Lompat ke konten

Kewajiban dan 20 Hak Narapidana

Bacaan 4 menit
kewajiban dan hak narapidana

Artikel terdahulu, saya menuliskan kewajiban dan hak Tahanan . tulisan tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tulisan kewajiban dan hak Narapidana ini pun demikian.

Sebelum membahas apa saja kewajiban dan hak Narapidana, tulisan ini memberikan gambaran apa itu narapidana.

Apa itu Narapidana?

Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan[1].

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum.

Kewajiban dan Hak Narapidana

Sebelum membahas hak Narapidana, artikel ini terlebih dahulu mengulas kewajiban Narapidana. Apa saja kewajiban Narapidana dimaksud? Simak ulasannya!

Kewajiban Narapidana

Menurut ketentuan Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2022 diatur kewajiban Narapidana yaitu:

1. Menaati Peraturan

Kewajiban pertama Narapidana adalah menaati peraturan tata tertib.

2. Mengikuti Program Pembinaan

Selanjutnya, Narapidana wajib mengikuti secara tertib program Pembinaan.

3. Memelihara Peri Kehidupan

Narapidana juga berkewajiban untuk memelihara peri kehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.

4. Menghormati Hak Asasi Orang Lain

Meskipun Narapidana memiliki hak, akan tetapi wajib menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

5. Bekerja

Bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Setelah membahas tentang kewajiban Narapidana di atas, sekarang kita membahas apa saja hak Narapidana menurut UU Nomor 22 Tahun 2022.

20 Hak Narapidana

Hak Narapidana ini hampir sama dengan hak Tahanan. Apabila hak Tahanan hanya terdapat 11 jenis, maka hak Narapidana terdiri dari 20 jenis.

Menurut ketentuan Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2022, Narapidana berhak:

1. Menjalankan Ibadah

Narapidana berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Hak untuk menjalankan ibadah ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 28E UUD 1945, yaitu setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.

2. Mendapatkan Perawatan

Narapidana berhak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

3. Mendapatkan Pendidikan

Hak Narapidana lainnya adalah mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.

Apa itu “kegiatan rekreasional”? Kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

Apa itu “kesempatan mengembangkan potensi”? Kesempatan mengembangkan potensi antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.

5. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Hak lain yang didapatkan Narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Apa yang dimaksud dengan “pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”? Maksudnya adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.

6. Mendapatkan Layanan Informasi

Narapidana juga berhak mendapatkan layanan informasi. Menurut ketentuan Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

7. Mendapatkan Bantuan Hukum

Setiap Narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum .  

8. Menyampaikan Pengaduan

Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

9. Mendapatkan Bahan Bacaan

mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

Yang dimaksud dengan “bahan bacaan” dan “siaran media massa” antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan.

10. Mendapatkan Perlakuan yang Manusiawi

Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental,

11. Mendapatkan Jaminan Keselamatan Kerja

Setiap Narapidana mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.

Yang dimaksud dengan “upah” adalah imbalan dalam bentuk uang dan sebagainya untuk Narapidana yang melakukan pekerjaan produktif yang menghasilkan barang dan/atau jasa.

Yang dimaksud dengan “premi” adalah hadiah dalam bentuk uang atau barang untuk Narapidana yang melakukan kegiatan pelatihan kerja/keterampilan atau pekerjaan yang bersifat pemeliharaarl, misalnya bekerja di dapur atau membersihkan lingkungan.

12. Mendapatkan Pelayanan Sosial

Narapidana berhak mendapatkan pelayanan sosial. Yang dimaksud dengan “pelayanan sosial” antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

13. Menerima atau Menolak Kunjungan

Narapidana berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Apakah hak narapidana hanya itu saja? Jawabannya tidak. Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

14. Remisi

Apa itu Remisi? Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Asimilasi

Apa itu Asimilasi? Asimilasi adalah program reintegrasi Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat.

16. Cuti Mengunjungi dan Dikunjungi

Narapidana juga berhak cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga. Yang dimaksud dengan “cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga” adalah program Pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak.

17. Cuti Bersyarat

Hak Narapidana lainnya adalah hak cuti bersyarat. Apa itu cuti bersyarat? Cuti bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar Lapas

18. Cuti Menjelang Bebas

Hak mendapatkan cuti menjelang bebas. Apa itu cuti menjelang bebas? Cuti menjelang bebas adalah proses Pembinaan Narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lapas.

19. Pembebasan Bersyarat

Hak pembebasan bersyarat. Apa itu pembebasan bersyarat? Pembebasan bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

20. Hak Lainnya

Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Apa yang dimaksud “hak lain”? Hak lain adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan , menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.

Penutup

Setiap Narapidana bukan hanya melaksanakan kewajibannya, namun juga terdapat hak Narapidana yang didapatkan selama dalam Lapas.

Hak-hak tersebut tentu saja wajib dilaksanakan oleh petugas Lapas, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 22 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan