Lompat ke konten

Isbat Nikah: Pengertian dan Syarat Permohonan

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;12&sol;Christmas-template-44-min-1&period;jpg" alt&equals;"pengertian dan syarat permohonan isbat nikah" class&equals;"wp-image-5942"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut peraturan tentang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan<&sol;a>&comma; perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan UU Perkawinan&period; Sehingga demikian&comma; setiap perkawinan haruslah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah&period; Apabila tidak dicatat&comma; maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum&period; Untuk itulah diatur tentang Isbat Nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; ada beberapa alasan diajukannya Isbat Nikah yang akan dibahas di bawah&period; Termasuk pengertian&comma; cara&comma; dan syarat isbat nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui artikel ini&comma; kita akan membahas tentang isbat nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Isbat Nikah&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama&sol;Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan&comma; Buku Nikah dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-membuat-akta-kelahiran-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Akta Kelahiran<&sol;a> &lpar;Perma 1&sol;2015&rpar; mendefinisikan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em><strong>Isbat nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama&sol;Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku<&sol;strong><&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam KBBI&comma; isbat artinya penyungguhan&semi; penetapan&semi; penentuan&period; Dalam artikel ini&comma; saya menggunakan isbat sebagai penetapan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Ke Mana Mengajukan Permohonan Penetapan Nikah&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan Penetapan Nikah dilakukan karena perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah&period; Hal ini bersesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat &lpar;2&rpar; Kompilasi Hukum Islam &lpar;KHI&rpar; yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah&comma; dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maka diatur solusi mengenai pengesahan nikah tersebut melalui penetapan nikah yang merupakan kewenangan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mengenal-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;&num;Peradilan&lowbar;Agama" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Alif Zakiyudin dalam tulisannya di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;badilag&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;artikel&sol;publikasi&sol;artikel&sol;isbat-nikah-dan-urgensi-pencatatan-perkawinan-oleh-afif-zakiyudin-10-11" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Badilag Mahkamah Agung<&sol;a> menyebutkan&comma; Permohonan isbat nikah diajukan ke <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-jenis-permohonan-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama<&sol;a> &&num;8230&semi;&period; Dengan mendasarkan penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama&comma; para pihak dapat ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama untuk meminta perkawinannya tersebut dicatatkan dan dikeluarkan Buku Kutipan Akta Nikahnya&period; Dari kutipan akta nikah tersebut kemudian digunakan dasar untuk membuat akta kelahiran dari anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan Perma 1&sol;2015&comma; Pengadilan Agama&comma; melaksanakan Isbat Nikah karena pertimbangan maslahat bagi umat Islam&period; Isbat Nikah memberikan manfaat pada masyarakat muslim untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi berwenang dalam memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Isbat Nikah<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tidak semua orang yang bisa mengajukan isbat nikah&period; Maksudnya hanya yang berkepentingan saja yang dapat memohon ke Pengadilan Agama&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Isbat nikah termasuk perkara permohonan atau <em>voluntair&comma; <&sol;em>namun apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia&comma; maka permohonan isbat nikah termasuk <em>kontentius<&sol;em>&comma; sehingga semua ahli warisnya harus dijadikan &OpenCurlyDoubleQuote;pihak”&period; Perlu juga diketahui&comma; pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan&sol;permohonan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-mengajukan-cerai-tanpa-pengacara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perceraian<&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; siapa saja yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Suami istri atau salah satunya&period;<&sol;li><li>Anak-anak dari suami istri tersebut&period;<&sol;li><li>Wali nikah&period;<&sol;li><li>Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Alasan Permohonan Isbat Nikah<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;badilag&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;artikel&sol;publikasi&sol;artikel&sol;najiatul-istiqomah-s-h-s-hum" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Najiatul Istiqomah<&sol;a> dalam artikelnya menyebutkan&comma; ada dua alasan dominan dalam perkara <em>itsbat<&sol;em> nikah yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan Agama Andoolo&period; <em>Pertama<&sol;em>&comma; tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama &lpar;KUA&rpar; yang merupakan alasan tertinggi tidak dicatatkannya perkawinan&period; <em>Kedua<&sol;em>&comma; kelalaian dari petugas atau imam desa untuk mendaftarkan perkawinan pada PPPN Kantor Urusan Agama setempat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hingga akhir tahun 2020 ini Pengadilan Agama Andoolo telah menerima sebanyak 496 perkara di mana 182 di antaranya adalah perkara Permohonan &lpar;<em>voluntair<&sol;em>&rpar; yang sebagian besarnya merupakan perkara permohonan Isbat Nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun alasan bagi hakim Pengadilan Agama&comma; menurut Abu Hurairah&comma; setidaknya ada 3 &lpar;tiga&rpar; dalam mempertimbangkan permohonan isbat nikah setelah berlakunya UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama<&sol;em>&comma; berkaitan dengan <em>asas ius curia novit<&sol;em>&comma; yakni hakim dianggap mengetahui hukum isbat nikah&period; <em>Kedua<&sol;em>&comma; berlakunya asas kebebasan hakim untuk menemukan hukumnya terhadap kasus yang belum terdapat hukumnya &lpar;<em>rechtsvacuum<&sol;em>&rpar;&period; <em>Ketiga<&sol;em>&comma; realitas hakim untuk menemukan dan menganalisis sebuah kebenaran baru atas suatu kasus dengan pendekatan sosiologi hukum&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; perlu diperhatikan bahwa permohonan isbat