Lompat ke konten

14 Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN dan Dasar Hukumnya

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 9<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&period;jpg" alt&equals;"daftar perkara yang menjadi kewenangan ptun" class&equals;"wp-image-6848"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; pixlr&period;com<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai kompetensi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Peradilan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;Peratun&rpar;&comma; ternyata terdapat beberapa sengketa yang menjadi kewenangannya&period; Hal ini berkaitan dengan syarat keputusan tata usaha negara itu sendiri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini membahas secara mendalam apa saja perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Bukan hanya itu saja&comma; beberapa contoh putusan juga diurai pada beberapa perkara dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">14 Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;ptun-yogyakarta&period;go&period;id&sol;index&period;php&sol;tentang-pengadilan&sol;kepaniteraan-perkara&sol;klasifikasi-perkara-tun&period;html" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">PTUN Yogyakarta <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; begitu banyak klasifikasi perkara TUN&period; Namun&comma; dalam artikel ini&comma; saya hanya menentukan 14 perkara yang menjadi kewenangan PTUN&comma; yang saya rangkum sebagai berikut&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Sengketa Keterbukaan Informasi Publik &lpar;KIP&rpar;<&sol;li><li>Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum<&sol;li><li>Sengketa Pemilihan Umum<&sol;li><li>Sengketa PMH oleh Penguasa<&sol;li><li>Sengketa Kepegawaian  <&sol;li><li>Sengketa Badan Hukum<&sol;li><li>Sengketa Kepala Desa atau Perangkat Desa<&sol;li><li>Sengketa Perizinan<&sol;li><li>Sengketa Pertanahan<&sol;li><li>Sengketa Lingkungan Hidup<&sol;li><li>Penyalahgunaan Wewenang<&sol;li><li>Perkara Haki<&sol;li><li>Sengketa Pajak<&sol;li><li>Upah Minimum Regional &lpar;UMR&rpar;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas perkara yang menjadi kewenangan PTUN di atas&comma; saya ingin mengutip terkait dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;perluasan-makna-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perluasan Makna Keputusan Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perluasan Makna dalam artikel tersebut mengutip ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan &lpar;UU AP&rpar; menentukan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Dengan berlakunya Undang-Undang ini&comma; Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai&colon;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual&semi;<&sol;em><&sol;li><li><em>Keputusan Badan dan&sol;atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif&comma; legislatif&comma; yudikatif&comma; dan penyelenggara negara lainnya&semi;<&sol;em><&sol;li><li><em>Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB&semi;<&sol;em><&sol;li><li><em>Bersifat final dalam arti lebih luas&semi;<&sol;em><&sol;li><li><em>Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum&semi; dan&sol;atau<&sol;em><&sol;li><li><em>Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat&period;<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari perluasan makna tersebut&comma; mengakibatkan banyaknya sengketa yang masuk ke PTUN&comma; karena merupakan kewenangannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita ulas satu per satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Sengketa Keterbukaan Informasi Publik &lpar;KIP&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik &lpar;UU KIP&rpar;&comma; KIP merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Hal ini secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 4 ayat &lpar;4&rpar; UU KIP&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini<&sol;em>”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya ketentuan Pasal 47 ayat &lpar;1&rpar; UU KIP menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&&num;8220&semi;<em>Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara<&sol;em>&&num;8220&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata putusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum memuaskan Anda&comma; maka dapat diajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini ditentukan dalam Pasal 50 UU KIP&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh sengketa KIP ini terdapat dalam putusan Nomor 3&sol;G&sol;KI&sol;2017&sol;PTUN&period;JKT&comma; tanggal 27 Juni 2017&period; Pemohon&comma; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga&comma; dikalahkan oleh Termohon Nanwani Sarimona Rohili&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam amar putusannya&comma; pengadilan mengatakan Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor&colon; 014&sol;III&sol;KIP-PS-M-A&sol;2016 tanggal 3 Pebruari 2017 yang dimohonkan keberatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian sengketa KIP merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara yang menjadi kewenangan PTUN selanjutnya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum&period; Menurut ketentuan Pasal 23 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat &lpar;6&rpar; dan Pasal 22 ayat &lpar;1&rpar; masih terdapat keberatan&comma; Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 &lpar;tiga puluh&rpar; hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa PTUN dapat menerima atau menolak gugatan dimaksud&period; Jangka waktu persidangan untuk sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini hanya dibatasi 30 &lpar;tiga puluh&rpar; hari kerja sejak diterimanya gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila ternyata ada pihak yang masih keberatan terhadap putusan pengadilan TUN&comma; maka terdapat upaya hukum yaitu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yang perlu digarisbawahi adalah yang jadi objek sengketa yaitu penetapan lokasi &lpar;Penlok&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Sengketa Pemilihan Umum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu sengketa yang menjadi kewenangan PTUN &nbsp&semi;adalah Sengketa Pemilihan Umum&period; Akan tetapi&comma; tidak semua sengketa Pemilu menjadi kewenangan PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum &lpar;UU Pemilu&rpar;&period;Dalam ketentuan Pasal 469 ayat &lpar;2&rpar; UU Pemilumenentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><strong>&OpenCurlyDoubleQuote;<&sol;strong>Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; huruf a&comma; huruf b&comma; dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak&comma; para pihak <strong>dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara<&sol;strong>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasal 469 ayat &lpar;1&rpar; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu&semi;<&sol;li><li>penetapan daftar calon tetap anggota DPR&comma; DPD&comma; DPRD provinsi&comma; dan DPRD kabupaten&sol;kota&semi; dan<&sol;li><li>penetapan Pasangan Calon<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan demikian&comma; Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR&comma; DPD&comma; DPRD provinsi&comma; DPRD kabupaten&sol;kota&comma; atau partai politik calon Peserta Pemilu&comma; atau bakal Pasangan Calon dengan KPU&comma; KPU Provinsi&comma; dan KPU Kabupaten&sol;Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU&comma; keputusan KPU Provinsi&comma; dan keputusan KPU Kabupaten&sol;Kota<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Sengketa PMH oleh Penguasa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-perbuatan-melanggar-hukum-oleh-penguasa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perbuatan Melanggar Hukum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;PMH&rpar; oleh Penguasa dahulu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri&period; Namun&comma; setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan&comma; perkara PMH menjadi perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Sengketa PMH oleh penguasa ini disebut sebagai tindakan faktual&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terkait dengan PMH oleh Penguasa ini terdapat pedoman berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan&sol;atau Pejabat Pemerintahan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; yang tidak termasuk dalam sengketa ini adalah keputusan mengenai <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apakah-risalah-lelang-merupakan-ktun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">risalah lelang <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Sengketa Kepegawaian &nbsp&semi;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa kepegawaian menjadi kasus yang sangat dominan diajukan melalui PTUN&period; Mengapa demikian&quest; Karena keputusan terkait dengan mutasi saja dapat diajukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;cara-membuat-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> ke PTUN&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa kepegawaian ini merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Selain <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;upaya-hukum-apabila-diberhentikan-sebagai-asn&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pemberhentian sebagai ASN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> merupakan bagian dari sengketa kepegawaian&comma; juga terdiri dari&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS&period;<&sol;li><li>Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS&period;<&sol;li><li>Pemberhentian dari jabatan tertentu&period;<&sol;li><li>Dijatuhi hukuman disiplin ringan&comma; sedang&comma; atau berat lainnya&period;<&sol;li><li>Mutasi&period;<&sol;li><li>Dan sebagainya&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pemberhentian-pns-atas-dasar-putusan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">atas dasar putusan pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; maka hal demikian tidak dapat dijadikan sengketa di PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Sengketa Badan Hukum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa badan hukum dimaksud biasanya terkait dengan Pengesahan Anggaran Dasar &lpar;AD&rpar; dan Rapat Umum Pemegang Saham &lpar;RUPS&rpar; suatu perseroan terbatas&period; Hal ini menjadi salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa dimaksud berawal dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia—sebagai lembaga yang berwenang mengesahkan AD dan RUPS suatu