Lompat ke konten

Ini 10 Jenis-jenis Pidana dalam Aturan

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;apa-saja-jenis-jenis-pidana&period;jpg" alt&equals;"apa saja jenis-jenis pidana" class&equals;"wp-image-6547"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Canva&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>Saya sering mendengar pidana kurungan&comma; pidana penjara&comma; dan pidana seumur hidup&period; Ternyata beragam jenis pidana di Indonesia<&sol;em>&period; <em>Sebenarnya apa saja sih jenis-jenis pidana<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan di atas pernah saya dapatkan dari beberapa orang&period; Untuk itu&comma; melalui artikel kali ini&comma; secara khusus membahas jenis-jenis pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&period; Jenis pidana ini terdapat dua bentuk&comma; yaitu pidana pokok dan pidana tambahan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Pidana Pokok<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis-jenis pidana pokok berupa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Pidana Mati<&sol;li><li>Pidana Penjara<&sol;li><li>Pidana Kurungan<&sol;li><li>Pidana denda<&sol;li><li>Pidana tutupan<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Pidana Tambahan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara jenis-jenis pidana tambahan antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Pencabutan hak-hak tertentu&period;<&sol;li><li>Perampasan barang-barang tertentu&period;<&sol;li><li>Pengumuman putusan hakim&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; apabila dijumlahkan&comma; setidaknya terdapat 10 jenis-jenis pidana<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Pidana mati<&sol;li><li>Pidana penjara<&sol;li><li>Pidana kurungan<&sol;li><li>Pidana denda<&sol;li><li>Pidana tutupan&period;<&sol;li><li>Pencabutan hak-hak tertentu&semi;<&sol;li><li>Perampasan barang-barang tertentu&semi;<&sol;li><li>Pengumuman putusan hakim&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; selain KUHP di atas&comma; di Indonesia dikenal juga dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer &lpar;KUHPM&rpar;&period; KUHPM secara khusus mengatur anggota militer&period; Ketentuan Pasal 6 KUHPM menyebutkan pidana utama dan pidana tambahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk pidana utama&comma; sama dengan pidana pokok dalam KUHP&period; Sementara jenis-jenis pidana tambahan berupa&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata&period;<&sol;li><li>Penurunan Pangkat&period;<&sol;li><li>Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35 ayat pertama pada nomor-nomor ke-1&comma; ke-2&comma; dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari berbagai macam pidana di atas&comma; artikel ini akan mengulasnya satu-persatu&period; Namun sebelum itu&comma; sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Pidana&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana&quest; Pengertian pidana ini mengambil dari beberapa pendapat atau referensi&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pidana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;pidana" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI<&sol;a>&rpar; &nbsp&semi;adalah kejahatan &lpar;tentang pembunuhan&comma; perampokan&comma; korupsi&comma; dan sebagainya&rpar;&semi; kriminal&colon;<em>&nbsp&semi;perkara &&num;8212&semi;<&sol;em>&nbsp&semi;<em>perkara kejahatan &lpar;kriminal&rpar;&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya juga mengutip Muladi dan Bardah Nawawi dalam bukunya<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> yang memuat beberapa pendapat ahli&period; Pendapat Ahli tersebut antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Sudarto&comma; pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara Roeslan Saleh berpendapat bahwa&comma; pidana adalah reaksi atas delik&comma; dan itu berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara pada pembuat delik tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; mari kita beralih mengulas jenis-jenis pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">10 Jenis-jenis Pidana dalam KUHP<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Mati<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana mati&quest; Pidana mati menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;pidana&percnt;20mati" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI<&sol;a> adalah pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;hukuman&percnt;20mati" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">hukuman mati<&sol;a>&comma; adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh &lpar;menembak&comma; menggantung&rpar; orang yang bersalah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Contoh Pidana Mati<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tulisan ini memberikan contoh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan<&sol;a> yang menjatuhkan vonis pidana mati&comma; yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K&sol;Pid&sol;2020&comma; tanggal 27 Agustus 2020&period; Dalam salah satu amar putusannya menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504&sol;PID&sol;2020&sol;PT&period;SBY tanggal 24 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535&sol;Pid&period;B&sol;2019&sol;PN&period;Mlg tanggal 26 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Penjara<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana penjara&quest; Menurut pendapat P&period;A&period;F Lamintang<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&comma; pidana penjara adalah adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana&comma; yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan&comma; dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam arti sederhana&comma; pidana penjara adalah hukuman yang diberikan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk penyekapan seorang dalam penjara&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Jenis-jenis Pidana Penjara<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di Indonesia&comma; terdapat dua jenis pidana penjara&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>pidana penjara seumur hidup&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>pidana penjara selama waktu tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana penjara seumur hidup&quest; Pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara bagi terpidana selama masa hidupnya&period; Dengan kata lain&comma; terpidana tersebut dipenjara hingga meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana penjara selama waktu tertentu&quest; Pidana penjara selama waktu tertentu adalah hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seorang dalam waktu tertentu yang tidak boleh melebihi dua puluh tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Contoh Pidana Penjara<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh pertama adalah pidana penjara seumur hidup&period; Beberapa putusan pengadilan menjatuhkan pidana seumur hidup yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan&period; Salah satunya adalah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 224&sol;PID&period;SUS&sol; 2016&sol;PT&period;SBY&comma; tanggal 