Lompat ke konten

Batas Usia Perkawinan dalam Aturan adalah 19 Tahun

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;11&sol;batas-usia-perkawinan-di-indonesia-min-1&period;jpg" alt&equals;"batas usia perkawinan di indonesia" class&equals;"wp-image-5849"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>begitu banyak kasus perkawinan anak di Indonesia&comma; sebenarnya berapa sih batas usia perkawinan yang diatur dalam ketentuan di Indonesia<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seperti yang kita tahu&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> merupakan ikatan lahir batin bagi suami istri untuk membentuk rumah tangga yang harmonis&comma; bahagia&comma; dan kekal&period; Akan tetapi&comma; di Indonesia&comma; begitu banyak yang kita temukan perkawinan anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip data dari <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;kompas&period;com&sol;sains&sol;read&sol;2021&sol;05&sol;20&sol;190300123&sol;peringkat-ke-2-di-asean-begini-situasi-perkawinan-anak-di-indonesia&quest;page&equals;all" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kompas&period;com <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN kasus perkawinan anak &&num;8230&semi;&period; Masih bersumber dari Kompas&period;com Data yang dihimpun dari Badan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-perkara-kewenangan-peradilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Mahkamah Agung &lpar;Badilag&rpar; menunjukkan&comma; dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 34&period;413 perkara&comma; di mana sebanyak 33&period;664 di antaranya dikabulkan oleh pengadilan &&num;8230&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Batas Usia Perkawinan di Indonesia<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perdebatan tentang batas perkawinan di Indonesia sudah lama terjadi&period; Namun kemudian&comma; terdapat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang menetapkan usia minimal jika ingin melangsungkan perkawinan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas lebih dalam&comma; penting memaparkan bahwa peran orang tua sangat penting untuk mencegah perkawinan anak&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Orang Tua Berperan Penting dalam Mencegah Perkawinan Anak<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkawinan anak sungguh mengkhawatirkan&comma; karena akan merebut masa depannya&period; Di sisi lain&comma; akan berbahaya bagi anak itu sendiri&period; Orang tua sebagai benteng utama dalam mencegah perkawinan anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> secara tegas mengatur kewajiban dan tanggung jawab orang tua<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period; Apa saja kewajiban dan tanggung jawab orang tua&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>mengasuh&comma; memelihara&comma; mendidik&comma; dan melindungi Anak&semi;<&sol;li><li>menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan&comma; bakat&comma; dan minatnya&semi;<&sol;li><li><strong>mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak<&sol;strong>&period;<&sol;li><li>memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketentuan di atas kita ketahui bahwa orang tua berperan penting untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; apakah ada ketentuan yang mengatur terkait dengan batasan usia perkawinan di Indonesia&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jawabannya ada&period; Mari kita simak ulasannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1&sol;1974<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Batas usia perkawinan dahulu ditentukan berdasarkan Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan &lpar;UU No&period; 1&sol;1974&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa <em>Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 &lpar;sembilan belas&rpar; tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 &lpar;enam belas&rpar; tahun&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada pasal tersebut batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk wanita&comma; sementara untuk pria 19 tahun&period; Dengan adanya batas usia perkawinan yang seminimal itu&comma; kemudian banyak anak melangsungkan perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengujian UU Perkawinan Melalui Mahkamah Konstitusi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan hal di atas&comma; kemudian beberapa Ibu Rumah Tangga yaitu Endang Warsinah&comma; Dkk mengajukan permohonan pengujian UU No&period; 1&sol;1974 ke Mahkamah Konstitusi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan pengujian UU Perkawinan tersebut dilakukan karena anak mereka telah menikah di usia 14 tahun&period; Menurutnya&comma; Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; UU Perkawinan memperbolehkan seorang wanita yang menikah di usia 16 tahun&period; Untuk itulah mereka menguji Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Putusan Nomor 22&sol;PUU-XV&sol;2017&comma; tanggal 13 Desember 2018&comma; Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Endang Warsinah&comma; Dkk untuk sebagian&period; Amar putusan poin 2 &lpar;dua&rpar; menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Menyatakan Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; sepanjang frasa &OpenCurlyQuote;usia 16 &lpar;enam belas&rpar; tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyebutkan&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;<strong><em>pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menimbulkan