Lompat ke konten

9 Kriteria Pembeli yang Beritikad Baik

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 8<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;9-kriteri-pembeli-yang-beritikad-baik&period;jpg" alt&equals;"9 kriteria pembeli yang beritikad baik" class&equals;"wp-image-6226"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa perdata di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mengenal-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan<&sol;a> Negeri yang menyangkut bidang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tumpang-tindih-sertifikat-tanah-apa-yang-harus-dilakukan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tanah<&sol;a> telah banyak terjadi&period; Dalam jual beli terdapat subjek dan objek&period; Subjek berupa siapa yang membeli dan menjual&period; Objek berupa barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperjual-belikan&period; Dalam jual beli tersebut&comma; ada yang disebut pembeli yang beriktikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pembeli beritikad baik&quest; Apa saja kriteria pembeli yang beritikad baik&quest; Artikel kali ini membahas tentang pembeli beritikad baik beserta kriterianya&period; Secara khusus pembelian atas bidang tanah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Kriteria Pembeli yang Beriktikad Baik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><a style&equals;"font-family&colon; var&lpar;--bodyFontFamily&rpar;&semi; font-size&colon; var&lpar;--bodyFontSize&rpar;&semi; font-weight&colon; var&lpar;--bodyFontWeight&rpar;&semi; letter-spacing&colon; var&lpar;--bodyLetterSpacing&rpar;&semi; text-transform&colon; var&lpar;--bodyTextTransform&rpar;&semi; background-color&colon; var&lpar;--nv-site-bg&rpar;&semi;" href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;1&lowbar;Pembelian&lowbar;Tanah&lowbar;Melalui&lowbar;Pelelangan&lowbar;Umum">Pembelian Tanah Melalui Pelelangan Umum<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;2&lowbar;Pembelian&lowbar;Tanah&lowbar;di&lowbar;Hadapan&lowbar;PPAT">Pembelian Tanah di Hadapan PPAT<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;3&lowbar;Dilakukan&lowbar;secara&lowbar;Tunai&lowbar;dan&lowbar;Terang">Dilakukan secara Tunai dan Terang<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;4&lowbar;Didahului&lowbar;dengan&lowbar;Penelitian&lowbar;Status&lowbar;Tanah">Didahului dengan Penelitian Status Tanah<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;5&lowbar;Pembelian&lowbar;Dilakukan&lowbar;dengan&lowbar;Harga&lowbar;yang&lowbar;Layak">Pembelian Dilakukan dengan Harga yang Layak<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;6&lowbar;Penjual&lowbar;adalah&lowbar;Orang&lowbar;yang&lowbar;Berhak">Penjual adalah Orang yang Berhak<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;7&lowbar;Tanah&lowbar;yang&lowbar;Diperjualbelikan&lowbar;tidak&lowbar;Dalam&lowbar;Status&lowbar;Sita">Tanah yang Diperjualbelikan tidak Dalam Status Sita<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;8&lowbar;Tanah&lowbar;tidak&lowbar;Dalam&lowbar;Status&lowbar;Jaminan&lowbar;atau&lowbar;Hak&lowbar;Tanggungan">Tanah tidak Dalam Status Jaminan atau Hak Tanggungan<&sol;a><&sol;li><li><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;&quest;p&equals;6223&amp&semi;preview&equals;true&num;9&lowbar;Memperoleh&lowbar;Keterangan&lowbar;dari&lowbar;BPN">Memperoleh Keterangan dari BPN<&sol;a><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sembilan kriteria pembeli yang beritikad baik di atas&comma; akan kita ulas satu-persatu&period; Namun&comma; terlebih dahulu kita mesti memahami apa itu pembeli yang beritikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Pembeli Beriktikad Baik&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut saya&comma; secara sederhana pembeli beritikad baik adalah pembeli yang mencari tahu data fisik dan data yuridis sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dilakukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku&comma; saya kesulitan mendapatkan definisi pembeli yang beritikad baik&period; Namun&comma; beberapa ketentuan ini memberikan gambaran sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 531 KUH Perdata menentukan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;<em>Besit<&sol;em> dalam itikad baik terjadi bila pemegang <em>besit<&sol;em> memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 1338 ayat &lpar;3&rpar; KUH Perdata berbunyi&colon; perjanjian harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 32 ayat &lpar;2&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor&nbsp&semi; 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan&colon; ”Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya &&num;8230&semi;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perjanjian Dilaksanakan Berdasarkan Itikad Baik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip Hillary G&period; Tumalun<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> dalam<em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ejournal&period;unsrat&period;ac&period;id&sol;index&period;php&sol;lexprivatum&sol;article&sol;view&sol;25844" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener"> e-journal<&sol;a><&sol;em> menyebutkan bahwa&comma; beberapa asas penting yang berlaku dalam hukum perjanjian menurut KUH Perdata&period; Salah satunya adalah asas itikad baik&period; Asas itikad baik dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan mengandung makna bahwa pelaksanaan dari suatu perjanjian harus berjalan dengan mengedepankan norma-norma kepatutan dan keadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-syarat-sahnya-perjanjian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Syarat Sahnya Perjanjian<&sol;a>&comma; telah pula dijelaskan bahwa perjanjian yang sah tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik&period; Tentu saja sesuai dengan norma kesusilaan dan kepatutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perlindungan Hukum Pembeli yang Beritikad Baik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbagai putusan Mahkamah Agung &lpar;MA&rpar; telah memberikan &OpenCurlyDoubleQuote;benteng” perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik&period; Selain putusan&comma; MA juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan &lpar;SEMA Nomor 7 Tahun 2012&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut&comma; MA memberikan penegasan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik&period; Mari kita lihat hasil rumusannya berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak &lpar;obyek jual beli tanah&rpar;&period;<&sol;li><li>Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal di atas kembali dipertegas berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;putusan3&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;rumusan&lowbar;kamar&sol;detail&sol;11e93993ba501f82b8b5313335373036&period;html" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Rumusan Kamar Perdata<&sol;a> atau diperbarui melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016&period; SEMA ini mengatur paling tidak kriteria pembeli beritikad baik&period; Apa saja penegasannya&quest; Simak kriteria sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat &lpar;3&rpar; KUH Perdata adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">9 Kriteria Pembeli yang Beritikad Baik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara&sol;prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Pembelian Tanah Melalui Pelelangan Umum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang pembeli yang melakukan pembelian tanah melalui lelang umum—sepanjang sesuai dengan prosedur&comma; dianggap pembeli yang beritikad baik&period; &nbsp&semi;Pelelangan ini merupakan jual beli dalam bentuk berbeda&comma; karena jual-beli barang dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Pembelian Tanah di Hadapan PPAT<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pejabat Pembuat Akta Tanah &lpar;PPAT&rpar; adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu&period; Pembelian dilakukan di hadapan PPAT menghasilkan produk berupa Akta Jual Beli &lpar;AJB&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam penjelasan Pasal 39 ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah No&period; 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah &lpar;PP 24&sol;1997&rpar; menyebutkan bahwa&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;&&num;8230&semi; Fungsi dan tanggung jawab PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah&period; Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan&period; Oleh karena itu&comma; PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan&comma; dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Itulah mengapa seorang melakukan pembelian tanah di hadapan PPAT disebut sebagai pembeli yang beritikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembelian terhadap Tanah milik adat &sol; yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Dilakukan secara Tunai dan Terang<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping pembelian dilakukan di hadapan PPAT&comma; juga dapat dilakukan di hadapan atau setidaknya diketahui Kepala Desa atau Lurah setempat&period; Hal ini dilakukan apabila di wilayahnya tidak terdapat PPAT&period; Pembelian tersebut haruslah memenuhi asas tunai dan terang&period; Apa maksudnya&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut pendapat saya&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;terang” merupakan adanya keterbukaan dalam transaksi jual-beli tanah dan dilakukan di hadapan pihak yang berwenang&period; Sementara &OpenCurlyDoubleQuote;tunai” menurut saya&comma; adalah pembayaran berupa uang yang ada saat itu juga sesuai dengan harga yang disepakati para pihak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Didahului dengan Penelitian