Lompat ke konten

PNS Wajib Tahu 3 Jenis Hukuman Disiplin PNS Ini

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 8<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;01&sol;3-jenis-hukuman-disiplin-pns-beserta-contohnya&period;jpg" alt&equals;"3 jenis hukuman disiplin pns beserta contoh hukuman" class&equals;"wp-image-6778"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Asumsi&period;co<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setiap Pegawai Negeri Sipil &lpar;PNS&rpar; wajib menaati <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berlaku&period; Apabila melanggar aturan&comma; maka PNS yang bersangkutan berisiko dikenakan hukuman disiplin&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis sanksi dimaksud tentu saja dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya&period; Untuk itulah artikel ini dibuat&comma; guna mengetahui apa saja jenis hukuman disiplin PNS dan pelanggaran apa saja sehingga mendapatkan sanksi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">3 Jenis Hukuman Disiplin PNS yang Melanggar Aturan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa saja jenis hukuman dimaksud&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><strong>Hukuman Disiplin Ringan<&sol;strong><&sol;li><li><strong>Hukuman Disiplin Sedang<&sol;strong><&sol;li><li><strong>Hukuman Disiplin Berat<&sol;strong><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketiga jenis hukuman disiplin PNS di atas&comma; selanjutnya artikel ini membahas jenis pelanggaran apa saja yang dikenakan hukuman pada masing-masing tingkatan hukuman disiplin tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; sebelum membahas itu semua&comma; artikel ini terlebih dahulu mengurai definisi hukuman disiplin PNS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Hukuman Disiplin PNS&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di sana terdapat dua suku kata yaitu &OpenCurlyDoubleQuote;hukuman” dan &OpenCurlyDoubleQuote;disiplin”&period; Artikel ini mengutip definisi dua suku kata tersebut berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia &lpar;KBBI&rpar;&period; KBBI mendefinisikan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;hukuman" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">hukuman <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya<&sol;li><li>keputusan yang dijatuhkan oleh hakim<&sol;li><li>hasil atau akibat menghukum&colon;<em>&nbsp&semi;dia yang berbuat&comma; dia yang boleh ~<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;disiplin" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Disiplin <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>tata tertib &lpar;di sekolah&comma; kemiliteran&comma; dan sebagainya&rpar;<&sol;li><li>ketaatan &lpar;kepatuhan&rpar; kepada peraturan &lpar;tata tertib dan sebagainya&rpar;<&sol;li><li>bidang studi yang memiliki objek&comma; sistem&comma; dan metode tertentu<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari dua referensi di atas&comma; saya mengartikan bahwa hukuman disiplin adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">keputusan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berisi hukuman kepada PNS karena tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Hukuman Disiplin Ringan&comma; Sedang&comma; dan Berat<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; kita beralih ke pembahasan menyangkut kategori apa saja yang masuk sebagai hukuman disiplin ringan&comma; sedang&comma; dan berat dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Hukuman Disiplin Ringan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS yang pertama adalah hukuman disiplin tingkat ringan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Hukuman Disiplin Ringan&quest;<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukuman disiplin ringan adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang &lpar;PyB&rpar; menghukum kepada PNS yang melanggar peraturan perundang-undangan—di mana pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan berdampak pada unit kerja pada instansinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Hukuman Disiplin Ringan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS tingkat ringan antara lain<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Teguran lisan&period;<&sol;li><li>Teguran tertulis&period;<&sol;li><li>Pernyataan tidak puas secara tertulis&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Ringan<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;10-larangan-pns-dalam-pp-94-tahun-2021&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">larangan PNS <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-kewajiban-pns-dalam-pp-94-tahun-2021&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kewajiban PNS <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang harus ditaati&period; Apabila dilanggar&comma; maka terdapat risiko dijatuhkan hukuman disiplin&period; Pada bagian ini&comma; PyB dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan apabila melanggar kewajiban yang berdampak negatif pada unit kerja di instansinya<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang&period;<&sol;li><li>Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li><li>Tidak Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian&comma; kejujuran&comma; kesadaran&comma; dan tanggung