Lompat ke konten

Mempertanyakan Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN

<span class&equals;"span-reading-time rt-reading-time" style&equals;"display&colon; block&semi;"><span class&equals;"rt-label rt-prefix">Bacaan<&sol;span> <span class&equals;"rt-time"> 7<&sol;span> <span class&equals;"rt-label rt-postfix">menit<&sol;span><&sol;span>&NewLine;<div class&equals;"wp-block-image"><figure class&equals;"aligncenter size-full"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2021&sol;12&sol;Mempertanyakan-Kekuatan-Eksekutorial-Putusan-PTUN&period;jpeg" alt&equals;"mempertanyakan kekuatan eksekutorial putusan ptun" class&equals;"wp-image-6184"&sol;><figcaption><em><sub>Ilustrasi mempertanyakan kekuatan eksekutorial putusan PTUN&period;<&sol;sub><&sol;em><&sol;figcaption><&sol;figure><&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pertanyaan&colon; <em>saya bersengketa di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Pengadilan Tata Usaha Negara <&sol;a><&sol;em><strong><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;tentang-peradilan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">&UpperRightArrow;<&sol;a><&sol;strong><em>&period; Saya menang sampai tingkat Mahkamah Agung alias putusan telah berkekuatan Hukum Tetap &lpar;BHT&rpar;&period; Namun&comma; hingga saat ini&comma; Tergugat belum juga mengeksekusi perintah pengadilan&period; Sebenarnya bagaimana sih kekuatan eksekutorial putusan PTUN itu<&sol;em>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"mempertanyakan-kekuatan-eksekutorial-putusan-ptun">Mempertanyakan Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Ada begitu banyak kasus yang kita dapatkan tentang pengabaian perintah pengadilan oleh badan&sol;pejabat TUN&period; Ketika putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap &lpar;<em>inkracht<&sol;em>&nbsp&semi;<em>van gewjisde<&sol;em>&rpar;&comma; pejabat abai melaksanakannya&period; Bahkan kadang tidak mau melaksanakan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Maka tak jarang orang atau badan hukum perdata atau sebagai pihak penggugat&comma; meminta bantuan kepada pengadilan&period; Bantuan dimaksud menyangkut&comma; agar&comma; pihak pengadilan memberikan peringatan—supaya tergugat melaksanakan putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun demikian&comma; ada perbedaan antara eksekusi perdata dengan sengketa TUN&period; Jika eksekusi perdata tersebut sangat memaksa&comma; sengketa TUN tampak hanya &OpenCurlyQuote;administrasi saja’&period; Hal ini membuat banyak yang bertanya-tanya&colon; bagaimana kekuatan eksekutorial putusan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;13-perkara-yang-menjadi-kewenangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">PTUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artikel kali ini&comma; secara khusus membahas tentang kekuatan eksekutorial putusan PTUN apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun sebelumnya&comma; kita akan mengurai terlebih dahulu apa itu eksekusi&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"apa-itu-eksekusi">Apa itu Eksekusi&quest;<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara sederhana&comma; eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;kbbi&period;web&period;id&sol;eksekusi" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">KBBI <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; eksekusi adalah pelaksanaan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;bolehkah-hakim-ptun-melakukan-ultra-petita&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan hakim <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; pelaksanaan hukuman badan peradilan&comma; atau penjualan harta orang karena berdasarkan penyitaan&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; adakalanya eksekusi dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap&period; Hal ini terjadi karena adanya putusan <em>provisi<&sol;em> dan putusan <em>uitvoerbaar bij voorraad &lpar;UbV&rpar;<&sol;em>&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Meskipun demikian&comma; obyek eksekusi hanya berupa  putusan perdamaian&comma; <em>grosse <&sol;em>akta <em>notarial<&sol;em>&comma; jaminan &lpar;objek gadai&comma; hak tanggungan&comma; fidusia&comma; sewa beli&comma; dan <em>leasing<&sol;em>&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kali ini&comma; membahas tentang eksekusi putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"apa-itu-putusan-pengadilan">Apa itu Putusan Pengadilan<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;badilag&period;mahkamahagung&period;go&period;id&sol;artikel&sol;publikasi&sol;artikel&sol;putusan-hakim-adalah-mahkota-hakim-oleh-drshmahjudi-mhi-228" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Putusan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-acara-pemeriksaan-persidangan-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">persidangan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;4-jenis-putusan-akhir-ptun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Putusan