Lompat ke konten

Perceraian tidak Menghilangkan Kewajiban Membayar Utang Bersama

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span><div class&equals;"wp-block-image">&NewLine;<figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;06&sol;perceraian-tidak-menghilangkan-kewajiban-membayar-utang-bersama-1&period;jpg" alt&equals;"perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama" class&equals;"wp-image-8644"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Foto oleh Monstera&comma; Pexels&period;<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>Saya dan suami sudah hendak bercerai&period; Di masa perkawinan&comma; kami memiliki utang&period; Apakah setelah perceraian terjadi akan menghilangkan kewajiban membayar utang bersama&comma; atau hanya salah satu pihak saja yang boleh membayar<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada dasarnya perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak dibebaskan dari kewajiban membayar utang&comma; yang dibuat pada saat masih terikat dalam perkawinan&period; Dengan kata lain&comma; perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk lebih jelasnya&comma; silakan simak hal-hal berikut ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Perceraian&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip penjelasan dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-mengajukan-cerai-tanpa-pengacara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Cara Mengajukan Cerai Tanpa Pengacara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; terdapat beberapa pengertian perceraian dalam peraturan perundang-undangan&period; Misalnya ketentuan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata &lpar;KUH Perdata&rpar; menyebutkan bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan adanya putusan hakim&comma; atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu&comma; berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;sebelum-cerai-wajib-tahu-8-alasan-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">alasan-alasan perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> sebagaimana dalam undang-undang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; menyebutkan&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;cerai" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">cerai <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah 1&rpar; pisah&semi; 2&rpar; putus hubungan sebagai suami istri&semi; talak&period; Sementara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;perceraian" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> merupakan 1&rpar; perpisahan&semi; perpecahan&period; 2&rpar; perihal bercerai &lpar;antara suami istri&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan&comma; Perceraian artinya mengakibatkan putusan perkawinan serta segala akibatnya&period; Adapun sebab putusnya perkawinan antara lain karena&colon; kematian&comma; perceraian&comma; atau atas <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Utang&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut KBBI&comma; mendefinisikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;utang" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">utang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>uang yang dipinjam dari orang lain&colon;<em> membayar &&num;8212&semi; di bank<&sol;em><&sol;li><li>kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima&colon;<em> &&num;8212&semi; budi dibawa mati<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Wikipedia menyebutkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Utang" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">utang<strong> <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;strong><&sol;a> adalah sesuatu yang dipinjam&comma; baik berupa uang maupun benda&period; Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur&period; Entitas yang memberikan utang disebut kreditur&period; Utang termasuk dalam pembayaran yang ditangguhkan&comma; pembayaran beberapa seri&comma; yang dibedakan dari pembelian langsung&period; Utang itu bisa dilakukan oleh entitas seperti negara&comma; pemerintah lokal&comma; perusahaan&comma; dan individual&period; Utang Komersial secara umum termasuk di dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-syarat-sahnya-perjanjian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perjanjian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> kontrak terkait jumlah dan jangka waktu pembayaran baik dari sisi prinsip dan bunga pinjaman &&num;8230&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perceraian tidak Menghilangkan Kewajiban Membayar Utang Bersama<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Lantas&comma; apakah perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama&quest; Untuk menjawab pertanyaan tersebut&comma; alangkah baiknya membahas terlebih dahulu mengenai harta dalam masa perkawinan&period; Mengenai harta ini&comma; terdapat harta bersama dan harta bawaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Harta Bawaan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut KBBI&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;harta&percnt;20bawaan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">harta bawaan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah harta sendiri yang dibawa dalam perkawinan yang bukan harta bersama&semi; harta pembawaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip Wikipedia&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Harta&lowbar;bawaan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Harta bawaan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum melangsungkan perkawinan&period; Harta bawaan berbeda dengan harta bersama&comma; yaitu harta yang dianggap sebagai kepemilikan bersama dari dua pihak yang terikat dalam perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kompilasi Hukum Islam &lpar;KHI&rpar; secara implisit mengatur harta bawaan&comma; sebagaimana dalam ketentuan Pasal 87&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing&comma; sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan&period;<&sol;li><li>Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah&comma; hadiah&comma; <em>sodaqah<&sol;em> atau