Lompat ke konten

Penemuan Hukum oleh Hakim (Rechtsvinding) dan 4 Metode Penemuannya

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;04&sol;penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtsvinding&period;jpg" alt&equals;"penemuan hukum oleh hakim atau rechtsvinding" class&equals;"wp-image-8458"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai praktisi hukum&comma; kita sering mendengar kata <em>rechtsvinding&period; <&sol;em>Kata tersebut populer karena kata lain dari penemuan hukum oleh hakim&period; <em>Rechtsvinding <&sol;em>ini&comma; biasanya dikaitkan dengan ketentuan&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dilarang menolak untuk memeriksa&comma; mengadili&comma; memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketentuan tersebut&comma; mensyaratkan bahwa Pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya meskipun tidak ada atau kurang jelas aturan hukumnya&period; Hal demikian dapat juga disebut sebagai diskresi hakim&period; Kemudian memberikan peluang besar untuk menemukan hukum oleh hakim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini membahas secara ringkas dan sederhana penemuan hukum oleh Hakim atau yang disebut <em>Rechtsvinding&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Dasar Penemuan Hukum oleh Hakim &lpar;<em>Rechtsvinding<&sol;em>&rpar;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 5 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman &lpar;UU Kekuasaan Kehakiman&rpar; menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali&comma; mengikuti&comma; dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; ketentuan Pasal 10 ayat &lpar;1&rpar; UU Kekuasaan Kehakiman mengatur&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa&comma; mengadili&comma; dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas&comma; melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketentuan pasal tersebut&comma; dapat ditafsirkan bahwa Hakim sebagai &OpenCurlyDoubleQuote;wakil” Tuhan di dunia&comma; wajib menemukan hukum meskipun ketentuan hukum atas perkara yang diperiksanya kurang jelas atau tidak ada&period; Dengan kata lain&comma; meskipun tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan&comma; atau kabur&comma; atau tidak jelas&comma; Hakim dapat menggunakan diskresi&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-diskresi-dan-contoh-diskresi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Diskresi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> ini disebut sebagai penemuan hukum oleh hakim&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu <em>Rechtsvinding<&sol;em>&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <em>laman <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;hukum&period;untan&period;ac&period;id&sol;penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Universitas Tanjungpura <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><em>&comma; <&sol;em> <em>Rechtsvinding<&sol;em> adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkret dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Van Apeldorn menyatakan&comma; seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam Kamus Hukum menyebutkan <em>Rechtsvinding<&sol;em>  adalah penemuan hukum&semi; mencarikan atau menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa kalau lazimnya pembentukan hukum dilakukan oleh pembentuk undang-undang&comma; maka hakim dimungkinkan pula membentuk hukum&period; Pembentukan hukum diperoleh melalui proses penemuan hukum oleh hakim&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara <em>Von Eikema Hommes <&sol;em>mengatakan bahwa penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai <em>proses <&sol;em>pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang&nbsp&semi; diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang konkret&period; Ini merupakan konkretisasi dan individualisasi peraturan yang bersifat&nbsp&semi; umum dengan mengingat peristiwa konkret&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; secara sederhana&comma; <em>rechtsvinding<&sol;em> adalah penemuan hukum oleh hakim melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;putusan-gugatan-tidak-dapat-diterima-dan-ditolak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan-putusannya <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penemuan Hukum oleh Hakim<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> terkadang tidak bisa mengatur semua kegiatan manusia&period; Karena produk perundang-undangan tidak ada yang lengkap dan sepenuhnya sempurna&period; Untuk itulah terdapat istilah penemuan hukum&period; Artinya&comma; hukum tidak jelas dan tidak lengkap&comma; harus dicari dan ditemukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penemuan hukum&comma; sebenarnya dapat dilakukan siapa saja&period; Misalnya peneliti&comma; jaksa&comma; polisi&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-menjadi-advokat-calon-advokat-wajib-tahu&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">advokat <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; dosen&comma; notaris&comma; dan hakim&period; Akan tetapi&comma; paling banyak menemukan hukum adalah hakim—yang setiap waktu diperhadapkan dengan perkara&period; Penemuan hukum tersebut kemudian dituangkan dalam putusan—yang bisa jadi yurisprudensi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hakim dimungkinkan membentuk hukum&comma; yang dapat diikuti oleh para <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kasus-baiq-nuril-hakim-gagal-menerapkan-perma-3&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">hakim <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan merupakan pedoman bagi masyarakat&comma; yaitu putusan yang mengandung <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;16-asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">asas-asas hukum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang dirumuskan dalam peristiwa konkret&period; Tetapi mempunyai kekuatan yang berlaku umum&period; Jadi&comma; suatu putusan dapat sekaligus mengandung dua unsur&comma; yaitu di satu pihak putusan merupakan penyelesaian atau pemecahan suatu peristiwa konkret dan di pihak lain merupakan suatu peraturan hukum untuk waktu yang akan datang&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref3" href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">4 Metode Penemuan Hukum oleh Hakim <&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara formil&comma; yang