kemudaratan<&sol;em><&sol;strong>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini juga sejalan dengan <strong>Pasal 28B&nbsp&semi;ayat &lpar;2&rpar;<&sol;strong> UUD 1945&comma; yang menentukan&colon; &&num;8220&semi;<em><strong>setiap anak berhak atas kelangsungan hidup&comma; tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi<&sol;strong><&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perubahan Batas Usia Perkawinan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22&sol;PUU-XV&sol;2017 tersebut&comma; kemudian tanggal 15 Oktober 2019&comma; Pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga ketentuan Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; UU No&period; 1&sol;1974 diubah melalui Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; UU No&period; 16&sol;2019&comma; sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 &lpar;sembilan belas&rpar; tahun<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; dapat disimpulkan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; Pasal 7 UU No&period; 16&sol;2019 lebih lanjut mengatur hal-hal sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar;&comma; orang tua pihak pria dan&sol;atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setidaknya ada 4 hal yang diatur sebagai di atas&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>penyimpangan&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>alasan sangat mendesak&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>bukti pendukung yang cukup&period; <em>Keempat&comma; <&sol;em>dispensasi melalui Pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Penyimpangan&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa yang dimaksud dengan penyimpangan&quest; Maksudnya adalah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-jenis-permohonan-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> bagi mereka yang beragama Islam dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-jenis-permohonan-di-pengadilan-negeri&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> bagi yang lainnya&comma; apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 &lpar;sembilan belas&rpar; tahun&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Alasan Sangat Mendesak&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yang dimaksud dengan &&num;8220&semi;alasan sangat mendesak&&num;8221&semi; adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Bukti Pendukung&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yang dimaksud dengan &&num;8220&semi;bukti-bukti pendukung yang cukup&&num;8221&semi; adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kemudian untuk memastikan terlaksananya ketentuan ini&comma; Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini&comma; bahaya seks bebas&comma; dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Dispensasi Perkawinan Melalui Pengadilan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun batas usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun&period; Akan tetapi&comma; undang-undang memberikan dispensasi&period; Dispensasi oleh Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak&comma; pertimbangan moral&comma; agama&comma; adat dan budaya&comma; aspek psikologis&comma; aspek kesehatan&comma; dan dampak yang ditimbulkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menggapai hal tersebut&comma; Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-dan-prosedur-dispensasi-kawin&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Dispensasi Kawin <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pedoman tersebut paling tidak mempunyai beberapa tujuan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak&period;<&sol;li><li>Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak&period;<&sol;li><li>Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dahulu&comma; Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan batas usia perkawinan bagi pria 19 tahun&period; Sementara bagi wanita 16 tahun&period; Akan tetapi&comma; ketentuan tersebut telah diuji ke Mahkamah Konstitusi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui putusannya&comma; Mahkamah Konstitusi menyatakan <em>ketentuan Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; sepanjang frasa &OpenCurlyQuote;usia 16 &lpar;enam belas&rpar; tahun’ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22&sol;PUU-XV&sol;2017&comma; Pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>UU No&period; 16&sol;2019 mengubah ketentuan Pasal 7 ayat &lpar;1&rpar; UU No&period; 1&sol;1974&comma; sehingga <em>Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 &lpar;sembilan belas&rpar; tahun<&sol;em>&period; Artinya&comma; <strong>batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun<&sol;strong>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila kurang dari 19 tahun&comma; maka wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin melalui Pengadilan Negeri bagi Agama Islam atau Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan batas usia perkawinan di Indonesia&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga Bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 26 ayat &lpar;1&rpar; UU Perlindungan Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Pasal 7 ayat &lpar;2&rpar; UU Nomor 16 Tahun 2019&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Pasal 7 ayat &lpar;3&rpar; UU Nomor 16 Tahun 2019&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 3 Perma Nomor 5 Tahun 2019&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version