nikah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;suami-ingin-poligami-apakah-wajib-mendapatkan-ijin&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">poligami<&sol;a> atas dasar nikah siri&comma; meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak sekali pun tidak dapat diterima&period; Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018&period; Menurut Sema ini&comma; untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 7 ayat &lpar;3&rpar; KHI menyebutkan bahwa Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian&period;<&sol;li><li>Hilangnya Akta Nikah&period;<&sol;li><li>Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan&period;<&sol;li><li>Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No&period;1 Tahun 1974&period;<&sol;li><li>Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No&period;1 Tahun 1974&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Yang Harus Dibuktikan dalam Penetapan Nikah<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip Nur Mujib&comma; dalam artikelnya <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pa-jakartatimur&period;go&period;id&sol;artikel&sol;353-pengesahan-nikah-itsbat-nikah" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama Jakarta Timur<&sol;a>&comma; yang harus dibuktikan dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama oleh Pemohon pengesahan nikah adalah bahwa pernikahan sirinya itu telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih <em>munakahat<&sol;em>&comma; sesuai <em>madzhab<&sol;em> yang dianut&period; Kalau nikah sirinya itu sudah disahkan oleh Pengadilan Agama sebagai pernikahan yang sah&comma; maka yang bersangkutan kemudian membawa penetapan&sol;putusan Pengadilan Agama tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dan mencatatkan pernikahannya itu untuk mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kalau isbat nikahnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama karena ternyata nikah sirinya terbukti dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih <em>munakahat<&sol;em>&comma; maka Pemohon harus menikah ulang&sol;menikah lagi di hadapan PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan melengkapi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana diatur dalam fikih <em>munakahat<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Syarat Isbat Nikah<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui&comma; secara umum syarat isbat nikah di Pengadilan Agama sama&period; Paling tidak yang berbeda satu atau dua syarat saja&period; Saya mengutip syarat isbat nikah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;pa-gresik&period;go&period;id&sol;index&period;php&sol;layanan-hukum&sol;pengajuan-perkara&sol;syarat-perkara&sol;syarat-perkara-isbat-nikah" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama Gresik<&sol;a>&period; Beberapa syarat yang ditentukan&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Menyerahkan Surat Permohonan&sol;Gugatan &lpar;Rangkap 5 dan&nbsp&semi;<em>softcopy&nbsp&semi;<&sol;em>dalam CD&sol;<em>Flashdisk<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;li><li>Surat Keterangan perkawinan tidak tercatat dari KUA setempat&period;<&sol;li><li>Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat&period;<&sol;li><li>Fotokopi KTP Para Pemohon &lpar;suami istri yang masih berlaku&rpar;&period;<&sol;li><li>Fotokopi Kartu Keluarga&period;<&sol;li><li>Persyaratan nomor 2-5 di-<em>Nagelezen<&sol;em>&lpar;diberi materai Rp10&period;000 dan cap POS&rpar;<&sol;li><li>Membayar Panjar Biaya Perkara&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila pemohon tergolong masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara&comma; dapat mengajukan secara gratis&period; Atau dapat meminta <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-lengkap&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">bantuan hukum gratis<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah pendaftaran selesai&comma; selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang&period; Pemanggilan sidang bisanya 3 &lpar;tiga&rpar; hari kerja sebelum&nbsp&semi;sidang dilaksanakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketika permohonan penetapan nikah dikabulkan Hakim&comma; Pengadilan Agama kemudian mengeluarkan penetapan atau salinan penetapan&period; Penetapan tersebut dibawa dan diserahkan kepada Kantor Urusan Agama tempat tinggal pemohon&period; Hal ini dilakukan karena akan dicatat dalam register&period; Setelah itu&comma; diterbitkan Buku Nikah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap perkawinan haruslah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah&comma; sehingga  dianggap sah&period; Bagaimana jika perkawinan yang dilangsungkan ternyata tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan buku nikah&quest; Hal ini dapat diajukan penetapan nikahnya ke Pengadilan Agama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum&period; <strong><&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seperti yang sudah dibahas di atas&comma; cara mengajukan penetapan nikah adalah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat pemohon tinggal&period; Kemudian&comma; yang berhak mengajukan permohonan adalah suami istri atau salah satunya&semi; anak-anak dari suami istri tersebut&semi; wali nikah atau pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara&comma; secara umum persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan penetapan nikah antara lain&colon; menyerahkan surat permohonan&semi; surat keterangan perkawinan tidak tercatat dari KUA setempat&semi; surat keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat&semi; fotokopi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;data-ktp-rahasia-tapi-bukan-rahasia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KTP<&sol;a> Para Pemohon&semi; fotokopi kartu keluarga&semi; serta membayar panjar biaya perkara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Mahkamah Agung RI&comma; <em>Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan<&sol;em>&comma; &lpar;Buku I&rpar;&comma;&lpar;Jakarta&colon; Ditjen Badilag&comma; 2013&rpar;&period;&comma; hlm&period;&comma; 143&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Bagir Manan&comma;<em> Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan antar orang Islam menurut UU Perkawinan<&sol;em>&comma; makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional &OpenCurlyDoubleQuote;<em>Problematika Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional antara Realitas dan Kepastian Hukum<&sol;em>” Jakarta&comma; 1 Agustus 2009&period;&comma; hlm&period;&comma; 5-6&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Abu Hurairah&comma; <em>Hakikat Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia<&sol;em>&comma; &lpar;Disertasi&rpar;&comma; &lpar;Makassar&colon; Pascasarjana UMI&comma; 2015&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version