Lompat ke konten

Tentang Tugas dan 9 Kewenangan Ombudsman

Bacaan 5 menit
tugas dan kewenangan ombudsman
Sumber gambar: Ombudsman.

Salah satu lembaga negara independen yang ada di Indonesia adalah Ombudsman. Ombudsman memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Bukan hanya itu saja, pengawasan pelayanan publik tersebut belaku juga untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Namun, tahukah Anda, selain memiliki fungsi di atas terdapat juga tugas dan kewenangan Ombudsman? Artikel ini menyajikan kepada Anda apa saja tugas dan kewenangan Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara .

Pengaturan tentang Ombudsman

Ombudsman diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman). Terdapat pula aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman di Daerah (PP Nomor 21/2011).  

Ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2011 tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 21/2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman di Daerah (PP Nomor 21/2011).

Selanjutnya, membahas tentang apa itu Ombudsman serta apa saja tugas dan kewenangan Ombudsman?

Apa itu Ombudsman?

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah[1].

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ombudsman diartikan sebagai berikut:

  1. ukp Ing pegawai pemerintah (seperti di Swedia dan Selandia Baru) yang ditunjuk untuk menangani pengaduan orang yang mendapat perlakuan tidak adil atau sewenang-wenang dalam pelayanan masyarakat;
  2. ukp Ing orang yang menyelidiki pengaduan (misalnya dari mahasiswa atau pelanggan) dan membantu menyelesaikan masalah mereka: masyarakat mengadukan persoalan itu kepada panitia.

Mengutip Warsito Utomo dalam tulisannya Filosofi dan Sejarah Ombudsman di laman Ombudsman Yogyakarta menyebutkan:

Sejarah kelahiran lembaga Ombudsman bermula dari negara Swedia di tahun 1809. Kemudian di tahun 1919 dibentuk Ombudsman di Finlandia. Barulah kemudian di tahun 1955 muncul lembaga Ombudsman di Denmark. Di luar Eropa, muncul di negara New Zeland tahun 1962. Tahun 1967, dimunculkan Ombudsman di Inggris yang bernuansa Parliamentary Commisioner For Administration dan di Perancis di tahun 1973 yang diberi sebutan Mediateur de la Republique.

Sedangkan di Asia, Ombudsman didirikan di India dan Pakistan. Di Afrika, diresmikan adanya Ombudsman di Tanzania. Selanjutnya, berkembang ke Amerika Utara, dibentuk Ombudsman di Kanada, dan di Amerika sendiri dimunculkan di Hawaii.

Sampai saat ini, Ombudsman yang bersifat Nasional berjumlah 107 dan apabila digabung dengan Ombudsman daerah ada sejumlah 130. Lembaga Ombudsman yang termuda ada di Thailand dan juga Indonesia yang keberadaannya pada 20 Maret 2000. .

Tugas dan Kewenangan Ombudsman

Apa saja tugas dan kewenangan Ombudsman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Berikut ulasannya!

Tugas Ombudsman

Dalam menjalankan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman diberikan tugas sebagai berikut[2]:

  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
  6. Membangun jaringan kerja;
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Di samping tugas Ombudsman di atas, terdapat juga sumber kewenangan Ombudsman yang diberikan secara atribusi .

9 Kewenangan Ombudsman

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana di atas, Ombudsman berwenang[3]:

1. Meminta Keterangan

Kewenangan Ombudsman yang pertama adalah meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.

2. Memeriksa Dokumen

Atas adanya laporan, Ombudsman diberikan kewenangan untuk memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor atau pun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan.

3. Meminta Klarifikasi

Ombudsman diberikan kewenangan untuk meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor.

4. Melakukan Pemanggilan

Kewenangan Ombudsman lainnya adalah melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan .

5. Menyelesaikan Laporan

Hal paling penting dan substansial adalah kewenangan Ombudsman mengenai menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.

6. Membuat Rekomendasi

Ombudsman berwenang membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

7. Mengumumkan Hasil Temuan

Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi. Namun demikian, ketentuan mengenai pengumuman hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi bukan merupakan kewajiban bagi Ombudsman.

8. Menyampaikan Saran Kepada Presiden

Salah satu kewenangan Ombudsman adalah menyampaikan saran kepada Presiden , kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

9. Menyampaikan Saran Kepada DPR

Di samping itu, Ombudsman juga berwenang untuk menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

Penutup

Ombudsman berfungsi fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Beberapa tugas Ombudsman di antaranya menerima laporan dan memeriksa laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara kewenangan Ombudsman antara lain meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, menyelesaikan laporan, membuat rekomendasi, mengumumkan hasil temuan, menyampaikan saran kepada Presiden dan DPR.

Demikian. Semoga bermanfaat.


[1] Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Ombudsman.

[2] Lihat lebih detail tugas Ombudsman dalam ketentuan Pasal 7 UU Ombudsman.

[3] Lihat Pasal 8 ayat (1) dan 2 UU Ombudsman.

Tinggalkan Balasan