Lompat ke konten

5 Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;04&sol;tugas-dan-kewenangan-jaksa-di-bidang-perdata-dan-tun&period;jpg" alt&equals;"tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tun" class&equals;"wp-image-8467"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Kejari-Tapaktuan<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mungkin banyak dari kita yang hanya mengetahui&comma; bahwa kewenangan Jaksa terbatas di bidang penuntutan dalam perkara pidana&period; Padahal&comma; bukan hanya itu&comma; ada tugas dan kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara &lpar;TUN&rpar;&period; Tugas-tugas tersebut diberikan secara <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-sumber-kewenangan-pemerintah&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">atribusi maupun delegasi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> melalui peraturan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; artikel kali ini hendak membahas tentang tugas dan kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan TUN&period; Sebab&comma; sebagai salah satu profesi hukum dan pejabat negara&comma; Jaksa diberikan kewenangan sebagaimana dijelaskan di bawah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN&comma; sebaiknya mengetahui apa itu Kejaksaan dan Jaksa&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Kejaksaan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;kejaksaan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Kejaksaan adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>kantor jaksa<&sol;li><li><strong>kekuasaan menuntut perkara<&sol;strong><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari pengertian di atas&comma; dapat diartikan bahwa Kejaksaan merupakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;25-daftar-lembaga-pemerintah-non-kementerian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga pemerintahan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan serta sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Jaksa&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;jaksa" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang&nbsp&semi; Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia &lpar;UU Kejaksaan&rpar; menyebutkan&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>&&num;8220&semi;Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas&comma; fungsi&comma; dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang<&sol;em>&period;&&num;8221&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah bidang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara &lpar;JPN&rpar; dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara &lpar;TUN&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; Jaksa adalah seorang pejabat fungsional yang memiliki wewenang bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana di hadapan pengadilan dan melaksanakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&period; Juga&comma; terdapat kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagaimana disebutkan di atas&comma; tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN diberikan berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Beberapa ketentuan dimaksud sebagaimana di bawah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat &lpar;1&rpar; UU Kejaksaan Republik Indonesia&comma; yang menentukan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;dasar-hukum-biaya-pengacara-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengacara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya ayat &lpar;2&rpar; dalam Pasal yang sama menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya&comma; bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara&comma; di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan&comma; baik di dalam maupun di luar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong><em> untuk dan atas nama negara atau pemerintahan&comma; maupun kepentingan umum<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan&sol;atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping menangani perkara di Mahkamah Konstitusi&comma; Jaksa Agung juga dapat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dalam perkara perdata dan TUN&period; Penandatanganan surat kuasa dimaksud dilakukan oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kewenangan-mensesneg-menandatangani-surat-kuasa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Menteri Sekretaris Negara &lpar;Mensesneg&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> untuk dan atas nama Presiden&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengaturan lebih lanjut diatur melalui ketentuan Pasal 30 ayat &lpar;2&rpar; UU Nomor 16&sol;2014 tentang Kejaksaan&comma; yang menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara&comma; kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; ketentuan Pasal 30C huruf f UU Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30&comma; Pasal 30A&comma; dan Pasal 30B&comma; Kejaksaan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan&sol;atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian juga dalam ketentuan Pasal 35 Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang&colon; mengajukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-formal-perkara-kasasi-dan-pk&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kasasi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana&comma; perdata&comma; dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; dalam Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 menjelaskan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Di bidang perdata dan tata usaha negara&comma; kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah&comma; tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Organisasi Kejaksaan&colon; Bidang Perdata dan TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk merinci tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN&comma; terdapat ketentuan Pasal 5 huruf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Organisasi Kejaksaan terdiri dari&colon; Jaksa Agung Muda Bidang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perdata <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan Tata Usaha Negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia &lpar;Perpres Nomor 38&sol;2010&rpar; menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara&comma; bertanggung jawab kepada Jaksa Agung&period;<&sol;li><li>Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-proses-persidangan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kemudian&comma; ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 38&sol;2010 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara&period;<&sol;li><li>Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; meliputi penegakan hukum&comma; bantuan hukum&comma; pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah&comma; meliputi lembaga&sol;badan negara&comma; lembaga&sol;instansi pemerintah pusat dan daerah&comma; Badan Usaha Milik Negara&sol;Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan&comma; memulihkan kekayaan negara&comma; menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara&comma; serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">5 Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan TUN <&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di atas telah disebutkan terdapat beberapa tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara&period; Secara teknis&comma; kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-018&sol;A&sol;J&period;A&sol;07&sol;2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara &lpar;Perja Nomor 018&sol;2014&rpar;<a id&equals;"&lowbar;ftnref3" href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut lampiran huruf c Perja Nomor 018&sol;2014 tersebut&comma; tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Bantuan Hukum <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara &lpar;JPN&rpar; dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">lembaga negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; instansi pemerintah di pusat&sol;daerah&comma; BUMN&sol;BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus&comma; baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Pertimbangan Hukum <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum &lpar;<em>Legal Opinion<&sol;em>&sol;LO&rpar; dan&sol;atau pendampingan &lpar;<em>Legal Assistance<&sol;em>&rpar; di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;34-lembaga-kementerian-negara-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">instansi pemerintah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> di pusat&sol;daerah&comma; BUMN&sol;BUMD&comma; yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN&comma; KAJATI&comma; KAJARI&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Pelayanan Hukum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta&period; <strong><&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Penegakan Hukum <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penegakan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan atau permohonan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum&comma; kepastian hukum&comma; dan melindungi kepentingan negara&comma; dan pemerintah&comma; serta hak-hak keperdataan masyarakat&comma; antara lain&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pembatalan perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; pembubaran Perseroan Terbatas &lpar;PT&rpar;&comma; dan pernyataan pailit&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Tindakan Hukum Lain <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tindakan Hukum Lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara&comma; instansi pemerintah di pusat&sol;daerah&comma; BUMN&sol;BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara&period; <strong><&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas&comma; kita sudah mengetahui setidaknya terdapat 5 tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penyalahgunaan-wewenang-oleh-pejabat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Wewenang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> tersebut antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>bantuan hukum&semi; <em>kedua&comma; <&sol;em>pertimbangan hukum&semi; <em>ketiga<&sol;em>&comma; pelayanan hukum&semi; <em>keempat&comma; <&sol;em>penegakan hukum&semi; dan <em>kelima&comma; <&sol;em>tindakan hukum lain&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; perlu diketahui bahwa tidak semua Jaksa diberikan kewenangan dalam menangani perkara perdata dan TUN&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan&comma; tugas dan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan TUN&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 18 ayat &lpar;3&rpar; UU Kejaksaan Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Lampiran huruf c&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version