Lompat ke konten

Wajib Tahu Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma oleh Advokat Ini!

Bacaan 4 menit

Last Updated: 23 Mar 2022, 07:46 pm

perbedaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat dan lbh
Ilustrasi.

Akses layanan bantuan hukum bukan hanya melalui lembaga bantuan hukum. Akan tetapi oleh Advokat juga. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat dan LBH ternyata terdapat perbedaan.

Artikel ini secara khusus mengungkap perbedaan antara bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat dengan LBH. Penulisan ini didasarkan pada logika Mahkamah Konstitusi dalam sebuah putusannya mengenai bantuan hukum.

Perbedaan Pro Bono dan Prodeo

Perbedaan mendasar yang dapat dilihat adalah penggunaan dua rezim perundang-undangan yang berbeda. Bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat menggunakan rezim Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat ini biasa disebut pro bono.

Apa itu Pro Bono?

Apa itu pro bono? Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Sementara bantuan hukum oleh negara melalui LBH memakai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Pemberian bantuan hukum jenis ini biasa disebut prodeo.

Apa itu Prodeo?

Apa itu prodeo? KBBI mengartikan prodeo adalah:

  1. karena Allah
  2. cuma-cuma; gratis: buku ini saya berikan kepadamu secara —

Secara ringkas, pro bono adalah pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat sebagai bentuk pengabdian untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sementara prodeo adalah pemberian bantuan hukum gratis oleh negara kepada pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.

Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma oleh Advokat

Pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat merupakan bentuk pengabdian yang diwajibkan oleh Undang-undang kepada para advokat untuk klien yang tidak mampu. Hal tersebut merupakan kewajiban advokat sebagai bagian dari pengabdiannya sebagai officium nobile.

Peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri adalah hal yang penting di samping hakim, penuntut umum, dan penyidik. Cukup penting karena guna mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam UU Advokat mengartikan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu[1].

Lebih lanjutnya, ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa:

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat bukan merupakan belas kasihan. Namun lebih kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa tahun kemudian, Peraturan Pemerintah dimaksud diundangkan. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma (PP No. 83/2008).

Peraturan pelaksana ini merupakan petunjuk bagi Advokat yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Bentuk Pelaporan Pro Bono

Pelaporan dan pertanggung jawaban atas penanganan perkara secara cuma-cuma dilakukan melalui organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP No. 83/2008 menyebutkan:

Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat”.

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum[2].

Baca Juga: Apa itu Paralegal dan Apa Syarat Menjadi Paralegal?

Bantuan Hukum oleh LBH Menggunakan Rezim UU Bankum

Berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat. Bantuan hukum oleh LBH menggunakan rezim UU Bantuan Hukum . UU Bankum mengatur mengenai pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh negara kepada orang atau kelompok orang miskin.

Artinya, dalam UU Advokat mengatur pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh individu Advokat sebagai bentuk pengabdian. Sedangkan UU Bankum diartikan peran negara dalam membuka akses keadilan secara garis.

Inilah cara negara memberikan bantuan hukum, dengan menyediakan dana kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dimaksud meliputi lembaga bantuan hukum , organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Oleh karenanya, rezim UU Bankum ini merupakan kewajiban negara dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Untuk itu, negara mengatur dan menentukan syarat-syarat bagi pemberi dan penerima bantuan hukum.

Berbeda hal dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat, yang tidak mendapatkan anggaran dari negara. Namun demikian, UU Bankum pun mengatur termasuk  Advokat sebagai pemberi bantuan hukum.

Dengan kata lain, apabila advokat memberikan bantuan hukum, maka pemberian bantuan hukum tersebut merupakan pelaksanaan bantuan hukum oleh negara yang diatur dalam UU Bantuan Hukum. Bukan merupakan pengabdian advokat dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

Adanya UU Bankum tidak semua LBH dapat memberikan bantuan hukum. Haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Bankum: Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang:

Melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bankum”.

Sehingga, untuk dapat memberikan bantuan hukum, terdapat syarat bagi calon Pemberi Bantuan Hukum. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Bantuan Hukum menyebutkan:

Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. berbadan hukum;
  2. terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum;
  3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. memiliki pengurus; dan
  5. memiliki program Bantuan Hukum”;

Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Prodeo

Berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat, Bantuan hukum rezim UU Bankum melaporkan pelaksanaan bantuan hukum kepada Menteri. Menteri dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Pertanggung jawaban kepada negara melalui Menteri ini dilakukan karena penggunaan keuangan negara.

Penutup

Bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat memiliki perbedaan dengan bantuan hukum oleh negara melalui LBH. Keduanya menggunakan dua rezim perundang-undangan yang berbeda.

Bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat disebut pro bono. Sementara bantuan hukum dari negara disebut prodeo.

Jadi, sudah tahu, kan perbedaan mendasar antara bantuan hukum cuma-cuma oleh Advokat dan LBH?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Advokat.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP No. 83/2008.

Tinggalkan Balasan