Apa itu yurisprudensi? Pertanyaan ini menyangkut atau tidak bisa lari dari putusan pengadilan ↗. Ya, karena pada dasarnya yurisprudensi lahirnya dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan dapat dijadikan hukum. Putusan pengadilan ini dapat disebut sebagai yurisprudensi. Yurisprudensi tercipta karena adanya prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau tidak ada.
Melalui artikel ini, akan membahas tentang apa itu yurisprudensi. Di samping itu, juga mengurai jenis yurisprudensi.
Daftar Isi
Apa itu Yurisprudensi?
Apa itu yurisprudensi? Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim terdahulu diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama.
Menurut Kamus Hukum[1] Yurisprudensi adalah kumpulan putusan Mahkamah Agung tentang berbagai vonis dari beberapa macam jenis kasus perkara berdasarkan pemutusan kebijaksanaan para hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya dalam memutuskan kasus-kasus perkara yang sama.
Mengutip PA Semarang ↗, Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Dalam hukum administrasi negara, yurisprudensi disebut sebagai ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian digunakan sebagai landasan hukum.
Mengutip Wigati Pujiningrum ↗ [2], dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1991/1992 telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi, antara lain:
- Yurisprudensi, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Poernadi Poerbatjaraka dan Soerjono Soekanto);
- Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Fockema Andrea);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsgeleerheid rechtsspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) rechtscolleges, rechtslichamen blijklende uitgenomende beslisstingen (kamus koenen endepols);
- Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale).
Lahirnya Yurisprudensi
Menurut beberapa referensi, lahirnya yurisprudensi karena adanya ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), yang menentukan:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Di samping itu, terdapat juga kewajiban lain hakim, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.
Ketentuan di atas juga telah diatur pada ketentuan-ketentuan terdahulu. Artinya, lahirnya yurisprudensi Mahkamah Agung karena bersentuhan dengan adanya peraturan perundang-undangan ↗ yang tidak jelas atau kabur. Tidak-jelasan perundang-undangan ini yang kadang menyulitkan hakim untuk memutuskan suatu perkara ↗.
Untuk itu, hakim membuat terobosan hukum dalam memeriksa perkara, yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan. Putusan itu kemudian dipelajari, diikuti, sehingga putusan tersebut disebut sebagai yurisprudensi.
Oemar Seno Adjie, pernah mengatakan bahwa: “Melalui kasasi ↗, Mahkamah Agung dapat menggariskan, memimpin dan “uitbouwen” dan “voortbouwen” (mengembangkan dan mengembangkan lebih lanjut) hukum melalui yurisprudensi.
Dengan demikian, ia dapat mengadakan adaptasi hukum sesuai dengan derap dan perkembangan dari masyarakat dan khususnya keadaan sekelilingnya apabila perundang-undangan itu sendiri kurang gerak sentuhannya dengan gerak dinamika dari kehidupan masyarakat itu sendiri.[3]
4 Jenis Yurisprudensi
Mengutip Pengadilan Negeri Bitung ↗, setidaknya ada 4 jenis yurisprudensi, antara lain:
Mari kita bahas masing-masing jenis yurisprudensi dimaksud.
1. Yurisprudensi Tetap
Apa itu yurisprudensi tetap? Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Apa itu yurisprudensi tidak tetap? Yurisprudensi Tidak Tetap adalah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Apa itu yurisprudensi semi yuridis? Yurisprudensi Semi Yuridis adalah semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Apa itu yurisprudensi administratif? Yurisprudensi Administratif adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Simpulan
Apa itu yurisprudensi dan jenis yurisprudensi telah terjawab sudah. Yurisprudensi sendiri dapat didefinisikan sebagai putusan hakim terdahulu diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama.
Adapun jenis yurisprudensi antara lain. Pertama, yurisprudensi tetap. Kedua, yurisprudensi tidak tetap. Ketiga, yurisprudensi semi yuridis. Keempat, yurisprudensi administratif.
Yurisprudensi ini tercipta karena pada prinsipnya, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau tidak ada.
Putusan pengadilan dapat dijadikan hukum ketika menjadi yurisprudensi. Dengan adanya pembentukan hukum dari putusan hakim tersebut dapat mengisi kekosongan hukum ketika dalam peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya secara eksplisit.
Namun kiranya, putusan pengadilan yang telah dijadikan yurisprudensi Mahkamah Agung, sebaiknya dianggap sebagai produk hukum, sehingga dalam putusan-putusan hakim selanjutnya, tidak bertentangan satu sama lain dalam satu perkara yang sama.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Marwan & Jimmy, Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan I, Surabaya: 2009., hlm. 651.
[2] Wigati Pujiningrum, Pembangunan Hukum Perdata Melalui Yurisprudensi, Artikel, Juli: 2020.
[3] Oemar Seno Adjie, KUHAP Sekarang; Erlangga, Jakarta., hlm., 42.