
Serikat Pekerja ↗ atau Serikat Buruh di belahan dunia semakin banyak. Demikian juga di Indonesia. Memang, kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan merupakan hak setiap warga negara. Termasuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh.
Artikel ini secara khusus membahas tentang apa itu serikat pekerja/buruh. Serta membahas hal-hal lain yang relevan dengan serikat pekerja termasuk cara membentuk serikat, pemberitahuan, hingga pencatatan serikat pekerja.
Daftar Isi
Pengaturan tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU No. 21/2000). Salah satu pertimbangan dibentuk UU No. 21/2000 ini karena serikat pekerja/buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Di samping itu, terdapat juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh (Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001).
Data Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Indonesia
Mengutip Hukumonline.com ↗, yang juga dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa per tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia. Jumlah itu meliputi 1.678.364 orang anggota serikat pekerja (SP).
Data di atas semakin bertambah dari tahun ke tahun. Menurut Ditjen PHI dan JSK yang dipublikasikan melalui “Ketenagakerjaan Dalam Data, Edisi 4 2021[1]”, data per Juli 2021 terdapat 16 konfederasi, 157 federasi, dan 10.4748 Serikat Pekerja/serikat buruh dengan total anggota mencapai 3.256.025 anggota.
Apa itu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh?
Sebelum memaparkan apa itu serikat buruh, perlu juga diketahui apa itu serikat? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan serikat ↗ adalah:
- perkumpulan (perhimpunan, gabungan, dan sebagainya)
- persekutuan (dagang); perseroan
- sekutu; kawan (dalam perang dan sebagainya): Inggris segera akan berunding dengan –nya; kaum –; negara-negara — negara-negara yang bersekutu (dalam Perang Dunia Kedua)
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya[2].
Serikat pekerja/buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan[3].
Serikat pekerja/buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan[4].
Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/buruh[5].
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/buruh[6].
Wikipedia ↗ menyebutkan serikat pekerja ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.
KBBI menyebutkan Serikat Buruh ↗ adalah organisasi buruh di luar perusahaan yang didirikan oleh para pekerja untuk melindungi atau memperbaiki status ekonomi dan sosialnya melalui usaha kolektif.
Syarat Pembentukan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha ↗, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Menurut ketentuan Pasal 5 UU No. 21/2000 menyebutkan, bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 6 UU No. 21/2000 menyebutkan serikat pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/buruh. Federasi serikat pekerja/buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/buruh.
Mengutip Disnaker Palembang ↗, terdapat beberapa syarat untuk membentuk serikat pekerja atau serikat buruh antara lain:
1. Dibentuk Sekurang-kurangnya 10 Orang
Serikat pekerja/buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
2. Daftar Nama Anggota Pembentuk
Dalam membentuk serikat pekerja atau serikat buruh diharuskan membuat daftar nama anggota pembentuk.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga[7]. Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan lambang;
- dasar negara, asas, dan tujuan;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
4. Susunan dan Nama Pengurus
Dalam membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, harus pula ada susunan dan nama pengurus.
Syarat pemberitahuan dan Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh
Pemberitahuan
Setelah membentuk serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/buruh, sebaiknya diberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat[8].
Pemberitahuan secara tertulis dimaksud melampirkan syarat-syarat sebagai berikut[9]:
- daftar nama anggota pembentuk;
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- susunan dan nama pengurus;
Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud, sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama dan lambang serikat pekerja/serikat, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh;
- dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya;
- hak dan kewajiban anggota;
- persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya;
- hak dan kewajiban pengurus;
- sumber, tata cara penggunaan, dan pertanggung jawaban keuangan;
- ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pencatatan
Setelah pembentukan serikat pekerja/buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat, selanjutnya akan dilakukan pencatatan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan ↗ kabupaten/kota.
Pencatatan dimaksud dilakukan dalam buku pencatatan yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan alamat serikat pekerja/buruh;
- nama anggota pembentuk;
- susunan dan nama pengurus;
- tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
- nomor bukti pencatatan;
- tanggal pencatatan.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sementara syarat pembentukan serikat pekerja/buruh, terdapat 4 (empat) syarat umum, antara lain: pertama, dibentuk sekurang-kurangnya 10 orang; kedua, daftar nama anggota pembentuk; ketiga, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; keempat, susunan dan nama pengurus.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat lebih lengkap di https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2021/12/files/publikasi/1640748690353_Ketenagakerjaan%2520Dalam%2520Data%25202021.pdf
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 21/2000.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 21/2000.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 21/2000.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 21/2000.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 21/2000.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 21/2000.
[8] Lihat Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001.
[9] Lihat Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Kepmenakertrans No. KEP.16/MEN/2001.