Status Tanah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Didahului dengan penelitian mengenai status Tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setidaknya ada dua penelitian atas status tanah yang harus dilakukan sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>meneliti data yuridis&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>data fisik tanah&period; Keduanya haruslah dilakukan karena untuk mengetahui apakah objek fisik tanah sama dengan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; juga untuk mengetahui apakah tanah objek jual beli adalah milik penjual atau tidak&period; Hal ini sangat penting dilakukan agar pembeli disebut beritikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Pembelian Dilakukan dengan Harga yang Layak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu kriteria pembeli yang beritikad baik adalah pembelian tanah dilakukan dengan harga yang layak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Penjual adalah Orang yang Berhak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penjual adalah orang yang berhak&sol;memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli&comma; sesuai dengan bukti kepemilikannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana disebutkan di atas&comma; penelitian dilakukan dalam bentuk data fisik dan data yuridis&period; Hal ini untuk mengetahui bahwa penjual adalah orang yang berhak atau pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli&comma; sesuai dengan bukti kepemilikannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Tanah yang Diperjualbelikan tidak Dalam Status Sita<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tanah&sol;objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita&period; Kriteria pembeli yang beritikad baik selanjutnya adalah mengecek apakah tanah yang diperjualbelikan masih dalam status sita atau tidak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu dipahami bahwa tanah yang masih dalam status sita dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana pula disebutkan dalam ketentuan Pasal 39 ayat &lpar;1&rpar; huruf f PP 24&sol;1997&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>PPAT menolak untuk membuat akta&comma; jika&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridisnya”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; calon pembeli harus memastikan dengan saksama apakah objek tanah yang diperjualbelikan merupakan status sita atau tidak oleh pengadilan&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">8&period; Tanah tidak Dalam Status Jaminan atau Hak Tanggungan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terhadap objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan&sol;hak tanggungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain tanah yang diperjualbelikan tidak dalam status sita&comma; juga tidak dalam status jaminan atau hak tanggungan&period; Agar dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik&comma; harus meneliti dengan cermat apakah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan atau hak tanggungan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">9&period; Memperoleh Keterangan dari BPN<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terhadap Tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-sertifikat-hak-atas-tanah&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sertifikat<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Poin ini secara langsung berkaitan dengan penelitian data yuridis&period; Caranya adalah dengan meminta penjelasan secara tertulis kepada pihak Badan Pertanahan Nasional &lpar;BPN&rpar; di wilayah objek jual-beli berada&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; bagi tanah yang telah bersertifikat&comma; akan ketahuan dalam data BPN—mengenai riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat&period; <strong><&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Pengadilan tentang Pembeli yang Beritikad Baik<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal yang paling mendasar yang menjadi rujukan terkait dengan pembeli yang beritikad baik adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan<&sol;a>&period; Mengapa demikian&quest; Seperti yang sudah disampaikan di atas&comma; kriteria pembeli yang beritikad baik tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan&period; Sehingga rujukan kita adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di bawah ini&comma; beberapa putusan yang berhubungan langsung dengan pembeli beritikad baik dan pembeli yang tidak beritikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Nomor 647 K&sol;Pdt&sol;2013<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K&sol;Pdt&sol;2013&comma; tanggal 28 November 2014ini menjatuhkan putusan berupa menolak kasasi dari Pemohon Kasasi&period; Dalam pertimbangan hukumnya&comma; penolakan kasasi dengan alasan&colon; <em>pertama&comma; <&sol;em>Tergugat telah menguasai tanah