Lompat ke konten

Ini 5 Jenis dan Bentuk Rumah yang Harus Anda Tahu!

Bacaan 4 menit
jenis dan bentuk rumah di Indonesia

Bagi Anda yang sedang mencari tahu jenis dan bentuk rumah, sudah tepat membaca artikel ini. Rifaihadi.com menyusun secara ringkas apa saja jenis dan bentuk rumah beserta penjelasannya.

Ketentuan Tentang Jenis dan Bentuk Rumah

Jenis dan Bentuk Rumah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU No. 1 Tahun 2011).

UU No. 1 Tahun 2011 tersebut mengatur mulai dari Asas, tujuan, dan ruang lingkup hingga hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah.  

Sebelum membahas apa saja jenis dan bentuk rumah, perlu kiranya memberikan definisi-definisi sebagai berikut:

Apa itu Perumahan dan Kawasan Permukiman?

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat[1].

Apa itu Perumahan?

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni[2].

Perumahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

  1. kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal: pemerintah sedang mendirikan ~ untuk golongan menengah
  2. proses, perbuatan menyediakan rumah: kesukaran ~ di kota besar makin memuncak
  3. tanah kosong (untuk mendirikan rumah): disediakan tanah ~, luasnya 20 ha di tepi kota
  4. kayu tempat mata ketam (serut)
  5. n ki pendirian; maksud: ~mu sudah jelas kini

Apa itu Kawasan Permukiman?

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan[3].

Apa itu Permukiman?

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan[4].

KBBI menyebutkan permukiman sebagai berikut:

  1. daerah tempat bermukim: daerah ini baik sekali sebagai ~ penduduk
  2. perihal bermukim

Apa Saja Jenis dan Bentuk Rumah?

Sekarang kita membahas jenis dan bentuk rumah. Menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1), jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi:

  1. rumah komersial;
  2. rumah umum;
  3. rumah swadaya;
  4. rumah khusus; dan
  5. rumah negara.

Mari kita bahas satu per satu jenis rumah di atas.

Jenis Rumah Komersial

Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan[5]. Artinya, rumah komersial ini diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jenis Rumah Umum

Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah[6]. Artinya, rumah umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jenis Rumah Swadaya

Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat[7]. Artinya, rumah swadaya diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.

Jenis Rumah Khusus

Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus[8]. Artinya, rumah khusus diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.

Jenis Rumah Negara

Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri[9].

Bentuk Rumah

Perlu diketahui bahwa bentuk rumah dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan. Sehingga bentuk rumah menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 meliputi:

Rumah Tunggal

Apa itu rumah tunggal? Rumah tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.

Rumah Deret

Apa itu rumah deret? Rumah deret adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling sendiri.

Rumah Susun

Apa itu rumah susun? Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Penutup

Demikian jenis dan bentuk rumah yang ada di Indonesia. Jenis rumah meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya,rumah khusus, dan rumah negara.

Sementara bentuk rumah terdiri dari rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Demikian artikel jenis dan bentuk rumah ini. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2011.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2011.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 1 Tahun 2011.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2011.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No. 1 Tahun 2011.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2011.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 1 Tahun 2011.

[8] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 1 Tahun 2011.

[9] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 1 Tahun 2011.

Tinggalkan Balasan