Lompat ke konten

Cara Membuat Gugatan TUN

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;09&sol;28092021155343A&period;png" alt&equals;"cara membuat gugatan tun" class&equals;"wp-image-4164"&sol;><figcaption><em><sub>Cara membuat gugatan TUN&period; Ilustrasi dokumentasi pribadi&period;<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cara membuat gugatan TUN &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&rpar; ini saya buat dan bagi berdasarkan pengalaman&period; Pada dasarnya&comma; tidak ada ketentuan baku dalam menyusun atau <em>drafting<&sol;em>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tulisan ini dibuat&comma; bukan bermaksud menggurui&period; Saya hanya mencoba berbagi pengalaman&period; Terutama bagi Anda yang baru pertama kali membuat gugatan TUN&period; Itulah alasan saya membuat artikel cara membuat gugatan TUN ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui&comma; salah satu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-proses-persidangan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">proses persidangan tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah <em>Pemeriksaan Persiapan&period; <&sol;em>Sebelum memeriksa pokok sengketa&comma; Hakim wajib mengadakan <em>pemeriksaan persiapan&period; <&sol;em>Tujuannya&comma; untuk melengkapi yang kurang jelas&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam pemeriksaan persiapan tersebut&comma; bisa saja Majelis Hakim menasihati atau memberikan saran perbaikan jika dipandang perlu&period; Menyangkut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-membuat-surat-kuasa-di-pengadilan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">surat kuasa <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jangka waktu yang diberikan undang-undangan untuk menyempurnakan gugatan adalah 30 hari&period; Apabila jangka waktu tersebut lewat&comma; maka Hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; beberapa aspek yang wajib diperhatikan dalam menyusun gugatan TUN&period; Untuk contoh format gugatan TUN&comma; Anda dapat melihatnya di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ptun-manado&period;go&period;id&sol;contoh-format-gugatan-surat-kuasa-khusus&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">PTUN Manado <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">10 Cara Membuat Gugatan TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Simak hal-hal apa saja yang mesti diperhatikan dalam cara membuat gugatan TUN berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Identitas Para Pihak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal yang pertama diperhatikan pada cara membuat gugatan TUN ini terkait dengan identitas para pihak&period; Beberapa format gugatan&comma; umumnya terdapat tempat&comma; tanggal&comma; dan tahun pembuatan gugatan&period; Demikian juga terdapat &&num;8216&semi;ke pengadilan mana gugatan tersebut diajukan&&num;8217&semi;&period; Saya tidak akan membahasnya&comma; karena umumnya demikian&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya memulainya dari identitas para pihak&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <em>kategori<&sol;em> Penggugat&comma; identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mesti jelas&period; Membuat surat kuasa khusus di Peradilan TUN&comma; mencakup nama&comma; kewarganegaraan&comma; pekerjaan&comma; dan tempat tinggal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian juga identitas Tergugat&period; Wajib menuliskan nama badan atau pejabat yang digugat&period; Beserta kedudukan atau alamat kantornya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dasarnya adalah&comma; Pasal 56 &lpar;1&rpar; huruf a&comma; b&comma; dan c&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selengkapnya saya kutip sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>a&period; <em>Gugatan harus memuat&colon;Nama&comma; kewarganegaraan&comma; tempat tinggal&comma; dan pekerjaan penggugat&comma; atau kuasanya&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>b&period; Nama&comma; jabatan&comma; dan tempat kedudukan tergugat<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>c&period; Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Objek Sengketa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah menuliskan secara jelas identitas&comma; dalam cara membuat gugatan TUN wajib mencantumkan objek sengketa atau objek gugatan&period; Saya lebih suka menyebutnya sebagai objek sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <em>kategori<&sol;em> ini&comma; objek sengketa harus ditulis secara jelas&period; Misalnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 001&sol;KPTS&sol;PRES&sol;2021&comma; tanggal 12 Agustus 2021&comma; tentang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;upaya-hukum-apabila-diberhentikan-sebagai-asn&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pemberhentian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Tidak Dengan Hormat atas nama Jukno&comma; NIP&colon; 11029110i2984783811782&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penulisan demikian itu&comma; biasanya Majelis Hakim tidak mengoreksinya&period; Namun demikian&comma; perlu dipahami bahwa masing-masing Hakim berbeda-beda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Tenggang Waktu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam gugatan&comma; wajib menyertakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tenggang-waktu-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tenggang waktu <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Anda harus mendalilkan bahwa gugatan diajukan masih memenuhi ketentuan perundang-undangan&period; Misalnya masih memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Peratun<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pencantuman tersebut didasarkan pada argumentasi&comma; &OpenCurlyQuote;kapan objek sengketa diterima’&period; Sehingga dalil berikutnya mencoba meyakinkan Hakim&comma; bahwa gugatan masih memenuhi perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Kepentingan Penggugat yang Dirugikan atau <em>Legal Standing<&sol;em><&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maksud dari poin ini adalah&comma; apa kepentingan Anda sehingga menggugat objek sengketa ke pengadilan&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anda harus memberikan argumentasi bahwa gugatan telah memenuhi ketentuan pasal 53 ayat &lpar;1&rpar; UU Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seperti yang kita tahu bersama&comma; ada adagium <em>point d’interes point d’action&period; <&sol;em>Artinya&comma; bila ada kepentingan&comma; maka di situ baru boleh berproses&period; Maka&comma; dalam sengketa TUN&comma; harus ada kepentingan dan kerugian secara langsung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain hal di atas&comma; pendapat Indroharto<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> menyatakan&comma; pengertian kepentingan mengandung dua arti&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&lpar;1&rpar;&period; Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&lpar;2&rpar;&period; Kepentingan berproses melalui pengajuan gugatan untuk mencapai maksud yang dikehendaki &&num;8230&semi;&comma;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di mana&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Dalam konkretonya kepentingan yang dirugikan tersebut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Merupakan kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum yang eksistensinya ditentukan oleh&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>a&period; Faktor-faktor yang harus berkaitan dengan Penggugat sendiri yang harus &&num;8230&semi; Merupakan kepentingan Penggugat sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>b&period; Faktor-faktor yang ada kaitannya dengan Keputusan TUN yang digugat itu sendiri&period; Artinya hanya keputusan yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang dimaksudkan sajalah yang relevan untuk digugat&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>2&period; &nbsp&semi;&nbsp&semi; Menggambarkan adanya suatu kepentingan yang hendak dicapai tentang mengapa dilakukan proses gugatan yang bersangkutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari penjelasan di atas&comma; dapat diambil simpulan&comma; keputusan yang Anda gugat benar ditujukan kepada Anda&comma; yang menimbulkan akibat hukum dan merugikan Anda&period; Sehingga melakukan upaya hukum ke pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Tentang Kewenangan Pengadilan <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam cara membuat gugatan TUN&comma; sebaiknya dalilkan pula poin ini&period; Maksudnya adalah&comma; Anda harus meyakinkan Hakim&comma; bahwa gugatan Anda merupakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kewenangan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang dituju&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal penting yang dimuat dalam poin ini adalah ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang No&period; 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No&period; 5 Tahun 1986 tentang Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yang pada intinya keputusan yang Anda gugat bersifat&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em><em>Kongkrit&period;<&sol;em> Maksudnya&comma; keputusan tersebut bersifat nyata&comma; tidak abstrak&comma; dan ditujukan kepada Penggugat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua&comma; <&sol;em><em>Individual<&sol;em>&period; Artinya&comma; keputusan tersebut ditujukan kepada Penggugat bukan kepada umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Ketiga<&sol;em>&comma; <em>Final<&sol;em>&period; Poin ini bermaksud bahwa keputusan tersebut sudah definitif yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari lembaga atau pihak lain baik secara vertikal maupun horizontal&comma; telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Argumentasi yang dibangun selanjutnya adalah apakah sebelum mengajukan gugatan sudah melakukan upaya hukum administrasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; poin penting adalah gugatan tersebut diajukan di tempat kedudukan Tergugat&period; Sehingga demikian Pengadilan berwenang memeriksa&comma; mengadili&comma; dan memutus sengketa yang diajukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Dasar Gugatan TUN<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan apa pun itu&comma; mesti mendalilkan mengenai dasar dan alasan pengajuan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam cara membuat gugatan TUN&comma; bagian ini Anda bisa mendalilkan secara jelas&comma; tegas&comma; ringkas&comma; dan padat&period; Jangan terlalu panjang dan bertele-tele sehingga tidak membingungkan baik hakim maupun pihak lawan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengalaman saya&period; Bagian ini&comma; saya mengulas tentang &&num;8216&semi;perjalanan&&num;8217&semi; Penggugat <em>Prinsipal<&sol;em>&comma; dan mengupas secara ringkas dan padat objek sengketa yang digugat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maksudnya&comma; tunjukkan kepada Hakim&comma; apa &OpenCurlyQuote;kelemahan’ dari objek sengketa yang digugat tersebut&period; Dari situ&comma; maka kita akan mudah &OpenCurlyQuote;menghantamnya’ pada sisi pelanggaran perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Poin paling penting dari cara membuat gugatan TUN adalah di sini&period; Anda harus mengupas tuntas ketentuan mana saja yang dilanggar Tergugat&period; Karena sudah terbaca dari dasar dan alasan gugatan di atas&comma; maka begitu mudah menerjemahkannya pada poin ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anda harus meyakinkan hakim&comma; bahwa objek sengketa yang digugat melanggar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berlaku&period; Tentu saja didukung oleh bukti-bukti yang cukup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">8&period; Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik &lpar;AAUPB&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Alasan mengapa mengajukan gugatan&period; Selain melanggar peraturan perundang-undangan juga melanggar AAUPB&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai AAUPB ini&comma; Anda bisa lihat dalam ketentuan Pasal UU Administrasi Pemerintahan&period; Selain itu&comma; dapat juga membaca berbagai <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-yurisprudensi-pengertian-dan-4-jenis-yurisprudensi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Yurisprudensi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang ada&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada bagian ini&comma; Anda harus mendalilkan bahwa objek sengketa melanggar AUPB&period; Misalnya Asas Kepastian Hukum&comma; atau <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;menguji-keputusan-tun-berbasis-asas-kecermatan-di-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Asas Kecermatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Banyak asas-asas yang dapat digunakan sebagai pendukung dalil gugatan Anda&period; Namun&comma; tentu saja harus sesuai dengan pokok sengketa yang dialami&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">9&period; Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cara membuat gugatan TUN selanjutnya adalah penundaan pelaksanaan objek sengketa&period; Namun&comma; poin ini opsional&period; Anda bisa memohon kepada pengadilan&comma; bahwa objek sengketa ditunda terlebih dahulu&period; Meskipun masih ada upaya hukum yang dilakukan pihak lawan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila dikabulkan&comma; maka Tergugat tidak boleh melaksanakan objek sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">10&period; Tuntutan dalam Gugatan TUN<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Cara membuat gugatan TUN yang terakhir adalah &&num;8216&semi;menuntut&&num;8217&semi;&period; Tuntutan ini kata lain dari <em>petitum<&sol;em>&period; Dalam setiap gugatan&comma; wajib mencantumkan petitum&comma; sebagai bentuk permintaan kepada Pengadilan&period; <em>Petitum <&sol;em>juga akan memengaruhi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-jenis-putusan-akhir-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan akhir <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Hal-hal apa saja yang diminta&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam praktiknya&comma; biasanya mencakup 5 hal untuk sengketa kepegawaian&period; 4 hal untuk sengketa lain-lain&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Misalnya&comma; dalam petitum&comma; Anda bisa meminta&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ul class&equals;"wp-block-list"><li>Mengabulkan gugatan seluruhnya&semi;<&sol;li><li>Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan &&num;8230&semi; dan seterusnya&semi;<&sol;li><li>Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan &&num;8230&semi; dan seterusnya&semi;<&sol;li><li>Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa &nbsp&semi;hak Penggugat dalam kemampuan&comma; kedudukan&comma; harkat dan martabatnya seperti semula sebagai &&num;8230&semi; dan seterusnya<&sol;li><li>Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini&semi;<&sol;li><&sol;ul>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Simpulan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gugatan TUN tidak memberikan redaksi baku dalam pengajuannya&period; Namun menurut pengalaman saya selama ini&comma; gugatan TUN sebaiknya mencakup beberapa hal&comma; sehingga saya membuat artikel cara membuat gugatan TUN ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>Identitas Para Pihak&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>penyebutan objek sengketa yang digugat&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>tenggang waktu pengajuan gugatan&period; <em>keempat&comma; <&sol;em> apakah memiliki kepentingan <em>legal standing <&sol;em>dalam mengajukan gugatan&period; <em>kelima&comma; <&sol;em>pencantuman apakah pengadilan tersebut berwenang memeriksa dan mengadilinya&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kelima&comma; <&sol;em>mendalilkan dasar dan alasan gugatan&period; <em>ketujuh&comma; <&sol;em>mendalilkan peraturan perundang-undangan mana saja yang dilanggar tergugat&period; <em>Kedelapan&comma; <&sol;em>Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik &lpar;AAUPB&rpar; yang dilanggar Tergugat&period; <em>Kesembilan&comma; poin opsional meminta <&sol;em>Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa&period; <em>Kesepuluh&comma; <&sol;em>Permohonan atau <em>petitum&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu kan&comma; cara membuat gugatan TUN&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga Bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Berbunyi&colon; Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Indroharto&comma; Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara&comma; Buku II&period;&comma; Jakarta&comma; Pustaka Sinar Harapan&period;&comma; 2003&period;&comma; hlm&period; 42&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version