Lompat ke konten

Dasar Hukum Panggilan Sidang Perceraian [Bentuk, Isi, dan Tata Caranya]

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 8<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;03&sol;surat-panggilan-sidang-perceraian&period;jpg" alt&equals;"dasar hukum surat panggilan sidang perceraian" class&equals;"wp-image-7978"&sol;><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketika berselancar di media sosial&comma; saya sering mendapatkan <em>postingan<&sol;em> berupa &OpenCurlyDoubleQuote;keluhan”&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Keluhan” tersebut berupa—tiba-tiba menerima kabar&comma; bahwa status <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-pembatalan-perkawinan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkawinan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dengan pasangannya telah terputus karena perceraian&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; si pemilik akun tersebut tidak pernah mendengar atau bahkan menerima surat panggilan sidang perceraian sebagaimana seharusnya&period; Sebenarnya&comma; bagaimana <em>sih <&sol;em>tata cara panggilan sidang perkara perceraian&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini dibuat untuk merespons fakta tersebut&period; Namun&comma; sebelum membahas tentang substansi panggilan sidang perceraian&comma; tulisan ini hendak menyampaikan beberapa definisi sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Panggilan Sidang&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;panggilan" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; panggilan adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>imbauan&semi; ajakan&semi; undangan&colon;<em>&nbsp&semi;azan merupakan ~ bagi kaum muslimin untuk melakukan salat<&sol;em>&semi;<&sol;li><li>hal &lpar;perbuatan&comma; cara&rpar; memanggil&semi;<&sol;li><li>&lpar;orang&rpar; yang dipanggil untuk bekerja dan sebagainya&colon;<em>&nbsp&semi;montir ~<&sol;em><&sol;li><li>sebutan nama&colon;<em>&nbsp&semi;~ sehari-harinya Gepeng&period;<&sol;em><&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ptun-makassar&period;go&period;id&sol;tata-cara-panggilan-dan-proses-yang-mendahuluinya&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">PTUN Makassar <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; panggilan terdapat dua jenis&comma; yaitu panggilan sidang dalam arti sempit dan dalam arti luas&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Panggilan sidang dalam arti sempit adalah undangan kepada pihak yang terkait untuk menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Panggilan sidang dalam arti luas adalah menyampaikan secara resmi &lpar;<em>official<&sol;em>&rpar; dan patut &lpar;<em>properly<&sol;em>&rpar; kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan&comma; agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Abdil Baril Basith<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&comma; Pemanggilan berkaitan dengan ketaatan terhadap asas persamaan di depan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman&colon; &OpenCurlyDoubleQuote;Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”&comma; juga Pasal 58 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama &lpar;UU Peradilan Agama&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama dan memiliki hak yang sama dan sederajat &lpar;<em>equality&comma; egality<&sol;em>&rpar; untuk mengajukan dalil-dalil atau menyampaikan keterangan beserta alat bukti yang menguatkannya&period; Sebelum itu&comma; kedua belah pihak tersebut berhak untuk mengetahui kapan dan di mana persidangan akan dilaksanakan&period; Kelalaian memberitahu kapan dan di mana persidangan tersebut akan dilaksanakan menyebabkan segala sesuatu tahap persidangan dan tahapan selanjutnya <strong>batal demi hukum<&sol;strong><a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Perkara Perceraian&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara sederhana&comma; perkara perceraian adalah gugatan atau permohonan yang meminta kepada pengadilan untuk memutuskan perkawinan suami istri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-perbedaan-gugatan-dengan-permohonan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Apa Perbedaan Gugatan dengan Permohonan&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Kewenangan Mengadili Perkara Perceraian<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perkara perceraian khusus untuk orang-orang yang beragama Islam&comma; adalah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-perkara-kewenangan-peradilan-agama&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kewenangan Peradilan Agama <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> untuk memeriksa&comma; memutus&comma; dan mengadilinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara orang-orang selain beragama Islam&comma; perkara perceraian merupakan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-kewenangan-peradilan-umum&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">kewenangan Peradilan Umum <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Dasar Hukum dan Tata Cara Panggilan Sidang Perceraian<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sekarang&comma; kita beralih dalam pembahasan bagaimana tata cara panggilan sidang perceraian&period; Pemanggilan ini berhubungan dengan—ketika pihak tergugat atau termohon tidak diketahui tempat tinggalnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Siapa yang Melakukan Panggilan Sidang Perceraian&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk merinci dan memperjelas&comma; artikel ini membagi dua pembahasan pemanggilan sidang&colon; yaitu&comma; <em>pertama<&sol;em> panggilan sidang perceraian untuk Pengadilan Agama&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>panggilan sidang khusus Pengadilan Negeri&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara umum&comma; baik berdasarkan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> maupun dalam praktik&comma; pemanggilan sidang dilakukan oleh Juru Sita atau Juru Sita Pengganti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengutip <em>laman <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;pa-banggai&period;go&period;id&sol;tugas-pokok-dan-fungsi-jabatan&num;&colon;~&colon;text&equals;Tugas&percnt;20Pokok&percnt;20dan&percnt;20Fungsi&percnt;20Jurusita&percnt;20antara&percnt;20lain&percnt;3A&amp&semi;text&equals;Melaksanakan&percnt;20semua&percnt;20perintah&percnt;20yang&percnt;20diberikan&comma;biaya&percnt;20ringan&percnt;20sesuai&percnt;20hukum&percnt;20acara" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Agama Banggai <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menyebutkan&comma; Juru Sita sebagai koordinator para Juru Sita Pengganti&comma; membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan&comma; pengucapan ikrar <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-jenis-talak-dan-pengertiannya-dalam-khi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">talak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; melaksanakan penyitaan&comma; menjalankan putusan Hakim &lpar;eksekusi&rpar;&comma; menyampaikan pemberitahuan isi putusan&comma; membuat berita iklan&sol;pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Dasar Hukum Panggilan Sidang Perceraian<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menyambung poin di atas&comma; hal mana juga sesuai dengan ketentuan Pasal 388 <em>Herzien Inlandsch Reglement<&sol;em> &lpar;HIR&rpar;&comma; yang pada pokoknya berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Semua juru sita dan suruhan yang dipekerjakan pada majelis pengadilan dan pegawai umum Pemerintah mempunyai hak yang sama dan diwajibkan untuk menjalankan panggilan&comma; pemberitahuan dan semua surat jurusita yang lain&comma; juga menjalankan perintah hakim dan keputusan-keputusan&period;<&sol;li><li>Jika tidak ada orang yang demikian&comma; maka ketua majelis pengadilan&comma; yang dalam daerah hukumnya surat juru sita itu harus dijalankan&comma; harus menunjuk seorang yang cakap dan dapat dipercayai untuk mengerjakannya&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; ketentuan Pasal 390 ayat &lpar;1&rpar; HIR&comma; menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Tiap-tiap surat juru sita&comma; kecuali yang akan disebut di bawah ini&comma; harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ&comma; kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat juru sita itu pada orang itu sendiri&comma; dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; terdapat juga ketentuan lain yaitu Pasal 1 <em>Reglement&nbsp&semi; op de Rechtsvordering <&sol;em>&lpar;Rv&rpar;&comma; yang pada pokoknya menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Penyampaian surat pernyataan gugatan&comma; pemberitahuan kepada yang berkepentingan sendiri dan pemberitahuan surat-surat resmi<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berdasarkan ketentuan di atas&comma; yang berwenang melakukan peanggilan sidang perceraian adalah Juru Sita atau Juru Sita Pengganti&period; Namun&comma; disesuaikan dengan kewenangan relatif yang dimilikinya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Bagaimana Bentuk Panggilan Sidang Perceraian&quest;<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bentuk panggilan sidang perceraian menurut ketentuan di atas&comma; khususnya Pasal 390 ayat &lpar;1&rpar; HIR&comma; panggilan sidang atau yang biasa disebut <em>relaas<&sol;em>&comma; harus dilakukan dalam bentuk tertulis&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; panggilan sidang tidak boleh dilakukan secara lisan&comma; karena tindakan yang demikian itu&comma; rumit untuk membuktikannya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Tata Cara Panggilan Sidang Perceraian di Pengadilan Agama<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai panggilan sidang perceraian di Pengadilan Agama&comma; pengadilan merujuk kepada ketentuan Pasal 54 UU Peradilan Agama&period; Ketentuan tersebut berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum&comma; kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan tersebut&comma; sepanjang tidak diatur dalam UU Peradilan Agama&comma; maka hukum acara perdata berlaku juga untuk hukum acara di Pengadilan Agama&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai pemanggilan sidang perceraian di Pengadilan Agama ini&comma; sebagiannya telah disebutkan di atas&period; Akan tetapi&comma; terdapat pula hukum acara pemanggilan lainnya yang bersifat khusus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan &lpar;PP No&period; 9&sol;1975&rpar;&comma; yang menentukan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;syarat-mengajukan-gugatan-cerai&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut&period;<&sol;li><li>Bagi Pengadilan Negeri panggilan dilakukan oleh juru sita&semi; bagi Pengadilan Agama panggilan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama&period;<&sol;li><li>Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan&period; Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpainya&comma; panggilan disampaikan melalui Lurah atau yang dipersamakan dengan itu&period;<&sol;li><li>Panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat &lpar;1&rpar; dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 &lpar;tiga&rpar; hari sebelum sidang dibuka&period;<&sol;li><li>Panggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bagaimana jika alamat atau tempat tinggal tergugat tidak diketahui baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia&quest; Berdasarkan ketentuan Pasal 27 PP No&period; 9&sol;1975&comma; dilakukan sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat &lpar;2&rpar;&comma; panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat&comma; kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;li><li>Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat &lpar;1&rpar; dilakukan sebanyak 2 &lpar;dua&rpar; kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua&period;<&sol;li><li>Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat &lpar;2&rpar; dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 &lpar;tiga&rpar; bulan&period;<&sol;li><li>Dalam hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat &lpar;2&rpar; dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir&comma; gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat&comma; kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;sebelum-cerai-wajib-tahu-8-alasan-perceraian&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Sebelum Cerai&comma; Wajib Tahu 8 Alasan Perceraian <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping tata cara panggilan sidang perceraian diatur di atas&comma; Kompilasi Hukum Islam &lpar;KHI&rpar; juga mengatur pemanggilan sidang&period; Akan tetapi&comma; ketentuan Pasal 138 KHI mengadopsi Pasal 27 PP No&period; 9&sol;1975&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai pemanggilan terhadap Tergugat &lpar;termasuk Turut Tergugat&rpar; yang tidak diketahui tempat tinggal dan atau tempat diamnya diatur dalam Pasal 390 ayat &lpar;3&rpar; HIR &lbrack;Pasal 718 ayat &lpar;3&rpar; R&period;Bg&period;&rsqb;&period; Selain pasal-pasal tersebut&comma; berlaku pula tata cara pemanggilan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat &lpar;1&rpar;-&lpar;4&rpar; PP&comma; sebagaimana kemudian diadopsi mutatis mutandis oleh Pasal 139 ayat &lpar;1&rpar;-&lpar;4&rpar; Kompilasi Hukum Islam&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apakah-bisa-cerai-tanpa-sidang-wajib&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Apakah Bisa Cerai Tanpa Sidang&quest; <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Tata Cara Panggilan Sidang Perceraian di Pengadilan Negeri<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan di atas mengenai dasar hukum panggilan sidang perceraian&period; Khusus untuk Pengadilan Negeri&comma; berpedoman pada HIR dan Rv&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengenai tergugat yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya di Indonesia&comma; maka terdapat ketentuan pemanggilan&period; Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 390 ayat &lpar;2&rpar; dan &lpar;3&rpar; HIR&comma; yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Jika orang itu sudah meninggal dunia&comma; maka surat juru sita itu disampaikan pada ahli warisnya&semi; jika <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ahli-waris-golongan-dan-pembagian-harta-warisan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">ahli waris <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;ahli-waris-golongan-dan-pembagian-harta-warisan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong><em> tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia&comma; mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini&period; Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing&comma; maka surat juru sita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal&comma; maka surat juru sita itu disampaikan pada Bupati&comma; yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-tahapan-persidangan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara pidana <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;14-tahapan-persidangan-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong><em>&comma; yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan&period; Bupati itu memaklumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu<&sol;em>&period;”<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Tentang Isi Surat Panggilan Sidang Perceraian dan Sah Tidaknya Panggilan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut ketentuan Pasal 121 ayat &lpar;1&rpar; HIR dan Pasal 1 Rv&comma; <em>relaas <&sol;em>harus memuat hal-hal sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>nama yang dipanggil&semi;<&sol;li><li>hari dan jam serta tempat sidang&semi;<&sol;li><li>membawa saksi-saksi yang diperlukan&semi;<&sol;li><li>membawa segala surat-surat yang hendak digunakan&comma; dan penegasan&comma; dapat menjawab gugatan dengan surat&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Poin-poin di atas haruslah dimuat semua dalam surat panggilan&period; Artinya&comma; sifatnya kumulatif&comma; yang bukan alternatif&period; Dengan demikian&comma; apabila ternyata dalam <em>relaas <&sol;em>tidak memuat semua poin dimaksud&comma; maka surat panggilan cacat hukum&comma; sehingga dianggap tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selain itu&comma; agar panggilan memenuhi syarat formil&comma; Pasal 121 ayat &lpar;2&rpar; HIR dan Pasal 1 Rv mewajibkan juru sita untuk melampirkan salinan surat gugatan&period; Salinan surat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;berapa-lama-proses-gugatan-di-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> tersebut dianggap asli&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pemanggilan dianggap sah&comma; khusus tempat tinggal tergugat tidak diketahui&comma; adalah sebagaimana yang sudah disebutkan di atas&period; Apabila hal-hal demikian tidak terpenuhi&comma; maka panggilan dianggap tidak sah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Panggilan Sidang Menggunakan Teknologi<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saat ini&comma; setiap Pengadilan di Indonesia khususnya tingkat pertama telah menggunakan <em>e-Court<&sol;em>&period; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;ecourt&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener"><em>E-Court<&sol;em> <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;cara-mengajukan-gugatan-cerai-secara-online&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">perkara secara online <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; mendapatkan taksiran <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;terbaru-2022-ini-biaya-perceraian-di-jakarta&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">panjar biaya perkara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> secara online&comma; pembayaran secara online&comma; <strong>pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik<&sol;strong>&comma; dan persidangan yang dilakukan secara elektronik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; panggilan sidang perceraian bisa saja menggunakan teknologi&comma; baik yang bersifat tempat tinggal diketahui maupun tidak diketahui&period; Sebab&comma; informasi dan teknologi elektronik saat ini semakin canggih dan modern&period; &nbsp&semi;&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Panggilan sidang perceraian yang tidak diketahui keberadaan tergugat&comma; dilakukan sebagaimana cara-cara di atas&period; Apabila ternyata syarat tersebut sudah dipenuhi&comma; kemudian <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jika-sidang-cerai-tidak-dihadiri-tergugat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">tergugat tidak hadir <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> juga menghadap persidangan&comma; maka sidang dilakukan tanpa kehadiran tergugat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Akibatnya&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan akhir pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dijatuhkan secara <em>verstek&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah tahu&comma; kan&comma; dasar hukum hingga tata cara panggilan sidang perceraian&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; <strong>&nbsp&semi;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<blockquote class&equals;"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p>Baca Juga&colon; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;6-cara-mengajukan-cerai-tanpa-pengacara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">6 Cara Mengajukan Cerai Tanpa Pengacara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a><&sol;p><&sol;blockquote>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Abdil Baril Basith&comma; <em>Problematika Pemanggilan terhadap Tergugat yang tidak Diketahui&comma; <&sol;em>Artikel&period;&comma; hlm&period;&comma; 1&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Ibid&period;&comma; hlm&period;&comma; 2&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version