Last Updated: 13 Mar 2022, 10:16 pm
Ada satu pertanyaan yang pernah saya dapatkan yaitu, apakah risalah lelang merupakan KTUN? Pertanyaan tersebut akhirnya bermuara pada pertanyaan lain: apakah keputusan proses lelang menjadi kewenangan PTUN? ↗
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, yang perlu digarisbawahi adalah apakah keputusan proses lelang merupakan keputusan tata usaha negara ↗ (KTUN)? Apabila bagian dari KTUN, apakah bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara ↗ (PTUN)?
Untuk menjawab pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN di atas, saya mengambil satu contoh sederhana seperti ini:
Anda mengikuti lelang pengadaan barang atau jasa. Lelang pengadaan tersebut dilakukan oleh badan pemerintahan. Setelah mengikuti seluruh proses atau tahapan yang telah ditentukan, Anda dinyatakan kalah.
Dengan kata lain, pesaing Anda dimenangkan oleh pemerintah. Akan tetapi, ternyata Anda menemukan kekeliruan dalam proses lelang tersebut, sehingga Anda menganggap keputusan proses lelang adalah cacat hukum.
Daftar Isi
Apakah Risalah Lelang Merupakan KTUN?
Untuk menjawab pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN, kita mesti mengetahui terlebih dahulu apa saja unsur-unsur keputusan tata usaha negara ↗.
Secara ringkas, unsur-unsur KTUN adalah sebagai berikut:
Penetapan Tertulis
Penetapan tertulis dimaksud menunjuk kepada isi, bukan kepada bentuk keputusan. Jika kita menghubungkan dengan risalah lelang, maka risalah lelang tersebut berbentuk penetapan tertulis.
Dikeluarkan oleh Pejabat TUN
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana pada contoh di atas, Anda mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Risalah lelang pun dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri. Sehingga, unsur ini terpenuhi.
Berisi Tindakan Hukum TUN
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan ↗. Tindakan hukum dimaksud adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Dari pengertian sederhana ini, kita sudah bisa menilai bahwa risalah lelang merupakan perbuatan hukum pejabat, sehingga akibatnya menimbulkan hak dan kewajiban.
Bersifat Kongkret, Individual, dan Final
Keputusan tersebut bersifat kongkret, individual, dan final. Artinya, keputusan risalah lelang tersebut haruslah bersifat kongkret, Individual, dan Final.
Menimbulkan Akibat Hukum
Unsur yang terakhir adalah apakah keputusan risalah lelang menimbulkan akibat hukum? Dengan Anda dikalahkan yang proses menurut Anda ada yang keliru, maka dianggap menimbulkan akibat hukum bagi Anda.
Akan tetapi, tidak semua keputusan pejabat pemerintah itu disebut sebagai keputusan TUN. Ada pengecualian sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peratun.
Apa saja pengecualian keputusan TUN? Saya hanya menyebutkan salah satunya, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Dengan mencermati pengecualian Keputusan TUN di atas, saya mengutip dua pendapat mengenai substansi pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN, sebagaimana di bawah ini.
Apakah Keputusan Proses Lelang Bisa Digugat di PTUN
Menyambung pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN, ada pertanyaan lain: apakah keputusan proses lelang bisa digugat di PTUN?
Sebenarnya ada dua perdebatan menyangkut pernyataan: apakah keputusan proses lelang bisa digugat di PTUN. Pendapat pertama mengatakan bahwa keputusan proses lelang merupakan kewenangan PTUN.
Mengapa demikian? Karena keputusan yang terbit dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa merupakan keputusan yang berdiri sendiri, sehingga memenuhi unsur keputusan TUN. Pada akhirnya PTUN berwenang memeriksa dan mengadilinya sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 angka 3 UU Peratun.
Pendapat kedua memberikan alasan bahwa keputusan lelang bukan merupakan keputusan TUN. Alasan sederhananya karena keputusan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa bermuara pada kontrak pekerjaan. Kontak pekerjaan tersebut merupakan keperdataan, sehingga demikian tindakan pemerintah melebur ke dalam tindakan hukum perdata[1].
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Pertanyaan tentang apakah risalah lelang merupakan KTUN, akan terjawab melalui yurisprudensi.
Dari dua pendapat di atas, ternyata Mahkamah Agung telah menentukan sikap, yang pada pokoknya menjawab pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN.
Menurut salah satu lembaga negara ↗ ini, perbuatan lelang bukan merupakan objek sengketa TUN. Untuk melengkapinya, mari kita simak beberapa yurisprudensi ↗ Mahkamah Agung di bawah ini:
Putusan Nomor 448 K/TUN/2007
Terdapat beberapa yurisprudensi tentang keseragaman menjawab apakah risalah lelang merupakan KTUN, antara lain:
- Putusan Nomor 448 K/TUN/2007, tanggal 22 September 2008
- Putusan Nomor 189 K/TUN/2008, tanggal 24 September 2008
- Putusan Nomor 111 K/TUN/2008, tanggal 9 Juli 2008
- Putusan Nomor 296 K/TUN/2008, tanggal 3 Desember 2008.
Ke empat yurisprudensi di atas pada pokoknya senada mengatakan bahwa: “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Putusan Nomor 252 K/TUN/2000
Terdapat pula Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 252 K/TUN/2000, tanggal 13 November 2020, yang saya kutip berikut ini;
“… segala keputusan tata usaha negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian ↗ a quo maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu an sich, atau pun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) ke dalam hukum perdata …”
Lebih lanjut, Kaidah dalam Yurisprudensi tersebut menyebutkan:
“… Dan karenanya merupakan keputusan tata usaha negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yaitu keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi pengadilan perdata ↗ untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan (vide teori melebur ↗)[2].
Putusan Nomor 312 K/TUN/1996
Di samping itu, terdapat pula Yurisprudensi Nomor 312 K/TUN/1996. Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana dikutip dari Komisi Yudisial ↗, yang ditulis oleh Dwi Haryati bahwa:
“Bahwa risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita Acara Pelaksanaan Lelang, jadi tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 5/1986. Oleh karena itu bukan sebagai obyek perkara Tata Usaha Negara.”
Simpulan
Dari uraian di atas, kita telah menemukan jawaban atas pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN? Atau bentuk pertanyaan lain, apakah hasil keputusan lelang bisa digugat di PTUN?
Maka jawabannya adalah, risalah lelang atau hasil keputusan lelang bukan termasuk keputusan TUN yang dapat digugat di PTUN. Karena risalah lelang bermuara pada perjanjian, yang merupakan kompetensi Pengadilan Negeri ↗.
Dengan demikian, risalah lelang bukan merupakan objek KTUN, dan hasil keputusan lelang tidak dapat digugat atau dibatalkan melalui Pengadilan TUN.
Jadi, sudah tahu, kan, jawaban atas pertanyaan apakah risalah lelang merupakan KTUN?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] R.O.B. Siringoringo, Dkk, Menjawab Permasalahan Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Desember: 2011., hlm., 5.
[2] Ibid.