Lompat ke konten

Maksud Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Ditolak, Dikabulkan, dan Gugur

Bacaan 5 menit

Last Updated: 14 Okt 2022, 04:10 pm

maksud putusan gugatan tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan, dan gugur

Dalam sengketa Perdata, ada putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau gugatan ditolak. Hal tersebut lumrah—yang diputuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan hakim.

Demikian juga sengketa tata usaha negara yang putusan akhirnya mencakup gugatan tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan, dan gugatan gugur. Untuk sengketa TUN ini, sudah dijelaskan secara lengkap dalam artikel di atas.

Namun dalam perkara perdata, sering juga dijumpai jenis putusan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak dan sebagainya. Untuk itu, artikel ini hendak membahas maksud dari jenis putusan yang demikian itu.

Maksud Putusan Gugatan tidak Dapat Diterima, Ditolak, Dikabulkan, dan Gugur

Sebelum membahas maksud dari putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, terlebih dahulu mengetahui definisi putusan.

Apa itu Putusan?

Putusan adalah hasil atau kesimpulan akhir dari suatu pemeriksaan perkara. Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan yang menetapkan apa yang sesuai dengan hukum[1].

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia putusan adalah hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan.

Lebih lanjut, Kamus Hukum[2] menyebutkan putusan pengadilan adalah putusan yang dinyatakan oleh hakim dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal seta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Sekarang, membahas tentang maksud putusan gugatan tidak diterima dan sebagainya.  

Putusan Gugatan tidak Dapat Diterima

Maksud putusan yang berbunyi gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) adalah putusan yang mengandung cacat formil. Cacat formil dimaksud biasanya menyangkut beberapa hal.

1. Surat Kuasa

Surat kuasa begitu penting dalam sistem peradilan di Indonesia—apabila perkara yang diajukan diwakili oleh kuasa. Sebab, dalam surat kuasa ada hal-hal khusus yang harus dibunyikan di dalamnya, seperti misalnya bertindak untuk apa saja. Selain itu, bertindak di luar dan di pengadilan mana.

Apabila hal-hal di atas lalai termuat dalam surat kuasa Khusus, maka membuka celah bagi lawan mengajukan eksepsi. Selain itu, membuka peluang bagi hakim untuk menyatakan surat kuasa tidak sah dan gugatan tidak dapat diterima.  

2. Bukan Sebagai Pihak yang Berkepentingan

Ada asas yang menyatakan “point d’interet, point d’action“—setiap orang dapat menjadi salah satu pihak dalam peradilan perdata, asalkan dia mempunyai kepentingan hukum yang cukup.

Untuk itu, dalam mengajukan gugatan ke pengadilan, hendaknya dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum. Sebab, apabila tidak, maka hal ini juga bagian dari salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima.

3. Gugatan Prematur

Salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima adalah karena gugatan yang diajukan prematur. Gugatan prematur adalah gugatan yang diajukan belum waktunya atau terlampau dini. Sebagaimana pula yang disebutkan KBBI prematur belum (waktunya) masak (matang); sebelum waktunya; belum cukup bulan; pradini: anak yang lahir — harus mendapat perawatan khusus di rumah sakit.

4. Bukan Kompetensi Pengadilan

Gugatan tidak dapat diterima apabila diajukan bukan sebagai kewenangan pengadilan bersangkutan. Mengenai kompetensi pengadilan ini, terdapat dua jenis yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut.

Artinya, gugatan harus diajukan sebagaimana ditentukan Pasal 118 ayat (1) H.I.R, yang salah satunya diajukan di mana tergugat bertempat tinggal.

5. Gugatan Obscuur Libel

Gugatan diajukan mengandung obscuur libel. Artinya, gugatan kabur atau tidak jelas. Menurut M. Yahya Harahap, obscuur libel adalah surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).

6. Gugatan Error in Persona

Apa yang dimaksud gugatan error in persona? Gugatan error in persona adalah gugatan yang salah pihak atau salah menarik orang sebagai pihak lawan dalam pengadilan. Sehingga kesalahan ini dianggap error in persona, yang berakibat pada gugatan tidak dapat diterima.

7. Gugatan Diajukan Kedaluwarsa

Mengenai ketentuan kedaluwarsa ini, diatur melalui ketentuan Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

Apabila ternyata gugatan diajukan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan , maka gugatan disebut kedaluwarsa. Akibatnya, gugatan tidak dapat diterima.

Putusan Gugatan Ditolak

Sekarang, membahas tentang gugatan ditolak. Apa maksud putusan gugatan ditolak? Putusan yang menyatakan bahwa gugatan ditolak adalah penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya kepada hakim.

Sebagai contoh, sia A (penggugat) mendalilkan dalam gugatan bahwa si B (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum . Akan tetapi, dalil gugatan tersebut tidak mampu dibuktikan si A, bahwa si B telah melakukan salah satu atau beberapa unsur perbuatan melawan hukum.

Akibatnya, gugatan yang tidak mampu dibuktikan tersebut akan ditolak oleh hakim .    

Putusan Gugatan Dikabulkan

Putusan gugatan dikabulkan adalah putusan pengadilan yang menerima permohonan atau tuntutan pihak yang meminta di dalam gugatannya.

Dalam praktik pengadilan, putusan yang menyatakan gugatan dikabulkan terdapat dua bentuk. Pertama gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, gugatan dikabulkan sebagian.

Mengenai gugatan dikabulkan seluruhnya, artinya pihak penggugat berhasil membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya, yang kemudian dimintakan dalam permohonan atau petitum.

Untuk gugatan dikabulkan sebagian, biasanya tergantung dari pertimbangan hakim. Misalnya, penggugat meminta tergugat membayar kerugian immateriil sebesar 2 milyar rupiah. Namun pertimbangan hakim menyatakan hanya dihukum membayar 1 milyar. Sehingga amar putusan dikabulkan sebagian.  

Putusan Gugatan Gugur

Apa maksud putusan gugatan gugur? Gugatan gugur ini biasanya terkait dengan pihak penggugat tidak pernah hadir di depan persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.

Sebagaimana dikutip PN Ponorogo , apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan gugatan tidak dapat diterima adalah gugatan yang mengandung cacat formil. Sementara gugatan ditolak adalah gugatan yang tidak mampu dibuktikan.

Sementara gugatan dikabulkan adalah gugatan yang mampu dibuktikan baik sebagian maupun seluruhnya. Gugatan gugur adalah apabila pihak penggugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan sah.

Jadi, sudah tahu, kan, apa maksud gugatan tidak dapat diterima, gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, dan gugatan gugur?

Demikian. Semoga bermanfaat.  


[1] M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Penerbit Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 571.

[2] Ibid.

Tinggalkan Balasan