Lompat ke konten

Apa itu Hak Imunitas DPR? (Pengertian, Pembagian, dan 6 Batasan Hak Imunitas)

Bacaan 5 menit

Last Updated: 23 Mar 2022, 07:50 pm

apa itu hak imunitas dpr
Ilustrasi. Sumber gambar: Pixabay.com

Perbincangan hangat publik saat ini salah satunya adalah hak imunitas DPR. Perdebatan baik di media televisi maupun di media sosial berawal dari salah satu anggota DPR dilaporkan ke Kepolisian. Pelaporan ini terkait dengan tersinggungnya pihak yang disebutnya dalam suatu rapat.

Namun di beberapa media, polisi menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilaporkan tersebut tidak dapat dipidana karena mempunyai hak imunitas DPR. Sebenarnya, apa sih hak imunitas itu?

Artikel kali ini membahas tentang hak imunitas DPR. Bukan hanya menyangkut definisi, tapi juga membahas terkait dengan jenis dan pemberlakuan hak imunitas anggota DPR.  

Apa itu DPR dan Anggota DPR?

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] DPR merupakan lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Anggota DPR, selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.[2]

Apa itu Hak Imunitas DPR?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan hak imunitas DPR sebagai berikut:

  1. hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan
  2. hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial

Kamus Hukum[3] mendefinisikan hak imunitas adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPR di mana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau pun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPR.

Hak Imunitas Anggota DPR

Dari pengertian di atas, terdapat anggota DPR mempunyai hak imunitas. Pengaturan hak imunitas DPR ini kali pertama diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (3) UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:

“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas[4]”.

Hak imunitas ini juga diatur melalui peraturan perundang-undangan . Menurut ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menentukan:

  1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
  3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
  6. Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.
  7. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.

Pembagian Hak Imunitas

Menurut Muhammad Muniri[5], setidaknya hak imunitas ini terbagi dua, antara lain:

1. Hak Imunitas Mutlak

Apa maksudnya? Maksudnya adalah hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam arti tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun. Bagian ini misalnya, pernyataan yang dibuat dalam sidang-sidang atau rapat-rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yang dilakukan oleh pejabat publik tinggi dalam menjalankan tugasnya.

2. Hak Imunitas Kualifikasi Bersifat Relatif

Hak imunitas kualifikasi bersifat relatif artinya hak imunitas yang masih dapat dikesampingkan. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain.

Batasan Hak Imunitas DPR

Namun demikian, hak imunitas ini memiliki batasan. Artinya, tidak semua tindakan, dan ucapan anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas ini. Dengan kata lain, kekebalan hukum anggota DPR dibatasi—khusus untuk menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi sebagai DPR.

Mengenai batasan hak imunitas DPR ini, telah diatur melalui ketentuan Pasal 245 UU 17/2014 yang menyebutkan:

  1. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
  2. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
  4. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
  5. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
  6. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Penutup

Hak imunitas DPR adalah hak untuk tidak dituntut di persidangan pidana karena pernyataan dalam menjalan tugas, fungsi, dan wewenang.

Akan tetapi, hak imunitas ini memiliki batasan. Artinya, anggota DPR tidak semata-mata kebal hukum.

Jadi, sudah paham kan apa itu hak imunitas DPR?

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU MD3

[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

[3] Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya: 2009., hlm., 234.

[4] UUD 1945 Amandemen Kedua.

[5] Muhammad Muniri, Penerapan Hak Imunitas Anggota DPR-RI menurut UU No. 17 Tahun 2014, Jurnal YUSTITIA Vol. 18 No. 1 Mei 2017.

Tinggalkan Balasan