Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dahulu berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa Permohonan Fiktif Positif. Namun, kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif saat ini masih menjadi pertanyaan banyak kalangan.
Pertanyaan masyarakat mengenai kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif ini, karena terdapat beberapa putusan akhir pengadilan mengatakan “permohonan tidak dapat diterima”. Dengan tidak diterimanya permohonan tersebut, artinya terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi.
Untuk itu, artikel ini membahas tentang kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif.
Kompetensi absolut PTUN dalam sengketa fiktif positif diatur secara tegas dalam Pasal 53 juncto Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)[1].
Kewenangan tersebut berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)[2].
Daftar Isi
Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif Positif
Agar dapat memahami kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif, akan diulas satu persatu. Dimulai dengan pengertian fiktif positif.
Apa itu Fiktif Positif?
Istilah fiktif positif ini secara terminologi tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pada UU Peratun. Perundangan tersebut hanya mengenal fiktif negatif.
Fiktif negatif dimaksud, diartikan sebagai sikap diam badan atau pejabat pemerintahan.
Pada dasarnya fiktif positif merupakan Permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Dianggap dikabulkan secara hukum karena badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan.
Maksudnya adalah ada sikap diam oleh badan/pejabat tata usaha negara atas permohonan warga negara atau badan hukum perdata. Dengan kata lain, tidak memberikan tanggapan atas permohonannya.
Kita merujuk dalam ketentuan Pasal 53 UU AP. Ketentuan itu menyatakan, sikap diam badan/pejabat dianggap menyetujui atau dikabulkan secara hukum.
Enrico Simanjuntak dalam bukunya berpendapat mengenai konsepsi fiktif positif dalam UU AP.
Menurutnya, sebuah fiksi hukum yang mensyaratkan otoritas administrasi untuk menanggapi atau mengeluarkan keputusan/tindakan yang diajukan kepadanya dalam limit waktu sebagaimana yang ditentukan. Apabila prasyarat ini tidak terpenuhi, otoritas administrasi dianggap mengabulkan permohonan penerbitan keputusan/tindakan yang dimohonkan kepadanya.[3]
Sederhananya, fiktif positif adalah apabila batas waktu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan atau melakukan Keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Apa itu Pengadilan TUN?
Dalam artikel Peradilan Tata Usaha Negara dan Kompetensi dalam Sistem Peradilan sudah disebutkan.
“Peradilan tata usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara.”
Dalam sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 53 UU Adminsitrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
Maksudnya adalah, permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Apa itu Kompetensi Absolut?
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Kewenangan tersebut berkaitan dengan mengadili suatu perkara menurut obyek atau materi atau pokok sengketa.
Telah disebutkan di atas. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 53 juncto Pasal 1 angka 18 UU AP.
Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif Positif Berdasarkan UU AP
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Permohonan fiktif positif dikenal sejak berlakunya UU AP. Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan:
Ayat (1). Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2). Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Ayat (3). Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (4). Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ayat 5). Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Telah diuraikan secara ringkas di atas. Bahwa sengketa fiktif positif merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Kewenangan tersebut secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU AP.
“Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara”.
Mengutip Bambang Heriyanto dalam laman PTUN Serang, bahwa Keputusan Fiktif Positif adalah keputusan yang merupakan anggapan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan telah menerbitkan keputusan yang bersifat mengabulkan permohonan, dikarenakan tidak ditanggapinya permohonan yang diajukan oleh pemohon sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau apabila tidak ditentukan telah lewat sepuluh hari setelah permohonan yang sudah lengkap diterima.
Berdasarkan Permohonan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutuskan mengenai penerimaan permohonan yang diajukan pemohon.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017
Setelah berlakunya UU AP tersebut, kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Namun, oleh karena masih terdapat kesimpangsiuran atas Perma tersebut. Diubah menjadi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017..
Perma Nomor 8 Tahun 2017 tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal 53.
Dengan berlakunya Perma dan UU AP tersebut, maka banyak warga masyarakat yang mengajukan permohonan guna mendapatkan keputusan. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan TUN.
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 memiliki kriteria. Misalnya, “Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung”.
Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif Positif Pasca berlakunya UU Cipta Kerja
Hiruk-pikuk pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi tahun 2020. Kelompok Masyarakat Sipil, Tokoh Agama, dan lainnya ramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penolakan-penolakan yang terjadi, tidak menyurutkan niat pejabat pemerintahan. Ketok palu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlangsung. Hingga akhirnya, diundangkan dan berlaku mulai 2 November 2020.
