Lompat ke konten

Bisakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai? Wajib Tahu Jawabannya

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 4<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image is-style-default"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;11&sol;bisakah-menikah-lagi-tanpa-akta-cerai-min-&lowbar;1&lowbar;&period;webp" alt&equals;"bisakah menikah lagi tanpa akta cerai" class&equals;"wp-image-5283"&sol;><figcaption><em><sup>Bisakah menikah lagi tanpa akta cerai&quest; Foto oleh Asad Photo Maldives&comma; Pexels<&sol;sup><&sol;em>&period;<&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bisakah menikah lagi tanpa akta <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-mengajukan-cerai-tanpa-pengacara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">cerai <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&quest; Pertanyaan ini pernah mampir ke telinga saya—dari seorang rekan yang sudah <em>ngebet <&sol;em>nikah lagi—padahal akta cerai belum keluar&period; Jangankan akta cerai&comma; proses perceraian di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> pun belum dilakukannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berpijak dari pengalaman tersebut&comma; artikel kali ini saya buat&comma; khusus untuk membahas pertanyaan&colon; bisakah menikah lagi tanpa akta cerai&quest; Agar lebih mudah memahaminya&comma; kita urai satu per satu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"apa-itu-akta-cerai">Apa itu Akta Cerai&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tenang dulu&period; Sebelum membahas tentang bisakah menikah lagi tanpa akta cerai&comma; terlebih dahulu kita mengurai bahwa perceraian adalah salah satu peristiwa penting&period; Sebagaimana peristiwa penting lainnya seperti <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;hukum-perkawinan-campuran-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; kematian&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;membatalkan-akta-kelahiran-ke-pengadilan-mana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kelahiran <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; dan sebagainya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peristiwa penting itu&comma; kemudian menjadi peristiwa kependudukan&period; Misalnya Anda sebagai penduduk mengalami perceraian—yang wajib dilaporkan ke instansi terkait&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengapa harus dilaporkan&quest; Karena akan berdampak pada perubahan kartu keluarga&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;data-ktp-rahasia-tapi-bukan-rahasia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kartu tanda penduduk <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pentingnya-administrasi-kependudukan-gagal-calon-hakim&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">administrasi kependudukan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> lainnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah kita mengetahui bahwa perceraian itu termasuk dalam kategori peristiwa penting&comma; selanjutnya melangkah definisi akta cerai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip dari laman <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;web&period;pa-sumber&period;go&period;id&sol;prosedur-pengambilan-produk-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pa&period;sumber&period;go&period;id <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian&period; Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap &lpar;<em>inkracht<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 34 ayat &lpar;2&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat&period; Kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; akta cerai dikatakan akta autentik karena memiliki ciri sebagai akta autentik sebagaimana termuat dalam Pasal 1868 KUH Perdata&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"lembaga-yang-berwenang-mengeluarkan-akta-cerai">Lembaga yang Berwenang Mengeluarkan Akta Cerai<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai akta cerai ini&comma; di Indonesia&comma; ada dua lembaga yang berwenang mengeluarkannya&period; Lembaga apa saja itu&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pengadilan-agama">Pengadilan Agama<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain berwenang memeriksa&comma; mengadili&comma; serta memutus perkara khususnya perceraian&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-jenis-permohonan-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> juga berwenang menerbitkan akta cerai&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat &lpar;4&rpar; yang berbunyi&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Akta cerai diberikan kepada para pihak selambat-lambatnya 7 &lpar;tujuh&rpar; hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap diberitahukan&&num;8221&semi;&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil">Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten&sol;kota&comma; dikenal sebagai lembaga yang berwenang mencatat dan menerbitkan akta peristiwa penting termasuk akta cerai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 40 ayat &lpar;1&rpar; dan ayat &lpar;2&rpar; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan&comma; yang menentukan bahwa&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ayat &lpar;1&rpar; Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 &lpar;enam puluh&rpar; hari sejak <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&semi; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ayat &lpar;2&rpar; Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar;&comma; Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa perbedaan mendasar kedua lembaga tersebut dalam menerbitkan akta cerai&quest; <em>Pertama&comma; <&sol;em>untuk Pengadilan Agama adalah mereka yang bersengketa cerai beragama Islam&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua<&sol;em>&comma; Dinas Dukcapil menerbitkan akta cerai berdasarkan putusan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-jenis-permohonan-di-pengadilan-negeri&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; khusus mereka yang Non-Muslim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"bisakah-menikah-lagi-tanpa-akta-cerai">Bisakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lantas&comma; bisakah menikah lagi tanpa akta cerai&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk menjawab pertanyaan bisakah menikah lagi tanpa akta cerai di atas&comma; kita berpijak pada hukum positif yang berlaku di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana yang disebutkan di atas&comma; akta cerai merupakan akta autentik—yang membuktikan secara hukum bahwa Anda telah bercerai&period; Dengan kata lain&comma; perceraian Anda dengan pasangan dianggap sah apabila telah ada akta cerai&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perceraian sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan&period; Hal ini tegas diatur dalam ketentuan Pasal 39 Ayat &lpar;1&rpar; UUP dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam &lpar;KHI&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila perceraian tersebut dilakukan di depan persidangan pengadilan&comma; kemudian telah berkekuatan hukum tetap&comma; maka akan dikeluarkan akta cerai&period; &nbsp&semi;Perceraian tersebut baik berbentuk putusan ikrar talak&comma; khuluk atau putusan taklik <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-jenis-talak-dan-pengertiannya-dalam-khi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">talak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip dari <em>laman<&sol;em> <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;sumsel&period;kemenag&period;go&period;id&sol;berita&sol;view&sol;1032992&sol;persyaratan-nikah-di-kua-bagi-dudajanda" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kemenag Sumsel <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; selain dokumen-dokumen pendukung—menjadi persyaratan menikah bagi janda-duda&comma; syarat mutlak yang wajib ada adalah Akta Cerai Asli dari Pengadilan&period; Ini artinya&comma; untuk menikah lagi&comma; harus ada akta cerai—sebagai bukti telah terjadi perceraian&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; apabila Anda mengatakan sudah bercerai namun tidak dapat menunjukkan akta cerai&comma; maka hal itu disebut tidak diakui oleh undang-undang&period; Para pihak yang tidak dapat membuktikan perceraiannya dengan akta cerai maka mereka masih terikat dengan tali perkawinan dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;hati-hati-ini-9-jenis-perkawinan-yang-dilarang&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">dilarang melangsungkan perkawinan&nbsp&semi;<strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> berdasarkan Pasal 40 Huruf a Kompilasi Hukum Islam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkawinan yang dilakukan tanpa akta cerai merupakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan&period; Sehingga <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinannya tidak sah dan dapat dibatalkan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> berdasarkan Pasal 71 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apabila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang perceraiannya juga dianggap tidak pernah terjadi karena tidak dapat dibuktikan dengan akta cerai berdasarkan Pasal 8 Kompilasi Hukum Islam&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"penutup">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan uraian singkat di atas&comma; yang dihubungkan dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> terkait&period; Maka&comma; apabila ingin menikah lagi diwajibkan melampirkan akta cerai&period; Akta cerai didapatkan berdasarkan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila tidak melampirkan akta cerai&comma; maka Anda tidak memenuhi syarat untuk menikah lagi&period; Sehingga pertanyaan bisakah menikah lagi tanpa akta cerai telah terjawab&period; Jawabannya tidak bisa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan&comma; tentang bisakah menikah lagi tanpa akta cerai&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version