Pejabat pemerintah diberikan kewenangan ↗ baik melalui atribusi, delegasi, hingga mandat. Bahkan terdapat pula kewenangan diskresi ↗, yang sewaktu-waktu dapat digunakan apabila memenuhi syarat tentu saja.
Namun demikian, di balik besarnya kewenangan tersebut, terdapat pembatasan kewenangan pemerintahan. Sebab, Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik ↗.
Untuk itu, artikel ini dibuat untuk membahas pembatasan kewenangan dimaksud.
Daftar Isi
Pembatasan Kewenangan Pemerintahan
Ruang lingkup artikel ini yaitu membahas tentang pembatasan kewenangan pemerintahan dalam bidang administrasi negara. Pembatasan kewenangan dimaksud dibatasi atas tiga hal, yaitu:
- masa atau tenggang waktu Wewenang;
- wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
- cakupan bidang atau materi Wewenang.
Sebelum membahas ketiga pembatasan kewenangan pemerintahan tersebut, sebaiknya memahami apa itu kewenangan pemerintahan.
Apa itu Wewenang?
Wewenang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah:
- n hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan
- n kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain
- n Huk fungsi yang boleh tidak dilaksanakan
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[1]
Apa itu Kewenangan Pemerintahan?
Kewenangan menurut KBBI ↗ adalah:
- n hal berwenang
- n hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan
Sementara pemerintahan adalah:
- n proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yang berdasarkan demokrasi
- n segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara
Dengan demikian, Kewenangan Pemerintahan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik[2].
Mengapa Kewenangan Pemerintahan Dibatasi?
Kewenangan pemerintah dibatasi agar pejabat pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Apabila kewenangan pemerintahan tidak dibatasi, maka potensi terjadinya pelanggaran sangat besar.
Untuk itu, pembatasan kewenangan pemerintahan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan ↗. Mulai dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945, hingga peraturan lainnya. Lebih khusus, diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Perlu memahami bersama bahwa sebagai ciri khas negara hukum, penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Salah satu ciri penting dalam negara hukum yaitu kekuasaan berlaku sesuai hukum yang berlaku, artinya setiap tugas atau wewenang yang diemban dipergunakan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Antara Pembatasan Kekuasaan dengan Pembatasan Kewenangan Pemerintahan
Menurut Bagir Manan[3],dari sudut bahasa hukum, wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban (rechten en plichten) ….
Ramlan Subakti dalam Abdul Rauf Alauddin Said[4] menyebutkan, salah satu bentuk dari kekuasaan adalah kewenangan. Namun, keduanya memiliki perbedaan pada dimensi keabsahan (legitimasi). Jika kekuasaan tidak selalu harus diikuti oleh legitimasi atau keabsahan, maka kewenangan adalah kekuasaan yang harus memiliki keabsahan (legitimate power)[5].
Artinya, kewenangan merupakan kekuasaan. Akan tetapi, kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik maka kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik … Manifestasi dari kewenangan adalah adanya hak untuk menjalankan aktivitas-aktivitas. Berdasarkan pada kewenangan tersebut, urusan baru bisa diberikan ketika seseorang atau sekelompok orang atau sebuah institusi telah diberikan kewenangan sebelumnya.[6]
3 Pembatasan Kewenangan Pemerintahan
Dalam teori, batasan kewenangan dibagi atas tiga jenis yaitu substansi, wilayah, dan waktu. Artinya, dalam melakukan keputusan atau tindakan, setiap pejabat pemerintahan harus memerhatikan batasan-batasan kewenangan tersebut. Hal ini berkaitan dengan syarat sahnya keputusan—yang kemudian melahirkan asas presumptio iustae causa ↗.
Menurut ketentuan Pasal 15 UU AP, Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
1. Masa atau Tenggang Waktu Wewenang
Pembatasan kewenangan pemerintahan yang pertama adalah ditentukan oleh batas waktu atau tenggang waktu tertentu. Artinya, waktu yang menentukan berlakunya kewenangan tersebut, sehingga apabila masanya telah habis, maka pejabat pemerintahan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan.
