Lompat ke konten

Ingin Jadi Kades? Berikut 25 Syarat Calon Kepala Desa yang Wajib Dipenuhi

Bacaan 5 menit
syarat calon kepala desa

Jabatan Kepala Desa menjadi jabatan yang strategis terutama pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jabatan ini menjadi “rebutan” karena kucuran dana ke Desa setiap tahun semakin bertambah. Namun demikian, untuk menjadi Kepala Desa harus memenuhi syarat calon Kepala Desa yang telah ditentukan.

Untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait dengan syarat calon Kepala Desa, artikel ini menyajikannya untuk Anda.

Ingin Jadi Kades? Berikut Syarat Calon Kepala Desa

Syarat calon Kepala Desa di bawah ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Di samping itu, juga mengambil beberapa referensi dari Peraturan Daerah.

Sehingga, perlu dipahami tidak semua syarat calon Kepala Desa dalam artikel ini adalah sama di setiap daerah. Namun pada umumnya, syarat-syarat berikut ini yang harus disiapkan sebagai calon Kades.

25 Syarat Calon Kepala Desa

Menurut ketentuan Pasal 33 UU Desa, ada beberapa syarat calon Kepala Desa agar bisa mencalonkan diri. Syarat tersebut wajib dipenuhi yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

Calon Kepala Desa haruslah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sebagai calon Kepala Desa, diwajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, syarat menjadi Kepala Desa taat menjalankan kewajiban agamanya.

Di beberapa daerah syarat calon Kepala Desa ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut harus dibuat calon di atas materai cukup.

3. Memegang Teguh dan Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ada beberapa peraturan daerah syarat calon Kepala Desa poin ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan di atas materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

4. Berpendidikan Paling Rendah SMP

Syarat calon Kepala Desa selanjutnya adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Artinya, mereka yang hanya berpendidikan sekolah dasar, tidak memenuhi kriteria sebagai calon.

Bagaimana dengan lulusan sarjana ? Menurut ketentuan di atas, dapat mencalonkan sebagai Kepala Desa.

5. Berusia Minimal 25 Tahun

Oleh karena jabatan Kepala Desa merupakan jabatan penting di Desa, maka harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa

Syarat calon Kepala Desa paling penting adalah si calon harus mau dan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Kesediaan ini biasanya dituangkan dalam surat pernyataan.  

Di samping itu, ada juga pernyataan lain yaitu bersedia tidak mengundurkan diri, sampai proses pemilihan selesai.

7. Terdaftar sebagai Penduduk Setempat

Sebagai calon pemimpin, calon Kepala Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Apa yang dimaksud dengan penduduk setempat? Maksudnya adalah penduduk yang memiliki KTP Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan.

8. Tidak Sedang Dipenjara

Syarat calon Kepala Desa lainnya adalah yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara .

9. Tidak Pernah Dipidana

Calon Kepala Desa harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

10. Tidak Dicabut Hak Pilihnya

Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pencabutan hak pilih ini biasanya terkait dengan putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya. Hal ini biasanya disebut sebagai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih.

11. Sehat

Syarat calon Kepala Desa sebagaimana ditentukan perundang-undangan adalah berbadan sehat. Syarat ini biasanya berbentuk surat keterangan sehat dari lembaga kesehatan berupa rumah sakit yang ditentukan.

Di samping itu, diikuti pula surat keterangan bebas narkotika dari instansi yang berwenang dan telah ditentukan.

12. Tidak Pernah Menjabat Kades 3 kali

Syarat lain yang harus dipenuhi calon Kades adalah tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan atau tiga periode .

Artinya, tiga kali masa jabatan yang menjabat sebagai Kepala Desa baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Apabila ternyata telah tiga kali menjabat, maka tidak memenuhi syarat calon Kepala Desa.

Syarat ini biasanya berbentuk surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten dan Surat Pernyataan di atas materai cukup.

Syarat Lain

Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. Beberapa daerah telah mengatur syarat lain sebagaimana dimaksud di atas. Syarat tersebut antara lain:

13. Daftar Riwayat Hidup

Membuat dan melampirkan daftar riwayat hidup pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Kades.

14. Melampirkan Fotokopi Ijazah

Yang dimaksud adalah fotokopi ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak

15. Melampirkan Akta Kelahiran

Syarat tambahan lain adalah calon Kepala Desa bisanya diminta persyaratan berupa melampirkan fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

16. SKCK

SKCK adalah surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

17. KTP dan KK

Melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

18. Pas Foto

Pas foto berwarna terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa; dan

19. Pernyataan Siap Menerima Proses Pemilihan

di beberapa peraturan daerah mensyaratkan surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan kepala desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas bermaterai cukup.

20. Pernyataan tidak Melakukan Politik Uang

Syarat calon Kepala Desa harus melampirkan dokumen berupa surat  pernyataan untuk tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai;

21. Melampirkan Naskah Visi Misi

Melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa.

22. Surat Izin

Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon Kepala Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

23. Pengunduran Diri

Surat pengunduran diri ini berlaku bagi Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa.

Sementara bagi Perangka Desa yang ingin mencalonkan maka harus mendapatkan surat izin dari Kepala Desa atau Bupati.

24. Surat Izin Tertulis

Syarat ini berlaku bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus melampirkan izin tertulis dari Bupati/Pimpinan Instansi Induknya dan surat pernyataan bersedia dibebaskan sementara waktu dari jabatan organiknya apabila terpilih menjadi Kepala Desa yang diketahui Oleh Bupati /Pimpinan instansi induknya dengan bermaterai cukup.

25. Bersedia Tinggal di Desa

Surat pernyataan bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan bersama istri atau suami apabila terpilih sebagai Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan dengan bermaterai.

Penutup

Untuk Anda yang sedang mengincar jabatan Kepala Desa, harus memenuhi setidaknya 26 syarat di atas. Syarat di atas tentu saja berbeda-beda untuk setiap wilayah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Jadi, sudah tahu, kan syarat calon Kepala Desa?

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan