Lompat ke konten

Pengertian dan 10 Bentuk Maladministrasi

Bacaan 4 menit
apa itu maladministrasi dan bentuk maladministrasi

Dari para pejabat negara hingga masyarakat umum, kita sering mendengar kata maladministrasi. Maladministrasi ini memang menyangkut pelayanan publik hingga penyalahgunaan wewenang . Namun demikian, sebenarnya apa itu Maladministrasi? Dan bagaimana bentuk-bentuk maladministrasi?

Untuk itu, artikel ini membahas apa itu maladministrasi dan bagaimana bentuk-bentuk maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan .

Perundang-undangan dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman).

Di samping UU Ombudsman, bentuk-bentuk maladministrasi diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Sekarang, membahas apa itu maladministrasi?

Apa itu Maladministrasi?

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum , melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan[1].

Berbeda dengan apa yang disebutkan dalam UU Ombudsman di atas. Kamus Besar Bahasa Indonesia menggunakan kata malaadministrasi. Malaadministrasi menurut KBBI adalah kelalaian administratif yang dilakukan pejabat negara.

Namun artikel ini merujuk kepada bahasa UU yaitu maladministrasi.

Unsur-Unsur Maladministrasi

Dari definisi maladminsitrasi di atas, dapat disimpulkan terdapat unsur-unsur maladministrasi yaitu sebagai berikut:

  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Melampaui wewenang;
  3. Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang;
  4. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum;
  5. Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan;
  6. Menimbulkan kerugian materiil atau immaterial;
  7. Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Berdasarkan unsur-unsur maladministrasi di atas, akan terungkap apa saja bentuk maladministrasi. Untuk itu, di bawah ini membahas bentuk-bentuk maladministrasi.

10 Bentuk-bentuk Maladministrasi

Mengenai bentuk-bentuk maladministrasi diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

Bentuk-bentuk maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:

1. Penundaan Berlarut

Penundaan berlarut merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.

2. Tidak Memberikan Pelayanan

Tidak memberikan pelayanan merupakan perilaku mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut.

3. Tidak Kompeten

Tidak kompeten merupakan penyelenggara layanan yang memberikan layanan tidak sesuai dengan kompetensi.

4. Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum, dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses Pelayanan Publik.

5. Penyimpangan Prosedur

Penyimpangan prosedur merupakan penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur atau prosedur layanan.

6. Permintaan Imbalan

Permintaan imbalan merupakan permintaan imbalan dalam bentuk uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

7. Tidak Patut

Tidak patut merupakan perilaku yang tidak layak dan patut yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat pengguna layanan.

8. Berpihak

Berpihak merupakan keberpihakan dalam penyelenggaraan layanan publik yang memberikan keuntungan dalam bentuk apa pun kepada salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau melindungi kepentingan salah satu pihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lainnya.

9. Diskriminasi

Diskriminasi merupakan pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan.

10. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang dipengaruhi karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku, atau hubungan kekeluargaan baik secara hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan sehingga layanan yang diberikan tidak sebagaimana mestinya.

Lembaga yang Berwenang Memeriksa Maladministrasi

Sebagaimana artikel kewenangan Ombudsman , salah satu tugas dan kewenangan Ombudsman adalah menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dari kewenangan tersebut, di sana ada laporan, pelapor, dan terlapor. Untuk itu, perlu kiranya menguraikan definisi ketiganya.

Apa itu Laporan?

Apa itu laporan yang dimaksud? Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi[2].

Siapa itu Pelapor?

Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman[3].

Siapa itu Terlapor?

Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman[4].

Selanjutnya, berdasarkan laporan dan pemeriksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi dalam hal ditemukan maladministrasi. Rekomendasi tersebut setidak-tidaknya memuat[5]:

  1. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. uraian tentang hasil pemeriksaan;
  3. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
  4. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.

Namun demikian, dalam penjelasan umum angka I, UU Ombudsman menyebutkan:

…. Ombudsman dalam memeriksa Laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan. Namun Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik …

… Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan melalui mekanisme Rekomendasi. Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan Laporan ….

Penutup

Apa itu maladministrasi telah terurai di atas serta pula bentuk-bentuk maladministrasi. Setidaknya, terdapat 10 bentuk maladministrasi yaitu:

Penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak,diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman.

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Ombudsman.

[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Ombudsman.

[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Ombudsman.

[5] Lihat Ketentuan Pasal 37 UU Ombudsman.

Tinggalkan Balasan