perseroan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; hal ini terbatas apabila berkaitan dengan norma-norma hukum publik—sebagai dasar penerbitan keputusan TUN oleh Menteri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila sengketa tentang sah atau tidaknya AD dan RUPS yang bersifat privat&comma; maka menjadi kewenangan Peradilan Umum &lpar;Pengadilan Negeri&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Sengketa Kepala Desa atau Perangkat Desa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-sk-pemberhentian-perangkat-desa&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perangkat desa <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> juga merupakan perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Untuk Kepala Desa&comma; biasanya terkait dengan sengketa pemilihan&comma; pengangkatan&comma; dan pemberhentian Kepala Desa&period; Di samping itu&comma; sengketa perangkat desa juga bagian dari kewenangan PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu sengketa antara Perangkat Desa dengan Kepala Desa&comma; dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 14&sol;G&sol;2020&sol;PTUN&period;SMG&comma; tanggal 01 Jul&period; 2020&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam putusan tersebut&comma; PTUN Semarang membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen Nomor&colon; 141&sol;16&sol;KEP&sol;2019 tentang Pemberhentian Woro Nofiyanti Dari Jabatan Perangkat Desa Sebagai Kepala Wilayah II Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; pengadilan mewajibkan untuk Kepala Desa untuk mencabut keputusan TUN dimaksud&comma; dan merehabilitasi Woro Nofiyanti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">8&period; Sengketa Perizinan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-izin-konsesi-lisensi-dan-dispensasi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Izin <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk melakukan aktivitas tertentu&period; Apabila ada <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pihak-ketiga-dalam-sengketa-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pihak ketiga <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang keberatan terhadap izin yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum perdata&comma; maka upaya yang dilakukan adalah ke PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; tidak semua perizinan dapat digugat ke PTUN&period; Ada yang disebut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-teori-melebur-ptun-serta-contoh-kasus&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">teori melebur <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">9&period; <strong>Sengketa Pertanahan<&sol;strong><&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara yang menjadi kewenangan PTUN adalah kasus pertanahan&period; Contoh kasus dalam sengketa pertanahan ini adalah adanya <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tumpang-tindih-sertifikat-tanah-apa-yang-harus-dilakukan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tumpang tindih sertifikat tanah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; kewenangan menilai kekuatan sertifikat&comma; Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat&comma; namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum&period; Dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di PTUN&comma; Anda bisa memohon <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-sertifikat-hak-atas-tanah&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pembatalan sertifikat tanah <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Untuk mengatakan bahwa sah atau tidaknya penerbitan sertifikat tanah dimaksud&period; Namun&comma; untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan siapa yang berhak atas bidang tanah merupakan kewenangan Peradilan Umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">10&period; Sengketa Lingkungan Hidup<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN adalah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan&period; Atau lebih ringkasnya sengketa Lingkungan Hidup&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dasar hukum perkara yang menjadi kewenangan PTUN untuk lingkungan hidup&comma; dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup &lpar;UU 32&sol;2009&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 84 menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan&period;<&sol;li><li>Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa&period;<&sol;li><li>Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam penjelasan bagian ketentuan umum angka 5 UU 32&sol;2009 menyebutkan&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>UU 32&sol;2009 juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum&comma; baik hukum administrasi&comma; hukum perdata&comma; maupun hukum pidana&period; Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan&period; Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok&comma; hak gugat organisasi lingkungan&comma; ataupun hak gugat pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Contoh putusan yang menyangkut lingkungan hidup di PTUN ini adalah putusan<br>Nomor&colon; 369 K&sol;TUN&sol;LH&sol;2019&comma; tanggal 15 Oktober 2019&period; Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia &lpar;WALHI&rpar; melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; hal-hal yang merusak lingkungan lainnya adalah akibat dari kegiatan pertambangan&period; Di sisi lain&comma; juga terdapat sengketa kehutanan yang menjadi kewenangan PTUN&period; Misalnya menyangkut penetapan kelompok hutan di wilayah tertentu&period; Atau terkait dengan lahan masyarakat yang diserobot perusahaan sawit&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; yang masuk dalam klasifikasi lingkungan hidup adalah konservasi dan sumber daya alam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">11&period; Penyalahgunaan Wewenang<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara yang menjadi kewenangan PTUN termasuk memeriksa dan mengadili ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang&period; Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 21 UU AP&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list"><li>Pengadilan berwenang menerima&comma; memeriksa&comma; dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan&period;<&sol;li><li>Badan dan&sol;atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan&sol;atau Tindakan&period;<&sol;li><li>Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;2&rpar; paling lama 21 &lpar;dua puluh satu&rpar; hari kerja sejak permohonan diajukan&period;<&sol;li><li>Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;3&rpar; dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara&period;<&sol;li><li>Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wajib memutus permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;4&rpar; paling lama 21 &lpar;dua puluh satu&rpar; hari kerja sejak permohonan banding diajukan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">12&period; Perkara Haki<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Menjadi kewenangannya apabila menyangkut Keputusan TUN oleh Badan&sol;Pejabat TUN&period; Keputusan dimaksud misalnya&comma; Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam keputusan TUN tersebut&comma; ternyata melakukan tindakan berupa pembekuan merek tertentu atas nama subjek hukum tertentu&period; Keputusan tersebut kemudian dapat diuji melalui PTUN&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">13&period; Sengketa Pajak<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sengketa Pajak merupakan sengketa khusus yang ada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara&period; Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara&comma; yang mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus Sengketa Pajak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; sengketa pajak diajukan ke Pengadilan Pajak&period; Bukan ke Pengadilan TUN secara umum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">14&period; Upah Minimum Regional &lpar;UMR&rpar;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara yang menjadi kewenangan PTUN berupa penetapan Upah Minimum Regional &lpar;UMR&rpar;&period; Penetapan ini biasanya berbentuk surat keputusan gubernur atau bupati&comma; atau wali kota&period; Keputusan tersebut berbentuk <em>beschikking <&sol;em>atau keputusan pejabat pemerintah atau peraturan kebijakan &lpar;<em>beleidsregel&sol;pseudo wetgeving<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Keputusan sebagaimana dimaksud di atas&comma; merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dahulu&comma; PTUN berwenang memeriksa dan mengadili <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;kewenangan-ptun-mengadili-perkara-fiktif-positif&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara fiktif positif <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Namun&comma; pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja&comma; kewenangan tersebut telah ditiadakan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hasil riset yang saya lakukan&comma; setidaknya terdapat tiga belas perkara yang menjadi kewenangan PTUN&period; Dahulu&comma; perkara ketenagakerjaan&comma; konflik dengan BUMN&sol;BUMD&comma; atau perkara fiktif positif menjadi kewenangan PTUN&period; Akan tetapi&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> telah mengubah semuanya&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sehingga&comma; menurut saya untuk saat ini&comma; 13 perkara yang menjadi kewenangan PTUN mencakup&colon; Sengketa KIP&semi; <span style&equals;"background-color&colon; var&lpar;--nv-site-bg&rpar;&semi; color&colon; var&lpar;--nv-text-color&rpar;&semi; font-family&colon; var&lpar;--bodyFontFamily&rpar;&semi; font-size&colon; var&lpar;--bodyFontSize&rpar;&semi; font-weight&colon; var&lpar;--bodyFontWeight&rpar;&semi; letter-spacing&colon; var&lpar;--bodyLetterSpacing&rpar;&semi; text-transform&colon; var&lpar;--bodyTextTransform&rpar;&semi;">pengadaan tanah untuk kepentingan umum&semi;<&sol;span> pemilihan umum&semi; PMH oleh Penguasa&semi; kepegawaian&semi; &nbsp&semi;badan hukum&semi; perangkat desa&semi; perizinan&semi; pertanahan&semi; lingkungan hidup&semi; penyalahgunaan wewenang&semi; HAKI&semi; dan pajak &lpar;khusus&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; sudah tahu&comma; kan perkara yang menjadi kewenangan PTUN&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 470 ayat &lpar;1&rpar; UU Pemilu<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung &lpar;SEMA&rpar; Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version