Lompat ke konten

Ahli Waris, Golongan, dan Pembagian Harta Warisan

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;ahli-waris-golongan-ahli-waris-dan-pembagian-harta-warisan&period;jpg" alt&equals;"apa itu ahli waris&comma; golongan ahli waris&comma; dan pembagian harta warisan" class&equals;"wp-image-6833"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi pembagian harta warisan&period; Sumber gambar&colon; Pixlr&period;com <&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permasalahan dalam internal keluarga dari dahulu hingga sekarang biasanya berkutat pada pembagian harta warisan&period; Ada <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-penetapan-ahli-waris-contoh-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">ahli waris<&sol;a> yang meminta bagian waris cukup besar&period; Bahkan ada juga kasus yang ingin mengambil seluruh harta warisan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Padahal&comma; para ahli waris bisa saja melakukan musyawarah dan membangun kesepakatan serta melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan&period; Hal tersebut tegas ditentukan dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam &lpar;KHI&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; karena tidak terbangun kesepakatan&comma; masalah tersebut pada akhirnya berujung pada pengadilan&period; Mengajukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan<&sol;a> ke pengadilan karena tidak ada titik temu pembagian warisan dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini membahas tentang ahli waris&comma; golongan ahli waris&comma; dan pembagian harta warisan&comma; menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-jenis-talak-dan-pengertiannya-dalam-khi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kompilasi Hukum Islam<&sol;a> &lpar;KHI&rpar;&period; Sehingga&comma; dengan adanya artikel ini&comma; kiranya dapat menjawab pertanyaan&colon; apa itu ahli waris&quest; Siapa saja yang disebut ahli waris&quest; Bagaimana pembagian harta warisan dimaksud&quest; Dari semua itu disebut sebagai hukum kewarisan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Hukum Kewarisan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan &lpar;tirkah&rpar; pewaris&comma; menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Siapa itu Pewaris&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam&comma; meninggalkan ahli waris&comma; dan harta peninggalan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Ahli Waris&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris&comma; beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period; Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;ahli&percnt;20waris" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI<&sol;a>&rpar;&comma; ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan &lpar;harta pusaka&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 173 KHI&comma; seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap&comma; dihukum karena&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris&semi;<&sol;li><li>dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Harta Waris&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya&comma; biaya pengurusan jenazah &lpar;tajhiz&rpar;&comma; pembayaran hutang&comma; dan pemberian untuk kerabat<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Siapa Saja yang Disebut Ahli Waris&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Siapa saja yang disebut ahli waris dalam Islam&quest; Menurut ketentuan Pasal 174 ayat &lpar;1&rpar; KHI&comma; terdapat dua kelompok ahli waris&period; Kelompok pertama ahli waris yang mempunyai hubungan darah&period; Kelompok kedua&comma; ahli waris yang mempunyai hubungan perkawinan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari dua golongan yaitu&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Golongan laki-laki terdiri dari&colon; ayah&comma; <span style&equals;"background-color&colon; var&lpar;--nv-site-bg&rpar;&semi; color&colon; var&lpar;--nv-text-color&rpar;&semi; font-family&colon; var&lpar;--bodyFontFamily&rpar;&semi; font-size&colon; var&lpar;--bodyFontSize&rpar;&semi; font-weight&colon; var&lpar;--bodyFontWeight&rpar;&semi; letter-spacing&colon; var&lpar;--bodyLetterSpacing&rpar;&semi; text-transform&colon; var&lpar;--bodyTextTransform&rpar;&semi;">anak laki-laki&comma; saudara laki-laki&comma; paman&comma; dan kakek&period;<&sol;span><&sol;li><li>Golongan perempuan terdiri dari&colon; ibu&comma; anak perempuan&comma; saudara perempuan dari nenek&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara ahli waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari&colon; duda atau janda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila semua ahli waris ada&comma; maka yang berhak mendapat warisan hanya&colon; anak&comma; ayah&comma; ibu&comma; janda atau duda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pembagian Harta Warisan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan di atas bahwa terdapat dua golongan ahli waris&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>berasal dari golongan darah atau <em>nasab<&sol;em>&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>berasal dari adanya hubungan perkawinan&period; <em>&nbsp&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lantas&comma; bagaimana pembagian harta warisan tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Darah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hubungan darah ini dapat juga disebut sebagai <em>nasab<&sol;em>&period; Ahli waris yang ada hubungan darah sebagaimana disebutkan pada golongan ahli waris di atas&comma; mendapat pembagian harta warisan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Anak Perempuan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu ahli waris yang berhak mendapatkan pembagian harta warisan adalah anak perempuan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian&comma; bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian&comma; dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki&comma; maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Anak Laki-laki<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping anak perempuan&comma; anak laki-laki juga berhak mendapatkan pembagian harta warisan&comma; karena merupakan salah satu ahli waris&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak laki-laki sendirian atau bersama anak&sol;cucu lain &lpar;laki-laki dan perempuan&rpar; pembagiannya adalah sisa dari seluruh harta setelah dibagi pembagian lain<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Ayah Kandung<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak&comma; bila ada anak&comma; ayah mendapat seperenam bagian&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Ibu Kandung<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 178 KHI&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih&period; Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih&comma; maka ia mendapat sepertiga bagian&period;<&sol;li><li>Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah&comma; maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian&period; Bila mereka itu dua orang atau lebih&comma; maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn8">&lbrack;8&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; apabila saudara laki-laki atau perempuan seibu itu sendirian&comma; tidak terdapat anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&comma; maka bagian yang didapatkan adalah 1&sol;6&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara apabila Saudara laki-laki atau perempuan seibu terdiri dari dua orang atau lebih&comma; tidak ada anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&comma; maka bagiannya adalah 1&sol;3&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Saudara Perempuan Kandung atau Seayah<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah&comma; sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah&comma; maka ia mendapat separuh bagian&period; Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih&comma; maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian&period; Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah&comma; maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn9">&lbrack;9&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Saudara Laki-laki Kandung atau Seayah<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Masih menurut ketentuan Pasal 182 KHI sebagaimana disebutkan di atas bahwa&comma; saudara laki-laki kandung atau seayah yang apabila dia sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak&sol;cucu sertatidak ada ayah kandung&comma; maka pembagiannya adalah sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain&rpar;&period; Artinya&comma; pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">8&period; Cucu atau Keponakan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cucu atau Keponakan juga mendapat pembagian harta warisan&period; Cucu atau Keponakan di sini disebut ahli waris pengganti&period; Hal ini secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 185 KHI&period; Pasal tersebut menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ayat &lpar;1&rpar;&colon; Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya&comma; kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ayat &lpar;2&rpar;&colon; Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cucu atau keponakan ternyata mendapat pembagian harta warisan juga&period; Cucu atau ponakan menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris&period; Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti&period; Untuk itu&comma; pembagiannya pun sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pembagian Harta Warisan Menurut Hubungan Perkawinan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ahli waris dari golongan perkawinan yang dimaksud adalah mereka yang masih terikat status perkawinan&comma; kemudian istri atau suami meninggal dunia&period; Artinya&comma; cerainya adalah cerai mati&period; Bukan cerai hidup&period; Ahli waris menurut hubungan perkawinan ini terbagi atas&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Istri&sol;Janda<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Isti&sol;Janda yang ditinggalkan suaminya berhak mendapatkan pembagian harta warisan dari pewaris&period; Menurut ketentuan&comma; Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak&comma; dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn10">&lbrack;10&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Suami&sol;Duda<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping janda&comma; duda juga berhak mendapatkan pembagian harta warisan apabila si istri meninggal terlebih dahulu&period; Menurut ketentuan&comma; duda mendapat separuh bagian&comma; bila pewaris tidak meninggalkan anak&comma; dan bila pewaris meninggalkan anak&comma; maka duda mendapat seperempat bagian<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn11">&lbrack;11&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apakah Harta Waris Harus Dibagi Seluruhnya&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jawabannya tidak dengan ketentuan&period; Pengecualian dimaksud apabila si pewaris ternyata semasa hidupnya