28 April 2016&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam amar putusannya menyebutkan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh kedua berupa pidana penjara selama waktu tertentu dapat dilihat di banyak putusan pengadilan&period; Misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor r 1988 K&sol;Pid&period;Sus&sol;2020&comma; tanggal 9 Juli 2020&period; Amar putusan poin 2 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 &lpar;satu&rpar; tahun 6 &lpar;enam&rpar; bulan”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Kurungan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana kurungan&quest; Pidana kurungan adalah pidana yang dikenakan kepada terpidana paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman berupa pidana kurungan ini lebih ringan dari pidana penjara&period; Dapat dilakukan di tempat kediaman si terhukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Biasanya&comma; pidana kurungan ini dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Denda<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu pidana denda&quest; Pidana denda adalah pidana yang mengharuskan si terhukum untuk membayar denda dari harta kekayaan atau harta bendanya&period; Denda merupakan salah satu jenis-jenis pidana yang ada dalam hukum positif di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh pidana denda yang bagian pidana tambahan terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK&sol;Pid&period;Sus&sol;2019&comma; tanggal 27 Agustus 2019&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam amar putusan angka 3 putusan tersebut menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4&period;043&period;195&comma;00 &lpar;empat juta empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah&rpar; dan US&dollar; 10&comma;000 &lpar;sepuluh ribu dolar Amerika Serikat&rpar; dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 &lpar;satu&rpar; bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap&comma; maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apakah-risalah-lelang-merupakan-ktun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">dilelang<&sol;a> untuk menutupi uang pengganti tersebut&period; Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut&comma; maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 &lpar;empat&rpar; bulan&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun beberapa putusan dapat kita jumpai yang menerapkan pidana dengan bukan sebagai pidana tambahan&period; Maksudnya adalah&comma; dalam putusan pengadilan tersebut tidak dijumpai pidana pokok—seperti penjara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh dari putusan ini dapat kita lihat dalam putusan Nomor 26 &sol;Pid&period;CR &sol;2019&sol;PN Bdg&comma; 27 September 2019&period; Amar putusan poin 2 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 1 oleh karena itu sebesar Rp 4&period;000&period;000&comma;- &lpar;empat juta rupiah&rpar; dan Terdakwa 2 oleh karena itu sebesar Rp 2&period;000&period;000&comma;- &lpar;dua juta rupiah&rpar; apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama&colon; 1 &lpar;satu&rpar; bulan”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Tutupan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa &nbsp&semi;yang dimaksud pidana tutupan&quest; Pidana tutupan adalah bentuk alternatif dari pidana lain&period; Lebih jelasnya mengenai pengaturan pidana tutupan ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan&comma; yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan&comma; yang diancam dengan hukuman penjara&comma; karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati&comma; hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pencabutan Hak-hak Tertentu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana disebutkan di atas&comma; salah satu jenis-jenis pidana tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu&period; Perlu dipahami bahwa pidana tambahan ini dijatuhkan dengan ketentuan apabila telah dijatuhkan pidana pokok&period; Artinya&comma; pidana tambahan tidak berdiri sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lebih lanjut&comma; ketentuan Pasal 38 ayat &lpar;1&rpar; KUHP telah mengatur pencabutan hak berikut ini&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jika dilakukan pencabutan hak&comma; hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup&comma; lamanya pencabutan seumur hidup&semi;<&sol;li><li>dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan&comma; lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya&semi;<&sol;li><li>dalam hal pidana denda&comma; lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun&period; <strong>&nbsp&semi;<&sol;strong><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja jenis pencabutan hak-hak tertentu&quest; Misalnya&comma; pencabutan hak memegang suatu jabatan publik atau pencabutan hak dipilih dan memilih&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh pencabutan hak-hak tertentu terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK&sol;Pid&period;Sus&sol;2019&comma; tanggal 24 September 2019&period;&nbsp&semi; Amar putusan poin 3 menyebutkan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Menjatuhkan hukuman tambahan pada Terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 &lpar;tiga&rpar; tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Perampasan Barang-barang Tertentu<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pidana tambahan lainnya adalah perampasan barang-barang tertentu&period; Apa maksudnya&quest; Maksudnya adalah hukuman yang dijatuhkan—sebagai pidana tambahan—terhadap barang yang berasal atau diperoleh dari kejahatan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; perampasan yang dimaksud menyangkut barang yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pengumuman Putusan Hakim<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bentuk pidana tambahan lainnya adalah pengumuman putusan hakim&period; Namun&comma; saya belum menemukan putusan yang terkait dengan pidana tambahan&period; Jenis-jenis pidana ini memang jarang dijatuhkan Hakim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa jenis-jenis pidana dalam KUHP terdapat dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan&period; Jenis-jenis pidana pokok antara lain&colon; mengatur pidana pokok berupa pidana mati&comma; penjara&comma; kurungan&comma; denda&comma; dan pidana tutupan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara jenis-jenis pidana tambahan berupa&colon; pencabutan hak-hak tertentu&semi; perampasan barang-barang tertentu&semi; dan pengumuman putusan hakim&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 10 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Muladi dan Barda Nawawi Arief&comma; <em>Teori-Teori dan Kebijakan Pidana<&sol;em>&comma; Alumni&comma; Bandung&colon; 2010&period;&comma; hlm&period;&comma; 2&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Pasal 11 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> P&period;A&period;F&period; Lamintang&comma; <em>Hukum Penitensier Indonesia<&sol;em>&comma; Armico&comma; Bandung&colon; 1984&period;&comma; hlm&period;&comma; 69&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version