Lompat ke konten

Apa itu Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Berikut Pengertiannya dalam Aturan

Bacaan 4 menit

Last Updated: 14 Okt 2022, 09:46 pm

apa itu tersangka, terdakwa, dan terpidana

Hukum pidana di Indonesia mengenal apa yang disebut dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana. Namun demikian, banyak dari kita yang belum memahami secara jelas apa itu tersangka, terdakwa, dan terpidana. Apakah ketiga istilah tersebut berbeda atau sama.

Untuk itu, artikel ini dibuat untuk berbagi pengetahuan apa itu tersangka, terdakwa, dan terpidana, dengan mengutip beberapa referensi termasuk peraturan perundang-undangan .

Apa itu Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?  

Pengertian apa itu tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam artikel ini diambil dari empat sumber. Sumber pertama berasal dari peraturan perundang-undangan. Kedua, dari kamus hukum. Ketiga, berasal dari Kamus Bahasa Indonesia. Keempat, dikutip dari berbagai pendapat ahli.

Apa itu Tersangka?

Apa itu tersangka? Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana[1].

Kamus Hukum[2] mendefinisikan tersangka sebagai berikut:

  1. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
  2. Seseorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk mempertimbangkan apakah cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Tersangka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. diduga; dicurigai: ia ~ terlibat dalam kerusuhan itu
  2. n Huk orang yang telah disangka berdasarkan keterangan saksi atau pengakuannya sendiri: ia diperiksa di pengadilan sebagai ~ pelaku perampokan

Menurut Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis[3], Tersangka adalah seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup bukti dasar untuk diperiksa di persidangan.

Di atas disebutkan bahwa yang dapat disebut sebagai tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya diduga melakukan tindak pidana dengan didasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam teori dan praktik, bukti permulaan minimal 2 alat bukti.

Mengenai alat bukti dalam pidana, terdapat dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Ditambah lagi dengan bukti elektronik yang saat ini diakui dalam hukum di Indonesia.

Hak-hak Tersangka

Hak-hak tersangka telah diatur dalam KUHAP. Hak tersangka dimaksud antara lain:

  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum[4].
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum[5].
  3. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai[6].
  4. Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik.
  5. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa.
  6. Berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya, serta menghubungi penasihat hukumnya.
  7. Serta masih banyak hak-hak tersangka lainnya yang diatur dalam KUHAP.

Telah disebutkan di atas apa itu tersangka dan hak-hak tersangka. Sekarang membahas apa itu terdakwa?

Apa itu Terdakwa?

Apa itu terdakwa? Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan[7].

Menurut Kamus Hukum[8] istilah “terdakwa” didefinisikan 3 yaitu:

  1. terdakwa adalah orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di muka pengadilan;
  2. orang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan memiliki cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan ;
  3. seorang tersangka atau seorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Sementara KBBI mendefinisikan terdakwa adalah:

  1. sudah didakwa;
  2. n Huk orang yang didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan

Hak-hak Terdakwa

Hak terdakwa sebagaimana dalam KUHAP yaitu:

  1. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.[9]
  2. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya[10].
  3. Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim .
  4. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa
  5. Berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya, serta menghubungi penasihat hukumnya.
  6. Serta masih banyak hak-hak terdakwa lainnya yang diatur dalam KUHAP.

Apa itu Terpidana?

Apa itu terpidana? Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap[11].

Kamus Hukum[12] menyebutkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KBBI mendefinisikan terpidana adalah:

  1. dikenai hukuman
  2. n Huk orang yang dikenai hukuman

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terpidana adalah seorang yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan disebut sebagai narapidana[13].

Hak-hak Terpidana

Mengenai hak-hak terpidana, juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  2. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, telah diketahui apa itu tersangka, apa itu terdakwa, dan apa itu terpidana. Selain itu, juga menyangkut hak-hak dari ketiganya.

Apa itu tersangka? Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Jadi, sudah tahu, kan apa itu tersangka, terdakwa, dan terpidana?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

[2] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 604.

[3] Andi Muhammad Sofyan dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana, Penerbit Prenada Media Group,  Jakarta: 2014., hlm., 52.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 ayat (1) KUHAP.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 50 ayat (2) KUHAP.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 huruf a KUHAP.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP.

[8] M. Marwan dan Jimmy P., Op., Cit., hlm., 602.

[9] Lihat Ketentuan Pasal 50 ayat (3) KUHAP.

[10] Lihat Ketentuan Pasal 51 huruf b KUHAP.

[11] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 32 KUHAP.

[12] M. Marwan dan Jimmy P., Loc., Cit., hlm., 603.

[13] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: