Lompat ke konten

Apa Hukuman Bagi Pengedar dan Pemakai Narkotika?

Bacaan 7 menit

Last Updated: 25 Feb 2022, 11:24 pm

apa ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika
Ilustrasi. Sumber gambar: Pixabay

Peredaran narkotika dari waktu ke waktu semakin canggih modus operandi-nya. Sungguh pun pihak berwajib lihai memberantas peredaran “barang haram” tersebut, akan tetapi pelaku lebih canggih lagi. Dari peristiwa itu, muncul pertanyaan: apa ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika?

Artikel kali ini membahas secara mendalam terkait dengan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika. Untuk itu, simak ulasannya di bawah ini:

Pengaturan tentang Narkotika

Sebelum membahas ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, sebaiknya mengulas secara singkat pengaturan tentang narkotika.

Di Indonesia, pengaturan tentang Narkotika diatur melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). UU Narkotika ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebenarnya, narkotika dianggap legal apabila digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain dari pada itu, dianggap ilegal.

Pembentukan peraturan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Karena tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional.

Di samping itu, dilakukan dengan cara-cara yang menggunakan teknologi. Bahkan mempunyai jaringan mulai dari daerah, nasional, hingga transnasional. Hal-hal ini yang kemudian menjadi ancaman bagi kalangan generasi muda.

Untuk itulah, UU Narkotika dibuat.

Apa itu Narkotika?

Sebelum membahas tentang hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, sebaiknya memahami dulu apa itu narkotika?

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang Narkotika[1].

Golongan-golongan Narkotika

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), bukan saja hanya mengatur ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika. Akan tetapi menyangkut golongan narkotika, yang terdapat tiga golongan.

Golongan I. Narkotika golongan I adalah golongan yang paling populer atau sering terdengar di tengah-tengah masyarakat. Apa saja bagian narkotika golongan I? Yaitu sabu-sabu, ganja, heroin, kokain, opium, dan sebagainya.

Sementara Narkotika Golongan II berupa morfin, pertidin, dan sebagainya. Kemudian golongan III adalah kodein dan lain-lain.

Ancaman Hukuman Bagi Pengedar Narkotika

Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika telah diatur sedemikian rupa dalam UU Narkotika. Hanya saja, penyebutan pengedar ini berbeda-beda dalam setiap pasalnya. Perbedaan ini tergantung dari peran yang dilakukan yang bersangkutan.

Perlu digarisbawahi bahwa, pengedar yang dimaksud di sini adalah mereka yang melakukannya secara melawan hukum. Bukan yang dilakukan secara resmi untuk kepentingan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas.

Dalam UU Narkotika, ada beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Mulai dari Pasal 111 hingga Pasal 148. Lantas, apa saja jenis dan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika?

1. Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan

Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, khusus pengedar yaitu pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika. Ketentuan pidana diatur melalui ketentuan Pasal 113 UU Narkotika, yang berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Akan tetapi, apabila perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan sebagaimana di atas dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka diancam dengan pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

Jadi ketentuan di atas mengatur mulai dari membuat, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika—adalah bagian dari pengedar.

2. Melakukan Pengangkutan atau Transito

Apa itu pengangkutan? Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun[2].

Ancaman pidana terhadap tindakan pengangkutan diatur melalui Pasal 115 UU Narkotika, yang menentukan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)“.

Namun demikian, apabila perbuatan sebagaimana di atas dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

3. Melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika[3].

Ancaman hukuman tindak pidana jenis ini adalah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Apabila melebihi satu kilogram dalam bentuk tanaman atau lebih dari 5 batang pohon, ancamannya lebih berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pengedar jenis ini bukan hanya itu saja, terdapat dalam ketentuan Pasal 112 UU Narkotika yang menentukan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Apabila ternyata barang buktinya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)“.

Apabila ternyata dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hukuman Bagi Pemakai Narkotika

Setelah membahas ancaman hukuman bagi pengedar narkotika, sekarang beralih ke ancaman hukuman bagi pemakai narkotika.  

Sebelum itu, pengaturan tentang pemakai ini bisa juga disebut pengguna narkotika. Dalam UU Narkotika ada dua jenis pemakai narkotika yaitu:

1. Pecandu

Apa itu pecandu? Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis[4].

Dalam ketentuan Pasal 54, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.

2. Penyalah Guna

Apa itu Penyalah guna? Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sementara penyalahgunaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menyalahgunakan; penyelewengan:kekayaan yang diperolehnya adalah hasil ~ jabatannya.

Berbeda dengan hukuman pengedar narkotika, ancaman hukuman bagi pemakai narkotika diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yang berbunyi:

Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Akan tetapi, dalam hal Penyalah Guna Narkotika mampu dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, maka Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Putusan Pengadilan Hukuman Bagi Pengedar dan Pemakai Narkotika

Di atas, telah diuraikan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika. Beberapa putusan pengadilan menjatuhkan hukuman mulai dari yang terberat hingga ringan bagi pengedar narkotika. Demikian juga dengan pemakai narkoba dijatuhi hukuman baik pidana penjara maupun rehabilitasi.

Dalam artikel ini, hanya mengambil dua contoh putusan terkait dengan hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika, antara lain:

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika

Hukuman bagi pengedar narkotika dapat dilihat dalam Putusan Nomor 226 PK/PID.SUS/2018, tanggal 28 Februari 2019. Putusan ini menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa.

Hal ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 596/Pid.Sus/2017/PT.MDN tanggal 10 Oktober 2017 dengan amar putusan pidana mati.

Hukuman Bagi Pemakai Narkotika

Untuk pemakai, sebenarnya terdapat banyak yang dijatuhi hukuman penjara dan denda. Namun ada juga kasus yang akhirnya dihukum berupa rehabilitasi.

Contoh putusan rehabilitasi ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 364/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 19 JUNI 2013.

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta direhabilitasi Sosial di Pusat Rehabilitasi BNN (Badan Narkotika Nasional).

Penutup  

Narkotika memang menjadi musuh bersama. Maka tak heran pemerintah begitu gencarnya “perang” terhadap peredaran narkoba. Untuk itu, jangan sesekali mencoba “barang haram” tersebut, karena selain merusak tubuh, juga terdapat ancaman pidana.

Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika begitu mengerikan. Khususnya ancaman hukuman bagi pengedar narkotika yaitu maksimal hukuman mati. Sementara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Jadi … jauhi narkoba sekarang juga!

Demikian artikel tentang ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Narkotika.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Narkotika.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika.

Tinggalkan Balasan