Pemerintah melalui Presiden ↗ dengan persetujuan DPR RI ↗ mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Nomor 22 Tahun 2022). Ketentuan ini sekaligus mencabut ketentuan lama yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Hal penting berlakunya UU ini adalah pengaturan hak Tahanan.
Salah satu pertimbangannya menyebutkan, bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana ↗ yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Di samping itu, pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana ↗ terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Artikel ini dibuat untuk menyampaikan bahwa terdapat beberapa kewajiban dan hak Tahanan. Namun sebelum membahas hak dan kewajiban Tahanan, perlu kiranya mengetahui apa itu Tahanan.
Daftar Isi
Apa itu Tahanan?
Artikel ini mengutip tiga referensi yang menjelaskan definisi tahanan.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan, Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara[1].
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan tahanan ↗ adalah:
- n sesuatu yang menahan (merintangi dan sebagainya); hambatan; rintangan: dapat meluncur terus karena tidak ada ~nya
- n orang yang ditahan karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan; barang dan sebagainya yang ditahan
- n lembaga pemasyarakatan; tempat menahan; penjara: kabur dari ~
Marwan dan Jimmy[2] menyebutkan bahwa Tahanan adalah seseorang yang ditempatkan dalam suatu ruangan terbatas untuk mencegahnya melarikan diri; tersangka pelaku tindak pidana ↗.
Kewajiban dan Hak Tahanan
Hak dan kewajiban Tahanan diatur dalam BAB II UU Nomor 22 Tahun 2022. Berikut penjabarannya:
11 Hak Tahanan
Menurut ketentuan Pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, terdapat beberapa hak tahanan yaitu:
1. Menjalankan Ibadah
Salah satu hak tahanan adalah menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Hak ini sebenarnya hak universal yang diatur dalam ketentuan Pasal 28E UUD 1945, yaitu setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
2. Mendapatkan Perawatan
Tahanan juga berhak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
Pelayanan terhadap Tahanan meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan hak dasar.
3. Mendapatkan Pendidikan
Tahanan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Apa itu rekreasional? Menurut penjelasan Pasal 7 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022, kegiatan rekreasional adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Tahanan memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
Apa itu kesempatan mengembangkan potensi? Penjelasan huruf c menyebutkan antara lain, membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.
4. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Tahanan juga berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Apa itu pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi? Yaitu pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
5. Mendapatkan Layanan Informasi
Setiap Tahanan berhak untuk mendapatkan layanan informasi. Hak ini juga diatur dalam ketentuan Pasal 28F yang menentukan setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Namun demikian, hak ini tentu saja dibatasi berdasarkan ketentuan yang ada.
6. Mendapatkan Bantuan Hukum
Tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum ↗.
Penyuluhan hukum biasanya diselenggarakan oleh lemaga tempat Tahanan ditahan. Untuk bantuan hukum, tentu saja adalah hak ahanan untuk mencari keadilan.
7. Menyampaikan Pengaduan
Selain itu, hak Tahanan lainnya adalah menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
8. Mendapatkan Bahan Bacaan
Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Yang dimaksud dengan “bahan bacaan” dan “siaran media massa” antara lain, bahan bacaan dan media yang tidak mengandung unsur pornografi, radikal terorisme, provokatif, atau kekerasan.
9. Mendapatkan Perlakuan Manusiawi
Tahanan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
10. Mendapatkan Pelayanan Sosial
Tahanan berhak mendapatkan pelayanan sosial. Yang dimaksud dengan “pelayanan sosial” antara lain, memperoleh bantuan dan jaminan sosial berupa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu’
11. Menerima atau Menolak Kunjungan
Hak Tahanan yang terakhir adalah dapat menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat ↗, pendamping, dan masyarakat.
4 Kewajiban Tahanan
Di samping terdapat hak tahanan, juga diatur kewajiban tahanan. Kewajiban ini diatur melalui ketentuan Pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
1. Wajib Menaati Peraturan Tata Tertib
Kewajiban tahanan yang pertama adalah menaati peraturan tata tertib.
2. Wajib Mengikuti Program Pelayanan
Kewajiban Tahanan yang kedua adalah mengikuti secara tertib program pelayanan. Program pelayanan Tahanan ini diselenggarakan di Rutan yang dibentuk di Kabupaten/Kota.
3. Wajib Memelihara Peri Kehidupan
Kewajiban tahanan yang ketiga adalah wajib memelihara peri kehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
4. Wajib Menghormati Hak Asasi Manusia
Kewajiban Tahanan yang terakhir adalah wajib menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Apabila Tahanan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ↗.
Penutup
Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang lama, karena tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Salah satu poin penting ketentuan baru ini adalah adanya pengaturan mengenai pelayanan tahanan.
Di samping itu, peningkatan tentang fungsi Pemasyarakatan yang mencakup tentang Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan tahanan. Juga menegaskan hak dan kewajiban Tahanan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 Tahun 2022.
[2] Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 583.