
Pertanyaan: Saya ingin menggugat harta gana-gini atau harta bersama, seperti apa prosesnya di pengadilan ↗ ? Apa saja syarat gugatan harta bersama? Dan bagaimana prosedur apabila harta bersama tidak mau dibagi?
Gugatan harta bersama (gana-gini atau sering disebut gono-gini) memang sering terjadi apabila kedua belah pihak secara kekeluargaan tidak membaginya. Akhirnya berujung pada sengketa di pengadilan. Padahal sebenarnya, janda atau duda yang cerai ↗, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan[1].
Untuk itu, artikel kali ini secara khusus membahas tentang proses dan syarat mengajukan sengketa harta bersama di pengadilan.
Daftar Isi
Apa itu Harta Bersama?
Harta bersama atau istilah lain harta gana-gini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan ↗ menjadi harta bersama[2].
Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun;[3]
Selanjutnya menurut Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan:
“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri“.
Sehingga definisi harta bersama secara sederhana adalah harta yang diperoleh sejak perkawinan berlangsung sampai dengan perkawinan tersebut putus karena perceraian.
Apa itu Gugatan Harta Bersama?
Gugatan harta bersama adalah permohonan yang diajukan oleh mantan suami atau mantan istri yang sebelumnya telah resmi bercerai ↗ terkait dengan harta yang diperoleh selama menjadi suami istri dalam bentuk gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Perlu dipahami dalam mengajukan gugatan harta gana-gini haruslah diperjelas jenis, jumlah, hingga letak apabila menyangkut benda tidak bergerak berupa tanah atau rumah.
Di Mana Gugatan Harta Bersama Diajukan?
Lantas, di mana gugatan harta gana-gini diajukan? Gugatan harta bersama diajukan kepada Pengadilan Agama ↗ bagi mereka yang beragama Islam. Sementara untuk non-Muslim, gugatan harta gana-gini diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Pembagian Harta Bersama
Harta bersama antara suami istri baru dapat dibagi apabila hubungan perkawinan itu sudah terputus. Hubungan perkawinan itu dapat terputus karena kematian, perceraian, dan juga putusan pengadilan.[4]
Menurut ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Namun, adakalanya ada pihak yang tidak ingin melakukan pembagian harta bersama ↗ tersebut. Maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan harta bersama melalui Pengadilan Agama.
Syarat Gugatan Harta Bersama
Hampir semua Pengadilan Agama menerapkan syarat mengajukan gugatan harta gana-gini. Dari persyaratan-persyaratan yang diminta, nyaris sama. Pengadilan Agama Depok ↗, misalnya, mensyaratkan gugatan harta gana-gini sebagai berikut:
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok;
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi bukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, dan lain-lain);
Semua fotokopi syarat gugatan harta bersama yang dilampirkan harus di-nazegelen di kantor pos kecuali KTP.
Sementara syarat gugatan harta gana-gini yang diminta oleh Pengadilan Agama Kandangan ↗ adalah sebagai berikut:
- Surat Gugatan (minimal 8 rangkap);
- Fotokopi Akta Cerai/Duplikat Kutipan Akta Nikah (1 lembar);
- Fotokopi KTP Penggugat (1 lembar);
- Fotokopi bukti-bukti harta bersama yang digugat;
- Persyaratan Nomor 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap kantor pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
Jadi, pada intinya, syarat gugatan harta gana-gini di setiap Pengadilan Agama hampir sama.
Prosedur Gugatan Harta Bersama
Mengenai prosedur gugatan harta gana-gini, pada dasarnya hampir sama dengan proses gugatan perceraian atau sengketa lainnya. Beberapa hal di bawah ini yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan harta gana-gini.
Prosedur ini mestinya Anda ketahui apabila memutuskan untuk tidak menggunakan kuasa hukum yang mewakili Anda di pengadilan. Prosedur gugatan harta bersama ini mengutip Pengadilan Agama Bantaeng ↗ antara lain:
Pendaftaran Gugatan Harta Bersama
- Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama, dengan membawa surat gugatan harta gana-gini yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan;
- Penggugat membayar biaya perkara;
- Dalam surat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya dan lain-lain;
- Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang;
11 Proses Persidangan Gugatan Harta Bersama
Sebenarnya bagaimana sih proses persidangan gugatan harta gana-gini ini? Apakah membutuhkan waktu lama atau bagaimana? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya berasumsi bahwa Anda telah mengajukan gugatan dan telah menerima surat panggilan untuk menghadap pengadilan.
Berikut proses persidangan gugatan harta gana-gini:
1. Mediasi
Setiap sengketa perceraian atau perkara perdata lainnya Hakim wajib mendamaikan ke dua belah pihak. Di samping itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, wajib dilakukan mediasi. Sehingga, proses pertama dalam gugatan harta gana-gini yang dihadapi adalah upaya perdamaian.
Perlu diketahui para pihak diperkenankan memilih mediator lain selain hakim mediator yang telah ada di Pengadilan Agama.
Apabila dalam mediasi dimaksud tercapai perdamaian, maka dibuatkan akta perdamaian. Menurut hukum, akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim, sehingga dapat dieksekusi.
Akan tetapi, apabila ternyata tidak tercapai perdamaian, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
2. Pembacaan Surat Gugatan
Proses selanjutnya adalah pembacaan gugatan Penggugat. Pembacaan gugatan ini bisa oleh Penggugat sendiri atau salah satu hakim. Biasanya, setelah pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim akan menanyakan kepada Penggugat, “apakah berketetapan dengan gugatan atau masih ada perubahan dalam gugatan?”
Apabila ternyata gugatan sudah tidak ada perubahan, maka dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.
3. Jawaban
Jawaban adalah hak Tergugat. Untuk sengketa harta bersama, biasanya Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis. Tergugat dalam jawabannya, bisa saja mengajukan eksepsi atau gugatan balik (rekonpensi).
4. Replik
Replik merupakan hak Penggugat, yang menanggapi jawaban Tergugat. Biasanya, Penggugat tetap mempertahankan dalil-dalil dalam gugatannya, dengan memberikan argumentasi tambahan berdasarkan jawaban.
5. Duplik
Setelah Replik, tergugat kembali menanggapinya melalui Duplik.
6. Pembuktian
Mengutip Muhammad Ubayyu Rikza ↗, pembuktian adalah tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian dalam proses persidangan dapat dikatakan sebagai sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian menjadi sentral karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna menemukan hukum yang akan diterapkan (rechtoepasing)
Menurut ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti berupa: bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Untuk itu, dalam proses gugatan harta bersama, Anda mesti menyiapkan alat bukti minimal bukti surat dan saksi. Kedua bukti ini tentu saja sangat berperan penting untuk meyakinkan hakim.
Dalam agenda pembuktian, antara Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan yang sama. Diatur oleh Hakim dan dilakukan secara bergantian. Biasanya, Penggugat yang terlebih dahulu diberi kesempatan untuk mengajukan bukti, kemudian tergugat.
Apa saja yang dapa dijadikan bukti surat? Misalnya akta cerai, bukti kepemilikan atas obyek sengketa, dan sebagainya. Bukti-bukti yang diajukan dalam bentuk fotokopi yang telah diberi materai Rp10.000 dan nazagelen kantor pos.
Biasanya pada agenda pembuktian ini memakan waktu yang lama, karena masing-masing pihak harus diberikan kesempatan yang sama. Biasanya paling banyak tiga kali.
7. Pemeriksaan Setempat
Biasanya, setelah pembuktian para pihak di atas telah selesai, Hakim memerintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Apa itu Pemeriksaan setempat? Pemeriksaan setempat ↗ (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Jadi, pemeriksaan setempat ini dilakukan apabila ada objek sengketa berupa tanah atau bangunan misalnya, sehingga untuk memastikannya harus dilakukan PS.
8. Kesimpulan
Apabila proses persidangan gugatan gana-gini di atas telah tuntas, agenda selanjutnya adalah kesimpulan para pihak. Kesimpulan dapat membuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan menurut para pihak.
9. Musyawarah Majelis Hakim
Setelah kesimpulan para pihak selesai, hakim akan menunda persidangan untuk melakukan musyawarah. Hasil akhir dalam musyawarah ini kemudian dimuat dalam putusan.
10. Putusan Akhir
Proses terakhir dari gugatan harta gana-gini ini adalah putusan akhir ↗ Majelis Hakim. Putusan akhir ini dapat berbentuk gugatan diterima seluruhnya, gugatan diterima sebagian, gugatan ditolak, atau gugatan tidak dapat diterima.
11. Upaya Hukum
Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan putusan Hakim, dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau sejak pemberitahuan putusan diterima pihak yang tidak hadir.
Eksekusi Pembagian Harta Bersama
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), haruslah dilaksanakan para pihak, khususnya pihak yang kalah. Apabila ternyata tidak melaksanakan perintah pengadilan, pihak yang dimenangkan untuk itu dapat mengajukan Permohonan Eksekusi.
Permohonan eksekusi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara harta bersama. Pada umumnya terdapat dua jenis eksekusi:
1. Eksekusi Riil
Apa itu eksekusi riil? Eksekusi riil adalah berbentuk pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, serta memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan. Hal ini secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Eksekusi jenis ini biasanya dilakukan melalui lelang. Secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 208 RBg / Pasal 196 HIR.
Prosedur Eksekusi Harta Gana-Gini
Mengutip Pengadilan Agama Sanggau ↗ terdapat beberapa prosedur eksekusi. Namun, secara ringkas saya mengutipnya sebagai berikut:
- Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama dan membayar biaya panjar perkara;
- Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning;
- Mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi;
- Melaksanakan eksekusi riil;
Simpulan
Syarat mengajukan gugatan harta gana-gini setiap pengadilan menerapkan hal yang sama. Syarat dimaksud berupa surat gugatan, fotokopi KTP, akta cerai, bukti kepemilikan objek sengketa, serta membayar biaya perkara.
Sementara proses sengketa harta gana-gini setidaknya terdapat 10 tahap. Mulai dari mediasi sampai dengan putusan akhir.
Jadi, sudah siapkah Anda mengajukan gugatan harta bersama?
Demikian. Semoga bermanfaat.
[1] Lihat Ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
[2] Lihat Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[3] Lihat Ketentuan Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
[4] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat., hlm., 35.