Lompat ke konten

Apa Hukuman Bagi Pengedar dan Pemakai Narkotika?

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;02&sol;apa-ancaman-hukuman-pengedar-dan-pemakai-narkotika&period;jpg" alt&equals;"apa ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika" class&equals;"wp-image-7302"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Pixabay<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peredaran narkotika dari waktu ke waktu semakin canggih modus operandi-nya&period; Sungguh pun pihak berwajib lihai memberantas peredaran &OpenCurlyDoubleQuote;barang haram” tersebut&comma; akan tetapi pelaku lebih canggih lagi&period; Dari peristiwa itu&comma; muncul pertanyaan&colon; apa ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini membahas secara mendalam terkait dengan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&period; Untuk itu&comma; simak ulasannya di bawah ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pengaturan-tentang-narkotika">Pengaturan tentang Narkotika<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&comma; sebaiknya mengulas secara singkat pengaturan tentang narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di Indonesia&comma; pengaturan tentang Narkotika diatur melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika &lpar;UU Narkotika&rpar;&period; UU Narkotika ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika&period; Kemudian diubah dengan Undang-undang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong> Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebenarnya&comma; narkotika dianggap legal apabila digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan&comma; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi&period; Selain dari pada itu&comma; dianggap ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembentukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika&period; Karena tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; dilakukan dengan cara-cara yang menggunakan teknologi&period; Bahkan mempunyai jaringan mulai dari daerah&comma; nasional&comma; hingga transnasional&period; Hal-hal ini yang kemudian menjadi ancaman bagi kalangan generasi muda&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itulah&comma; UU Narkotika dibuat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"apa-itu-narkotika">Apa itu Narkotika&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas tentang hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&comma; sebaiknya memahami dulu apa itu narkotika&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman&comma; baik sintetis maupun semisintetis&comma; yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran&comma; hilangnya rasa&comma; mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri&comma; dan dapat menimbulkan ketergantungan&comma; yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang Narkotika<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"golongan-golongan-narkotika">Golongan-golongan Narkotika<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika &lpar;UU Narkotika&rpar;&comma; bukan saja hanya mengatur ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&period; Akan tetapi menyangkut golongan narkotika&comma; yang terdapat tiga golongan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Golongan I&period; Narkotika golongan I adalah golongan yang paling populer atau sering terdengar di tengah-tengah masyarakat&period; Apa saja bagian narkotika golongan I&quest; Yaitu sabu-sabu&comma; ganja&comma; heroin&comma; kokain&comma; opium&comma; dan sebagainya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara Narkotika Golongan II berupa morfin&comma; pertidin&comma; dan sebagainya&period; Kemudian golongan III adalah kodein dan lain-lain&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"ancaman-hukuman-bagi-pengedar-narkotika">Ancaman Hukuman Bagi Pengedar Narkotika<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika telah diatur sedemikian rupa dalam UU Narkotika&period; Hanya saja&comma; penyebutan pengedar ini berbeda-beda dalam setiap pasalnya&period; Perbedaan ini tergantung dari peran yang dilakukan yang bersangkutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu digarisbawahi bahwa&comma; pengedar yang dimaksud di sini adalah mereka yang melakukannya secara melawan hukum&period; Bukan yang dilakukan secara resmi untuk kepentingan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam UU Narkotika&comma; ada beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana narkotika&period; Mulai dari Pasal 111 hingga Pasal 148&period; Lantas&comma; apa saja jenis dan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"1-memproduksi-mengimpor-mengekspor-atau-menyalurkan">1&period; Memproduksi&comma; Mengimpor&comma; Mengekspor&comma; atau Menyalurkan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&comma; khusus pengedar yaitu pihak yang memproduksi&comma; mengimpor&comma; mengekspor&comma; atau menyalurkan narkotika&period; Ketentuan pidana diatur melalui ketentuan Pasal 113 UU Narkotika&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi&comma; mengimpor&comma; mengekspor&comma; atau menyalurkan Narkotika Golongan I&comma; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan paling lama 15 &lpar;lima belas&rpar; tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar; dan paling banyak Rp10&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;sepuluh miliar rupiah&rpar;<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; apabila perbuatan memproduksi&comma; mengimpor&comma; mengekspor&comma; atau menyalurkan sebagaimana di atas dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 &lpar;satu&rpar; kilogram atau melebihi 5 &lpar;lima&rpar; batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 &lpar;lima&rpar; gram&comma; maka diancam dengan pidana dengan pidana mati&comma; pidana penjara seumur hidup&comma; atau <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-saja-jenis-jenis-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana penjara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi ketentuan di atas mengatur mulai dari membuat&comma; mengimpor&comma; mengekspor atau menyalurkan narkotika—adalah bagian dari pengedar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"2-melakukan-pengangkutan-atau-transito">2&period; Melakukan Pengangkutan atau Transito<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pengangkutan&quest; Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara&comma; moda&comma; atau sarana angkutan apa pun<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ancaman pidana terhadap tindakan pengangkutan diatur melalui Pasal 115 UU Narkotika&comma; yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa&comma; mengirim&comma; mengangkut&comma; atau mentransito Narkotika Golongan I&comma; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 &lpar;empat&rpar; tahun dan paling lama 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan ratus juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp8&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan miliar rupiah&rpar;<&sol;em>&&num;8220&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; apabila perbuatan sebagaimana di atas dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 &lpar;satu&rpar; kilogram atau melebihi 5 &lpar;lima&rpar; batang pohon beratnya melebihi 5 &lpar;lima&rpar; gram&period; Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun dan pidana denda