Lompat ke konten

Kasus Baiq Nuril: Hakim Gagal Menerapkan Perma 3/2017

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 4<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;kasus-baiq-nuril&period;jpeg" alt&equals;"kasus baiq nuril&comma; hakim gagal menerapkan perma nomor 3 tahun 2017" class&equals;"wp-image-6490"&sol;><figcaption><em><sub>Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian publik&period; Gambar ilustrasi Luthfy Syahban&comma; Detik&period;com<br><&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus Baiq Nuril&comma;&nbsp&semi;mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram&comma; NTB&comma; baru-baru ini mencuat ke publik&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini bermula karena Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor&colon; 574 K&sol;Pid&period;Sus&sol;2018 tanggal 26 September 2018&comma; telah memvonis Baiq Nuril dengan Pasal 27 Ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik &lpar;UU ITE&rpar;&comma; dengan hukuman kurungan selama 6 &lpar;enam&rpar; bulan dan denda Rp500&period;000&period;000&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Kasus Baiq Nuril&colon; Tingkat Pertama Bebas<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Putusan akhir <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> pengadilan tingkat pertama di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Negeri Mataram&comma; Majelis Hakim Perkara Nomor 265&sol;Pid&period;Sus&sol;2017&sol;PN&period;Mtr&comma; tanggal 26 Juli 2017 memberikan vonis bebas kepada Baiq Nuril&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan Tingkat Pertama tersebut dinilai publik sangat adil&period; Karena telah memenuhi rasa keadilan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Vonis Mahkamah Agung<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut&comma;&nbsp&semi; bagi sebagian masyarakat Indonesia menilai&comma; untuk mencari keadilan di Negeri ini sangat mahal&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun semua itu adalah kebijaksanaan hakim dalam memutuskan suatu perkara&period; Hakim bersifat bebas&comma; mandiri&comma; dan tidak boleh diintervensi&period; Hakim memutus berdasarkan fakta-fakta dan hati nuraninya&period; Hati nurani Majelis Hakim tingkat pertama dan Majelis Hakim tingkat Kasasi tentu saja berbeda&period; Lihat saja hasil putusannya&excl;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terlepas dari semua kontroversi yang terjadi&comma; kini banyak kalangan yang mendukung Baiq Nuril melalui berbagai cara&comma; misalnya Tagar <em>&num;SaveIbuNuril<&sol;em>&comma; <em>Koin Untuk Nuril<&sol;em>&comma; hingga mengirimkan surat kepada Presiden dan Kejaksaan Agung—agar menunda&nbsp&semi; eksekusi putusan Mahkamah Agung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya tidak ingin masuk pada pokok perkara—atau menyentuh pada substansi apa yang dilakukan oleh pelaku dugaan pelecehan&comma; dan apa yang dilakukan &lpar;atau tidak dilakukan oleh Baiq Nuril&rpar;&period; Tulisan ini hanya ingin menyentuh pada pokok—yang seharusnya menjadi pegangan Hakim dalam memutus suatu perkara yang mana terdapat Perempuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Kasus Baiq Nuril dan Perma Nomor 3 Tahun 2017<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kasus Baiq Nuril ini mungkin bisa disandingkan dengan Perma&period; Adalah implementasi Peraturan Mahkamah Agung &lpar;Perma&rpar; Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perma ini berisi lima BAB dan dua belas Pasal—yang mengatur—bagaimana seharusnya Hakim mengidentifikasi dan mempertimbangkan fakta persidangan terkait adanya ketidak-setaraan status sosial di masyarakat yang mengakibatkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Oleh karena Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik &lpar;<em>International Covenant on Civil and Political Right<&sol;em>&sol;ICCPR&rpar; dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengesahan <em>International Covenant on Civil and Political Right<&sol;em> &comma; maka semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun&comma; termasuk jenis kelamin atau gender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Pasal 1 ayat &lpar;1&rpar; Perma tersebut menyebutkan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;<em>Perempuan berhadapan dengan hukum adalah Perempuan yang berkonflik dengan Hukum&comma; perempuan sebagai korban&comma; perempuan sebagai saksi&comma; atau perempuan sebagai pihak<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari situ kita bisa melihat&comma; bahwa Baiq Nuril dapat disebut sebagai korban dugaan pelecehan seksual&comma; sekaligus sebagai pihak—yang tentu saja—sebagaimana tujuan dari Perma Nomor 3 Tahun 2017 tersebut&comma; Hakim harus&colon; &lpar;1&rpar; memahami dan menerapkan&colon; &lpar;i&rpar; asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia&semi; &lpar;ii&rpar; asas non-diskriminasi&semi; &lpar;iii&rpar; asas kesetaraan gender&semi; &lpar;iv&rpar; asas persamaan di depan hukum&semi; &lpar;v&rpar; asas keadilan&semi; &lpar;iv&rpar; asas kemanfaatan&semi; dan &lpar;vi&rpar; asas kepastian hukum&semi; &lpar;2&rpar; mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi terhadap Perempuan&semi; dan &lpar;3&rpar; menjamin hak perempuan terhadap akses setara dalam memperoleh keadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; dalam tulisan ini&comma; menurut pendapat saya&comma; Hakim tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mataram telah menerapkan dengan baik prinsip sebagaimana yang dimaksud dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017&period; Namun tentu saja&comma; didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan—sehingga memutus bebas Baiq Nuril&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda sikap dengan Hakim Pengadilan Negeri Mataram&comma; Hakim pada tingkat Mahkamah Agung malah menyatakan bersalah Baiq Nuril karena terbukti melanggar hukum&period; Putusan tersebut jelas sangat merugikan perempuan dalam hal ini Baiq Nuril&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Padahal sangat jelas&comma; bahwa M adalah Kepala Sekolah sementara Baiq Nuril adalah seorang Guru Honorer—di titik itulah terbentuk relasi kuasa—sesuai dengan maksud Pasal 1 ayat &lpar;9&rpar; Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;<em>Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis&comma; ketidaksetaraan dan&sol;atau ketergantungan status sosial&comma; budaya&comma; pengetahuan&sol;pendidikan dan&sol;atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah<&sol;em>&period;&&num;8221&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Melalui atasan-bawahan itulah terbentuk relasi kuasa&comma; dan Baiq Nuril secara struktural memiliki posisi lebih rendah&period; Harusnya hakim tingkat Kasasi melihat hal ini lebih dalam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam klarifikasi Humas Mahkamah Agung yang tersebar di berbagai media <em>mainstream<&sol;em>&comma; bahwa Hakim Mahkamah Agung memutus bersalah berdasarkan fakta persidangan&period; Dengan tidak mengensampingkan alasan tersebut&comma; mari kita lihat Pasal 4 Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Dalam pemeriksaan perkara&comma; hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan gender dan non-diskriminasi&comma; dengan mengidentifikasi fakta persidangan&colon; a&rpar; ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara&semi; b&rpar; ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan&semi; c&rpar; diskriminasi&semi; d&rpar; dampak psikis yang dialami korban&semi; e&rpar; ketidakberdayaan fisik dan psikis korban&semi; f&rpar; relasi kuasa yang mengakibatkan korban&sol;saksi tidak berdaya<&sol;em>&semi;&&num;8221&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hakim&comma; dalam memeriksa kasus Baiq Nuril&comma; wajib melihat hal-hal tersebut di atas&period; Sehingga menurut saya&comma; seharusnya mendudukkan kasus Baiq Nuril sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh M&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam menangani kasus Baiq Nuril yang notabene adalah korban&comma; hakim dinilai gagal menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat&period; Padahal hal tersebut berguna untuk menjamin perlindungan dan non-diskriminasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jika hal-hal tersebut terus terjadi&comma; maka bukan tidak mungkin para korban kekerasan seksual enggan melaporkan pelaku&comma; karena takut akan dikriminalkan pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; menurut saya&comma; dalam kasus Baiq Nuril&comma; Hakim Kasasi diduga gagal mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Jerat Hukum atas Kekerasan Seksual terhadap Anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version