menjadi sumber hukum bagi seorang hakim pada hakikatnya adalah&colon; segala peristiwa-peristiwa bagaimana timbulnya hukum yang berlaku&comma; atau dengan kata lain dari mana peraturan-peraturan yang dapat mengikat para hakim dan penduduk warga masyarakat yaitu terdiri dari&colon; undang-undang&comma; adat&comma; kebiasaan&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-yurisprudensi-dan-4-jenis-yurisprudensi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">yurisprudensi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; traktat dan doktrin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut von Savigny&comma; hukum itu berdasarkan sistem asas-asas hukum dan pengertian dasar dari mana untuk setiap peristiwa dapat diterapkan kaidah yang cocok &lpar;<em>Begriffsjurisprudenz<&sol;em>&rpar;&period; Hakim bebas dalam menerapkan undang-undang&comma; tetapi ia tetap bergerak dalam sistem yang tertutup&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref4" href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anggapan bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan yang tertutup&comma; pada saat sekarang sudah tidak lagi dapat diterima&period; Scholten mengatakan bahwa&comma; hukum itu merupakan suatu sistim yang terbuka &lpar;<em>open systeem<&sol;em>&rpar;&comma; kita menyadari bahwa hukum itu dinamis yaitu terus-menerus dalam suatu proses perkembangan&period; Hal ini membawa konsekuensi&comma; bahwa hakim dapat bahkan harus memenuhi ruang kosong yang ada dalam sistem hukum&comma; asal saja penambahan itu tidak mengubah sistim tersebut&period; Namun hakim tidak dapat menentukan secara sewenang-wenang hal-hal yang baru&comma; tetapi ia harus mencari hubungan dengan apa yang telah ada&period;<a id&equals;"&lowbar;ftnref5" href&equals;"&num;&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian dalam sistem hukum di Indonesia&comma; hakim memiliki tugas untuk membentuk hukum melalui <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang dikeluarkannya dalam satu perkara tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Abdul Manan&comma; Hakim dalam memeriksa&comma; mengadili&comma; dan memutus suatu perkara&comma; pertama kali harus menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya&period; Jika dalam hukum tertulis tidak cukup&comma; tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara&comma; maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi&comma; doktrin&comma; traktat&comma; kebiasaan atau hukum tidak tertulis<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn6" id&equals;"&lowbar;ftnref6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; dalam pendapat selanjutnya&comma; Abdul Manan menyebutkan bahwa dalam usaha menemukan hukum terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">persidangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; Majelis Hakim dapat mencarinya melalui<a id&equals;"&lowbar;ftnref7" href&equals;"&num;&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Peraturan Perundang-undangan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam rangka menemukan hukum&comma; Hakim dapat mencarinya dalam kitab-kitab perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Kepala Adat dan Penasihat Agama<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hakim dapat juga mencarinya pada Kepala Adat dan Penasihat Agama sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 44 dan 15 Ordonansi Adat bagi hukum yang tidak tertulis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Yurisprudensi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sumber yurisprudensi&comma; dengan catatan bahwa hakim sama sekali tidak boleh terikat dengan putusan-putusan yang terdahulu itu&period; Hakim dapat menyimpang dan berbeda pendapat jika ia yakin terdapat tidak-benaran atas putusan atau tidak sesuai dengan perkembangan hukum kontemporer&period; Tetapi hakim dapat berpedoman sepanjang putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara&comma;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Tulisan Ilmiah<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penemuan hukum oleh Hakim juga dapat diperoleh melalui tulisan-tulisan ilmiah para pakar hukum&comma; dan buku-buku ilmu pengetahuan lain yang ada sangkut pautnya dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-perkara-kewenangan-peradilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang sedang diperiksa itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup <&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas&comma; kita sudah mengetahui apa itu penemuan hukum oleh Hakim atau <em>rechtsvinding&period; <&sol;em>Serta pula mengetahui bahwa apabila dalam memutus perkara peraturannya kurang jelas&comma; kabur&comma; atau tidak ada&comma; Hakim dapat mencarinya melalui yurisprudensi&comma; doktrin&comma; traktat&comma; kebiasaan atau hukum tidak tertulis&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari putusan-putusan Hakim tersebut&comma; kemudian diharapkan bermanfaat bagi masyarakat&comma; khususnya para pencari keadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Sudikno Mertokusumo&comma;<em> Penemuan Hukum&comma; <&sol;em>Penerbit Liberty Yogyakarta&comma; cetakan pertama&comma; Januari 2000&comma; hlm&period;&comma; 37&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> van Apeldoorn&comma;<em> Pengantar llmu Hukum&semi; Pradnya Paramita&comma; Cet&period; ke-23&comma; Desember 1986&comma; Jakarta&comma; hlm&period; 171&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Sudikno&comma; <em>Penemuan Hukum&comma; <&sol;em>Liberty Yogyakarta&comma; Cetakan Pertama&comma;&period;&nbsp&semi; Januari 2000&period;&comma; hlm&period; 6&period;&nbsp&semi; <em>&nbsp&semi;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Sudikno Mertokusumo&comma; <em>Op&period;cit<&sol;em>&comma; hal&period; 11&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> <em>Ibid&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6" id&equals;"&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Abdul Manan&comma; <em>Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama&comma; <&sol;em>Jurnal Hukum dan Peradilan&comma; Volume 2 Nomor 2&comma; Jakarta&colon; Juli 2003&period;&comma; hlm&period;&comma; 189&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref7" id&equals;"&lowbar;ftn7">&lbrack;7&rsqb;<&sol;a> Abdu Manan&comma; <em>Ibid&period;&comma; <&sol;em>hlm&period;&comma; 191&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version