Lompat ke konten

Suami Ingin Poligami, Apakah Wajib Mendapatkan Izin?

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 5<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image is-style-default"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;11&sol;suami-ingin-poligami-apakah-wajib-mendapatkan-ijin-min-1&period;jpg" alt&equals;"poligami" class&equals;"wp-image-5564"&sol;><figcaption><em><sup>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; Karolina Grabowska&comma; Pexels&period; <&sol;sup><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Suami saya mau poligami atau menikah lagi dengan seorang perempuan&comma; padahal dia masih terikat perkawinan dengan saya&comma; apakah harus mendapatkan izin<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan tersebut pernah mampir ke telinga saya&period; Dengan alasan itulah saya menulis artikel ini&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Tulisan ini tidak membahas tentang poligami menurut Hukum Islam&period; Akan tetapi&comma; lebih spesifik membahas seorang suami yang ingin poligami—apakah harus mendapatkan izin—sesuai dengan ketentuan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang berlaku di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"perkawinan-dan-tujuan-perkawinan">Perkawinan dan Tujuan Perkawinan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga &lpar;rumah tangga&rpar; yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pasangan suami istri yang sah menurut hukum agama dan negara&comma; seyogyanya mengatur&comma; mengurus&comma; dan membangun rumah tangganya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebuah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;batas-usia-perkawinan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dianggap sah apabila dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku&period; Saya sudah bertanya kepada si penanya&comma; bahwa dia bersama suaminya sah menikah menurut hukum yang berlaku&period; Akan tetapi&comma; suaminya ngebet untuk nikah lagi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"tentang-poligami">Tentang Poligami<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;poligami" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Poligami <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara definisi poligami dalam Kamus Hukum menyebutkan&comma; Poligami adalah ikatan di mana salah satu pihak mempunyai atau menikah beberapa lawan jenis dalam waktu yang tidak berbeda&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya tidak ingin berlama-lama membahas tentang definisi poligami ini&period; Namun secara umum&comma; dapat diartikan sebagai seorang laki-laki dapat menikah dengan lebih dari satu perempuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Asas Monogami<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami&period; Artinya&comma; UU tersebut menyarankan agar suami hanya mempersunting seorang istri saja&period; Demikian pula sebaliknya&comma; seorang istri hanya dapat mempunyai seorang suami&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akan tetapi&comma; asas monogami ini faktanya tidak mutlak&period; Dengan kata lain&comma; masih terbuka kemungkinan seorang suami menikahi lebih dari seorang perempuan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini secara tegas dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat &lpar;2&rpar; UU Perkawinan&period; Menyebutkan bahwa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"syarat-poligami-menurut-ketentuan-perundangan-yang-berlaku">Syarat Poligami Menurut Ketentuan Perundangan yang Berlaku<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sudah saya singgung di atas&comma; bahwa tulisan ini tidak membahas poligami menurut Hukum Islam&period; Akan tetapi lebih spesifik menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; kita membahas mengenai syarat beristri lebih dari satu&period; Apa saja sih syaratnya&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 4 UU Perkawinan&comma; ada beberapa syarat yang harus dipenuhi&period; Misalnya&comma; dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang&comma;  maka ia wajib mengajukan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;17-jenis-permohonan-di-pengadilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">permohonan kepada Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> di daerah tempat tinggalnya&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari ketentuan di atas&comma; seorang pria tidak serta merta langsung melakukan pernikahan dengan perempuan lain&comma; di masa perkawinan masih berlangsung dengan istri pertama&period; Apabila ingin beristri lebih dari satu&comma; maka dia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan pun tidak sembarang memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang&period; Harus memenuhi syarat-syarat yaitu&colon; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Pertama&comma; <&sol;em>istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>istri tidak dapat melahirkan keturunan&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bukan hanya itu&comma; seorang suami yang hendak mengajukan permohonan kepada Pengadilan&comma; harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>Adanya persetujuan dari istri&sol;istri-istri&period;<&sol;li><li>Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka&period;<&sol;li><li>Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka&period;<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mencermati ketentuan di atas&comma; apabila seorang suami ingin menikah lebih dari seorang perempuan&comma; wajib mengajukan permohonan izin