lainnya&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga dapat disimpulkan bahwa harta bawaan adalah harta benda yang dibawa oleh suami atau istri pada waktu kawin dan bukan merupakan harta bersama&semi; Semua harta yang datang&comma; dibawa oleh suami atau oleh istri ketika perkawinan itu terjadi&comma; jadi sebagai kebalikan dari harta penantian<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Harta Bersama&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam artikel terdahulu yang berjudul <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-dan-11-proses-gugatan-harta-bersama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Syarat dan Proses Gugatan Harta Bersama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> terdapat beberapa definisi harta bersama&period; Beberapa di antaranya kembali dikutip dalam artikel ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Harta kekayaan dalam perkawinan atau <em>Syirkah<&sol;em> adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung&comma; disebut harta bersama&comma; tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya menurut Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata &lpar;KUH Perdata&rpar; menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Sejak saat dilangsungkannya perkawinan&comma; maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri&comma; sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;menarik-mengetahui-tentang-perjanjian-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perjanjian perkawinan <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;menarik-mengetahui-tentang-perjanjian-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong><em>&period; Harta bersama itu&comma; selama perkawinan berjalan&comma; tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri<&sol;em>&OpenCurlyDoubleQuote;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>KBBI mendefinisikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;harta&percnt;20bersama" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Harta Bersama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah harta yang digunakan &lpar;dimanfaatkan&rpar; bersama-sama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 35 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi <strong>harta bersama<&sol;strong><&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pembagian Harta Bersama<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada dasarnya pembagian harta bersama dibagi dua untuk masing-masing pihak bekas suami istri sepanjang tidak ditentukan lain&period; Namun&comma; adakalanya ketika salah satu pihak keberatan&comma; maka bisa berujung gugatan ke Pengadilan&period; Di Pengadilan pun <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pembagian-harta-bersama-tak-selamanya-dibagi-2&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pembagian harta bersama tak selamanya dibagi 2 <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan bekas istri mendapat porsi yang lebih banyak atas harta bersama&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Bagaimana Jika Perkawinan itu Menimbulkan Utang&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata di dalam perkawinan menimbulkan utang untuk dipergunakan kebutuhan rumah tangga&comma; maka menurut hukum keduanya memiliki kewajiban membayar utang bersama&period; Bagaimana pun kondisinya&comma; utang haruslah dibayar&period; Pembayaran utang bersama tersebut dapat menggunakan harta bersama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; utang dalam perkawinan harus ditanggung antara bekas suami istri&period; Dengan kata lain&comma; perceraian tidak mengakibatkan kewajiban membayar utang bersama bagi salah satu pihak&period; Utang haruslah dibayar keduanya dengan menggunakan harta bersama sebelum dibagi dua&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perceraian tidak Menghilangkan Kewajiban Membayar Utang Bersama<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama ini terdapat dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-yurisprudensi-dan-4-jenis-yurisprudensi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Yurisprudensi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Mahkamah Agung&period; Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1904 K&sol;Pdt&sol;2007&comma; tanggal 16 September 2008&period; Adapun kaidah hukum putusan tersebut menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 <em>juncto<&sol;em> Pasal 36 ayat 1 dan &nbsp&semi;ayat 2&comma; dengan penafsiran <em>a contrario<&sol;em>&comma; maka semua utang-utang yang terjadi pada saat perkawinan&sol;selama perkawinan adalah tanggung jawab bersama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mahkamah Agung berpendapat&comma; bahwa utang yang dibuat oleh para pihak pada saat perkawinan sedang berlangsung&comma; maka utang tersebut menjadi beban dan tanggung jawab bersama&comma; sehingga sita jaminan terhadap harta bersama &lpar;<em>gono-gini<&sol;em>&rpar; adalah sah dan berharga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas&comma; dapat disimpulkan bahwa perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama&period; Sepanjang utang tersebut dilakukan pada saat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;akibat-putusnya-perkawinan-karena-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" data-type&equals;"URL" data-id&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;akibat-putusnya-perkawinan-karena-perceraian&sol;" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> berlangsung&comma; maka haruslah menjadi tanggung jawab bersama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembayaran utang bersama dapat dilakukan dengan harta bersama&comma; sebelum harta-harta tersebut dibagi dua&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan bahwa perceraian tidak menghilangkan kewajiban membayar utang bersama&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> M&period; Marwan dan Jimmy P&comma; <em>Kamus Hukum&comma; <&sol;em>Reality Publisher&comma; Surabaya&colon; 2009&comma; hlm&period;&comma; 248-249&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version