;UU Peradilan Militer&rpar;&comma; yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Untuk keperluan pemeriksaan&comma; Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum&comma; kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk kasus tindak pidana kesusilaan tersebut&comma; karena menyangkut privasi&comma; maka Hakim dapat membuka sidang yang tertutup untuk umum&period; Salah satu contohnya adalah sebagaimana dikutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;antaranews&period;com&sol;berita&sol;1184316&sol;pengadilan-negeri-garut-gelar-sidang-tertutup-kasus-video-asusila" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Antaranews<&sol;a>&period; Kasus ini terkait asusila berupa pemeran dan penyebar video asusila&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Tindak Pidana KDRT<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga &lpar;KDRT&rpar; ini biasanya disidangkan tertutup untuk umum&period; Misalnya hal-hal yang menyangkut ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga &lpar;UU 23&sol;2004&rpar;&period; Adapun bunyi Pasal 46 UU 23&sol;2004 yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun atau denda paling banyak Rp 36&period;000&period;000&comma;00 &lpar;tiga puluh enam juta rupiah&rpar;<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan tersebut merujuk kepada Pasal 8 huruf a yang berbunyi&comma; salah satu bentuk kekerasan seksual adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tindak pidana KDRT ini disidangkan tertutup untuk umum&comma; karena biasanya mengandung muatan kekerasan seksual&period; Dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual&comma; Majelis Hakim mengatakan sidang tertutup untuk umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Perceraian<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping perkara pidana di atas&comma; terdapat juga perkara perdata khusus&comma; berupa perceraian&period; &nbsp&semi;Dasar hukum sidang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;sebelum-cerai-wajib-tahu-8-alasan-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perceraian<&sol;a> tertutup untuk umum dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 80 Ayat &lpar;2&rpar; menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup&period;”<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perceraian untuk mereka yang beragama Islam&comma; dilakukan di Peradilan Agama&period; Untuk mereka yang selain Muslim&comma; perceraian dilakukan melalui Peradilan Umum—dalam hal ini Pengadilan Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Sengketa yang Menyangkut Kepentingan Umum atau Kepentingan Negara<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa yang menyangkut kepentingan umum atau kepentingan negara juga merupakan salah satu sidang tertutup untuk umum&period; Pengaturan ini dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara &lpar;UU Peratun&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 70 Ayat &lpar;2&rpar; UU Peratun menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara&comma; persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum&period;”<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Perkara Rahasia Militer atau Rahasia Negara<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sangat jarang masyarakat yang menyaksikan secara langsung persidangan di Pengadilan Militer&period; Namun&comma; untuk melengkapi tulisan ini&comma; perkara rahasia militer atau rahasia negara juga merupakan sidang tertutup untuk umum&period; Selain perkara kesusilaan sebagaimana disebutkan di atas&comma; menurut ketentuan Pasal 141 Ayat &lpar;3&rpar; UU Peradilan Militer menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan&sol;atau rahasia negara&comma; Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun asasnya sidang terbuka untuk umum&comma; namun beberapa kasus sidang dinyatakan tertutup untuk umum&period; Perkara-perkara yang tertutup untuk publik tersebut tentu saja ada dasarnya sebagaimana di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sepanjang pengetahuan saya&comma; setidaknya terdapat enam kategori perkara yang sidangnya tertutup untuk umum&comma; terangkum berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>anak yang berhadapan dengan hukum&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga &lpar;KDRT&rpar;&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>kasus kesusilaan&period; <em>Keempat&comma; <&sol;em>perkara perceraian&period; <em>Kelima&comma; <&sol;em>sengketa menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara&period; <em>Keenam&comma; <&sol;em>perkara rahasia militer atau rahasia negara<em><&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version