maksimum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"3-melakukan-peredaran-gelap-narkotika-dan-prekusor-narkotika">3&period; Melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ancaman hukuman tindak pidana jenis ini adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 111 ayat &lpar;1&rpar; UU Narkotika menyebutkan&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam&comma; memelihara&comma; memiliki&comma; menyimpan&comma; menguasai&comma; atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman&comma; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 &lpar;empat&rpar; tahun dan paling lama 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan ratus juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp8&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan miliar rupiah&rpar;<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila melebihi satu kilogram dalam bentuk tanaman atau lebih dari 5 batang pohon&comma; ancamannya lebih berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengedar jenis ini bukan hanya itu saja&comma; terdapat dalam ketentuan Pasal 112 UU Narkotika yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki&comma; menyimpan&comma; menguasai&comma; atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman&comma; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 &lpar;empat&rpar; tahun dan paling lama 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan ratus juta rupiah&rpar; dan paling banyak Rp8&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;delapan miliar rupiah&rpar;<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata barang buktinya melebihi 5 &lpar;lima&rpar; gram&comma; pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; ketentuan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; UU Narkotika menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;<em>Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual&comma; menjual&comma; membeli&comma; menerima&comma; menjadi perantara dalam jual beli&comma; menukar&comma; atau menyerahkan Narkotika Golongan I&comma; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 &lpar;lima&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;satu miliar rupiah&rpar; dan paling banyak Rp10&period;000&period;000&period;000&comma;00 &lpar;sepuluh miliar rupiah&rpar;<&sol;em>&&num;8220&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 &lpar;satu&rpar; kilogram atau melebihi 5 &lpar;lima&rpar; batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 &lpar;lima&rpar; gram&period; Pelaku dipidana dengan pidana mati&comma; pidana penjara seumur hidup&comma; atau pidana penjara paling singkat 6 &lpar;enam&rpar; tahun dan paling lama 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"hukuman-bagi-pemakai-narkotika">Hukuman Bagi Pemakai Narkotika<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah membahas ancaman hukuman bagi pengedar narkotika&comma; sekarang beralih ke ancaman hukuman bagi pemakai narkotika&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum itu&comma; pengaturan tentang pemakai ini bisa juga disebut pengguna narkotika&period; Dalam UU Narkotika ada dua jenis pemakai narkotika yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"1-pecandu">1&period; Pecandu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pecandu&quest; Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika&comma; baik secara fisik maupun psikis<a id&equals;"&lowbar;ftnref4" href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 54&comma; Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"2-penyalah-guna">2&period; Penyalah Guna<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu Penyalah guna&quest; Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara penyalahgunaan menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;penyalahgunaan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah proses&comma; cara&comma; perbuatan menyalahgunakan&semi; penyelewengan&colon;<em>kekayaan yang diperolehnya adalah hasil ~ jabatannya<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan hukuman pengedar narkotika&comma; ancaman hukuman bagi pemakai narkotika diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap Penyalah Guna&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 &lpar;empat&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 &lpar;dua&rpar; tahun&semi; dan<&sol;li><li>Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 &lpar;satu&rpar; tahun&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; dalam hal Penyalah Guna Narkotika mampu dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika&comma; maka Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"putusan-pengadilan-hukuman-bagi-pengedar-dan-pemakai-narkotika">Putusan Pengadilan Hukuman Bagi Pengedar dan Pemakai Narkotika<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di atas&comma; telah diuraikan ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&period; Beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menjatuhkan hukuman mulai dari yang terberat hingga ringan bagi pengedar narkotika&period; Demikian juga dengan pemakai narkoba dijatuhi hukuman baik pidana penjara maupun rehabilitasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam artikel ini&comma; hanya mengambil dua contoh putusan terkait dengan hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"hukuman-bagi-pengedar-narkotika">Hukuman Bagi Pengedar Narkotika<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukuman bagi pengedar narkotika dapat dilihat dalam Putusan Nomor 226 PK&sol;PID&period;SUS&sol;2018&comma; tanggal 28 Februari 2019&period; Putusan ini menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &OpenCurlyDoubleQuote;Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 &lpar;lima&rpar; gram”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 596&sol;Pid&period;Sus&sol;2017&sol;PT&period;MDN tanggal 10 Oktober 2017 dengan amar putusan pidana mati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"hukuman-bagi-pemakai-narkotika-1">Hukuman Bagi Pemakai Narkotika<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk pemakai&comma; sebenarnya terdapat banyak yang dijatuhi hukuman penjara dan denda&period; Namun ada juga kasus yang akhirnya dihukum berupa rehabilitasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh putusan rehabilitasi ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor&colon; 364&sol;Pid&period;Sus&sol;2013&sol;PN&period;Jkt&period;Bar&comma; tanggal 19 JUNI 2013&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; tahun dan 6 &lpar;enam&rpar; bulan serta direhabilitasi Sosial di Pusat Rehabilitasi BNN &lpar;Badan Narkotika Nasional&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"penutup">Penutup &nbsp&semi;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Narkotika memang menjadi musuh bersama&period; Maka tak heran pemerintah begitu gencarnya &OpenCurlyDoubleQuote;perang” terhadap peredaran narkoba&period; Untuk itu&comma; jangan sesekali mencoba &OpenCurlyDoubleQuote;barang haram” tersebut&comma; karena selain merusak tubuh&comma; juga terdapat ancaman pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika begitu mengerikan&period; Khususnya ancaman hukuman bagi pengedar narkotika yaitu maksimal hukuman mati&period; Sementara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;alasan-meringankan-dan-memberatkan-dalam-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi &&num;8230&semi; jauhi narkoba sekarang juga&excl;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian artikel tentang ancaman hukuman bagi pengedar dan pemakai narkotika&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version