Lompat ke konten

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 6<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2022&sol;02&sol;anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-1&period;png" alt&equals;"anak yang berhadapan dengan hukum &lpar;abh&rpar;" class&equals;"wp-image-7394"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi&period; Sumber gambar&colon; dspppa&period;belitung&period;go&period;id<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada begitu banyak kasus anak yang berhadapan dengan hukum&period; Baik sebagai saksi&comma; korban&comma; maupun pelaku&period; ABH ini terjadi disebabkan berbagai faktor&comma; misalnya karena <em>broken home<&sol;em>&comma; atau tanpa perhatian dari keluarga terdekatnya&period; Sehingga melakukan pelanggaran hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel ini mencoba membahas secara mendalam apa itu anak yang berhadapan dengan hukum&period; Bukan hanya itu&comma; peraturan perundang-undangan apa saja yang mengatur tentang ABH&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu dipahami bahwa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;usia-dewasa-dalam-14-regulasi-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">usia dewasa dalam 14 regulasi di Indonesia<strong> &UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> berbeda-beda&period; Namun&comma; dalam Sistem Peradilan Anak ditetapkan usia anak sampai 18 tahun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Untuk itu&comma; apabila Anda sedang mencari informasi terkait dengan ABH dan segala turunannya&comma; sudah tepat membaca artikel ini&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pengaturan tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di Indonesia&comma; pengaturan terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum diatur di beberapa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jenis-dan-hierarki-peraturan-perundang-undangan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">peraturan perundang-undangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Ketentuan dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak &lpar;UU SPPA&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu terdapat juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&period; Selanjutnya hadir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kita juga dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 &lpar;Dua Belas&rpar; Tahun&period; Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terdapat pula Peraturan Jaksa Agung No&period; 06&sol;A&sol;J&period;A&sol;04&sol;2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Begitu banyaknya peraturan yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum&period; Sebab&comma; penanganan perkara pidana anak berbeda dengan orang dewasa&period; Penanganan tindak pidana <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;jerat-hukum-atas-kekerasan-seksual-terhadap-anak&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">anak <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> bersifat khusus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Anak yang Berhadapan dengan Hukum&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum&comma; anak yang menjadi korban tindak pidana&comma; dan anak yang menjadi saksi tindak pidana<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1" id&equals;"&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Definisi ABH di atas terdapat beberapa unsur&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>anak yang berkonflik dengan hukum&period; <em>Kedua&comma; <&sol;em>anak yang menjadi korban tindak pidana&period; <em>Ketiga&comma; <&sol;em>anak yang menjadi saksi tindak pidana&period; Mari kita urai satu persatu pengertian dari ketiga hal dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Anak yang Berkonflik dengan Hukum&quest; <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 &lpar;dua belas&rpar; tahun&comma; tetapi belum berumur 18 &lpar;delapan belas&rpar; tahun yang diduga melakukan tindak pidana<a id&equals;"&lowbar;ftnref2" href&equals;"&num;&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana&quest; <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 &lpar;delapan belas&rpar; tahun yang mengalami penderitaan fisik&comma; mental&comma; dan&sol;atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana<a id&equals;"&lowbar;ftnref3" href&equals;"&num;&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana&quest; <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 &lpar;delapan belas&rpar; tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan&comma; penuntutan&comma; dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar&comma; dilihat&comma; dan&sol;atau dialaminya sendiri<a id&equals;"&lowbar;ftnref4" href&equals;"&num;&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Pihak yang Terlibat dalam Proses Anak yang Berhadapan dengan Hukum<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Penyidik<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa yang dimaksud penyidik dalam ABH&quest; Penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Anak<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Penuntut Umum<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Penuntut umum yang dimaksud adalah Penuntut Umum Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Hakim<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Hakim yang dimaksud adalah Hakim Anak&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Pembimbing Kemasyarakatan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan&comma; pembimbingan&comma; pengawasan&comma; pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Advokat<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bantuan-hukum-secara-cuma-cuma-oleh-advokat&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Advokat <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum&comma; baik di dalam maupun di luar pengadilan&comma; yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Pekerja Sosial Profesional<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja baik pada lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan&comma; dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan masalah sosial&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">7&period; Pendamping<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Tentang Diversi<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam setiap proses baik tingkat penyidikan&comma; penuntutan&comma; hingga persidangan&comma; wajib mengutamakan diversi&period; Apa itu diversi&quest; Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam <em>laman <&sol;em><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;pn-bantul&period;go&period;id&sol;index&period;php&quest;option&equals;com&lowbar;content&amp&semi;view&equals;article&amp&semi;id&equals;242&amp&semi;Itemid&equals;473&num;&colon;~&colon;text&equals;Diversi&percnt;20adalah&percnt;20pengalihan&percnt;20proses&percnt;20pada&comma;diversi&percnt;20untuk&percnt;20mencapai&percnt;20keadilan&percnt;20restoratif" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri Bantul <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> menyebutkan&comma;<em> Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku&period; Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif&period;<&sol;em><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Terhadap proses diversi tersebut&comma; dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Diancam pidana penjara di bawah 7 &lpar;tujuh&rpar; tahun&semi;<&sol;li><li>Dan bukan pengulangan tindak pidana&semi;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa Tujuan Diversi&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengapa harus ada diversi&quest; Sebenarnya apa tujuannya&quest; Mengenai hal tersebut&comma; telah tertuang dalam ketentuan Pasal 6 UU SPPA sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Diversi bertujuan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>mencapai perdamaian antara korban dan Anak&semi;<&sol;li><li>menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan&semi;<&sol;li><li>menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan&semi;<&sol;li><li>mendorong masyarakat untuk berpartisipasi&semi; dan<&sol;li><li>menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Proses Diversi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua atau walinya&period; Di samping itu juga menghadirkan korban dan&sol;atau orang tua atau walinya&period; Selain itu&comma; juga terdapat Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif &lpar;<em>restorative justice<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Apa itu Keadilan Restoratif&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku&comma; korban&comma; keluarga pelaku&sol;korban&comma; dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula&comma; dan bukan pembalasan<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn5" id&equals;"&lowbar;ftnref5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; adakalanya proses diversi ini mengalami kebuntuan&period; Artinya tidak terdapat kesepakatan perdamaian&period; Hal ini yang membuat proses pemeriksaan anak akan berlanjut hingga ke tingkat <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;18-jenis-pengadilan-di-indonesia&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebab&comma; kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya&period; Akan tetapi&comma; hal tersebut tidak berlaku apabila tindak pidana yang dilakukan berupa pelanggaran&period; Selebihnya misalnya tindak pidana ringan&semi; &nbsp&semi;tindak pidana tanpa korban&semi; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Bagaimana Proses Pemeriksaan Anak di Pengadilan&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum persidangan dilakukan&comma; hakim wajib melakukan diversi&period; Dalam ketentuan Pasal 52 ayat &lpar;2&rpar; UU SPPA menyebutkan&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 &lpar;tujuh&rpar; hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jangka waktu diversi oleh hakim ini dilakukan paling lama 30 &lpar;tiga puluh&rpar; hari&comma; yang dilakukan di ruang mediasi <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-jenis-permohonan-di-pengadilan-negeri&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Negeri <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; apabila ternyata diversi tidak berhasil&comma; dilanjutkan dengan proses persidangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Semua pihak yang terlibat dalam proses anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana disebutkan di atas&comma; tidak memakai toga atau atribut kedinasan&period; Hal ini secara tegas termuat dalam ketentuan Pasal 22 UU SPPA yang berbunyi&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik&comma; Penuntut Umum&comma; Hakim&comma; Pembimbing Kemasyarakatan&comma; Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya&comma; dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak&comma; Anak Korban&comma; dan&sol;atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan”&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diketahui bahwa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;penting-mengetahui-23-proses-persidangan-perdata&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">proses persidangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> di pengadilan&comma; dilakukan dengan hakim tunggal&period; Di samping itu&comma; persidangan juga tertutup untuk umum—dikecualikan pembacaan putusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Jenis Pidana Anak<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-saja-jenis-jenis-pidana&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">jenis pidana <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> pada orang dewasa&comma; jenis pidana anak sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 71 UU SPPA adalah sebagai berikut&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Pokok<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Seperti juga sistem peradilan dewasa&comma; sistem peradilan anak mengenal pidana pokok dan pidana tambahan&period; Hanya saja dalam pidana pokok jenisnya berbeda&period; Berikut ini jenis pidana pokok anak&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"a"><li>pidana peringatan&semi;<&sol;li><li>pidana dengan syarat&colon; 1&rpar;&period; pembinaan di luar lembaga&semi; 2&rpar; pelayanan masyarakat&semi; atau 3&rpar; pengawasan&period;<&sol;li><li>pelatihan kerja&semi;<&sol;li><li>pembinaan dalam lembaga&semi; dan<&sol;li><li>penjara&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">Pidana Tambahan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pidana tambahan terdiri atas&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>a&period; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana&semi; atau<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>b&period; pemenuhan kewajiban adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading">Simpulan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari uraian di atas&comma; kita sudah mengetahui apa itu anak yang berhadapan dengan hukum&comma; keadilan restoratif&comma; diversi&comma; dan sebagainya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah mengurai pula bahwa ternyata penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa&period; Untuk penanganan ABH ini&comma; lebih diutamakan diversi untuk mencapai keadilan restoratif&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga Bermanfaat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1" id&equals;"&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak &lpar;UU SPPA&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref2" id&equals;"&lowbar;ftn2">&lbrack;2&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU SPPA&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref3" id&equals;"&lowbar;ftn3">&lbrack;3&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SPPA&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref4" id&equals;"&lowbar;ftn4">&lbrack;4&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU SPPA&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref5" id&equals;"&lowbar;ftn5">&lbrack;5&rsqb;<&sol;a> Lihat Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU SPPA&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version