Lompat ke konten

Upaya Hukum Jika Izin Usaha Dicabut (Pelaku Usaha Wajib Tahu)

Bacaan 6 menit
upaya hukum jika izin usaha dicabut
Ilustrasi.

Untuk melakukan usaha baik perseorangan maupun perseroan, diwajibkan untuk memiliki izin. Izin tersebut sebagai legalitas untuk menjalankan usahanya di bidang yang ditentukan. Izin usaha tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk itu.

Namun adakalanya, setelah diberikan izin, dengan berbagai alasan, pemerintah mencabut izin dimaksud. Untuk itu, artikel ini dibuat, mencoba menguraikan: apa upaya hukum jika izin usaha dicabut.

Upaya Hukum Jika Izin Usaha Dicabut

Setidaknya terdapat 3 langkah yang dilakukan jika izin usaha dicabut.

  1. Keberatan;
  2. Banding;
  3. Gugatan.

Penjelasan ketiga upaya hukum yang dapat dilakukan apabila izin usaha dicabut akan diuraikan di bawah.

Sebelum membahas lebih mendalam, artikel ini mengutip artikel sebelumnya mengenai apa itu izin.

Apa itu Izin?

Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), izin didefinisikan sebagai:

  1. pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan: ia telah mendapat — untuk mendirikan perusahaan mebel
  2. cak meminta izin; memohon izin: hari ini saya — tidak masuk kuliah karena ada keperluan

Bagir Manan[2] mendefinisikan izin dalam arti luas. Menurutnya, izin yang berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan  untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Secara garis besar, izin dimaksudkan untuk mengatur agar aktivitas masyarakat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin diperlukan dengan tujuan melegalkan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Dengan adanya izin, melahirkan hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima izin.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Belakangan ini, banyak izin usaha dicabut oleh Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Satu Pintu. Menteri mencabut ratusan bahkan ribuan izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia. Sebagaimana diberitakan Cnbcindonesia , sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba dicabut dengan alasan tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan.

Izin usaha dicabut tersebut tentu saja berdampak pada berhentinya usaha. Sehingga, apabila pelaku usaha keberatan, dapat melakukan upaya-upaya sebagaimana dijelaskan di bawah.

Upaya Hukum Jika Izin Usaha Dicabut

Namun demikian, terhadap tindakan pemerintah tersebut, apa upaya hukum jika izin usaha dicabut? Berikut upaya hukum terhadap pencabutan IUP Mineral dan Batubara.

Melakukan Upaya Administratif

Upaya hukum jika izin usaha dicabut yang pertama dilakukan adalah melakukan upaya administratif. Sebagaimana secara tegas diatur melalui ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), berbunyi:

Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”

Perlu diketahui bahwa upaya administratif terdiri dari 2 (dua) bentuk, yaitu Keberatan dan Banding.

Keberatan

Jika izin usaha dicabut, segera ajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada pejabat atau badan yang menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya atau diketahui keputusan pencabutan izin usaha.

Dalam ketentuan Pasal 77 UU AP mengatur secara jelas mengenai keberatan ini. Selengkapnya sebagai berikut:

  1. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.
  3. Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
  6. Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  7. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Banding

Upaya hukum selanjutnya apabila keberatan atas izin usaha dicabut tersebut tidak memuaskan pelaku usaha adalah Banding. Banding dilakukan jika terdapat keputusan atas keberatan. Misalnya, Menteri Investasi menolak keberatan Pemohon.

Mengenai Banding diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU AP, yang selengkapnya sebagai berikut:

  1. Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.
  2. Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.
  3. Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding.
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
  6. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan. Misalnya, Menteri Investasi mengeluarkan keputusan atas keberatan, maka banding diajukan kepada Presiden RI selaku atasan Menteri Investasi..

Namun demikian, berdasarkan beberapa pengalaman, apabila upaya keberatan tidak ditanggapi oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka bisa langsung mengajukan upaya hukum melalui pengadilan.

Gugatan

Upaya hukum melalui gugatan atas izin usaha dicabut adalah upaya terakhir. Apabila ternyata keberatan ditolak demikian juga banding, atau keberatan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka sudah dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan.

Sebagaimana dalam artikel Perkara yang Menjadi Kewenangan PTUN , salah satu kewenangan Peradilan TUN adalah mengadili sengketa perizinan. Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari .

Mengapa Wajib Melakukan Upaya Administratif?

Ada beberapa pengaturan yang mewajibkan menyelesaikan upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Beberapa pengaturan tersebut antara lain:

UU Peradilan Tata Usaha Negara

Ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) menyebutkan:

Ayat (1): Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara . Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”.

Ayat (2): Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan.

SEMA Nomor 2 Tahun 1991

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UU Peratun, khususnya angka Romawi IV menyebutkan:

Yang dimaksud upaya administratif adalah:

  • Pengajuan surat keberatan (bezwaarschrift) yang ditujukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan (penetapan/beschikking) semula.
  • Pengajuan surat banding administratif (administratief beroep) yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
  • Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.

Perma Nomor 6 Tahun 2018

Selain upaya administratif diatur di atas, secara khusus diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Perma Nomor 6 Tahun 2018).

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2018 diatur bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Selanjutnya ketentuan Pasal 3 Perma Nomor 6 Tahun 2018 menentukan:

  1. Pengadilan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.
  2. Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penutup

Di atas telah dijelaskan upaya hukum jika izin usaha dicabut. Hal pertama yang dilakukan apabila tidak setuju izin usaha dicabut adalah melakukan upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari dua bentuk: keberatan dan banding.

Keberatan ditujukan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan pencabutan izin. Sementara banding diajukan kepada atasan pejabat yang mengeluarkan izin apabila keberatan ditolak.

Apabila masih tidak puas atas keputusan upaya administratif tersebut, dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan.

Jadi, sudah tahu kan upaya apa saja dilakukan jika izin usaha dicabut?

Demikian. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan