Lompat ke konten

Wajib Tahu, Apa itu Restitusi dan Kompensasi?

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;02&sol;apa-itu-restitusi-dan-kompensasi&period;jpg" alt&equals;"apa itu restitusi dan kompensasi" class&equals;"wp-image-7337"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi apa itu restitusi dan kompensasi&period; Sumber gambar&colon; Pixabay<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Baru-baru ini ramai diperdebatkan tentang <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Putusan Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> Negeri Bandung&period; Pasalnya&comma; dalam salah satu amar putusan membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia&period; Sebenarnya apa itu restitusi&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini membahas tentang perdebatan tersebut&period; Di samping membahas apa itu restitusi&comma; juga mengkaji apakah ada persamaan dengan kompensasi atau tidak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; sebelum membahas tentang apa itu restitusi serta hal-hal di atas&comma; artikel ini merangkum beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan restitusi dan kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengaturan tentang Restitusi dan Kompensasi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di Indonesia&comma; terdapat beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban&period; Terdapat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; untuk melaksanakan Undang-undang di atas&comma; diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi&comma; Restitusi&comma; dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>PP tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi&comma; Restitusi&comma; dan Bantuan kepada Saksi dan Korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang Menjadi Korban Tindak Pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mengetahui beberapa regulasi terkait dengan perlindungan saksi dan korban di atas&comma; selanjutnya kita membahas apa itu restitusi dan kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Restitusi&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu restitusi&quest; Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga<a id&equals;"&lowbar;ftnref1" href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan&sol;atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;restitusi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Kamus Besar Bahasa Indonesia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> &lpar;KBBI&rpar;&comma; mendefinisikan apa itu restitusi&period; Restitusi adalah&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>ganti kerugian&semi; pembayaran kembali&colon;<em> pegawai berhak memperoleh – pengobatan<&sol;em><&sol;li><li>penyerahan bagian pembayaran yang masih bersisa&colon;<em> &&num;8212&semi; kenaikan gaji bulan Maret akan dibayar bersama-sama dengan gaji bulan April<&sol;em><&sol;li><li><em>Dok <&sol;em>penyesuaian spontan kepala bayi dengan badannya sesudah kepala keluar dari rahim ibu<&sol;li><li><em>Huk <&sol;em>pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sementara Kamus Hukum<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn2" id&equals;"&lowbar;ftnref2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> menyebutkan restitusi berupa pemulihan&semi; penggantian pengeluaran&semi; ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga yang dapat berupa pengembalian harta milik&comma; pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan&comma; atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mencermati apa itu restitusi sebagaimana di atas&comma; sekarang kita beralih ke definisi kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading"><strong>Apa itu Kompensasi&quest;<&sol;strong><&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu kompensasi&quest; Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan negara kepada para korban atau keluarga korban yang merupakan ahli waris sesuai dengan kemampuan negara&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;kemdikbud&period;go&period;id&sol;entri&sol;kompensasi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menyebutkan kompensasi sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>ganti rugi<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;<&sol;em>pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;Man&nbsp&semi;<&sol;em>imbalan berupa uang atau bukan uang &lpar;natura&rpar;&comma; yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi<&sol;li><li><em>n&nbsp&semi;Psi&nbsp&semi;<&sol;em>tindakan individu dalam menilai dirinya dengan cara menggantikan kekurangan yang ia miliki dengan karakteristik lain yang berlebihan<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban &lpar;UU 31&sol;2014&rpar; menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari dua definisi apa itu restitusi dan apa itu kompensasi&comma; kita sudah dapat menyimpulkan bahwa&colon; <em>pertama&comma; <&sol;em>restitusi ditanggung oleh pelaku&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>kompensasi ditanggung oleh negara apabila pelaku tidak mampu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Hak Mendapatkan Restitusi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mengetahui definisi apa itu restitusi&comma; sekarang membahas poin yang cukup penting&comma; karena akan mengaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung&period; Sehingga perlu kiranya membahas seperti apa kriteria pemberian restitusi dan kompensasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam ketentuan Pasal 7A secara jelas menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dalam bentuk&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan&semi;<&sol;li><li>ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana&semi; dan&sol;atau<&sol;li><li>penggantian biaya perawatan medis dan&sol;atau psikologis&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa menurut UU 31&sol;2014&comma; pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban &lpar;LPSK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&comma; LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn3" id&equals;"&lowbar;ftnref3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Hak Mendapatkan Kompensasi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sejak dari definisi memang terlihat perbedaan antara apa itu restitusi dengan kompensasi sebagaimana disebutkan di atas&period; Mengenai hak mendapatkan kompensasi&comma; telah diatur pula dalam ketentuan Pasal 7 UU 31&sol;2014&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Bahwa setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia &lpar;HAM&rpar; yang berat dan Korban tindak pidana terorisme berhak atas Kompensasi&period; Kompensasi bagi Korban pelanggaran HAM yang berat diajukan oleh Korban&comma; Keluarga&comma; atau kuasanya kepada Pengadilan HAM melalui LPSK&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pelaksanaan pembayaran Kompensasi diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&period; Untuk Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme&comma; dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bukan hanya hak-hak yang disebutkan di atas yang didapatkan korban&period; Akan tetapi&comma; masih banyak hak lain misalnya memperoleh perlindungan dan keamanan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian apa itu restitusi dan hak-hak korban di atas&comma; saatnya kita menghubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Putusan Pengadilan Negeri Bandung<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kita sudah mengetahui apa itu restitusi dan hak mendapatkan restitusi&period; Sekarang kita membahas tentang Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor&colon; 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg&comma; tanggal 15 Februari 2022&comma;&nbsp&semi;menjadi perdebatan hangat di media&period; Baik LPSK&comma; ahli pidana&comma; maupun Kementerian PPPA ikut angkat suara terkait dengan putusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menjadi perdebatan karena salah satu amar putusannya&comma; &OpenCurlyDoubleQuote;<em>Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;15-hak-perempuan-yang-harus-anda-tahu&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Perempuan <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;15-hak-perempuan-yang-harus-anda-tahu&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong> <em>dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebesar Rp331 juta<&sol;em>&&num;8220&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebenarnya&comma; apa alasan mendasar Majelis Hakim memutus—yang membebankan Kementerian PPPA&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Alangkah baiknya&comma; kita membaca apa pertimbangan hukum&comma; sehingga Majelis Hakim membebankan restitusi kepada Menteri PPPA&period; Berikut pertimbangan hukumnya&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Bahwa tentang tuntutan agar Terdakwa dibebani kewajiban untuk membayar restitusi sejumlah Rp&period;331&period;527&period;186&comma;00 &lpar;tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah&rpar; kepada Para Anak Korban yang telah mengajukan restitusi sebanyak 12 pengajuan restitusi&comma; Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 67 KUHP&comma; oleh karena terhadap Terdakwa telah dituntut pidana mati&period; Maka Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu&comma; perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya&comma; dan pengumuman putusan hakim<&sol;em><a id&equals;"&lowbar;ftnref4" href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; Majelis Hakim berpandangan bahwa&comma; sesuai ketentuan Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-saja-jenis-jenis-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; maka tidak dapat dijatuhi hukuman tambahan lagi&period; Berikut bunyi Pasal 67 KUHP&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup&comma; di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu&comma; dan pengumuman putusan hakim<&sol;em>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;<em>Menimbang&comma; bahwa tentang pembayaran restitusi keseluruhan sejumlah Rp&period;331&period;527&period;186&comma;00 &lpar;tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah&rpar;&period; Oleh karena terhadap Terdakwa tidak dapat dibebani kewajiban membayar restitusi&comma; meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan&period; Namun Majelis Hakim berpendapat&comma; bahwa pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan tentang hukuman tambahan sebagaimana telah ditentukan Pasal 67 KUHP&period; Maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain&period; Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tidak disebutkan apabila Pelaku berhalangan atau tidak memungkinkan karena peraturan menentukan demikian&comma; kepada siapa pembayaran restitusi harus dibebankan<&sol;em><a id&equals;"&lowbar;ftnref5" href&equals;"&num;&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan potongan alasan di atas&comma; Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;&&num;8230&semi; <em>bahwa Majelis Hakim berpendapat&comma; oleh karena tugas Negara adalah melindungi dan mensejahterakan warga negaranya&comma; Negara hadir untuk melindungi warga negaranya&period; Dalam perkara ini adalah para anak korban dan anak-anak dari anak korban&period; Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada Negara&period; Dalam hal ini pemerintah melalui kementerian yang tugasnya melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak&comma; dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak&period; Pembayaran restitusi sejumlah Rp&period;331&period;527&period;186&comma;00 &lpar;tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah&rpar; tersebut dibebankan kepada kementerian tersebut dalam DIPA tahun berjalan dan apabila tidak tersedia anggaran untuk itu dalam tahun berjalan&comma; maka akan dianggarkan dalam DIPA tahun berikutnya<&sol;em><a id&equals;"&lowbar;ftnref6" href&equals;"&num;&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a>”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Jadi&comma; Sudah Tahu Kan&comma; Apa itu Restitusi&quest; <&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari pembahasan di atas&comma; kita sudah mengetahui apa itu restitusi dan apa itu kompensasi&period; Namun dalam kesimpulan kali ini&comma; saya tidak lagi mengulang definisi apa itu restitusi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan hukum dalam putusan Nomor&colon; 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg dan peraturan yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban&comma; Majelis Hakim tampak berhati-hati&period; Sebab&comma; menurut ketentuan Pasal 67 KUHP&comma; dilarang menjatuhkan pidana lain termasuk restitusi—karena terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup—atau dituntut hukuman mati&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apakah ada ketentuan dalam Kementerian PPPA mengenai pembebanan restitusi terhadapnya&quest; Setelah saya mencari berbagai referensi&comma; tidak terdapat ketentuan dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya menganggap&comma; Majelis Hakim melakukan terobosan hukum&comma; agar para korban tetap mendapatkan haknya&period; Meskipun tidak ada dalam Peraturan KPPPA yang mengatur tentang restitusi&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; tidak terdapat satu pun <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;alasan-meringankan-dan-memberatkan-dalam-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">alasan meringankan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; sebagai dasar penjatuhan pidana&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> M&period; Marwan dan Jimmy P&comma; <em>Kamus Hukum<&sol;em>&comma; Penerbit Reality Publisher&comma; Surabaya&colon; 2009&period;&comma; hlm&period;&comma; 540-541&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat ketentuan Pasal 7A ayat &lpar;4&rpar; UU 31&sol;2014&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Pertimbangan Hukum Putusan Nomor&colon; 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg&comma; tanggal 15 Februari 2022&period;&comma; hlm&period;&comma; 228&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Pertimbangan Hukum Putusan Nomor&colon; 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg&comma; tanggal 15 Februari 2022&period;&comma; hlm&period;&comma; 229-230&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref6" id&equals;"&lowbar;ftn6">&lbrack;6&rsqb;<&sol;a> Lihat Pertimbangan Hukum Putusan Nomor&colon; 989&sol;Pid&period;Sus&sol;2021&sol;PN&period;Bdg&comma; tanggal 15 Februari 2022&period;&comma; hlm&period;&comma; 230&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version