sawah dan perladangan lebih dari 20 tahun secara terus menerus oleh dua generasi dan sebagian tanah tersebut telah beralih kepada ahli warisnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua&comma; <&sol;em>selanjutnya&comma; ahli waris tersebut telah menjualnya kepada orang lain dalam hal ini Tergugat di depan Kepala Desa setempat&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>adalah patut dan adil dinyatakan sebagai telah memperoleh hak milik&period; Dan&comma; telah memenuhi kriteria pembeli beritikad baik karenanya patut dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Nomor 691 K&sol;Pdt&sol;2013<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan Mahkamah Agung Nomor 691 K&sol;Pdt&sol;2013&comma; memberikan kaidah hukum bahwa jual beli harus dilakukan secara terang dan <em>bezitter <&sol;em>yang menguasai tanah bukan jaminan sebagai pembeli beritikad baik<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Nomor 429 K&sol;Pdt&sol;2003<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan lain adalah Nomor 429 K&sol;Pdt&sol;2003&comma; yang mengatakan bahwa &&num;8230&semi;”BPN telah mengatakan secara tegas tanah girik &lpar;objek sengketa&rpar; berasal dari tanah partikelir dan tanah tersebut dinyatakan menjadi tanah negara&comma; maka pengalihan hak yang dilakukan di hadapan notaris batal demi hukum&period; Pembeli tidak dilindungi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Nomor 744 K&sol;Pdt&sol;2008<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan Nomor 744 K&sol;Pdt&sol;2008&comma; memberikan kaidah hukum berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Walaupun tergugat lebih dahulu membeli tanah sengketa&comma; namun karena tidak disaksikan pejabat&comma; maka jual beli tersebut tidak sah&period; Jual beli yang dipandang sah dan benar adalah yang dilakukan di hadapan pejabat&comma; karena dilakukan dengan terang dan tunai”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Nomor 2416 K&sol;Pdt&sol;2009<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan putusan Nomor 2416 K&sol;Pdt&sol;2009&comma; yang mengatakan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Pembeli dikatakan telah beritikad baik karena telah melakukan jual beli di hadapan PPAT sesuai prosedur hukum yang benar dan tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum&period; Sehingga harus dilindungi secara hukum &lpar;terpenuhilah asas terang dan tunai dalam jual beli&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Simpulan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam jual-beli bidang tanah&comma; seorang pembeli harus benar-benar mencermati sebelum melakukan transaksi dan perjanjian jual beli&period; Hal ini agar dipandang sebagai pembeli yang beritikad baik&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang pembeli yang beritikad baik harus mengetahui secara persis dan saksama baik data fisik maupun yuridis bidang tanah yang hendak dibelinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari berbagai referensi yang ada&comma; setidaknya ada sembilan pembeli yang dianggap beritikad baik&comma; antara lain&colon; <em>pertama<&sol;em>&comma; pembelian tanah dilakukan melalui pelelangan umum&period; <em>Kedua&comma; pembelian tanah di hadapan PPAT&period; Ketiga&comma; <&sol;em>bagi pembelian tanah milik adat&comma; dilakukan di hadapan atau diketahui Kepala Desa atau Lurah setempat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Keempat&comma; <&sol;em>meneliti data yuridis dan fisik tanah yang hendak dibeli<em>&period; Kelima&comma; <&sol;em>pembelian dilakukan dengan harga yang layak&period; keenam&comma; pembelian dilakukan dengan hati-hati dan teliti apakah penjual adalah orang yang berhak atau tidak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Ketujuh&comma; <&sol;em>melakukan penelitian apakah tanah tersebut merupakan tanah dalam status sita atau tidak&period; <em>Kedelapan&comma; <&sol;em>mencari tahu apakah tanah dalam status jaminan atau hak tanggungan atau tidak&period; <em>Kesembilan&comma; <&sol;em>meminta penjelasan dari BPN agar mengetahui riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Widodo Dwi Putro&comma; Dkk&comma; Penjelasan Hukum <em>Pembeli Beritikad Baik&comma; Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah&period;&comma; <&sol;em>Penerbit LeIP&comma; Jakarta&colon; 2016&comma; hlm&period;&comma; 16&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Hillary G&period; Tumalun&comma; <em>Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Modal Ventura Berdasarkan Pasal 1338 ayat &lpar;3&rpar; KUH Perdata dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009&comma; <&sol;em>Jurnal <em>Lex Privatum<&sol;em> Vol&period; VI&sol;No&period; 10&sol;Des&sol;2018&period;&comma; hlm&period; 45&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Widodo Dwi Putro&comma; Dkk&comma; <em>Op&period;&comma; Cit&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version