akhir <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> sengketa TUN setidaknya ada 4&period; Antara lain gugatan ditolak&comma; gugatan dikabulkan&comma; gugatan tidak dapat diterima&comma; dan gugatan gugur&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu diingat bahwa hanya <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;mungkin-jarang-terdengar-ini-10-jenis-putusan-pengadilan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">putusan Pengadilan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan&period; Apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap&comma; maka tidak dapat diajukan eksekusi atau dijalankan bagi pihak yang kalah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"putusan-ptun-mempunyai-kekuatan-mengikat">Putusan PTUN Mempunyai Kekuatan Mengikat<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Perlu kita pahami bersama&comma; bahwa sengketa <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;perluasan-makna-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Tata Usaha Negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> merupakan sengketa hukum publik&period; Sehingga putusannya pun bisa berlaku untuk siapa saja&period; Artinya&comma; bukan hanya berlaku kepada pihak yang bersengketa saja&period; Hal ini disebut sebagai <em>erga omnes<&sol;em>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apa itu <em>erga omnes<&sol;em>&quest; Mengutip <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;id&period;wikipedia&period;org&sol;wiki&sol;Erga&lowbar;omnes" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Wikipedia <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&comma; <em>erga omnes<&sol;em> adalah istilah dalam bahasa latin yang berarti &&num;8220&semi;terhadap semuanya&&num;8221&semi; Dalam bidang hukum&comma; hak atau kewajiban <em>erga omnes<&sol;em> adalah hak atau kewajiban &&num;8220&semi;terhadap semua&&num;8221&semi; &&num;8230&semi;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Secara sederhana&comma; <em>erga omnes <&sol;em>adalah putusan PTUN mengikat secara publik&comma; tidak hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja&period; <em>Erga Omnes<&sol;em> merupakan salah satu <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;12-asas-dalam-ptun-yang-paling-dikenal&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">asas dalam PTUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"mempertanyakan-kekuatan-eksekutorial-putusan-ptun">Mempertanyakan Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Begitu banyak saya dapat kasus putusan PTUN yang tidak dapat dieksekusi&period; Bukan hanya itu&comma; badan&sol;pejabat TUN tidak mau melaksanakan putusan pengadilan itu sendiri&period; Akhirnya&comma; muncul pertanyaan&colon; bagaimana kekuatan eksekutorial putusan PTUN&quest;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengingat&comma; Pengadilan TUN merupakan kontrol yudisial—dalam penyelenggaraan pemerintahan&period; Ketika putusan pengadilan tersebut tidak juga dijalankan oleh pejabat&comma; maka apa gunanya pengadilan TUN&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai masyarakat&comma; yang mempergunakan forum pengadilan untuk mencari keadilan substantif&comma; tampak &OpenCurlyDoubleQuote;tak bergairah”&period; Karena menganggap kekuatan eksekutorial putusan PTUN masih lemah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"sekilas-perbedaan-eksekusi-perdata-dan-tun">Sekilas Perbedaan Eksekusi Perdata dan TUN<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebelum membahas kekuatan eksekutorial putusan PTUN&comma; saya ingin mengurai perbedaan eksekusi perdatan dan TUN&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurut Indroharto<a href&equals;"&num;&lowbar;ftn1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> &&num;8230&semi; Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai karakteristik yang berbeda dengan hukum acara Perdata&period; Khususnya menyangkut eksekusi putusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Menurutnya&comma; kekuatan eksekutorial putusan PTUN ini kita akan keliru kalau berpendapat&comma; bahwa pengertian eksekusi dalam hal itu diartikan sebagai eksekusi riil seperti pada putusan perkara perdata yang dapat dipaksakan dengan bantuan pihak luar dari para pihak sendiri&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebab eksekusi riil terhadap pemerintah itu merupakan hal yang mustahil dapat terjadi&period; Tidak mungkin terhadap pemerintah itu diterapkan tindakan upaya paksa agar secara pribadi melakukan sesuatu prestasi yang telah diputuskan dalam suatu putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pengaturan-eksekusi-putusan-dalam-uu-peratun">Pengaturan Eksekusi Putusan dalam UU