Lompat ke konten

4 Aspek dan Pengertian Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;03&sol;perempuan-yang-berhadapan-dengan-hukum-1&period;jpg" alt&equals;"apa itu perempuan yang berhadapan dengan hukum" class&equals;"wp-image-7808"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Foto oleh Mart Production&comma; Pexels<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Siapa pun itu&comma; tidak ingin berurusan dengan hukum&period; Tak lebih dengan seorang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;15-hak-perempuan-yang-harus-anda-tahu&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perempuan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Akan tetapi&comma; ada hal-hal yang memang tak bisa dihindari&comma; sehingga begitu banyak perempuan yang berhadapan dengan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini secara khusus membahas tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum&period; Bukan hanya itu saja&comma; beberapa aspek dari definisi perempuan yang berhadapan dengan hukum juga akan dibahas&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; simak hal-hal mendasar yang berkaitan dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-abh&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Anak yang Berhadapan dengan Hukum &lpar;ABH&rpar; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengaturan Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembahasan terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum&comma; tidak terlepas dari peraturan yang mengaturnya&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Undang-Undang Dasar 1945 telah menentukan terkait dengan pelarangan tindakan diskriminatif&period; Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat &lpar;1&rpar; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;20-jenis-lembaga-negara-menurut-uud-1945&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">UUD 1945 <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang berhak atas pengakuan&comma; jaminan&comma; perlindungan&comma; dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; terdapat pula pengaturan dalam ketentuan Pasal 28I ayat &lpar;2&rpar; UUD 1945 yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; berdasarkan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik &lpar;<em>International Covenant on Civil and Political Right<&sol;em> &lbrack;ICCPR&rsqb;&rpar;&period; ICCPR ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan <em>International Covenant on Civil and Political Right<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa&comma; semua orang adalah sama di hadapan hukum&period; Dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> melarang diskriminasi&comma; serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apa pun&comma; termasuk gender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum &lpar;Perma No&period; 3&sol;2017&rpar;&period; Dan&comma; masih terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perempuan&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; beralih definisi perempuan dan perempuan yang berhadapan dengan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-restorative-justice-ini-penjelasannya&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Apa itu <em>Restorative Justice<&sol;em>&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Perempuan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;perempuan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;KBBI&rpar; mendefinisikan perempuan adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>orang &lpar;manusia&rpar; yang mempunyai vagina&comma; biasanya dapat menstruasi&comma; hamil&comma; melahirkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pengangkatan-anak-dan-syarat-wajib-adopsi-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; atau menyusui&semi; wanita&semi; puan<&sol;li><li>istri&semi; bini&colon;<em>&nbsp&semi;&&num;8211&semi;nya sedang hamil<&sol;em><&sol;li><li>betina &lpar;khusus untuk hewan&rpar;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Perempuan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Wikipedia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> <strong>Perempuan<&sol;strong>&nbsp&semi;adalah istilah untuk jenis kelamin manusia yang berbeda dengan laki-laki&period; Dalam bahasa Sansekerta&comma; kata perempuan diambil dari kata per &plus; empu &plus; an&period; Per&comma; memiliki arti makhluk&comma; dan empu&comma; yang berarti mulia&comma; tuan&comma; mahir&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian perempuan bisa dimaknai sebagai makhluk yang memiliki kemuliaan atau kemampuan&period; Perempuan memiliki organ-organ reproduksi yaitu ovarium&comma; eterus&comma; dan vagina&comma; serta mampu menghasilkan sel gamet yang disebut&nbsp&semi;sel telur&period; Perempuan juga memiliki kemampuan untuk menstruasi&comma; mengandung&comma; melahirkan anak&comma; dan menyusui&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum&comma; perempuan sebagai korban&comma; perempuan sebagai saksi&comma; atau perempuan sebagai pihak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">4 Aspek Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari definisi di atas&comma; setidaknya terdapat empat aspek yang mesti dibahas&comma; yaitu perempuan yang berkonflik dengan hukum&comma; perempuan sebagai korban&comma; perempuan sebagai saksi&comma; dan perempuan sebagai pihak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita bahas satu per satu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Perempuan yang Berkonflik dengan Hukum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu perempuan yang berkonflik dengan hukum&quest; Perempuan yang berkonflik dengan hukum adalah perempuan yang diduga melakukan tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan yang berkonflik dengan hukum mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi dalam sistem peradilan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan hal tersebut&comma; maka setiap perempuan yang diduga berkonflik dengan hukum&comma; wajib untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; ketika perempuan yang berkonflik dengan hukum berhak atas <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kenali-3-akses-layanan-bantuan-hukum-gratis-ini&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">bantuan hukum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> di setiap tahap pemeriksaan yaitu penyidikan&comma; penuntutan&comma; hingga <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-tahapan-persidangan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pemeriksaan persidangan pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Perempuan Sebagai Korban<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu korban&quest; Korban adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dari subjek hukum lain&comma; baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar lingkungan keluarga&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>KBBI mendefinisikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;korban" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">korban <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> sebagai&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>pemberian untuk menyatakan kebaktian&comma; kesetiaan&comma; dan sebagainya&semi; kurban&colon;<em>&nbsp&semi;jangankan harta&comma; jiwa sekalipun kami berikan sebagai –<&sol;em><&sol;li><li>orang&comma; binatang&comma; dan sebagainya yang menjadi menderita &lpar;mati dan sebagainya&rpar; akibat suatu kejadian&comma; perbuatan jahat&comma; dan sebagainya&colon;<em>&nbsp&semi;sepuluh orang &&num;8212&semi; tabrakan itu dirawat di rumah sakit Bogor<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan sebagai korban ini biasanya seputar kasus <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kenali-4-jenis-kekerasan-dalam-rumah-tangga&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kekerasan dalam rumah tangga <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;KDRT&rpar;&period; Apabila perempuan sebagai korban dalam KDRT&comma; maka harus diberikan perlindungan hukum&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlindungan hukum diberikan karena untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang dimiliki setiap subjek hukum yaitu perempuan &lpar;istri&rpar; dalam KDRT&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; terdapat pula beberapa kasus perempuan sebagai korban tindak kejahatan di luar lingkungan rumah tangga&period; Apabila terjadi hal-hal semacam ini&comma; maka perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala apa yang mengancam keberadaannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bukan hanya itu saja&comma; apabila terjadi kasus perempuan sebagai korban tindak pidana&comma; maka dia berhak mendapatkan pemulihan&period; Selain itu&comma; berhak pula mendapatkan ganti-rugi atas penderitaan akibat tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Perempuan Sebagai Saksi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu aspek perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan sebagai saksi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu saksi&quest; Secara sederhana&comma; saksi adalah orang yang diminta hadir karena mengetahui suatu peristiwa untuk memberikan keterangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban&comma; yang menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan&comma; penyidikan&comma; penuntutan&comma; dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri&comma; ia lihat sendiri&comma; dan&sol;atau ia alami sendiri<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saksi menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;saksi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa &lpar;kejadian&rpar;&colon;<em>&nbsp&semi;siapa &&num;8211&semi;nya bahwa saya berbuat begitu&quest;&semi;&nbsp&semi;langit dan bumi yang menjadi –<&sol;em><&sol;li><li>orang yang dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika&comma; apabila diperlukan&comma; dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi&colon;<em>&nbsp&semi;dua orang itu ikut menandatangani kontrak sebagai –<&sol;em><&sol;li><li>orang yang memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa&colon;<em>&nbsp&semi;&&num;8212&semi; yang kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah<&sol;em><&sol;li><li>keterangan &lpar;bukti pernyataan&rpar; yang diberikan oleh orang yang melihat atau mengetahui<&sol;li><li>bukti kebenaran&colon;<em>&nbsp&semi;ia berani memberi &&num;8212&semi; dengan sumpah<&sol;em><&sol;li><li>orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya&comma; dilihatnya&comma; atau dialaminya sendiri<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan sebagai saksi yang dimaksud dalam artikel ini adalah saksi dalam sistem <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peradilan di Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Karena setiap perkara&comma; memerlukan saksi sebagai alat bukti&period; Baik dalam perkara pidana&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;5-syarat-nebis-in-idem-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perdata <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; perdata agama&comma; atau <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; perempuan sebagai saksi haruslah memperoleh perlindungan dan keamanan pribadi&period; Di samping itu&comma; perempuan sebagai saksi bebas dari ancaman dalam hal memberikan kesaksiannya&period; Bukan hanya itu saja&comma; perempuan sebagai saksi juga harus bebas dari pertanyaan yang menjerat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Perempuan Sebagai Pihak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu aspek pembahasan perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah perempuan sebagai pihak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum mengulas lebih jauh&comma; saya ingin mengemukakan definisi &OpenCurlyDoubleQuote;Pihak” dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;pihak" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>sisi &lpar;yang sebelah&rpar;&semi; bagian&colon;<em>&nbsp&semi;&&num;8212&semi; atas&semi;&nbsp&semi;&&num;8212&semi; bawah&semi;&nbsp&semi;&&num;8212&semi; kanan&semi;&nbsp&semi;&&num;8212&semi; kiri<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>arah&semi; jurusan&colon;<em>&nbsp&semi;seakan-akan