Salah satu kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ↗ adalah memeriksa dan mengadili sengketa keterbukaan informasi publik (KIP). Menjadi kewenangan PTUN apabila yang digugat adalah badan publik negara.
Apabila Anda sedang mencari informasi tentang sengketa keterbukaan informasi publik, sudah tepat mendapatkan dan membaca artikel ini. Sebab, selain membahas tentang sengketa KIP di Pengadilan ↗ khususnya PTUN, juga bagaimana tata caranya—akan diulas secara mendalam.
Daftar Isi
Pengaturan tentang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik
Pengaturan tentang sengketa keterbukaan informasi publik ini diatur, karena sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara. Di samping itu, juga mengoptimalkan partisipasi badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sehingga, dibentuk peraturan perundang-undangan ↗ terkait dengan hal tersebut. Misalnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai pelaksana, dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP (PP KIP).
Di samping itu, ada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013). Dan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Perki Nomor 1 Tahun 2013).
Oleh karena ruang lingkup artikel ini membahas tentang sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN. Maka, sebagai referensi selanjutnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma Nomor 2 Tahun 2011).
Setelah mengetahui ketentuan-ketentuan di atas, hendaknya memahami beberapa definisi di bawah ini.
Apa itu Informasi?
Informasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ↗ adalah:
- n penerangan
- n pemberitahuan; kabar atau berita tentang sesuatu
- n Ling keseluruhan makna yang menunjang amanat yang terlihat dalam bagian-bagian amanat itu
Menurut UU KIP, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ↗ ataupun non-elektronik[1].
Apa itu Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik[2].
Apa itu Badan Publik?
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri[3].
Menurut KBBI, badan publik ↗ adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Dari uraian badan publik tersebut, dapat diklasifikasikan yang dimaksud badan publik antara lain: lembaga negara menurut UUD 1945 ↗; lembaga kementerian negara ↗; lembaga pemerintah non-kementerian ↗; lembaga independen ↗; bahkan lembaga penegak hukum ↗.
Klasifikasi kedua adalah lembaga non-pemerintah yang sumber dana berasal dari APBD, APBN, sumbangan masyarakat atau berasal dari luar negeri.
Apa itu Sengketa Informasi Publik?
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan[4].
3 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Badan Publik
Mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdapat tiga klasifikasi, antara lain:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik secara berkala, diatur melalui ketentuan Pasal 9 UU KIP. Secara ringkas mengatur sebagai berikut:
- informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Untuk klasifikasi kedua berupa informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, diatur melalui ketentuan Pasal 10 UU KIP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi harus diumumkan segera dalam situasi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Klasifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat terdapat dalam ketentuan Pasal 11 UU KIP, yang mencakup:
- daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
- seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
- perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
- informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
- laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Informasi yang Dikecualikan
Namun demikian, tidak semua informasi dapat diakses oleh masyarakat. Menurut ketentuan Pasal 17 UU KIP terdapat informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik. Beberapa di antaranya:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ↗;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
- membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
- informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
- dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
- jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
- gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer
Kewenangan Mengadili Sengketa Keterbukaan Informasi Publik
Terdapat dua pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa keterbukaan informasi publik, yaitu:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Sengketa keterbukaan informasi publik menjadi kewenangan PTUN, apabila informasi publik yang dimintakan kepada badan publik sebagaimana disebutkan di atas.
2. Pengadilan Negeri
Sementara, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili selain dari permintaan informasi publik dari badan publik. Yaitu lembaga non-pemerintah yang sumber dana berasal dari APBD, APBN, sumbangan masyarakat atau berasal dari luar negeri.
Menurut ketentuan Pasal 47 UU KIP, Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. Sementara pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri ↗ apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara.
Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di PTUN
Sebagaimana dalam artikel Perkara yang menjadi kewenangan PTUN ↗, salah satu kewenangannya adalah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik.
Untuk itu, artikel ini membatasi hanya membahas tentang sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN.
Apa itu Gugatan dalam Sengketa Keterbukaan Informasi Publik?
Gugatan yang dimaksud adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi[5].
Putusan komisi informasi adalah putusan ajudikasi non-litigasi yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi terkait sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik[6].
Tata Cara Pengajuan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan
Artikel ini membahas secara ringkas tata cara pengajuan sengketa keterbukaan informasi publik, antara lain:
1. Salah Satu Pihak Keberatan
Menurut ketentuan Pasal 48 ayat (1), pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi.
2. Tenggang Waktu 14 Hari
Gugatan yang dimaksud poin 1 hanya dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.
3. Diajukan di Tempat Kedudukan Badan Publik
Perlu diketahui bahwa gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.
4. Pemeriksaan Persidangan
Terkait dengan pemeriksaan persidangan ↗, dapat mengacu kepada ketentuan Pasal 7 Perma No. 2 Tahun 2011, lengkapnya dikutip sebagai berikut:
- pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak.
- Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi.
- pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim.
- Untuk terangnya suatu perkara, Majelis Hakim dapat memanggil Komisi lnformasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan.
Dalam putusan akhir pengadilan ↗, hanya terdapat dua bentuk, yaitu membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi.
Penutup
Dari uraian di atas, dapat memahami bahwa sengketa keterbukaan informasi publik merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik.
Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengenai sengketa keterbukaan informasi publik apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
Di samping itu, gugatan terhadap badan publik selain badan publik negara menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KIP.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU KIP.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU KIP.
[4] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU KIP.
[5] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2011.
[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 2 Tahun 2011.