Lompat ke konten

Pengangkatan Anak dan Syarat Wajib Adopsi Anak

Bacaan 4 menit
pengangkatan anak dan syarat adopsi anak
Ilustrasi. Sumber gambar: pixlr.com

Peristiwa pengangkatan anak di Indonesia telah banyak terjadi. Peristiwa pengangkatan anak yang menarik perhatian publik pada 2020 adalah Ridwan Kamil. Ridwan Kamil bersama istri, mengadopsi anak yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.    

Dari banyaknya peristiwa pengangkatan anak, tidak sedikit yang bertanya: sebenarnya apa itu adopsi atau pengangkatan anak? Apa tujuannya? Dan apa saja syarat-syaratnya?

Melalui artikel ini, saya membahas apa itu pengangkatan anak, tujuan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan anak. Di samping itu, tulisan sederhana ini juga akan membahas tentang tata cara pengangkatan hingga pencatatan ke dinas terkait.

Apa itu Pengangkatan Anak?

Apa itu pengangkatan anak? Pengangkatan atau adopsi anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[1]

Sebagaimana disebutkan di atas, pengangkatan anak dapat juga disebut sebagai adopsi anak. Apa itu adopsi anak?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adopsi adalah:

  1. n pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri
  2. n Huk penerimaan suatu usul atau laporan (misalnya dalam proses legislatif)
  3. n Huk pemungutan

Telah disebutkan pula di atas peralihan tanggung jawab adopsi anak dialihkan kepada orang tua angkat. Apa itu orang tua angkat? Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.[2]

Di samping itu, adopsi anak juga dapat dilakukan berdasarkan pada adat kebiasaan setempat. Adopsi anak menurut adat kebiasaan ini tentu saja dilakukan dengan tata cara yang berlaku yang lingkungan masyarakat itu sendiri.

Tujuan Pengangkatan atau Adopsi Anak

Apa tujuan adopsi anak? Tujuannya adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

Sebagaimana telah disebutkan di atas, di samping adopsi anak dapat dilakukan menurut adat kebiasaan, wajib pula dilakukan melalui pengadilan. Maksudnya adalah, jika Anda ingin mengangkat seorang anak, maka sebaiknya membuat permohonan ke pengadilan.

Untuk mereka yang beragama Islam, permohonan adopsi anak dilakukan melalui Pengadilan Agama. Sementara selain Islam, diajukan ke Pengadilan Negeri. Apabila Anda memenuhi syarat sebagai orang tua angkat anak dimaksud, pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut.

Syarat Pengangkatan Anak

Perlu dipahami bersama bahwa pengangkatan atau adopsi anak tidak boleh dilakukan sembarangan orang. Harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Hal ini untuk kepentingan anak itu sendiri. Mengapa demikian? Karena peralihan tanggung jawab untuk membesarkan, merawat, dan sebagainya cukuplah berat. Untuk itulah dibutuhkan penetapan pengadilan.

Syarat adopsi anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berbeda dengan syarat adopsi anak dalam artikel ini. Menurut ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), syarat pengangkatan anak adalah sebagai berikut:

  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Syarat pertama di atas, paling diprioritaskan adalah anak yang belum berusia 6 (enam) tahun.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Di samping syarat adopsi anak di atas, terdapat juga syarat calon orang tua angkat. Syarat ini dibuat agar keluarga orang tua angkat dipastikan adalah orang yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Adapun syarat dimaksud sebagai berikut[4]:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Tata Cara Pencatatan Adopsi Anak

Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, kemudian diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.

Lantas, setelah mendapatkan penetapan ke pengadilan, lalu ke mana? Berdasarkan Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan, dilakukan pencatatan pengangkatan anak dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima penetapan pengadilan.

Mengutip Disdukcapil Kabupaten Bantul, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencatatan adopsi anak, antara lain:

  1. Penetapan pengadilan.
  2. Kutipan akta kelahiran.
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua angkat
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orang tua angkat.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat.

Setelah itu, instansi terkait—yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir dan kutipan akta kelahiran.

Penutup

Sebagai penutup artikel ini, saya melampirkan bagan tentang prosedur adopsi anak yang diambil dari laman Kementerian Sosial Republik Indonesia.


[1] Lihat Penjelasan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

[2] Lihat ketentuan Pasal 1 angka 4 PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

[3] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

[4] Lihat Pasal 13 PP 54/2007.

Tinggalkan Balasan