Lompat ke konten

19 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span><div class&equals;"wp-block-image">&NewLine;<figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;06&sol;bentuk-tindak-pidana-kekerasan-seksual-1&period;jpg" alt&equals;"bentuk tindak pidana kekerasan seksual" class&equals;"wp-image-8603"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; pngwing&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Banyaknya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual membuat tidak sedikit orang mendorong pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual&period; Oleh karenanya&comma; Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual &lpar;UU TPKS&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada beberapa alasan dari pembentukan UU TPKS ini&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kenali-4-jenis-kekerasan-dalam-rumah-tangga&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kekerasan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua&comma; <&sol;em>karena <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berkaitan dengan kekerasan seksual dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan&comma; perlindungan&comma; akses keadilan&comma; dan pemulihan korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; artikel ini dibuat untuk mengategorisasi apa saja bentuk tindak pidana kekerasan seksual&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">19 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; dan &lpar;2&rpar; UU TPKS&comma; terdapat 19 bentuk kekerasan seksual yaitu sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>pelecehan seksual nonfisik&semi;<&sol;li><li>pelecehan seksual fisik&semi;<&sol;li><li>pemaksaan kontrasepsi&semi;<&sol;li><li>pemaksaan sterilisasi&semi;<&sol;li><li>pemaksaan perkawinan&semi;<&sol;li><li>penyiksaan seksual&semi;<&sol;li><li>eksploitasi seksual&semi;<&sol;li><li>perbudakan seksual&semi;<&sol;li><li>kekerasan seksual berbasis elektronik&period;<&sol;li><li>perkosaan&semi;<&sol;li><li>perbuatan cabul&semi;<&sol;li><li>persetubuhan terhadap Anak&comma; perbuatan cabul terhadap Anak&comma; dan&sol; atau eksploitasi seksual terhadap Anak&semi;<&sol;li><li>perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban&semi;<&sol;li><li>pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual&semi;<&sol;li><li>pemaksaan pelacuran&semi;<&sol;li><li>&nbsp&semi;tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual&semi;<&sol;li><li>kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga&semi;<&sol;li><li>tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual&semi; dan<&sol;li><li>tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">5 Tujuan UU TPKS<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara substansi&comma; UU TPKS dibentuk dengan 5 tujuan utama yaitu<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>mencegah segala bentuk kekerasan seksual&semi;<&sol;li><li>menangani&comma; melindungi&comma; dan memulihkan Korban&semi;<&sol;li><li>melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku&semi;<&sol;li><li>lingkungan tanpa kekerasan seksual&semi; dan<&sol;li><li>menjamin tidak-berulang kekerasan seksual&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas tentang definisi tindak pidana kekerasan seksual&comma; artikel ini mengutip beberapa istilah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;tindak&percnt;20pidana" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tindak Pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> perbuatan pidana &lpar;perbuatan kejahatan&rpar;&colon;<em> perlu ditingkatkan pemberantasan &&num;8212&semi; pidana ekonomi seperti penyelundupan dan manipulasi pajak<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;kekerasan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kekerasan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>perihal &lpar;yang bersifat&comma; berciri&rpar; keras<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>paksaan<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;seksual" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Seksual <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>berkenaan dengan seks &lpar;jenis kelamin&rpar;&semi;<&sol;li><li>berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip dari <em>laman <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;merdekadarikekerasan&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;kekerasan-seksual&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Merdeka dari Kekerasan Kemendikbud <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan&comma; menghina&comma; melecehkan&comma; dan&sol;atau menyerang tubuh&comma; dan&sol;atau fungsi reproduksi seseorang&comma; karena ketimpangan relasi kuasa dan&sol;atau gender&comma; yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan&sol;atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut UU TPKS&comma; Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari pengertian di atas&comma; tindak pidana kekerasan seksual sepanjang diatur dalam UU TPKS—adalah tindak pidana&period; Untuk itu&comma; di bawah ini merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut UU TPKS<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; UU TPKS&comma; ada beberapa kategori tindak pidana kekerasan seksual yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pelecehan Seksual Nonfisik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut penjelasannya&comma; perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan&comma; gerak tubuh&comma; atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 5 perbuatan seksual secara nonfisik ditujukan terhadap tubuh&comma; keinginan seksual&comma; dan&sol;atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan&sol;atau kesusilaannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pelecehan Seksual Fisik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelecehan seksual fisik ini berhubungan dengan fisik&comma; yaitu melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh&comma; keinginan seksual&comma; dan&sol; atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan&sol;atau kesusilaannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; seseorang dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum&comma; baik di dalam maupun di luar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;batas-usia-perkawinan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> juga merupakan bagian pelecehan seksual fisik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pemaksaan Kontrasepsi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemaksaan kontrasepsi merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual&period; Menurut