jawab&period;<&sol;li><li>Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap&comma; perilaku&comma; ucapan&comma; dan tindakan kepada setiap orang&comma; baik di dalam maupun di luar kedinasan&period;<&sol;li><li>Tidak melaksanakan kewajiban berupa menyimpan rahasia jabatan&period; Perlu diketahui bahwa mengemukakan rahasia jabatan dilakukan hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&period;<&sol;li><li>Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apakah hanya melanggar kewajiban di atas dijatuhi hukuman disiplin ringan&quest; Jawabannya tidak&period; Berikut risiko dijatuhi hukuman disiplin ringan apabila melanggar kewajiban berikut ini<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>PNS yang bersangkutan tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi&comma; seseorang&comma; dan&sol;atau golongan&semi;<&sol;li><li>PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang berdampak pada Unit Kerja berupa&colon;<&sol;li><li>teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 &lpar;tiga&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 &lpar;empat&rpar; sampai dengan 6 &lpar;enam&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi; dan<&sol;li><li>pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 &lpar;tujuh&rpar; sampai dengan 10 &lpar;sepuluh&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&period;<&sol;li><li>PNS Menggunakan dan memelihara barang milik negara tidak dengan sebaik-baiknya<&sol;li><li>Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Hukuman Disiplin Sedang<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS yang kedua adalah tingkat sedang&period; Tingkat sedang ini tentu saja berada di antara tingkat ringan dan tingkat berat&period; Untuk mengetahui jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang ini&comma; perlu didefinisikan sebagaimana di bawah ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Hukuman Disiplin Sedang&quest;<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukuman Disiplin Sedang adalah hukuman yang dijatuhkan PyB kepada PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan—yang mana pelanggaran tersebut berdampak pada instansi di tempat PNS bekerja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Hukuman Disiplin Sedang<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang diatur melalui Pasal 8 ayat &lpar;3&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil &lpar;PP 94&sol;2021&rpar;&period; Menurut ketentuan tersebut&comma; diatur tiga macam hukuman disiplin tingkat sedang&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 &percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 6 &lpar;enam&rpar; bulan&period;<&sol;li><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 &percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 9 &lpar;sembilan&rpar; bulan&period;<&sol;li><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25&percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Sedang<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis pelanggaran apa saja yang memenuhi kriteria dijatuhi jenis hukuman disiplin PNS berupa pemotongan tunjangan kerja dimaksud&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 10 ayat &lpar;1&rpar; PP 94&sol;2021&comma; jenis pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila berdampak pada unit kerja atau instansi di tempat PNS bekerja&period; Berikut beberapa kategorinya&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>PNS yang bersangkutan tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa&semi;<&sol;li><li>Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang&comma; apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan&semi;<&sol;li><li>Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan&semi;<&sol;li><li>Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian&comma; kejujuran&comma; kesadaran&comma; dan tanggung jawab&semi;<&sol;li><li>Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap&comma; perilaku&comma; ucapan&comma; dan tindakan kepada setiap orang&comma; baik di dalam maupun di luar kedinasan&comma; apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan&semi;<&sol;li><li>Tidak menyimpan rahasia jabatan&semi;<&sol;li><li>PNS yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI—yang ternyata berdampak pada instansi tempatnya bekerja&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping 7 kategori di atas&comma; PNS juga dapat dijatuhi jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang apabila&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Tanpa alasan yang sah&comma; PNS yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah&sol;janji PNS&semi;<&sol;li><li>Tanpa alasan yang sah&comma; PNS yang bersangkutan tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah&sol;janji jabatan&semi;<&sol;li><li>PNS dimaksud lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan negara&semi;<&sol;li><li>Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara&semi;<&sol;li><li>Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&semi;<&sol;li><li>Apabila PNS melanggar kewajiban masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja&comma; maka hukuman disiplin sedang menantinya berupa&colon;<&sol;li><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25&percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 6 &lpar;enam&rpar; bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 &lpar;sebelas&rpar; sampai dengan 13 &lpar;tiga belas&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25&percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 9 &lpar;sembilan&rpar; bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 &lpar;empat belas&rpar; sampai dengan 16 &lpar;enam belas&rpar; hari keda dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25&percnt; &lpar;dua puluh lima persen&rpar; selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 &lpar;tujuh belas&rpar; sampai dengan 20 &lpar;dua puluh&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>PNS dimaksud menggunakan dan tidak memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya&semi;<&sol;li><li>Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi&comma; apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Hukuman Disiplin Berat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS yang terakhir adalah hukuman tingkat berat&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Hukuman Disiplin Berat&quest;<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hukuman Disiplin Berat adalah hukuman yang dijatuhkan PyB kepada PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan—yang mana pelanggaran tersebut berdampak pada instansi di tempat PNS bekerja atau berdampak negatif kepada negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Berat<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 8 ayat &lpar;4&rpar; Jenis Hukuman Disiplin PNS tingkat berat antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan&period;<&sol;li><li>Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan<&sol;li><li>Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS&period;<&sol;li><li>Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;upaya-hukum-apabila-diberhentikan-sebagai-asn&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Upaya Hukum Apabila Diberhentikan sebagai ASN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h4 class&equals;"wp-block-heading">Contoh Pelanggaran sehingga Mendapat Hukuman Disiplin Berat<&sol;h4>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada dasarnya&comma; jenis pelanggaran yang dilakukan PNS hampir sama dengan jenis pelanggaran sedang dan ringan&period; Hanya saja&comma; jenis pelanggaran berat ini berdampak negatif pada negara&period; Berikut beberapa penambahan dari jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila&comma; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945&comma; Negara Kesatuan Republik Indonesia&comma; dan Pemerintah&semi;<&sol;li><li>Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa&semi;<&sol;li><li>Tidak masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja maka&colon;<&sol;li><li>Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 &lpar;dua puluh satu&rpar; sampai dengan 24 &lpar;dua puluh empat&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 &lpar;dua belas&rpar; bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 &lpar;dua puluh lima&rpar; sampai dengan 27 &lpar;dua puluh tujuh&rpar; hari kerja dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 &lpar;dua puluh delapan&rpar; hari kerja atau lebih dalam 1 &lpar;satu&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 &lpar;sepuluh&rpar; hari kerja&semi;<&sol;li><li>Diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;sudah-dipidana-apakah-diberhentikan-dari-pns&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tindak pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> korupsi berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jenis hukuman disiplin PNS paling terberat dan harus dihindari adalah pemberhentian baik dengan hormat atau tidak dengan hormat&period; Hal ini tentu saja menghilangkan status PNS yang bersangkutan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seorang PNS dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan PNS&period; Apabila PNS ternyata terbukti melakukan pelanggaran&comma; maka dijatuhi hukuman disiplin PNS&period; Jenis hukuman disiplin PNS dimaksud setidaknya terdiri dari 3 macam&comma; yaitu&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama<&sol;em>&comma; hukuman disiplin ringan&period; Hukuman disiplin ringan ini dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban&period; Pelanggaran tersebut berdampak negatif kepada unit kerja di tempat PNS yang bersangkutan bekerja&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Kedua&comma; <&sol;em>hukuman disiplin sedang&period; Jenis hukuman disiplin PNS tingkat sedang ini dijatuhkan kepada PNS apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak pada instansi tempatnya bekerja&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Ketiga<&sol;em>&comma; hukuman disiplin berat&period; Hukuman disiplin yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS&period; Hal ini akan berdampak pada kehilangan status sebagai PNS&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian artikel jenis hukuman disiplin PNS ini dibuat&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p> <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angkat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 8 ayat &lpar;2&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 9 ayat &lpar;1&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 9 ayat &lpar;2&rpar; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version