Peratun<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sendiri telah mengatur mekanisme kekuatan eksekutorial putusan PTUN&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mari kita lihat ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun&colon;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<ol class&equals;"wp-block-list" type&equals;"1"><li>Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&comma; dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 &lpar;empat belas&rpar; hari kerja&period;<&sol;li><li>Apabila setelah 60 &lpar;enam puluh&rpar; hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar; diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat &lpar;9&rpar; huruf a&comma; <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;apa-itu-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">keputusan tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi&period;<&sol;li><li>Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat &lpar;9&rpar; huruf b dan huruf c&comma; dan kemudian setelah 90 &lpar;sembilan puluh&rpar; hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan&comma; maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;1&rpar;&comma; agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut&period;<&sol;li><li>Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&comma; terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;uang-paksa-sengketa-tun-apakah-dimungkinkan&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">uang paksa <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> dan&sol;atau sanksi administratif&period;<&sol;li><li>Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;4&rpar; diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;3&rpar;&period;<&sol;li><li>Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat &lpar;5&rpar;&comma; ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;3-vonis-perbuatan-melawan-hukum-presiden-jokowi&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">Presiden <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan&comma; dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan&period;<&sol;li><&sol;ol>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"pembahasan-ringkas-pasal-116-uu-peratun">Pembahasan Ringkas Pasal 116 UU Peratun<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari keenam poin di atas&comma; kita akan bahas satu persatu&comma; sehingga kita dapat menemukan kekuatan eksekutorial putusan PTUN&period; Pembahasan ini berkaitan apabila pihak penggugat dimenangkan pengadilan dan pihak tergugat kalah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">1&period; Pengadilan Mengirim Putusan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Pengadilan akan mengirim putusan kepada para pihak yang bersengketa&period; Namun demikian&comma; para pihak bisa langsung meminta salinan putusan dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">2&period; Tergugat Melaksanakan Putusan dalam Waktu 60 Hari<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah salinan putusan dimaksud dikirimkan kepada para pihak&comma; khususnya tergugat&comma; maka dalam jangka waktu 60 &lpar;enam puluh&rpar; hari kerja&comma; tergugat harus melaksanakan putusan&period; Apabila tidak melaksanakan&comma; keputusan tata usaha negara yang disengketakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam poin kedua ini&comma; ada dua yang mesti dipahami&period; <em>Pertama&comma; <&sol;em>yang dimaksud <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;8-unsur-unsur-keputusan-tata-usaha-negara&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">keputusan tata usaha negara <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> adalah keputusan yang dijadikan objek sengketa di pengadilan TUN&period; Artinya&comma; bukan putusan pengadilan TUN yang dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Kedua&comma; maksud dari &OpenCurlyDoubleQuote;tidak mempunyai kekuatan hukum” adalah &nbsp&semi;keputusan TUN yang disengketakan menjadi tidak berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dengan kata lain&comma; tergugat sebagai pihak yang kalah&comma; harus melakukan eksekusi secara sukarela&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">3&period; Apabila tidak Dilaksanakan Tergugat&comma; Penggugat Meminta Bantuan Pengadilan<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Telah disebutkan di atas&comma; bahwa penjelasan ini terkait dengan <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;cara-membuat-gugatan-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">gugatan <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a> penggugat dikabulkan pengadilan&period; Misalnya&comma; pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan TUN yang disengketakan dan menerbitkan keputusan yang baru&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Apabila kedua hal tersebut tidak juga dilaksanakan tergugat dalam jangka waktu 90 &lpar;sembilan puluh&rpar; hari kerja&comma; maka pihak penggugat memohon kepada ketua pengadilan&period; Permohonan ini menyangkut—agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">4&period; Uang Paksa<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam penjelasan poin keempat ini&comma; ternyata pembayaran sejumlah uang dicantumkan dalam amar putusan&period; Bagaimana ternyata tidak terdapat dalam amar putusan&quest; Maka pembayaran uang paksa ini tidak dapat dilakukan&period;  <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">5&period; Pengumuman di Media Cetak <&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Di samping itu&comma; pengadilan diberikan wewenang untuk mengumumkan di media cetak terkait dengan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h3 class&equals;"wp-block-heading">6&period; Pembinaan Pejabat oleh Presiden<&sol;h3>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan&comma; berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dari keenam poin di atas&comma; apabila tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan&comma; apakah ada upaya paksa&quest; Menurut saya tidak ada&period; Sehingga&comma; bisa berasumsi berdasarkan analisis di atas&comma; bahwa kekuatan eksekutorial putusan PTUN tidak &OpenCurlyDoubleQuote;menggigit” seperti sengketa perdata&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"ketiadaan-lembaga-eksekutorial">Ketiadaan Lembaga Eksekutorial<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Banyak yang berpendapat bahwa salah satu keterbatasan dari kekuatan eksekutorial putusan PTUN adalah ketiadaan lembaga eksekutorial&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Saya beberapa kali menangani kasus <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;rifaihadi&period;com&sol;pihak-ketiga-dalam-sengketa-tun&sol;" target&equals;"&lowbar;blank" rel&equals;"noreferrer noopener">sengketa TUN <strong>&UpperRightArrow;<&sol;strong><&sol;a>&period; Mewakili penggugat&comma; kemudian dimenangkan pengadilan&period; Dari sekian kasus&comma; hanya satu kasus yang eksekusinya meminta bantuan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Setelah putusan berkekuatan hukum tetap&comma; saya kemudian mengirim surat untuk meminta kepada tergugat melaksanakan putusan&period; Setelahnya&comma; pihak tergugat secara sukarela mengeksekusi putusan pengadilan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Artinya&comma; tidak semua badan&sol;pejabat TUN &OpenCurlyDoubleQuote;susah” melaksanakan putusan pengadilan TUN&period; Ada begitu banyak yang saya jumpai secara sukarela melaksanakan putusan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Namun&comma; ada begitu banyak kasus putusan pengadilan yang tidak dieksekusi&period; Hal ini karena ketiadaan lembaga eksekutorial&period; Di samping itu&comma; meskipun terdapat ketentuan Pasal 116 UU Peratun&comma; akan tetapi landasan hukum tersebut belum kuat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mencermati Pasal 116 belum mempunyai daya paksa&comma; karena hanya &OpenCurlyDoubleQuote;meminta belas kasihan” kepada tergugat agar mempunyai itikad baik melaksanakan putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<h2 class&equals;"wp-block-heading" id&equals;"penutup">Penutup<&sol;h2>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti&period; Namun&comma; kekuatan eksekutorial putusan PTUN berbeda dengan kekuatan eksekusi perkara perdata&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Dalam sengketa TUN&comma; tidak terdapat lembaga eksekusi—sebagai upaya paksa—agar tergugat melaksanakan putusan pengadilan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Berbeda dengan perdata&comma; bisa meminta bantuan terhadap pihak-pihak terkait yang berwenang untuk itu&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Sebagai penutup&comma; UU Peratun perlu direvisi kembali&period; Revisi ini menyangkut uang paksa dan upaya paksa terhadap putusan PTUN&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Mengapa saya menyarankan demikian&quest; Agar putusan pengadilan TUN tidak dianggap &OpenCurlyDoubleQuote;macan ompong” saja&period; Namun kekuatannya sama dengan eksekusi perdata&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Jadi&comma; sudah paham&comma; kan mengenai kekuatan eksekutorial putusan PTUN&quest; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p>Demikian&period; Semoga bermanfaat&period; &nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<hr class&equals;"wp-block-separator"&sol;>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p><a href&equals;"&num;&lowbar;ftnref1">&lbrack;1&rsqb;<&sol;a> Indroharto&comma; <em>Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara&comma;<&sol;em> Buku II&comma; Pustaka Sinar Harapan&period;&comma; hlm&period;&comma; 243-244&period;<&sol;p>&NewLine;

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version