Apa hubungan dalam pemberlakuan UU Cipta Kerja ini dengan kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif?
Seperti kita tahu bersama, munculnya Ciptaker mengubah atau mencabut beberapa ketentuan perundang-undangan lain. Salah satu di antaranya menyangkut administrasi pemerintahan.
Ada perubahan pasal di sana. Bisa kita lihat pada Pasal 175 angka 6. Pasal 53 UU AP diubah menjadi 5 ayat, yang sebelumnya 6 ayat. Lengkapnya, ayat (3) dan (4) dihapus.
Ayat 3 dan 4 itu merupakan ‘pintu masuk’ kewenangan Pengadilan TUN.
Mari bandingkan antara Pasal 175 angka 6 Ciptaker dengan Pasal 53 UU AP.
Pasal 53 ayat 3 dan 4 terdapat frasa pengadilan. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pengadilan TUN. Undang-Undang Ciptaker, telah menghapus kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili permohonan fiktif positif.
Kita bisa menarik kesimpulan. Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa permohonan.
Kewenangan PTUN Mengadili Perkara Fiktif Positif Telah “Hilang”
Dalam situasi demikian, yang kemudian terjadi peristiwa misalnya Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan, atau tidak melakukan tindakan, atas permohonan. Maka upaya hukum warga masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan tidak dapat lagi dimohonkan ke pengadilan.
Mengapa demikian? Karena peraturan dasar yang berkaitan dengan permohonan fiktif positif sudah tidak ada. Telah ditiadakan melalui Ciptaker. Di titik itu pula, tiada satu pun pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan fiktif positif.
Untuk menentukan kompetensi absolut PTUN itu harus ada dasarnya. Seperti misalnya bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, Indonesia menganut asas legalitas. Tiada satu kewenangan tanpa ada dasar yang mengaturnya.
Mencermati secara letterlijk, ketentuan Pasal 175 angka 6 Ciptaker, tampaknya tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan. Sebab, secara tegas meniadakan kewenangan pengadilan tata usaha negara. Atau dengan kata lain, secara tegas telah menghapus ketentuan ayat (4) dan (5) dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk uraian di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan lagi.
Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat. Guna mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan dan kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Dampak Adanya UU Ciptaker
Telah disinggung di atas, Undang-Undang Ciptaker sepenuhnya menghapus kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Berlakunya UU ini, menurut saya, ada kerugian yang dialami masyarakat. Meskipun dalam UU Cipta Kerja secara tegas mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dari semula 10 (sepuluh) hari kerja. Akan tetapi, tidak sedikit yang kita jumpai badan/pejabat sangat berlarut dalam mengambil suatu tindakan yang kita mohonkan.
Memangkas waktu dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja memang memuaskan. Namun, belum tentu memuaskan dalam aplikasinya.
Pertanyaan kemudian, bagaimana jika badan/pejabat TUN tersebut tidak melakukan tindakan dalam 5 (lima) hari kerja?
Dalam ketentuan Pasal 53 UU AP, warga masyarakat bisa mengadu ke pengadilan. Namun berlakunya UU Cipta Kerja, sudah dapat tidak lagi berproses di pengadilan.
Hal itu merupakan kerugian. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan.
Pertama, warga tidak bisa menggunakan pihak ketiga. Yang dimaksud adalah Pengadilan TUN.
Kedua, ada begitu banyak pejabat kita yang “bebal”, alias tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Akibatnya, berpotensi pada permohonan tidak ditindaklanjuti selama 5 (lima) hari kerja. Sementara, tidak ada “upaya paksa” melalui pihak ketiga tadi.
Ketiga, dengan adanya pihak ketiga, kemudian permohonan dikabulkan, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pejabat tersebut mau melakukan tindakan atau keputusan, sebagai perintah dari pengadilan.
Keempat, tidak adanya kepastian hukum. Karena tidak dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan TUN yang kemudian menghasilkan putusan/penetapan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021
Update terbaru. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Huruf E angka 2 mengatur tentang Lembaga Fiktif Positif. Ketentuan ini menyebutkan bahwa:
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.”
Dengan adanya penegasan Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, sudah sangat jelas PTUN sudah tidak memiliki kewenangan mengadili perkara fiktif positif.
Simpulan
Sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan TUN.
Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan PTUN mengadili perkara fiktif positif telah dihilangkan, untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Ringkasnya, PTUN sudah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara fiktif positif, karena telah dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
[2] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
[3] Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi., Sinar Grafika., 2018.