meninggalkan utang yang belum diselesaikannya&period; Di samping itu dikeluarkan pula biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan &lpar;apabila ada&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila pewaris meninggalkan istri atau suami—yang masih terikat perkawinan&comma; maka terlebih dahulu dipisahkan dahulu antara harta bawaan &lpar;harta yang dipunyai sebelum menikah&rpar; dan harta bersama &lpar;harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Simpulan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Agar mempermudah bagian-bagian warisan untuk ahli waris&comma; saya buat tabel berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-table is-style-stripes"><table><tbody><tr><td>Ahli Waris<&sol;td><td>Penjelasan<&sol;td><td>Bagian Harta Waris<&sol;td><td>Dasar Hukum<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Anak Perempuan<&sol;td><td>Apabila anak perempuan sendirian &lpar;tidak ada anak dan cucu lain&period; <br><br>Namun apabila dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki<&sol;td><td>1&sol;2     <br><br>2&sol;3<&sol;td><td>Pasal 176 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Anak Laki-laki<&sol;td><td>Apabila anak laki-laki sendirian atau bersama anak atau cucu lain &lpar;laki-laki dan perempuan&rpar;<&sol;td><td>Sisa dari seluruh harta setelah dibagi pembagian lain&period;<&sol;td><td>Pasal 176 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Ayah Kandung<&sol;td><td><br><br><br>Apabila tidak terdapat anak atau cucu&period; <br><br><br>Sementara apabila ayah kandung terdapat anak atau cucu&period;<&sol;td><td>1&sol;3   <br><br><br><br><br><br>1&sol;6<&sol;td><td>Pasal 177 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Ibu Kandung<&sol;td><td><br>Bagian waris bagi Ibu Kandung apabila tidak terdapat anak atau cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung&period; <br><br><br>Apabila Ibu Kandung terdapat anak atau cucu atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung&period; <br><br>Akan tetapi&comma; apabila Ibu Kandung tidak memiliki anak atau cucu serta tidak ada dua saudara atau lebih&comma; tetapi bersama ayah kandung&period;<&sol;td><td>1&sol;3         <br><br><br><br><br><br><br><br>1&sol;6   <br><br><br>Sepertiga &lpar;1&sol;3&rpar; dari sisa sesudah diambil istri&sol;janda atau suami&sol;duda&period;<&sol;td><td>Pasal 178 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Saudara Laki-laki atau Perempuan Seibu<&sol;td><td><br><br><br><br><br><br>Apabila saudara laki-laki atau perempuan seibu itu sendirian&comma; tidak terdapat anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&period;<br><br><br>Sementara apabila Saudara laki-laki atau perempuan seibu terdiri dari dua orang atau lebih&comma; tidak ada anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&period;<&sol;td><td><br><br><br><br><br><br>1&sol;6       <br><br><br><br><br><br>1&sol;3<&sol;td><td>Pasal 181 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Saudara Perempuan Kandung atau Seayah<&sol;td><td><br><br><br>Apabila sendirian tidak ada anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&period; <br><br>Sementara apabila terdapat dua orang lebih tidak ada anak atau cucu dan tidak ada ayah kandung&period;<&sol;td><td>1&sol;2  <br><br><br><br><br>2&sol;3<&sol;td><td>Pasal 182 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Saudara Laki-laki Kandung atau Seayah<&sol;td><td>Ketika saudara laki-laki kandung atau seayah yang apabila dia sendirian atau bersama saudara lain dan tidak terdapat anak atau cucu serta tidak terdapat ayah kandung&period;<&sol;td><td>Pembagian harta warisan adalah sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain&period; Artinya pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1<&sol;td><td>Pasal 182 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Cucu atau Keponakan<&sol;td><td>Cucu atau Keponakan ini menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris&period; Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti&period; Untuk itu&comma;<&sol;td><td>Memperoleh harta warisan sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris&period;<&sol;td><td>Pasal 185 KHI<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Istri&sol;Janda<&sol;td><td><br>Apabila tidak ada anak atau cucu&period; <br><br>Namun&comma; apabila ada anak atau cucu&period;<&sol;td><td>1&sol;4   <br><br><br>1&sol;8<&sol;td><td>Pasal 180<&sol;td><&sol;tr><tr><td>Suami&sol;Duda<&sol;td><td><br>Apabila tidak terdapat anak atau cucu&period; <br><br>Namun apabila terdapat anak atau cucu&period;<&sol;td><td>1&sol;2 <br><br><br>1&sol;4<&sol;td><td>Pasal 179 KHI<&sol;td><&sol;tr><&sol;tbody><&sol;table><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 171 huruf a KHI<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 171 huruf b KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Pasal 171 huruf e KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 176 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 176 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 177 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref8">&lbrack;8&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 181 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref9">&lbrack;9&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 182 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref10">&lbrack;10&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 180 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref11">&lbrack;11&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 178 KHI&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version