poligami&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Permohonan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama pada tempat dia tinggal&period; Apabila memenuhi syarat dan dikabulkan&comma; barulah boleh melakukan pernikahan lebih dari seorang perempuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"akibat-hukum-suami-menikah-lagi-tidak-sesuai-ketentuan">Akibat Hukum Suami Menikah Lagi tidak Sesuai Ketentuan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam artikel <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tentang Pembatalan Perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; saya sudah menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat perkawinan&period; Dengan pembatalan perkawinan melalui Pengadilan tersebut&comma; sehingga perkawinan dianggap tidak pernah ada&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk artikel kali ini&comma; kita bisa bertanya&colon; apa akibat hukum apabila suami menikah lagi akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&quest; Mengenai pertanyaan ini&comma; kita langsung mengambil contoh kasus yang jadi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-yurisprudensi-dan-4-jenis-yurisprudensi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Yurisprudensi <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Mahkamah Agung Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Yurisprudensi Pengadilan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Yurisprudensi tersebut Nomor&colon; 02 K&sol;AG&sol;2001&comma; tanggal 29 Agustus 2002&period; Dalam kasus ini&comma; seorang istri &lpar;disebut A&rpar; keberatan terhadap suaminya &lpar;disebut B&rpar; yang menikah lagi dengan seorang perempuan &lpar;disebut C&rpar; tanpa persetujuan si A dan tanpa izin dari Pengadilan&period; Keberatan si A tersebut kemudian diajukan gugatan ke <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-perkara-kewenangan-peradilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> untuk membatalkan pernikahan antara si B dan si C&period;   <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kaidah Hukum dalam yurisprudensi tersebut adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri&comma; seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Pasal 3&comma; 9&comma; 24&comma; 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Meskipun memenuhi syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan&comma; akan tetapi karena dalam pelaksanaan pernikahan dilangsungkan ada unsur kebohongan&comma; seperti status kependudukan dan domisili&comma; maka hal itu tidak memenuhi syarat perkawinan&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><em>Tujuan berpoligami untuk menghindari berbuat dosa merupakan perbuatan baik&period; Akan tetapi&comma; maksud tersebut harus pula dilakukan dengan cara-cara yang baik&period; Atau dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seyogyanya&comma; seorang suami mempersunting satu orang istri&comma; dua&comma; tiga hingga empat&period; Akan tetapi&comma; untuk istri yang kedua&comma; ketiga&comma; dan keempat ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi&period; Salah satunya adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;suami-nikah-lagi-tanpa-izin-istri-pertama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">izin dari istri pertama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan Pengadilan Agama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bagaimana jika tidak mendapatkan izin&quest; Hal ini dapat dibatalkan melalui Pengadilan Agama&comma; dan akta nikah dari perkawinan istri kedua yang tidak memperoleh izin tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila terdapat unsur-unsur <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ini-10-jenis-jenis-pidana-dalam-aturan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> di dalamnya&comma; dapat juga dilaporkan kepada pihak berwenang&period; Misalnya terkait dengan pemalsuan dokumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"penutup">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami&period; Akan tetapi&comma; asas monogami tersebut tidak mutlak dilakukan&period; Masih terbuka kemungkinan seorang pria menikahi lebih dari seorang perempuan atau poligami&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; untuk menikahi lebih dari seorang perempuan tersebut&comma; harus memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku&period; Paling umum dan utama adalah wajib mendapatkan izin dari istri pertama dan Pengadilan Agama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila pernikahan kedua dan seterusnya tidak mendapatkan izin dari istri pertama dan pengadilan agama&comma; maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan pengadilan agama&period; Tentu saja ada dasar permohonan dari pihak yang berhak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; akta nikah dari perkawinan kedua menjadi tidak memiliki kekuatan hukum&comma; apabila gugatan dikabulkan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Poligami tidak dilarang&period; Akan tetapi wajib memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-dan-prosedur-dispensasi-kawin&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tentang Dispensasi Kawin&comma; Prosedur&comma; Syarat&comma; dan Ke Mana Harus Diajukan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Sudarsono&comma; <em>Kamus Hukum<&sol;em>&comma; Cet&period; VI&comma; Jakarta&colon; Rineka Cipta&comma; 2009&period;&comma; hlm&period;&comma; 364&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Pasal 4 ayat &lpar;2&rpar; UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Pasal 5 ayat &lpar;1&rpar; UU Perkawinan&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version