angin datang dari segala<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>satu dari golongan &lpar;partai&comma; orang&rpar; yang bertentangan atau berlawanan &lpar;dalam perang&comma; permainan&comma; politik&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-syarat-sahnya-perjanjian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perjanjian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; dan sebagainya&rpar;&colon;<em>&nbsp&semi;dalam perang ini &&num;8212&semi; yang menang dan &&num;8212&semi; yang kalah sama-sama menderita kerusakan&semi;&nbsp&semi;saya yakin dia akan melindungi &&num;8212&semi; yang benar&semi;&nbsp&semi;kedua &lpar;belah&rpar; &&num;8212&semi;<&sol;em>&nbsp&semi;<em>kedua-duanya &lpar;tentang dua golongan atau dua orang yang bertentangan&rpar;<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>&lpar;pada &&num;8211&semi;&rpar; dalam hal&semi; mengenai&colon;<em>&nbsp&semi;pada &&num;8212&semi; agama&comma; mereka itu bersikap netral<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>orang yang termasuk dalam satu lingkungan dan kepentingan&semi; kalangan&colon;<em>&nbsp&semi;lurah melaporkan hal tersebut kepada &&num;8212&semi; berwajib&semi;&nbsp&semi;&&num;8212&semi; kejaksaan belum mengetahui tentang ditangkapnya penjahat itu<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>orang&semi; golongan&colon;<em>&nbsp&semi;korban bencana alam itu memerlukan uluran tangan dari semua<&sol;em>&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perempuan sebagai pihak yang dimaksud dalam artikel ini misalnya sebagai tergugat&sol;termohon atau penggugat&sol;pemohon dalam suatu perkara yang diajukan ke pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; apabila terdapat perkara yang&comma; perempuan sebagai pihak&comma; maka mesti menerapkan keseimbangan dan kesamaan antara perempuan dan laki-laki&period; Untuk perkara jenis ini&comma; biasanya terkait dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;27-istilah-dalam-perceraian-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pa-kotabumi&period;go&period;id&sol;hubungi-kami&sol;artikel-makalah&sol;1161-implementasi-perma-nomor-3-tahun-2017-tentang-pedoman-penanganan-perempuan-berhadapan-dengan-hukum-di-mahkamah-syar-iyah-banda-aceh&period;html" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Abdul Azis <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dalam artikelnya<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8230&semi; Dalam praktiknya&comma; penanganan perempuan sebagai pihak yang bersengketa&comma; majelis hakim akan menerapkan asas-asas yang bersesuaian&period; Mulai dari memperlakukan perempuan sama di depan hukum&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;keadilan-dan-kesetaraan-gender-dalam-kewarisan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kesetaraan gender <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; serta mengedepankan adanya keadilan&comma; kemanfaatan&comma; dan kepastian hukum tanpa adanya diskriminasi&&num;8230&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8230&semi; Majelis Hakim tidak semena-mena dalam memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pihak&comma; meskipun pihak yang mengajukan gugatan adalah perempuan &&num;8230&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8230&semi; Dalam pemeriksaan perkara&comma; hakim senantiasa mempertimbangkan adanya kesetaraan gender dan non-diskriminasi&comma; dengan mengidentifikasi fakta persidangan &&num;8230&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-perbedaan-cerai-gugat-dan-cerai-talak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut seharusnya memahami stereotip gender&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu stereotip gender&quest; Stereotip gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan dan laki-laki<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Gambaran tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;batas-usia-perkawinan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;UU Perkawinan&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>UU Perkawinan menganut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-apa-itu-asas-fiksi-hukum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">asas <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menempatkan hak dan kedudukan perempuan &lpar;istri&rpar; seimbang dengan hak dan kedudukan laki-laki &lpar;suami&rpar;&period; Baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat&comma; sehingga segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;suami-nikah-lagi-tanpa-izin-istri-pertama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">suami <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan istri<a id&equals;"&lowbar;ftnref3" href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pembagian-harta-bersama-tak-selamanya-dibagi-2&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pembagian Harta Bersama Tak Selamanya Dibagi 2 <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terdapat tiga aspek perempuan yang berhadapan dengan hukum&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>perempuan yang berkonflik dengan hukum&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>perempuan sebagai korban&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>perempuan sebagai saksi&period; <em>Keempat&comma; <&sol;em>perempuan sebagai pihak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya&comma; telah melarang melakukan tindakan diskriminatif&comma; termasuk kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-kategori-sidang-tertutup-untuk-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">6 Kategori Sidang Tertutup untuk Umum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Abdul Aziz&comma; <em>Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Mahkamah Syar’iah Banda Aceh&comma;<&sol;em><strong> <&sol;strong>Artikel&comma; 2021&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat dalam Ketentuan Pasal 1 angka 7 Perma No&period; 3&sol;2017&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Penjelasan Umum angka 4 huruf f UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version