Badan atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu Wewenang, tidak dibenarkan mengambil Keputusan atau Tindakan[7].
Apabila ternyata badan atau pejabat pemerintahan dimaksud melakukan keputusan atau tindakan di saat batas waktu wewenang telah habis, maka hal ini disebut melampaui Wewenang.
Pembatasan kewenangan jenis ini biasa disebut rasio temporis.
2. Wilayah atau Daerah Berlakunya Wewenang
Pembatasan kewenangan pemerintahan yang kedua adalah ditentukan oleh wilayah atau daerah berlakunya wewenang dimaksud.
Artinya, badan atau pejabat pemerintahan tidak diperkenankan mengambil keputusan atau tindakan melampaui wilayah atau daerah wewenangnya. Apabila ternyata melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, maka hal demikian disebut sebagai tindakan yang melampaui wewenang.
Pembatasan jenis ini biasa dikenal dengan sebutan ratione louci.
3. Cakupan Bidang atau Materi Wewenang
Pembatasan kewenangan pemerintahan yang ketiga adalah ditentukan oleh cakupan bidang atau materi wewenang ↗.
Pembatasan dimaksud adalah mengenai objek atau materi wewenang yang diberikan, serta tidak bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan kepadanya.
Apabila badan atau Pejabat Pemerintahan melakukan keputusan atau tindakan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan. Maka, hal tersebut dikategorikan mencampuradukkan Wewenang.
Pembatasan jenis ini dikenal dengan istilah ratione materie.
Contoh Pembatasan Kewenangan Pemerintahan
Artikel ini juga memberikan contoh pembatasan kewenangan pemerintahan.
Pembatasan Kewenangan Presiden
Presiden misalnya, diberikan batasan kekuasaan. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Namun demikian, terdapat pembatasan kewenangan Presiden.
Sebagai contoh dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 11 UUD 1945, yang berbunyi:
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain[8].
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undan-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat[9].
Dari uraian tersebut, terdapat pembatasan kewenangan Presiden, yaitu harus mendapatkan persetujuan DPR apabila menyangkut hal-hal di atas.
Pembatasan Kewenangan Badan Pertimbangan ASN
Sebagaimana artikel tugas dan kewenangan badan pertimbangan ASN ↗, terdapat pembatasan kewenangan BPASN. Pembatasan kewenangan tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.
Kewenangan BPASN dibatasi, misalnya hanya memeriksa banding administratif yang diajukan oleh ASN. Di samping itu, dapat meminta keterangan dari pihak lain apabila dibutuhkan.
BPASN tidak berwenang memeriksa banding administratif yang diajukan selain ASN. Misalnya buruh.
Pembatasan Kewenangan Menteri Sekretaris Negara dalam Menandatangani Surat Kuasa
Contoh lainnya adalah pembatasan kewenangan Menteri Sekretaris Negara dalam menandatangani Surat Kuasa Khusus ↗ dalam hal mewakili Presiden.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. Perpres ini mengatur Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Presiden.
Surat Kuasa Khusus dimaksud adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
Di mana letak pembatasan kewenangan Mensesneg? Adalah hanya sebatas penandatanganan surat kuasa khusus untuk perkara perdata dan tata usaha negara saja. Tidak untuk perkara lain.
Penutup
Sebagai penutup, pembatasan kewenangan pemerintahan dibatasi oleh tiga hal: pertama, masa atau tenggang waktu Wewenang. Kedua, dibatasi wilayah atau daerah berlakunya Wewenang. Ketiga, dibatasi oleh cakupan bidang atau materi Wewenang.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU AP.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Administrasi Pemerintahan.
[3] Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Makalah pada Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Unpad, Bandung: 2000, hlm., 2.
[4] Abdul Rauf Alauddin Said, Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945, , Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 4, Oktober-Desember 2015, Yogyakarta: 2015., hlm., 581. (https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/613/552) diakses tanggal 5 April 2022.
[5] Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, Penerbit Gramedia, Jakarta: 2001., hlm., 57.
[6] Ibid.
[7] Lihat Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU AP.
[8] Amandemen Keempat.
[9] Amandemen Ketiga.