ketentuan Pasal 8 UU TPKS menyebutkan bahwa orang&nbsp&semi; yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan&comma; penyalahgunaan kekuasaan&comma; penyesatan&comma; penipuan&comma; membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu&comma; dipidana karena pemaksaan kontrasepsi&comma; dengan pidana penjara paling lama 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan&sol; atau pidana denda paling banyak Rp50&period;000&period;000&comma;00 &lpar;lima puluh juta rupiah&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pemaksaan Sterilisasi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan&comma; penyalahgunaan kekuasaan&comma; penyesatan&comma; penipuan&comma; membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap&comma; dipidana karena pemaksaan sterilisasi&comma; dengan pidana penjara paling lama 9 &lpar;sembilan&rpar; tahun dan&sol;atau pidana denda paling banyak Rp200&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua ratus juta rupiah&rpar;&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pemaksaan Perkawinan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perbuatan pemaksaan perkawinan merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual&period; Pemaksaan perkawinan dimaksud mencakup <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pencegahan-perkawinan-anak-dan-dewasa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya&semi; pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan<a id&equals;"&lowbar;ftnref4" href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terhadap hal tersebut&comma; setiap orang secara melawan hukum memaksa&comma; menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain&comma; atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain&comma; dipidana karena pemaksaan perkawinan&comma; dengan pidana penjara paling lama 9 &lpar;sembilan&rpar; tahun dan&sol; atau pidana denda paling banyak Rp200&period;000&period;000&comma;00 &lpar;dua ratus juta rupiah&rpar;<a id&equals;"&lowbar;ftnref5" href&equals;"&num;&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Penyiksaan Seksual<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan penyiksaan seksual diatur melalui ketentuan Pasal 11 UU TPKS&comma; yang menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi&comma; atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ul class&equals;"wp-block-list"><li>intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga&semi;<&sol;li><li>persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya&semi; dan&sol;atau<&sol;li><li>mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan&sol; atau seksual dalam segala bentuknya&comma; dipidana karena penyiksaan seksual&comma; dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-tahapan-persidangan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> penjara paling lama 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun dan&sol; atau pidana denda paling banyak Rp300&period;000&period;000&comma;00 &lpar;tiga ratus juta rupiah&rpar;&period;<&sol;li><&sol;ul>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Eksploitasi Seksual<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penyalahgunaan-wewenang-oleh-pejabat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">wewenang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; kepercayaan&comma; perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan&comma; kerentanan&comma; ketidaksetaraan&comma; ketidakberdayaan&comma; ketergantungan seseorang&comma; penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan&comma; atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain&comma; dipidana karena eksploitasi seksual&comma; dengan pidana penjara paling lama 15 &lpar;lima belas&rpar; tahun dan&sol;atau pidana denda paling banyak Rp 1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar;<a id&equals;"&lowbar;ftnref6" href&equals;"&num;&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Perbudakan Seksual<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">dipidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> karena perbudakan seksual&comma; dengan pidana penjara paling lama 15 &lpar;lima belas&rpar; tahun dan&sol; atau pidana denda paling banyak Rp 1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar;&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref7" href&equals;"&num;&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kekerasan seksual berbasis elektronik mencakup beberapa hal yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>melakukan perekaman dan&sol;atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar&semi;<&sol;li><li>mentransmisikan informasi elektronik dan&sol; atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual&semi; dan&sol;atau<&sol;li><li>melakukan penguntitan dan&sol; atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi&sol;dokumen elektronik untuk tujuan seksual&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; menurut ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; UU TPKS menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar;&comma; Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>perkosaan&semi;<&sol;li><li>perbuatan cabul&semi;<&sol;li><li>persetubuhan terhadap Anak&comma; perbuatan cabul terhadap Anak&comma; dan&sol; atau eksploitasi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">seksual terhadap Anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&semi;<&sol;li><li>perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban&semi;<&sol;li><li>pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual&semi;<&sol;li><li>pemaksaan pelacuran&semi;<&sol;li><li>tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual&semi;<&sol;li><li>kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga&semi;<&sol;li><li>tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual&semi; dan<&sol;li><li>tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan dan kekerasan seksual&period; Sebab&comma; kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; dibentuklah UU TPKS yang mengatur jenis kekerasan seksual beserta ancaman hukuman sebagaimana di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 3 UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 9 UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 10 ayat &lpar;2&rpar; UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 10 ayat &lpar;1&rpar; UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6" id&equals;"&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 12 UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref7" id&equals;"&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 13 UU TPKS&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version